MAKALAH : GANTI RUGI
GANTI RUGI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ganti
kerugian adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada orang yang telah
bertindak melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain karena
kesalahannya tersebut. Pada masa ini telah dikenal adanya “personal reparation”,
yaitu semacam pembayaran ganti rugi yang akan dilakukan oleh seseorang yang
telah melakukan tindak pidana atau keluarganya terhadap korban yang telah
dirugikan sebagai akibat tindak pidana tersebut.
Pada
masa belum adanya pemerintahan, atau dalam masyarakat yang masih berbentuk
suku-suku ini (tribal organization) bentuk-bentuk hukuman seperti ganti rugi
merupakan sesuatu yang biasa terjadi sehari-hari. Pada masa ini terlihat,
sanksi Ganti kerugian merupakan suatu tanggung jawab pribadi pelaku tindak
pidana kepada pribadi korban. Dewasa ini sanksi ganti kerugian tidak hanya
merupakan bagian dari hukum perdata, tetapi juga telah masuk ke dalam hukum
Pidana. Perkembangan ini terjadi karena semakin meningkatnya perhatian
masyarakat dunia terhadap korban tindak pidana.[1]
QS.
Al –Isra’ ayat 34
Artinya : Dan janganlah kamu mendekati harta anak
yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan
penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat
kami ambil beberapa rumusan masalah yaitu :
1.
Bagaimana pengertian
ganti rugi ?
2.
Apasajakah sebab-sebab
ganti rugi ?
BAB II
PEMBAHASAN GANTI RUGI
A.
Pengertian Ganti Rugi
Menurut
pasal 1243 KUH Perdata, pengertian ganti rugi perdata lebih menitikberatkan
pada ganti kerugian karena tidak terpenuhinya suatu perikatan, yakni kewajiban
debitur untuk mengganti kerugian kreditir akibat kelalaian pihak debitur
melakukan wanprestasi. Ganti rugi tesebut meliputi:
- Ongkos atau biaya yang telah
dikeluarkan.
- Kerugian yang sesungguhnya karena
kerusakan, kehilangan benda milik kreditur akibat kelalaian debitur.
- Bunga atau keuntungan yang diharapkan.[1]
Jadi
Ganti kerugian adalah suatu
kewajiban yang dibebankan kepada orang yang telah bertindak melawan hukum dan
menimbulkan kerugian pada orang lain karena kesalahannya tersebut. Pada masa
ini telah dikenal adanya “personal reparation”, yaitu semacam pembayaran ganti
rugi yang akan dilakukan oleh seseorang yang telah melakukan tindak pidana atau
keluarganya terhadap korban yang telah dirugikan sebagai akibat tindak pidana
tersebut. Pada masa belum adanya pemerintahan, atau dalam masyarakat yang masih
berbentuk suku-suku ini (tribal organization) bentuk-bentuk hukuman seperti
ganti rugi merupakan sesuatu yang biasa terjadi sehari-hari. Pada masa ini
terlihat, sanksi Ganti kerugian merupakan suatu tanggung jawab pribadi pelaku
tindak pidana kepada pribadi korban. Dewasa ini sanksi ganti kerugian tidak
hanya merupakan bagian dari hukum perdata, tetapi juga telah masuk ke dalam
hukum Pidana. Perkembangan ini terjadi karena semakin meningkatnya perhatian
masyarakat dunia terhadap korban tindak pidana.
B.
Konsep Ganti Rugi Menurut
Hukum Perdata dan Hukum Islam
1.
Konsep Ganti Rugi menurut Hukum Perdata:
Menururut ketentuan pasal
1243 KUHPdt, ganti kerugian karena tidak dipenuhinya suatu
perikatan, barulah mulai diwajibkan apabilah debitur setelah dinyatakan lalai
memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau sesuatu yang harus diberikan
atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
Yang dimaksud kerugian
dalam pasal ini ialah kerugian yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi
(lalai memenuhi perikatan). Kerugian tersebut wajib diganti oleh debitur
terhitung sejak ia dinyatakan lalai. Menurut M Yahya Harahap, kewajiban
ganti-rugi tidak dengan sendirinya timbul pada saat kelalaian. Ganti-rugi baru
efektif menjadi kemestian debitur, setelah debitur dinyatakan lalai dalam
bahasa belanda disebut dengan ”in gebrekke stelling” atau ”in
morastelling”. Ganti kerugian sebagaimana termasuk dalam pasal 1243 di
atas, terdiri dari tiga unsur yaitu:
1.
