MAKALAH : AZAZ-AZAZ HUKUM ACARA PERDATA
AZAZ-AZAZ HUKUM ACARA PERDATA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan
pada umumnya melatar belakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Apabila dalam sistem hukum terjadi pertentangan,
maka asas hukum akan tampil untuk mengatasi pertentangan tersebut. Misalnya,
terjadi pertentangan antara satu Undang-Undang dengan Undang-Undang lainnya,
maka harus kembali melihat asas hukum sebagai dasar yang mendasari suatu peraturan hukum
berlaku secara universal.
Berbicara mengenai
praktek peradilan perdata di Indonesia tentu tidak bisa dilepaskan
dari aturan-aturan normatif yang mengaturnya. Hal ini diperlukan agar semua pihak yang terlibat di dalam suatu sistem peradilan
dapat memperoleh panduan untuk menjalankan proses persidangan yang dihadapi. Di
Indonesia, mekanisme
tentang praktek peradilan perdata terdapat pada hukum acara perdata yang berfungsi untuk menegakkan aturan hukum material. Karena itu
kita harus mengerti betul tentang hukum acara perdata yang didalamnya
terkandung esensi praktek peradilan perdata. Oleh karena itu, dalam makalah ini
penulis akan membahas tentang asas-asas yang berlaku pada hukum acara perdata
di Indonesia.
B. Perumusan
Masalah
Adapun rumusan
masalah adalah apasajakah asas-asas yang berlaku dalam hukum acara perdata di
Indonesia?.
C. Tujuan
Pembahasan
Adapun tujuan
pembahasan makalah ini adalah untuk mengetahui asas-asas yang berlaku dalam
hukum acara perdata di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hukum Acara Perdata
Hukum material di
negara kita, baik yang termuat dalam suatu bentuk perundang-undangan maupun
yang tidak tertulis, merupakan pedoman atau pegangan
ataupun penuntun bagi seluruh warga masyarakat dalam segala tingkah lakunya di
dalam pergaulan hidup. Semua ketentuan-ketentuan tersebut tidaklah cukup hanya
untuk dibaca, dilihat, atau diketahui saja, melainkan untuk ditaati dan
dilaksanakan,
Oleh karena itulah maka
dalam hal ini diperlukan sekali suatu bentuk perundang-undangan yang akan
mengatur dan menetapkan tentang cara bagaimanakah melaksanakan hukum materiil
ini. Sebab tanpa adanya aturan tersebut, maka hukum materiil ini hanya
merupakan rangkaian kata-kata saja, tapi tidak dapat dinikmati oleh warga
masyarakat. Hukum yang mengatur tentang cara merpertahankan dan menerapkan
hukum materiil ini, dalam istilah hukum sehari-hari dikenal dengan sebutan
Hukum Formal atau Hukum Acara.
Menurut Prof. Dr.
Sudikno Mertokusumo, S.H., “Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang
mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan
perantaran hakim”.[1]
Menurut Prof. Dr.
Wiryono Prodjodikoro,S. H., “Hukum Acara Perdata merupakan rangkaian
peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap
dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu
sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata”[2].
Menurut Prof. Dr.
Supomo, S.H., “Dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata
hukum perdata (burgerlijke rechtsorde), menetapkan apa yang ditentukan
oleh hukum dalam suatu perkara”[3].
Jadi dapat disimpulkan
bahwa hukum acara perdata meliputi ketentuan-ketentuan tentang cara bagaimana
orang harus menyelesaikan masalah dan mendapatkan keadilan dari hakim apabila
kepentingan atau haknya dilanggar oleh orang lain dan sebaliknya bagaimana cara
mempertahankan kebenarannya apabila ia dituntut oleh orang lain.
B. Asas-asas
Hukum Acara Perdata
Untuk mengetahui
hakikat hukum acara perdata, kiranya perlu diketahui asas-asasnya seperti
berikut:
1.
Hakim
Bersifat Menunggu
Diselenggarakannya proses acara perdata (peradilan perdata)
tergantung pada mereka yang
berkepentingan. Inisiatif datang dari masyarakat, khususnya yang
berkepentingan. Dengan demikian, proses peradilan perdata terjadi bila ada
permintaandari seseorang atau sekelompok orang yang menuntut haknya. Jadi hakim
menunggu datangnya permintaan atau tuntutan atau gugatan dari masyarakat.
