MAKALAH: KEWAJIBAN ADVOKAT
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Proses hukum
menjadi ajang beradu teknik dan keterampilan. Siapa yang lebih pandai
menggunakan hukum akan keluar sebagai pemenang dalam berperkara. Bahkan,
advokat dapat membangun konstruksi hukum yang dituangkan dalam kontrak
sedemikian canggihnya sehingga kliennya meraih kemenangan tanpa melalui
pengadilan. Pada zaman modern seperti sekarang ini tidak jarang kejahatan
yang kerap kali terjadi belakangan ini motivnya karena keadaan ekonomi, sosial
maupun moral. Selain itu juga kejahatan membuat masyarakat menjadi resah dan
takut serta dapat pula merusak tatanan hidup masyarakat. Dengan semakin terbukanya mata masyarakat terhadap masalah hukum maka peran
advokat menjadi semakin penting. Hal ini menempatkan kedudukan advokat
menjadi sama
pentingnya dengan lembaga penegakan hukum lainnya seperti Kepolisian, Jaksa dan
Hakim.
B.
Perumusan
Masalah
Adapun
permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah apa saja kewajiban advokat?
C.
Tujuan
Pembahasan
Adapun tujuan yang
hendak di capai dari penulisan makalah ini adalah untuk memberikan penjelasan
tentang kewajiban-kewajiban dari advokat.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Advokat
Kata
Advokat itu sendiri berasal dari bahasa latin advocare, yang berarti to
defend, to call to one’s aid, to vouch or to warrant. Sedangkan dalam
bahasa Inggris Advocate, berarti to speak in favor of or defend by
argument, to support, indicate or recommend publicly[1].
Sedangkan
menurut UU No. 18 Tahun 2003 Pasal 1 angka 1 menerangkan bahwa Advokat adalah
orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undan-undang ini.
Secara
terminologis, terdapat beberapa pengertian Advokat yang dapat didefinisikan
oleh para ahli hukum, organisasi, peraturan dan perundang-undangan yang pernah
ada sejak masa kolonial hingga sekarang.
Yudha
mengartikan bahwa Advokat adalah orang yang mewakili kliennya untuk melakukan
tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau
penuntutan pada acara persidangan di pengadilan atau beracara di pengadilan[2]. Ada
juga diartikan Advokat sebagai Seorang penasehat hukum adalah seorang yang
memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk
memberikan bantuan hukum[3].
Berdasarkan
pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa Advokat adalah profesi yang
memberikan jasa hukum kepada masyarakat atau kliennya, baik secara litigasi
maupun non litigasi dengan mendapatkan atau tidak mendapatkan honorarium/fee.
B.
Hak dan
Kewajiban Advokat
Sukris
Sarmadi menjelaskan hak seorang advokat dalam menjalankan profesi adalah
sebagai berikut :
1.
Hak
kebebasan dan kemandirian (independen)
Hak kebebasan dan kemandirian diatur
dalam pasal 14 dan 15, sebagai berikut :
Pasal 14
“Advokat
bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi
tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan berrpegang pada kode etik
profesi dan peraturan perundang-undangan”
Pasal 15
“Advokat bebas menjalankan tugas profesinya
untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan
dengan berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”
Kebebasan mengeluarkan pendapat
adalah membuat pernyataan-pernyataan, baik secara lisan maupun tulisan dalam
membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam sidang pengadilan sesuai
kapasitasnya sebagai advokat. Sedangkan kebebasan dalam menjalankan tugasnya
adalah upaya dirinya dalam melakukan pembelaan secara hukum baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
2.
Hak
imunitas
Hak imunitas adalah hak kekebalan
seorang advokat dalam membela perkaranya yang menjadi tanggung jawabnya, bahwa
ia tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan
profesinya itu. Dalam pasal 16 dan pasal 18 ayat 2, sebagai berikut :
Pasal 16
“Advokat
tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang
pengadilan”
Pasal 18
“Advokat tidak dapat diidentikkan dengan klien nya dalam
membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan atau masyarakat”
3.