Ongkos atau biaya yang
telah dikeluarkan, misalnya ongkosa cetak, biaya materai, biaya iklan.
2. Kerugian
karena Kerusakan, kehilangan benda milik kreditur akibat kelalaian debitur,
misalnya busuknya buah-buah karena kelambatan penyerahan, amburuknya rumah
karena kesalahan konstruksi sehingga merusakkan prabot rumah tangga.
3. Bunga
atau keuntungan yang diharapkan, misalnya bunga yang berjalan selama piutang
terlambat diserahkan (dilunasi), keuntungan yang tidak diperoleh
karena kelambatan penyerahan bendanya.
Menurut Abdul Kadir
Muhammad, dalam ganti kerugian itu tidak selalu ketiga unsur tersebut harus
ada. yang ada mungkin kerugian yang sesungguhnya, atau mungkin hanya
ongkos-ongkos atau biaya, atau mungkin kerugian sesungguhnya ditambah dengan
ongkos atau biaya.
Dengan demikian untuk
menghindari tuntutan sewenang-wenang pihak kreditur, undang-undang memberikan
batasan-batasan ganti kerugian yang harus oleh debitur sebagai akibat dari
kelalaiannya (wanprestasi) yang meliputi:
1.
Kerugian yang dapat
diduga ketika membuat perikatan (pasal 1247 KUHP).
2.
Kerugian sebagai akibat langsung
dari wanprestasi debitur, seperti yang ditentukan dalam pasal 1248 KUHPdt.
Untuk menentukan syarat ”akibat langsung” dipakai teori adequate. Menurut teori
ini, akibat langsung ialah akibat yang menurut pengalaman manusia normal dapat
diharapkan atau diduga akan terjadi. Dengan timbulnya wanprestasi, debitur
selaku manusia normal dapat menduga akan merugikan kreditur.
3.
Bunga dalam hal terlambat
membayar sejumlah hutang (pasal 1250 ayat 1 KUHP). Besarnya bunga didasarkan
pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi menurut Yurisprudensi,
pasal 1250 KUHPdt tidak dapat diberlakukan terhadap perikatan yang timbul
karena perbuatan melawan hukum.
2.
Konsep Ganti Rugi menurut Hukum Islam
Menururt Asmuni
Mth dalam tulisannya, Teori Ganti Rugi (Dhaman) Perspektif Hukum Islam,menyebutkan
secara gamblang sebagai berikut:[2]
“Ide Ganti rugi terhadap
korban perdata maupun pidana, sejak awal sudah disebutkan oleh nas al-Qur’an
maupun Hadis Nabi. Dari nas-nas tersebut para ulama merumuskan berbagai kaidah
fiqh yang berhubungan dengan dhaman atau ganti rugi. Memang diakui sejak awal,
para fuqaha tidak menggunakan istilah masuliyah madaniyah sebagai sebutan
tanggung jawab perdata, dan juga masuliyah al-jina’iyah untuk sebutan tanggung
jawab pidana. Namun demikian sejumlah pemikir hukum Islam klasik terutama
al-Qurafi dan al-‘Iz Ibn Abdi Salam memperkenalkan istilah al-jawabir untuk
sebutan ganti rugi perdata (baca:dhaman), dan al-zawajir untuk sebutan ganti
rugi pidana (baca: ‘uqubah diyat, arusy dan lain-lain).Walaupun dalam
perkembangannya kemudian terutama era kekinian para fuqaha’ sering menggunakan
istilah masuliyah yang tidak lain merupakan pengaruh dari karya-karya tentang
hukum Barat. Dhaman dapat terjadi karena penyimpangan terhadap akad dan disebut
dhaman al-aqdi, dan dapat pula terjadi akibat pelanggran yang disebut dhaman
‘udwan. Di dalam menetapkan ganti rugi unsur-unsur yang paling penting adalah
darar atau kerugian pada korban.
Darar dapat terjadi pada
fisik, harta atau barang, jasa dan juga kerusakan yang bersifat moral dan
perasaan atau disebut dengan darar adabi termasuk di dalamnya pencemaran nama
baik. Tolok ukur ganti rugi baik kualitas maupun kuantitas sepadan dengan darar
yang diderita pihak korban, walaupun dalam kasus-kasus tertentu pelipatgandaan
ganti rugi dapat dilakukan sesuai dengat kondisi pelaku”.
