MAKALAH : AZAZ-AZAZ HUKUM ACARA PERDATA

AZAZ-AZAZ HUKUM ACARA PERDATA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatar belakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Apabila dalam sistem hukum terjadi pertentangan, maka asas hukum akan tampil untuk mengatasi pertentangan tersebut. Misalnya, terjadi pertentangan antara satu Undang-Undang dengan Undang-Undang lainnya, maka harus kembali melihat asas hukum sebagai dasar yang mendasari suatu peraturan hukum berlaku secara universal.
Berbicara mengenai praktek peradilan perdata di Indonesia tentu tidak bisa dilepaskan dari aturan-aturan normatif yang mengaturnya. Hal ini diperlukan agar semua pihak yang terlibat di dalam suatu sistem peradilan dapat memperoleh panduan untuk menjalankan proses persidangan yang dihadapi. Di Indonesia,  mekanisme tentang praktek peradilan perdata terdapat pada hukum acara perdata  yang berfungsi untuk menegakkan aturan hukum material. Karena itu kita harus mengerti betul tentang hukum acara perdata yang didalamnya terkandung esensi praktek peradilan perdata. Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan membahas tentang asas-asas yang berlaku pada hukum acara perdata di Indonesia.

B.     Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah adalah apasajakah asas-asas yang berlaku dalam hukum acara perdata di Indonesia?.

C.    Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan pembahasan makalah ini adalah untuk mengetahui asas-asas yang berlaku dalam hukum acara perdata di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum Acara Perdata
Hukum material di negara kita, baik yang termuat dalam suatu bentuk perundang-undangan maupun yang tidak tertulis, merupakan pedoman atau pegangan ataupun penuntun bagi seluruh warga masyarakat dalam segala tingkah lakunya di dalam pergaulan hidup. Semua ketentuan-ketentuan tersebut tidaklah cukup hanya untuk dibaca, dilihat, atau diketahui saja, melainkan untuk ditaati dan dilaksanakan,
Oleh karena itulah maka dalam hal ini diperlukan sekali suatu bentuk perundang-undangan yang akan mengatur dan menetapkan tentang cara bagaimanakah melaksanakan hukum materiil ini. Sebab tanpa adanya aturan tersebut, maka hukum materiil ini hanya merupakan rangkaian kata-kata saja, tapi tidak dapat dinikmati oleh warga masyarakat. Hukum yang mengatur tentang cara merpertahankan dan menerapkan hukum materiil ini, dalam istilah hukum sehari-hari dikenal dengan sebutan Hukum Formal atau Hukum Acara.
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., “Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaran hakim”.[1]
Menurut Prof. Dr. Wiryono Prodjodikoro,S. H., “Hukum Acara Perdata merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata”[2].
Menurut Prof. Dr. Supomo, S.H., “Dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijke rechtsorde), menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara”[3].
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum acara perdata meliputi ketentuan-ketentuan tentang cara bagaimana orang harus menyelesaikan masalah dan mendapatkan keadilan dari hakim apabila kepentingan atau haknya dilanggar oleh orang lain dan sebaliknya bagaimana cara mempertahankan kebenarannya apabila ia dituntut oleh orang lain.