Hakim bersifat menunggu memiliki makna bahwa inisiatif untuk
mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan, sedangkan hakim hanya bersikap menunggu datangnya tuntutan hak
yang diajukan kepadanya (judex ne procedat ex officio). Sikap menunggu
dari hakim ini tidaklah dapat diartikan bahwa hakim berhak menolak perkara yang
diajukan kepadanya. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman berbunyi bahwa “Pengadilan tidak boleh menolak untuk
menerima dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum
tidak atau kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”[4].Ketentuan
tersebut dapat dimaknai bahwa terdapat kewajiban hakim untuk menggali,
mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang terdapat dalam masyarakat,
sebagaimana diatur pada Pasal 28 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman. Asas ini bertitik tolak pada anggapan bahwa hakim mengetahui akan
hukumnya (ius curia novit). Pengaturan asas ini juga terdapat pada Pasal
118 HIR dan Pasal 142 RBg.
2.
Hakim
Bersifat Pasif
Hakim, dalam memeriksa perkara perdata, bersifat pasif. Artinya
bahwa luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan
oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim. Hakim hanya membantu
para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan
untuk tercapainya peradilan (Pasal 5 UU No. 14/1970). Bila
yang bersengketa mencabut gugatannya karena telah tercapai penyelesaian melalui
perdamaian, hakim tidak akan menghalangi (Pasal 130 HIR, 154Rbg). Hakim hanya
dibenarkan untuk memutuskan apa yang diminta oleh para pihak (Pasal
178 ayat(2) dan 3 HIR, 189 ayat(2) dan (3) Rbg)[5].
Menurut Soeroso, pengertian hakim bersifat pasif dapat ditinjau dari dua segi[6],
yaitu:
a.
Dari segi
inisiatif datangnya perkara maka ada atau tidaknya gugatan tergantung kepada para pihak yang berkepentingan
yang merasa dan dirasa
bahwa haknya atau kepentingannya telah dilanggar orang lain. Apabila gugatan
tersebut tidak diajukan para pihak maka hakim tidak akan mengadili perkara yang
bersangkutan (nemo judex sine actore).
b.
Dari segi
luas pokok sengketa, ruang lingkup gugatan serta kelanjutan pokok perkara maka
hanya pihak yang berhak untuk menentukansehingga untuk itu hakim hanya bertitik
tolak kepada peristiwa yang diajukan para pihak.
Asas hakim bersifat pasif juga memberikan batasan kepada hakim
untuk tidak dapat mencegah apabila gugatan tersebut dicabut atau para pihak
akan melakukan perdamaian (Pasal 130 ayat (1) HIR), atau hakim hanya mengadili
luas pokok sengketa yang diajukan para pihak dan dilarang mengabulkan atau
menjatuhkan putusan melebihi dari apa yang dimintakan oleh penggugat.
3.
Persidangan
Bersifat Terbuka
Pada asanya, proses peradilan dalam persidangan terbuka untuk
umum, setiap orang boleh menghadiri persidangan asal tidak mengganggu jalannya
persidangan dan selalu menjaga ketertiban. Asas ini bertujuan untuk agar persidangan berjalan secara fair, objektif, dan hak-hak asasi
manusia pun terlindungi. Persidangan dimungkinkan untuk dilaksanakan dalam
keadaan tertutup apabila ada alasan-alasan yang penting atau karena ketentuan
undang-undang bahwa sidang dapat dilaksanakan tertutup.
Sifat hukum acara perdata ini merupakan aspek fundamental. Sebelum
perkara mulai disidangkan maka Ketua Majelis Hakim harus menyatakan bahwa
sidang harus dinyatakan “dibuka” dan “terbuka untuk umum”, selama undang-undang
tidak menentukan lain dan apabila hal itu tidak terpenuhi maka mengakibatkan putusan
hakim batalnya demi hukum (Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman).
Sifat peradilan terbuka untuk umum adalah harus dinyatakan
persidangan “dibuka” terlebih dahulu. Hal itu merupakan aspek formal yang harus
ditaati oleh tertib hukum acara perdata. Konkretnya,
meskipun persidangan telah mulai pembacaan surat gugatan, jawaban surat
gugatan, replik, dan duplik bahkan telah tahap pembuktian, tetapi persidangan
belum dinyatakan “dibuka dan terbuka untuk umum” maka sidang belum sah[7].
4.
Mendengar
Kedua Belah Pihak
Dalam hukum acara perdata, kedua belah pihak yang bersengketa
harus didengar, diperhatikan, dan diperlakukan sama (Pasal 5 (1) UU No.