Berbeda halnya dengan
Syamsul Anwar, konsep ganti-rugi dalam hukum Islam lebih menitikberatkan pada
hak dan kewajiban antara pihak debitur dan pihak kreditur. Menurutnya, ganti
rugi dalam Islam hanya dibebankan pada pihak debitur apabila pihak kreditur
dirugikan oleh pihak debitur akibat tidak melaksanakan tanggung
jawab atau ingkar janji. Ganti rugi hanya dibebankan pada debitur yang ingkar
janji apabila kerugian yang dialami oleh kreditur memiliki hubungan sebab
akibat dengan perbuatan ingkar janji atau ingkar akad dengan debitur. Tanggung
jawab akad memiliki tiga unsur pokok:[3]
1. Adanya
ingkar janji yang dapat dipersalahkan.
2.
Adanya ingkar janji itu
menimbulkan kerugian bagi pihak kerditor
3.
Kerugian kreditor
disebabkan oleh (memiliki hubungan sebab-akibat dengan) perbuatan ingkar janji
debitur.
Dalam
Islam istilah tanggung jawab yang terkait dengan konsep ganti-rugi dibedakan
menjadi dua:
1.
Daman akad (daman
al’akd), yaitu tanggung jawab perdata untuk memberikan ganti rugi yang
bersumber kepada ingkar akad.
2. Daman
udwan (daman al’udwan), yaitu tanggung jawab perdata untuk
memberikan ganti rugi yang bersumber kepada perbuatan merugikan (al-fi’l
adh-dharr) atau dalam istilah hukum perdata indonesia disebut dengan
perbuatan melawan hukum.
Pengertian dhaman dalam
khazanah hukum Islam cukup bervariatif, bahwa kata dhaman memiliki
makna yang cukup beragam, baik makna secara bahasa maupun makna secara istilah.
Secara bahasa dhaman diartikan sebagai ganti rugi atau
tanggungan. Sementara secara istilahi mengutup dari Asmuni
Mth. adalah tanggungan seseorang untuk memenuhi hak yang berkaitan
dengan kehartabendaan, fisik, maupun perasaan seperti pencemaran nama baik.
Jika diuraikan
secara lengkap, pengertian di atas memberikan cakupan yang cukup luas dalam
hukum perikatan Islam. Sebagaimana diuraikan oleh Asmuni Mth. dalam tulisannya
bahwa definisi dhaman akan
mencakup makna-makna sebagai berikut:
a. Obyek wajib dhaman terletak pada zimmah (perjanjian).
Kewajiban dhaman tidak akan gugur kecuali
dengan memenuhi atau dibebaskan oleh pihak yang berhak menerima ganti rugi
tersebut. Pihak yang dirugikan (mutadarrar) berhak mengadukan mutasabbib (penyebab
kerugian) ke pengadilan agar memenuhi kewajibannya. Berbeda dengan kewajiban
yang bersifat moral atau keagamaan, syari’ hanya mendorong
untuk memenuhinya tanpa implikasi hukuman keduniaan karena merupakan khitabaltargib yangmeliputi makruhat dan mandubat. Zimmah menurut
bahasa adalah al-‘ahdu (perjanjian) .Menurut
tradisi fuqaha’ zimmah adalah suatu sifat yang menjadikan
seseorang mempunyai kompetensi untuk menerima hak atau
melakukan kewajiban. Ahlu zimmah adalah mereka yang melakukan
perjanjian di mana dengan perjanjian itu mereka memiliki hak dan kewajiban.
b.
Kewajiban atas
dasar dhaman berbeda dengan kewajiban atas dasar ‘uqubah, baik
pada karakter maupun tujuannya. Dhaman ditetapkan untuk
melindungi hak-hak individu. Sedangkan ‘uqubah ditetapkan
karena adanya unsur pelanggaran terhadap hak-hak Allah SWT. Kewajiban
pada dhaman bertujuan untuk mengganti atau menutupi (al-jabru)
kerugian pada korban. Sementara ‘uqubah ditetapkan untuk
menghukum pelaku kejahatan agar jera dan tidak melakukan perbuatan itu lagi (al-
zajru). Jadi tujuan yang berorientasi pada al-jabru disebut dhaman. Sedangkan
tujuan yang berorientasi pada al-zajru disebut‘uqubah.
c. Sebab-sebab dhaman adalah
adanya unsur ta’addi, yaitu melakukan perbuatan terlarang dan
atau tidak melakukan kewajiban menurut hukum. Ta’addi dapat
terjadi karena melanggar perjanjian dalam akad yang semestinya harus dipenuhi.