B.     Asas-asas Hukum Acara Perdata
Untuk mengetahui hakikat hukum acara perdata, kiranya perlu diketahui asas-asasnya seperti berikut:
1.      Hakim Bersifat Menunggu
Diselenggarakannya proses acara perdata (peradilan perdata) tergantung pada  mereka yang berkepentingan. Inisiatif datang dari masyarakat, khususnya yang berkepentingan. Dengan demikian, proses peradilan perdata terjadi bila ada permintaandari seseorang atau sekelompok orang yang menuntut haknya. Jadi hakim menunggu datangnya permintaan atau tuntutan atau gugatan dari masyarakat.
Hakim bersifat menunggu memiliki makna bahwa inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan, sedangkan hakim hanya bersikap menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya (judex ne procedat ex officio). Sikap menunggu dari hakim ini tidaklah dapat diartikan bahwa hakim berhak menolak perkara yang diajukan kepadanya. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi bahwa “Pengadilan tidak boleh menolak untuk menerima dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”[4].Ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa terdapat kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang terdapat dalam masyarakat, sebagaimana diatur pada Pasal 28 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas ini bertitik tolak pada anggapan bahwa hakim mengetahui akan hukumnya (ius curia novit). Pengaturan asas ini juga terdapat pada Pasal 118 HIR dan Pasal 142 RBg.
2.      Hakim Bersifat Pasif
Hakim, dalam memeriksa perkara perdata, bersifat pasif. Artinya bahwa luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan (Pasal 5 UU No. 14/1970). Bila yang bersengketa mencabut gugatannya karena telah tercapai penyelesaian melalui perdamaian, hakim tidak akan menghalangi (Pasal 130 HIR, 154Rbg). Hakim hanya dibenarkan untuk memutuskan apa yang diminta oleh para pihak (Pasal 178 ayat(2) dan 3 HIR, 189 ayat(2) dan (3) Rbg)[5].
Menurut Soeroso, pengertian hakim bersifat pasif dapat ditinjau dari dua segi[6], yaitu:
a.       Dari segi inisiatif datangnya perkara maka ada atau  tidaknya gugatan tergantung kepada para pihak yang berkepentingan yang merasa  dan dirasa bahwa haknya atau kepentingannya telah dilanggar orang lain. Apabila gugatan tersebut tidak diajukan para pihak maka hakim tidak akan mengadili perkara yang bersangkutan (nemo judex sine actore).
b.      Dari segi luas pokok sengketa, ruang lingkup gugatan serta kelanjutan pokok perkara maka hanya pihak yang berhak untuk menentukansehingga untuk itu hakim hanya bertitik tolak kepada peristiwa yang diajukan para pihak.
Asas hakim bersifat pasif juga memberikan batasan kepada hakim untuk tidak dapat mencegah apabila gugatan tersebut dicabut atau para pihak akan melakukan perdamaian (Pasal 130 ayat (1) HIR), atau hakim hanya mengadili luas pokok sengketa yang diajukan para pihak dan dilarang mengabulkan atau menjatuhkan putusan melebihi dari apa yang dimintakan oleh penggugat.
3.      Persidangan Bersifat Terbuka
Pada asanya, proses peradilan dalam persidangan terbuka untuk umum, setiap orang boleh menghadiri persidangan asal tidak mengganggu jalannya persidangan dan selalu menjaga ketertiban. Asas ini bertujuan untuk agar  persidangan berjalan secara fair, objektif, dan hak-hak asasi manusia pun terlindungi. Persidangan dimungkinkan untuk dilaksanakan dalam keadaan tertutup apabila ada alasan-alasan yang penting atau karena ketentuan undang-undang bahwa sidang dapat dilaksanakan tertutup.
Sifat hukum acara perdata ini merupakan aspek fundamental. Sebelum perkara mulai disidangkan maka Ketua Majelis Hakim harus menyatakan bahwa sidang harus dinyatakan “dibuka” dan “terbuka untuk umum”, selama undang-undang tidak menentukan lain dan apabila hal itu tidak terpenuhi maka mengakibatkan putusan hakim batalnya demi hukum (Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Sifat peradilan terbuka untuk umum adalah harus dinyatakan persidangan “dibuka” terlebih dahulu. Hal itu merupakan aspek formal yang harus ditaati oleh tertib hukum acara perdata. Konkretnya, meskipun persidangan telah mulai pembacaan surat gugatan, jawaban surat gugatan, replik, dan duplik bahkan telah tahap pembuktian, tetapi persidangan belum dinyatakan “dibuka dan terbuka untuk umum” maka sidang belum sah[7].
4.      Mendengar Kedua Belah Pihak
Dalam hukum acara perdata, kedua belah pihak yang bersengketa harus didengar, diperhatikan, dan diperlakukan sama (Pasal 5 (1) UU No. 14/1970). Proses peradilan dalam acara perdata wajib memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak yang bersaengketa. Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai keterangan yang benar, sebelum pihak lain memberikan pendapatnya.
Di dalam pemeriksaan perkara perdata di persidangan, hakim harus memperlakukan sama kedua belah pihak yang bersengketa, tidak memihak, dan sama-sama didengar. Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asas audi et alteram partem, hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai yang benar. Berkaitan dengan pengajuan alat bukti yang dilakukan di muka sidang harus dihadiri oleh kedua belah pihak (Pasal 132 huruf a, Pasal 121 ayat (2) HIR, Pasal 145 ayat (2), Pasal 157 RBg)[8].
5.      Putusan Harus Disertai Alasan-alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadili. Alasan-alasan tersebut dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban hakim atas putusannya terhadap masyarakat, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai-nilai objektif. Karena adanya alasan-alasan itulah putusan mempunyai wibawa dan bukan karena hakim tertentu yang menjatuhkan.