14/1970). Proses peradilan dalam acara perdata wajib memberikan kesempatan yang sama
kepada para pihak yang bersaengketa. Hakim tidak boleh menerima keterangan dari
salah satu pihak sebagai keterangan yang benar, sebelum pihak lain memberikan
pendapatnya.
Di dalam pemeriksaan perkara perdata di persidangan, hakim harus
memperlakukan sama kedua belah pihak yang bersengketa, tidak memihak, dan
sama-sama didengar. Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal
dengan asas audi et alteram partem, hakim tidak boleh menerima
keterangan dari salah satu pihak sebagai yang benar. Berkaitan dengan pengajuan
alat bukti yang dilakukan di muka sidang harus dihadiri oleh kedua belah pihak
(Pasal 132 huruf a, Pasal 121 ayat (2) HIR, Pasal 145 ayat (2), Pasal 157 RBg)[8].
5.
Putusan
Harus Disertai Alasan-alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi
dasar untuk mengadili. Alasan-alasan tersebut dimaksudkan sebagai
pertanggungjawaban hakim atas putusannya terhadap masyarakat, sehingga oleh
karenanya mempunyai nilai-nilai objektif. Karena adanya alasan-alasan itulah
putusan mempunyai wibawa dan bukan karena hakim tertentu yang menjatuhkan.
Dalam hal pemberian putusan, semua putusan pengadilan harus memuat
alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 25 UU Nomor 4
Tahun 2004, Pasal 184 ayat (1), Pasal 319 HIR, Pasal 195, Pasal 618 RBg).
Alasan-alasan atau argumentasi itu dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban hakim
daripada putusannya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih
tinggi dan ilmu hukum, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai obyektif[9].
6.
Beracara
Dikenakan Biaya
Berperkara pada asasnya dikenakan biaya (Pasal 4 (2), UU No.
14/1970). Biaya perkara meliputi biaya kepaniteraan dan biaya untuk panggilan,
pemberitahuan untuk para pihak serta biaya materai. Mereka yang tidak mampu membayar
biaya perkara dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (prodeo)[10].
Asas ini diatur dalam Pasal 121 ayat (4), Pasal 182, Pasal 183
HIR, Pasal 145 ayat (4), Pasal 192-194 RBg. Biaya perkara ini meliputi biaya
kepaniteraan, pemanggilan para pihak serta biaya meterai. Bagi pihak yang tidak
mampu untuk membayar biaya perkara, dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma[11].
7.
Tidak Ada
Keharusan Mewakilkan
HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan diri pada orang
lain, sehingga pemeriksaan dipersidangan terjadi secara langsung terhadap para
pihak yang berkepentingan. Dengan memeriksa secara langsung terhadap para pihak
hakim dapat mengetahui lebih jelas pokok persoalannya. Tetapi para pihak dapat
dibantu atau diwakili oleh kuasanya bila dikehendakinya (Pasal 123 HIR, Pasal
147 Rbg).
Ketentuan dalam RIB tidak mewajibkan kedua belah pihak yang berperkara
untuk meminta bantuan dari seorang ahli hukum. Akan tetapi apabila dari kedua
belah pihak memerlukan bantuan hukum hal itu mungkin karena di dalam suatu proses
yang memerlukan pengetahuan tentang hukum dan kecakapan teknis, perlu kedua
belah pihak yang berselisih dibantu oleh seorang ahli, agar supaya segala
sesuatu dapat berjalan dengan selayaknya.
Sedangkan
menurut Riduan Syahrani, asas-asas hukum acara perdata yang diterapkan di Pengadilan
Agama adalah
sebagai berikut[12] :
1. Asas
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 57 Undang-undang Nomor 50
tahun 2009 juncto Pasal 3 Undang-undang
Nomor 48 tahun 2009. Pada Pasal 57 Ayat (1) dan (2) dijelaskan: Ayat (1); Peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA. Ayat (2); Tiap penetapan dan putusan dimulai dengan kalimat BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM diikuti
dengan DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA.
2. Asas Kebebasan
Asas ini termaktub dalam Pasal 24 Undang-undang Dasar 1945
juncto Pasal 1 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009; “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan
negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik
Indonesia”.
3. Asas
Menunggu
4. Asas
Pasif
5. Asas
Sidang Terbuka Untuk Umum
6. Asas
Equality
Ada beberapa penjelasan tentang Asas Equality: Equality before the law: Persamaan hak dan derajat dalam
proses pemeriksaan di persidangan. Equality protection on law: Hak perlindungan yang sama oleh
hukum. Equal
justice under the law: Perlakuan sama oleh hukum.