Hak
meminta informasi
Hak untuk memperoleh informasi
terhadap perkara yang dihadapinya merupakan kemutlakan atas diri advokat, baik
karena kepentingan menjalankan tugasnya maupun karena kepentingan hukum
dari orang yang menjadi tanggung jawabnya (klien), hal ini dituangkan dalam
pasal 17, sebagai berikut :
Pasal 17
“Dalam
menjalankan profesinya, Advokat berhak
memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan
kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
4.
Hak
ingkar
Seorang advokat berhak untuk
mengajukan keberatan-keberatannya dalam persidangan. Ia berhak melakukan
tangkisan-tangkisan (eksepsi) terhadap perkara yang di belanya. Dalam hal
pidana, ia berhak bukan hanya melakukan eksepsi tetapi juga mengingkari,
mengajukan keberatan dan menganulir segala tuntutan jaksa bahkan atas segala
putusan dalam persidangan atau keberatannya karena keberatan kliennya sebagai
terdakwa yang untuk mengajukan banding, kasasi, dan seterusnya. Dijelaskan
dalam Undang-undang No. 8 tahun 1981.
5.
Hak
untuk menjalankan praktek peradilan di seluruh wilayah Indonesia
Hak ini sangat luas, bila
dibandingkan dengan para penegak hukum lainnya, seperti contoh hakim pengadilan
tingkat pertama tidak boleh mengadili perkara pada pengadilan tingkat kedua.
Demikian juga penegak hukum lainnya. Hal ini diatur dalam UU No. 18 tahun 2003
pasal 5 ayat 2, sebagai berikut :
“wilayah
kerja Advokat meliputi seluruh wilayah Negara republik Indonesia.”
6.
Hak
berkedudukan sama dengan penegak hukum lain
Dalam persidangan, baik advokat,
hakim maupun jaksa, penuntut umum dmemiliki kedudukan yang sama dalam upaya
terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum
bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan
hak asasi manusia. Dalam pasal 5 ayat 1 Undang-undang No. 18 Tahun 2003,
sebagai berikut :
“Advokat
berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang di jamin oleh hukum dan
peraturan perundang-undangan”
Dalam penjelasannya pasal 5
ayat 1 Undang-undang No. 18 Tahun 2003, sebagi berikut :
“Yang
dimaksud dengan “advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah advokat
sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan
setara dengan penegak hukum lainnyabdalam menegakkan hukum dan keadilan”
7.
Hak
memperoleh honorarium dan melakukan retensi
Dalam menjalankan jasa hikum,
seorang advokat berhak menerima honor atas kerja hukumnya yang nilai
besarnya atas kesepakatannya bersama kliennya. Apa yang dimaksud
honorarium adalah dijelaskan dalam ketentuan umum pasal 1 ayat 7 :
“Honorarium
adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh advokat berdasarkan
kesepakatan dengan klien”
Kemudian pada Bab V pasal 21
dirincikan sebagai berikut :
(1)
Advokat
berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada
kliennya.
(2)
Besarnya
honorarium atas jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan secara
wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.”
Adapun hak retensi merupakan
hak seorang advokat untuk menahan surat-menyurat, dokumen tertentu ataupun
menunda pekerjaannya dalam hal ketika kliennya ingkar janji dalam pembayaran
fee atau honorarium kepada dirinya.
8.
Hak
untuk melindungi dokumen dan rahasia klien
Kerahasiaan klien adalah sangat
penting dijaga. Baik demi kepentingan klien itu sendiri maupun hubungan dirinya
dengan seorang advokat maupun hubungannya dengan hukum. Dokumen berupa
surat-surat berharga yang diserahkan klien kepadanya tidak boleh berpindah
tangan kepada orang lain, bahkan hanya sekedar untuk dibaca orang lain.
Dalam UU No. 18 Tahun 2003 pada
pasal 19 dirincikan sebagai berikut :
(1)
Advokat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya
karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
(2)
Advokat
berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas
berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan
terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
9. Hak memberikan somasi
Somasi adalah salah satu yang
biasa yang dilakukan seorang advokat agar pihak tertentu dapat memahami langkah
hukum yang akan dilakukan oleh seorang advokat. Somasi dapat berupa
mengingatkan terhadap pihak tertentu untuk melakukan sesuatu atau untuk tidak
melakukan sesuatu.