Dalam hal pemberian putusan, semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 25 UU Nomor 4 Tahun 2004, Pasal 184 ayat (1), Pasal 319 HIR, Pasal 195, Pasal 618 RBg). Alasan-alasan atau argumentasi itu dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban hakim daripada putusannya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai obyektif[9].
6.      Beracara Dikenakan Biaya
Berperkara pada asasnya dikenakan biaya (Pasal 4 (2), UU No. 14/1970). Biaya perkara meliputi biaya kepaniteraan dan biaya untuk panggilan, pemberitahuan untuk para pihak serta biaya materai. Mereka yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (prodeo)[10].
Asas ini diatur dalam Pasal 121 ayat (4), Pasal 182, Pasal 183 HIR, Pasal 145 ayat (4), Pasal 192-194 RBg. Biaya perkara ini meliputi biaya kepaniteraan, pemanggilan para pihak serta biaya meterai. Bagi pihak yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara, dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma[11].
7.      Tidak Ada Keharusan Mewakilkan
HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan diri pada orang lain, sehingga pemeriksaan dipersidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang berkepentingan. Dengan memeriksa secara langsung terhadap para pihak hakim dapat mengetahui lebih jelas pokok persoalannya. Tetapi para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya bila dikehendakinya (Pasal 123 HIR, Pasal 147 Rbg).
Ketentuan dalam RIB tidak mewajibkan kedua belah pihak yang berperkara untuk meminta bantuan dari seorang ahli hukum. Akan tetapi apabila dari kedua belah pihak memerlukan bantuan hukum hal itu mungkin karena di dalam suatu proses yang memerlukan pengetahuan tentang hukum dan kecakapan teknis, perlu kedua belah pihak yang berselisih dibantu oleh seorang ahli, agar supaya segala sesuatu dapat berjalan dengan selayaknya.
Sedangkan menurut Riduan Syahrani, asas-asas hukum acara perdata yang diterapkan di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut[12] :
1.      Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 57 Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009. Pada Pasal 57 Ayat (1) dan (2) dijelaskan: Ayat (1); Peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. Ayat (2); Tiap penetapan dan putusan dimulai dengan kalimat BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM diikuti dengan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
2.      Asas Kebebasan
Asas ini termaktub dalam Pasal 24 Undang-undang Dasar 1945 juncto Pasal 1 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009; Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.
3.      Asas Menunggu
4.      Asas Pasif
5.      Asas Sidang Terbuka Untuk Umum
6.      Asas Equality
Ada beberapa penjelasan tentang Asas Equality: Equality before the law: Persamaan hak dan derajat dalam proses pemeriksaan di persidangan. Equality protection on law: Hak perlindungan yang sama oleh hukum. Equal justice under the law: Perlakuan sama oleh hukum.
7.      Asas Ratio Decidendi atau Basic Reason
Asas ini menuntut setiap putusan yang dikeluarkan Pengadilan harus disertai alasan. Dalam Pasal 184 ayat (1) HIR juncto Pasal 195 ayat () R.Bg juncto Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap putusan harus memiliki elemen-elemen sebagai berikut:
a.       Rasional
b.      Aktual
c.       Mengandung nilai-nilai kemanusian, peradaban, dan kepatutan.
8.       Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 dapat kita temukan kata-kata Sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sederhana: Beracara jelas, mudah dipahami, dan tidak berbelit-belit Cepat: Pemeriksaan cerdas
Biaya Ringan: Diperhitungkan secara logis.
9.      Asas Legalitas
Asas ini dapat kita telusuri dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
10.  Asas Perdamaian
Jika kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) hadir di persidangan, maka Majelis Hakim dalam setiap kesempatan selalu mengupayakan agar terjadi perdamaian antara para pihak yang berperkara. Hal ini merupakan kandungan pasal 130 HIR / 154 RBg.
11.  Asas Memberi Bantuan
12.  Asas Inter Partes
Asas Inter Partes dapat diartikan bahwa suatu putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan hanya mengikat dan berlaku pada yang diputus saja. Asas ini berlawanan dengan asas Erge Omnes yang dianut oleh negara-negara Anglo Saxon dimana Putusan mengikat dan berlaku pada perkara berikutnya yang memiliki kesamaan.
13.  Asas Nemo Judex Indoneus in Propria Causa
Asas ini bermakna "Tidak ada seorang pun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri.
14.  Asas Audi at Alteram Partem
Asas ini pada mulanya berarti hendaknya didengar juga pihak yang lain, tetapi dalam perkembangannya dimaknai sebagai; Seorang Hakim harus mendengarkan kedua belah pihak.
15.  Asas Unus Testis Nullus Testis 
Asas ini secara harfiah berarti satu orang saksi bukanlah saksi, dengan kata lain kesaksian yang diberikan satu orang saksi tidak dapat diterima.
16.  Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Asas ini sangat populer di kalangan mahasiswa hukum. Asas ini berarti suatu aturan hukum yang lebih tinggi jika bertentangan dengan aturan hukum yang lebih rendah, maka didahulukan yang lebih tinggi hirarkinya. 
17.  Asas Ultra Petitum Partium
Ultra petitum partium dapat diartikan dengan "Dilarang mengabulkan sesuatu yang tidak diajukan dalam petitum". Aplikasi dari asas ini dapat kita temukan dalam 178 ayat (2) dan (3) HIR, pasal 189 ayat (2) dan (3) R.Bg, dan Rv pasal 50. Hal ini juga ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 882K/Sip/1974 tanggal 24 April 1976.  Asas Ultra Petitum Partium juga dapat diartikan hakim dilarang mempertimbangkan sesuatu yang menyimpang dari dasar gugatan. Misalnya seperti yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Sip/1970 tangal 1 September 1971.