7. Asas Ratio Decidendi atau Basic Reason
Asas ini menuntut setiap putusan yang dikeluarkan Pengadilan
harus disertai alasan. Dalam Pasal 184 ayat (1) HIR juncto Pasal 195 ayat () R.Bg
juncto Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 dijelaskan bahwa
setiap putusan harus memiliki elemen-elemen sebagai berikut:
a.
Rasional
b.
Aktual
c.
Mengandung nilai-nilai kemanusian, peradaban, dan kepatutan.
8. Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya
Ringan
Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009
dapat kita temukan kata-kata Sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sederhana: Beracara jelas, mudah dipahami,
dan tidak berbelit-belit Cepat: Pemeriksaan cerdas
Biaya Ringan: Diperhitungkan secara logis.
Biaya Ringan: Diperhitungkan secara logis.
9. Asas
Legalitas
Asas ini dapat kita telusuri dalam Pasal 4 ayat (1)
Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
10. Asas
Perdamaian
Jika kedua belah pihak (Penggugat dan
Tergugat) hadir di persidangan, maka Majelis Hakim dalam setiap kesempatan
selalu mengupayakan agar terjadi perdamaian antara para pihak yang berperkara.
Hal ini merupakan kandungan pasal 130 HIR / 154 RBg.
11. Asas
Memberi Bantuan
12. Asas Inter Partes
Asas Inter
Partes dapat diartikan
bahwa suatu putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan hanya mengikat dan berlaku
pada yang diputus saja. Asas ini berlawanan dengan asas Erge Omnes yang dianut oleh
negara-negara Anglo Saxon dimana Putusan
mengikat dan berlaku pada perkara berikutnya yang memiliki kesamaan.
13. Asas Nemo Judex Indoneus in Propria Causa
Asas ini bermakna "Tidak ada seorang pun dapat menjadi
hakim yang baik dalam perkaranya sendiri.
14. Asas Audi at Alteram Partem
Asas ini pada mulanya berarti hendaknya didengar juga pihak yang lain, tetapi
dalam perkembangannya dimaknai sebagai; Seorang Hakim harus mendengarkan kedua
belah pihak.
15.
Asas Unus
Testis Nullus Testis
Asas ini secara harfiah berarti
satu orang saksi bukanlah saksi, dengan kata lain kesaksian yang diberikan satu
orang saksi tidak dapat diterima.
16. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Asas ini sangat populer di kalangan mahasiswa hukum. Asas
ini berarti suatu aturan hukum yang lebih tinggi jika bertentangan dengan
aturan hukum yang lebih rendah, maka didahulukan yang lebih tinggi
hirarkinya.
17. Asas Ultra Petitum Partium
Ultra petitum partium dapat diartikan dengan "Dilarang
mengabulkan sesuatu yang tidak diajukan dalam petitum". Aplikasi dari asas ini dapat kita
temukan dalam 178 ayat (2) dan (3) HIR, pasal 189 ayat (2) dan (3) R.Bg, dan Rv
pasal 50. Hal ini juga ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor
882K/Sip/1974 tanggal 24 April 1976. Asas Ultra Petitum Partium juga
dapat diartikan hakim dilarang mempertimbangkan sesuatu yang menyimpang dari
dasar gugatan. Misalnya seperti yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor 372K/Sip/1970 tangal 1 September 1971.
18. Asas Legitima Persona Standi in Judicio
Asas ini menegaskan bahwa hanya orang-orang yang memiliki
hak atau kewenangan lah yang dapat bertindak selaku pihak dalam suatu perkara
di Pengadilan.
19. Asas Nemo Judex Sine Actor
Asas ini bermakna jika tidak ada tuntutan hak, maka tidak
ada Hakim.
20. Asas Speedy Administration of Justice
Asas ini diartikan dengan penyelenggaraan hukum acara yang
baik menjadi bagian dari tegaknya hukum dan keadilan.
21. Asas Actor Squitur Forum Rei
Asas ini berarti suatu gugatan diajukan di wilayah dimana
Tergugat menetap atau bertempat tinggal.
22. Asas Actor Squitur Forum Rei Sitai
Asas ini berarti suatu gugatan diajukan di tempat dimana
benda bergerak terletak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Hukum acara
perdata meliputi ketentuan-ketentuan tentang cara bagaimana orang harus
menyelesaikan masalah dan mendapatkan keadilan dari hakim apabila kepentingan
atau haknya dilanggar oleh orang lain dan sebaliknya bagaimana cara
mempertahankan kebenarannya apabila ia dituntut oleh orang lain.