10. Hak membuat legal coment atau legal
opinion[4].
Hak dan kewajiban advokat menurut
Pasal 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah :
1. Pasal 14
Advokat
bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung
jawabnya di dalam sidang pengadilandengan tetap berpegang pada kode etik
profesi dan peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 15
Advokat bebas dalam
menjalankan tuga profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya
dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan
peraturan perundang-undangan.
3. Pasal 16
Advokat
tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang
pengadilan.
4. Pasal 17
Dalam
menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen
lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan
kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Pasal
18
(1) Advokat dalam menjalankan tugas
profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan
jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan
budaya.
(2) Advokat tidak dapat diidentikkan
dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau
masyarakat.
6.
Pasal
19
(1) Advokat wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahui/diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali
ditentukan lain oleh UU.
(2) Advokat berhak atas kerahasiaan
hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan berkas dan dokumen terhadap penyitaan/pemeriksaan
dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
7.
Pasal
20
(1) Advokat dilarang memegang jabatan
lain yang bertentangan dengan
kepentingan tugas dan martabat profesinya.
(2)
Advokat
dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga
merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam
menjalankan tugas profesinya.
(3)
Advokat
yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut[5].
Adapun kewajiban seorang advokat menurut Sukris Sarmadi adalah sebagai beriktu :
1.
Menjunjung
kode etik profesi (pasal 26 UU No. 18/2003)
2.
Menegakkan
hukum termasuk supremasi hukum dan hak asasi manusia (UU. No.18 tahun 2003 dan
Bab II pasal 2 Kode Etik Advokat)
3.
Bersungguh-sungguh
melindungi dan membela kepentingan kliennya dalam hal jasa hukum tertentu yang
telah mereka perjanjikan. (pasal 4 huruf I, j dan k kode etik advokat)
4.
Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan
profesinya, kecuali ditentukan oleh undang-undang (pasal 19 (1) UU No. 18 tahun
2003)
5.
Menghormati
lembaga peradilan sebagai officer of the court dan segala
perangkat didalamnya termasuk membantu hakim dalam mencari kebenaran.(Pasal 218
KUHAP)
6.
Bertingkah
laku sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab dalam menjalankan
kewajiban sebagai advokat. (pasal 4 ayat 3 poin 5 UU No. 18 tahun 2003)
7.
Bersikap,
bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan hormat terhadap
hukum, peraturan perundang-undangan atau pengadilan. (pasal 6 ayat 3 UU No. 18
tahun 2003)
8.
Melaksanakan
tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum, bertindak jujur, adil dan bertanggung
jawab berdasarkan hukum dan keadilan. (pasal 4 ayat 3 UU No. 18 tahun 2003)
9.
Memberi
bantuan hukum secara Cuma-Cuma bagi klien yang tidak mampu.(pasal 22 UU No. 18
tahun 2003)
10.
Menggunakan
atribut khusus dalam sidang pengadilan perkara pidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. (pasal 25 UU No. 18 tahun 2003)[6].
C.
Kewajiban Advokat dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Pada dasarnya kewajiban
advokat merupakan profesi yang bersifat otonom, karena profesi advokat
merupakan profesi yang bebas. Profesi advokat merupakan profesi yang bebas. Profesi advokat mempunyai
suatu standar nilai dan norma tersendiri yang dilahirkan dan diterapkan dari
kalangan profesi itu sendiri. Dengan demikian kewajiban pokok yang berkaitan
dengan profesinya ditetapkan oleh organisasi profesi itu sendiri, yaitu
tanggung jawab profesi hukum atau secara umum disebut dengan kode etik profesi.
Disamping adanya kewajiban
yang tercakup dalam tanggung jawab profesi hukum yang bersifat otonom, advokat
juga dikenai kewajiban tertentu oleh Negara. Ini didasarkan pada kedudukannya
yang tidak terlepas dari sistem penegakan hukum dalam suatu Negara. Dengan
dasar ini, Negara perlu memberikan pengaturan dalam batas-batas tertentu untuk
menjamin bahwa sistem penegakan hukum akan dapat berjalan dengan baik.