18.  Asas Legitima Persona Standi in Judicio
Asas ini menegaskan bahwa hanya orang-orang yang memiliki hak atau kewenangan lah yang dapat bertindak selaku pihak dalam suatu perkara di Pengadilan.
19.  Asas Nemo Judex Sine Actor
Asas ini bermakna jika tidak ada tuntutan hak, maka tidak ada Hakim.
20.  Asas Speedy Administration of Justice
Asas ini diartikan dengan penyelenggaraan hukum acara yang baik menjadi bagian dari tegaknya hukum dan keadilan.
21.  Asas Actor Squitur Forum Rei
Asas ini berarti suatu gugatan diajukan di wilayah dimana Tergugat menetap atau bertempat tinggal.
22.  Asas Actor Squitur Forum Rei Sitai
Asas ini berarti suatu gugatan diajukan di tempat dimana benda bergerak terletak.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Hukum acara perdata meliputi ketentuan-ketentuan tentang cara bagaimana orang harus menyelesaikan masalah dan mendapatkan keadilan dari hakim apabila kepentingan atau haknya dilanggar oleh orang lain dan sebaliknya bagaimana cara mempertahankan kebenarannya apabila ia dituntut oleh orang lain.
2.      Asas-asas hukum acara perdata meliputi :
a.       Hakim Bersifat Menunggu; Hakim hanya bersikap menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya (judex ne procedat ex officio).
b.      Hakim Bersifat Pasif; Artinya bahwa luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim.
c.       Persidangan Bersifat Terbuka; Proses peradilan dalam persidangan terbuka untuk umum, setiap orang boleh menghadiri persidangan asal tidak mengganggu jalannya persidangan dan selalu menjaga ketertiban.
d.      Mendengar Kedua Belah Pihak; Kedua belah pihak yang bersengketa harus didengar, diperhatikan, dan diperlakukan sama.
e.       Putusan Harus Disertai Alasan-alasan; Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadili.
f.       Beracara Dikenakan Biaya; Biaya perkara meliputi biaya kepaniteraan dan biaya untuk panggilan, pemberitahuan untuk para pihak serta biaya materai.
g.      Tidak Ada Keharusan Mewakilkan; HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan diri pada orang lain, sehingga pemeriksaan dipersidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang berkepentingan.