2.
Asas-asas
hukum acara perdata meliputi :
a. Hakim Bersifat Menunggu; Hakim hanya bersikap
menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya (judex ne procedat
ex officio).
b. Hakim Bersifat Pasif; Artinya bahwa luas pokok
sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan oleh para
pihak yang berperkara, bukan oleh hakim.
c. Persidangan Bersifat Terbuka; Proses peradilan dalam
persidangan terbuka untuk umum, setiap orang boleh menghadiri persidangan asal tidak
mengganggu jalannya persidangan dan selalu menjaga ketertiban.
d. Mendengar Kedua Belah Pihak; Kedua belah pihak yang
bersengketa harus didengar, diperhatikan, dan diperlakukan sama.
e. Putusan Harus Disertai Alasan-alasan; Semua
putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk
mengadili.
f. Beracara Dikenakan Biaya; Biaya perkara meliputi biaya
kepaniteraan dan biaya untuk panggilan, pemberitahuan untuk para pihak serta
biaya materai.
g. Tidak Ada Keharusan Mewakilkan; HIR tidak mewajibkan para
pihak untuk mewakilkan diri pada orang lain, sehingga pemeriksaan dipersidangan
terjadi secara langsung terhadap para pihak yang berkepentingan.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
H. Riduan Syahrani, SH, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Edisi Revisi cet. V.
(Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2009).
Krisna
Harahap,
Hukum Acara Perdata: Class Action, Arbitrase &
Alternatif serta Mediasi, cet. 5, (Bandung: PT Grafitri Budi
Utami, 2007)
Prof. Dr. Supomo, S.H. Asas-asas Hukum Acara Perdata dan Penerapannya di
Pengadilan Agama. http://fathurrizqi.com/asas-asas-hukum-acara-perdata-dan-penerapannya-di-pengadilan-agama.html. diakses
tanggal 4-6-2014 pukul. 16.24
R.
Soeroso, Praktik
Hukum Acara Perdata: Tata Cara
dan Proses Persidangan,
cet. 6, (Jakarta:Sinar Grafika, 2004)
http://www.fathurrizqi.com/2013/04/asas-asas-hukum-acara-perdata-dan.html.Ufki.dpf diakses tanggal diakses tanggal 4-6-2014 pukul. 16.30
[1]Krisna Harahap, Hukum Acara Perdata: Class Action,
Arbitrase & Alternatif serta
Mediasi, cet. 5, (Bandung:PT Grafitri Budi Utami, 2007), hal. 1.
[2]Ibid., hal. 2
[3]Prof. Dr. Supomo, S.H. Asas-asas Hukum Acara Perdata dan Penerapannya di Pengadilan Agama. http://fathurrizqi.com/asas-asas-hukum-acara-perdata-dan-penerapannya-di-pengadilan-agama.html. diakses tanggal 4-6-2014 pukul. 16.24
[4] http://www.fathurrizqi.com/2013/04/asas-asas-hukum-acara-perdata-dan.html.Ufki.dpf diakses tanggal diakses tanggal 4-6-2014 pukul. 16.30
[5] http://www.fathurrizqi.com...., diakses tanggal diakses
tanggal 4-6-2014 pukul. 16.30
[6]R. Soeroso,
Praktik Hukum Acara Perdata: Tata Cara dan Proses Persidangan, cet. 6, (Jakarta:Sinar
Grafika, 2004), hal. 3.
[7] Prof. Dr. Supomo, S.H. Asas-asas Hukum Acara Perdata dan…. http://fathurrizqi.com., diakses tanggal 4-6-2014
pukul. 16.24
[8]Ibid.,
[9] Soeroso, Praktik
Hukum Acara Perdata:…., hal. 10.
[10] Ibid., hal. 11
[11] Prof. Dr. Supomo, S.H. Asas-asas Hukum Acara Perdata dan…. http://fathurrizqi.com, diakses tanggal 4-6-2014 pukul. 16.24
[12] H.
Riduan Syahrani, SH, Buku
Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Edisi Revisi cet. V. (Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti, 2009). hal, 12-20
LIHAT JUGA MAKALAH LAINNYA:
MAKALAH: KONVERSI DARI HAK-HAK TANAH KEPUNYAAN PEMERINTAH
__________________________________________________________________________
Comments
Post a Comment
Silahkan Beri Komentar Anda