Kewajiban advokat dalam sistem peradilan di Indonesia antara lain :
1.
Kewajiban untuk memenuhi
kualifikasi.
Salah satu kewajiban pokok advokat adalah sebagai pelaksana fungsi
pemberian bantuan hukum dilingkungan peradilan yang diatur oleh Negara adalah
dipenuhinya kualifikasi dasar agar dapat berinteraksi secara fungsional dengan
pelaku peradilan lainnya, dan menjamin terselenggaranya proses peradilan
berdasarkan prinsip peradilan yang sederhana, murah dan cepat.
Disamping itu, Negara perlu memastikan ketaatan para advokat
terhadap ketentuan hukum acara disemua lingkungan peradilan yang ada. Tanpa
adanya standar kualifikasi misalnya, dapat terjadi situasi dimana advokat yang
beracara di pengadilan tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hukum
acara dan substansi hukum kasus yang disidangkan sehingga terjadi kekacauan
dalam peradilan kasus tersebut.
Dasar pemikiran perlunya kualifikasi tertentu bagi advokat adalah
karakteristik utama dari profesi yaitu adanya pengetahuan dan lemampuan yang
mendalam. Pengetahuan dan kemampuan yang mendalam inilah yang kemudian
dilembagakan dalam ukuran kemampuan atau kualitas yang sama bagi setiap orang
melalui penentuan kualifikasi. Tanpa adanya kualifikasi ini, maka pembedaan
antara masyarakat umum dengan masyarakat profesi tertentu tidak akan dapat
dilakukan, karena itu penting bagi Negara untuk menetapkan perlunya kualifikasi
standar bagi advokat[7].
Bukan hanya untuk memberikan batasan yang pasti mengenai orang-orang
yang diberikan hak-hak tertentu dihadapan pengadilan selain institusi Negara,
melainkan juga guna melindungi masyarakat pengguna jasa hukum agar mendapatkan
jasa yang memadai. Sesuai dari ciri profesi yang mempunyai otonom dalam
mengatur profesinya, batasan kualifikasi diatur oleh komunitas advokat sendiri
melalui organisasi profesi. Pemenuhan standar kualifikasi tertentu dinyatakan
melalui setifikat. Di sinilah Negara dapat memberikan batasan mengenai pihak
yang dapat diakui sebagai advokat
berikut dengan hak istimewa dalam sistem peradilan yang melekat pada profesi
itu.
2.
Kewajiban untuk Menghormati
Institusi dan Proses Peradilan.
Kewajiban advokat lainnya adalah kewajiban untuk menghormati
institusi peradilan. Ada dua hal yang melatarbelakangi kewajiban tersebut yaitu
:
a. Institusi dari proses peradilan harus memiliki kewibawaan yang
memadai karena tugasnya untuk menyelesaikan sengketa. Institusi peradilan
membutuhkan kewibawaan yang tinggi agar perintah-perintah atau putusannya dapat
dihormati dan lebih mengikat.
b. Kewajiban ini berakar dari tanggung jawab ideal profesi hukum
sebagai bagian dari sistem peradilan. Latar belakang ini mengarah pada tanggung
jawab profesi yang dituangkan dalam Kode Etik Bersama Komunikasi Advokat
Indonesia, yang secara mendasar mengatur bahwa advokat dalam melakukan
pekerjaannya wajib untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan[8].
Advokat dalam melakukan pekerjaannya harus bersikap santun
terhadap para pejabat penegak hukum, juga terhadap sesama profesinya sendiri.
3.
Kewajiban untuk Mentaati
Ketentuan Hukum Acara.