DAFTAR KEPUSTAKAAN


H. Riduan Syahrani, SH, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Edisi Revisi cet. V. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2009).

Krisna Harahap, Hukum Acara Perdata: Class Action, Arbitrase & Alternatif serta Mediasi, cet. 5, (Bandung: PT Grafitri Budi Utami, 2007)

Prof. Dr. Supomo, S.H. Asas-asas Hukum Acara Perdata dan Penerapannya di Pengadilan Agama. http://fathurrizqi.com/asas-asas-hukum-acara-perdata-dan-penerapannya-di-pengadilan-agama.html. diakses tanggal 4-6-2014 pukul. 16.24

R. Soeroso, Praktik Hukum Acara Perdata: Tata Cara dan Proses Persidangan, cet. 6, (Jakarta:Sinar Grafika, 2004)

http://www.fathurrizqi.com/2013/04/asas-asas-hukum-acara-perdata-dan.html.Ufki.dpf diakses tanggal diakses tanggal 4-6-2014 pukul. 16.30



[1]Krisna Harahap, Hukum Acara Perdata: Class Action, Arbitrase & Alternatif serta Mediasi, cet. 5, (Bandung:PT Grafitri Budi Utami, 2007), hal. 1.
[2]Ibid., hal. 2
[3]Prof. Dr. Supomo, S.H. Asas-asas Hukum Acara Perdata dan Penerapannya di Pengadilan Agama. http://fathurrizqi.com/asas-asas-hukum-acara-perdata-dan-penerapannya-di-pengadilan-agama.html. diakses tanggal 4-6-2014 pukul. 16.24
[5] http://www.fathurrizqi.com...., diakses tanggal diakses tanggal 4-6-2014 pukul. 16.30
[6]R. Soeroso, Praktik Hukum Acara Perdata: Tata Cara dan Proses Persidangan, cet. 6, (Jakarta:Sinar Grafika, 2004), hal. 3.
[7] Prof. Dr. Supomo, S.H. Asas-asas Hukum Acara Perdata dan…. http://fathurrizqi.com., diakses tanggal 4-6-2014 pukul. 16.24
[8]Ibid.,
[9] Soeroso, Praktik Hukum Acara Perdata:…., hal. 10.
[10] Ibid., hal. 11
[11] Prof. Dr. Supomo, S.H. Asas-asas Hukum Acara Perdata dan…. http://fathurrizqi.com, diakses tanggal 4-6-2014 pukul. 16.24
[12] H. Riduan Syahrani, SH, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Edisi Revisi cet. V. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2009). hal, 12-20
____________________________________________________________________________

LIHAT JUGA MAKALAH LAINNYA:

MAKALAH: KONVERSI DARI HAK-HAK TANAH KEPUNYAAN PEMERINTAH
















__________________________________________________________________________



Comments

Popular posts from this blog

RPP : MATEMATIKA KURIKULUM 2013 MATERI EKSPONEN DAN LOGARITMA

RPP K-13 : SENI BUDAYA SMK/SMA (MATERI : SENI RUPA 3 DIMENSI)

RPP K-13 SEJARAH INDONESIA (MATERI : Perang Melawan Kolonialisme)