Pedoman normative yang harus selalu dipegang advokat dalam
menjalankan profesinnya adalah hukum acara. Sebagai perangkat hukum yang
mengatur pelaksanaan fungsi dari setiap elemen peradilan agar ketentuan-ketentuan
hukum material dapat ditegakkan, hukum acara layak ditempatkan sebagai salah
satu kewajiban advokat. Pelanggaran ketentuan hukum acara dapat berakibat luas
bagi proses peradilan dan dapat mendatangkan konsekuensi yuridis bagi
pihak-pihak yang terkait dengan jalannya peradilan. Pelanggaran hukum acara
juga menganggu terlaksananya prinsip peradilan yang sederhana, murah dan cepat[9].
Disamping perlindungan kepentingan hukum klien, terdapat alasan
yang menguatkan pentingnya ketaatan prosedur yang dibebankan kepada advokat.
Apabila keberadaan advokat dipahami sebagai kebutuhan sistem peradilan akan
fungsi yang mandiri, yang mampu menjaga objektifitas dan keseimbangan dari
proses peradilan, bukan sebagai kebutuhan klien semata, maka kesalahan prosedur
akan mengganggu proses peradilan secara keseluruhan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Advokat adalah
orang yang mendampingi pihak yang berperkara. Tugas utama advokat adalah
memastikan klien yang didampingi mendapatkan hak-hak yang semestinya dalam
melakukan tindakan hukum.
2. Hak dan kewajiban advokat menurut
Pasal 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
3. Seorang
advokat dalam menjalankan profesi memiliki hak kebebasan dan kemandirian (independen); hak imunitas; hak
meminta informasi; hak ingkar; hak untuk menjalankan praktek peradilan di
seluruh wilayah Indonesia; hak berkedudukan sama dengan penegak hukum lain; hak
memperoleh honorarium dan melakukan retensi; hak untuk melindungi dokumen dan
rahasia klien; hak memberikan somasi; dan hak membuat legal coment atau legal
opinion.
4. Kewajiban seorang advokat adalah menjunjung kode etik profesi; menegakkan hukum dan HAM; bersungguh-sungguh
melindungi dan membela kepentingan kliennya; merahasiakan segala sesuatu yang
diketahui/diperoleh dari kliennya; menghormati lembaga peradilan dan segala
perangkat didalamnya; bertingkah laku sesuai dengan kehormatan, martabat, dan
tanggung jawab; bersikap, bertingkah laku, bertutur kata hormat terhadap hukum,
peraturan perundang-undangan atau pengadilan; melaksanakan tugas profesi
sebagai pemberi jasa hukum, bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab
berdasarkan hukum dan keadilan; memberi bantuan hukum secara cuma-Cuma bagi
klien yang tidak mampu; dan menggunakan atribut khusus dalam sidang pengadilan
perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Kewajiban advokat dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu
kewajiban untuk memenuhi kualifikasi,
kewajiban untuk Menghormati Institusi dan Proses Peradilan, dan
Kewajiban untuk Mentaati Ketentuan Hukum Acara.
REFERENSI
[1]Nurhadi. Bunga Rampai: Sikap Hakim Terhadap Keabsahan Advokat Beracara di Pengadilan Berkaitan
Dengan Asal Organisasinya. PDF File (2013), di Akses pada http:// http://lbhalwalindo.wordpress.com/advokat/PDF/
[2]Yudha Pandhu, Klien
dan Penasehat Hukum dalam Perspektif Masa Kini, (Jakarta: PT. Abadi Jaya,
2001), hal. 11.
[3]Welin Kusuma, Peran,
Fungsi dan Perkembangan Organisasi Advokat, di
http://peradi-sby.blogspot.com http://welin-kusuma. wordpress.com/advokat/
[4] H.A Sukris Sarmadi. Advokat
Litigasi dan Non Litigasi Pengadilan. (Bandung : Mandar Maju, 2009), hal.
59-66
[5] Supriadi. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. (Jakarta : Sinar Grafika, 2013), hal. 66-67
[6] H.A Sukris Sarmadi. Advokat
Litigasi dan Non Litigasi Pengadilan. (Bandung : Mandar Maju, 2009), hal.
67
[8] Abdul Wahid dan Muh. Muhiddin, Etika
Profesi Hukum Rekonstruksi Citra Peradilan di Indonesia, (Malang: Bayu
Media, 2009), hal. 16
[9] Ibid., hal. 25
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....