Misalnya, penerima titipan barang (al-muda)’ tidak memelihara
barang sebagaimana mestinya, seorang al-ajir(buruh upahan, orang
sewaan) dangan al-musta’jir (penyewa) sama-sama tidak komitmen
terhadap akad yang mereka sepakati. Ta’addi juga dapat terjadi
karena melanggar hukum syariah (mukhalafatu ahkâm syari’ah) seperti pada
kasus perusakan barang( al-itlâf),perampasan (al-gasb), maupun
kelalaian atau penyia-nyiaan barang secara sengaja (al-ihmâl).
d. Ta’addi yangmewajibkan dhaman benar-benarmenimbulkan darar (kerugian).
Jika
tidak menimbulkan kerugian, maka tidak ada dhaman, karena secara
faktual tidak ada dararyang harus digantirugikan. Itulah sebabnya
jika seorang pengendara yang lalai menabrak barang orang lain tetapi tidak
menimbulkan kerusakan, tidak wajib memberikan dhaman.Namun
demikian, terdapat suatu perbuatan dengan sendirinya mewajibkan dhaman sepertial-gasbu (perampasan).
Menurut jumhur ulama, pelaku perampasan harus mengganti manfaat barang selama
berada dalam penguasaannya walaupun tidak difungsikan. Pendapat ini berdasarkan
asumsi bahwa kerugian selalu terjadi pada kasus-kasus perampasan. Kerugian
atau darar juga akan dialami oleh orang-orang yang dibatasi kebebasannya
oleh penguasa atau seseorang yang ditahan secara ilegal menurut fuqaha’
Hanabilah. Pendapat ini memperkuat kaidah bahwa al-dharar syarthun
liwujubi dhaman(kerugian adalah syarat terhadap keharusan ganti rugi).
e. Antara ta’addi (pelanggaran)
dengan darar (kerugian) harus memiliki hubungan kausalitas.
Artinya, darar dapat dinisbatkan kepada pelaku pelanggaran
secara langsung. Jika darardinisbatkan kepada sebab-sebab lain,
bukan perbuatan pelaku (muta’addi) sendiri, makadhaman tidak
dapat diberlakukan, karena seseorang tidak dapat dibebani tanggung jawab atas
akibat perbuatan orang lain.
f. Darar harus
bersifat umum sesuai dengan keumuman hadis Nabi: laa dharara wa laa
dhirara(tidak boleh merugikan diri sendiri dan merugikan orang lain).
Tingkat darar diukur berdasarkan ‘urf (kebiasaan)
yang berlaku. Hal ini sejalan dengan kaidah ushul: yajibu hamlu
al-lafzi ‘ala ma’nahu al-muhaddad fi as-syar’i in wujida, wa illa wajaba
hamluhu ‘ala ma’nahu al-‘urfi (suatu keharusan membawa kata kepada
maknanya yang definitif secara syara’ jika ditemukan, tetapi kalau tidak ada,
maka dialihkan kepada makna definitif berdasarkan ‘urf). Karena syari’ tidak
menetapkan makna darar, sehingga ukurannya, baik kualitas
maupun kuantitas, mengacu pada ‘urf. Dengan demikian, darar yang
diganti rugi berkaitan dengan harta benda, manfaat harta benda, jiwa, dan
hak-hak yang berkaitan dengan kehartabendaan jika selaras dengan ‘urf yang
berlaku di tengah masyarakat.
·
Ganti Rugi Perdata Dalam Hukum Islam
Ganti rugi perdata dalam
hukum islam lebih menitikberatkan tanggung jawab para pihak dalam melaksanakan
suatu akad perikatan. Apabila salah satu pihak tidak melaksankan kewajibannya
sebagaimana yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak, maka tentu akan
menimbulkan kerugian bagi pihak yang lain. Dalam hukum Islam tanggung jawab
melaksanakan akad disebut dengan dhaman al-’aqdi. Dhaman al-’qdi adalah
bagian dari tanggung jawab perdata. Jadi yang dimaksud ganti rugi perdata dalam
hukum islam adalah tanggung jawab perdata dalam memberikan ganti rugi yang
bersumber dari adanya ingkar akad.[4]
·
Ganti rugi Pidana dalam hukum Islam
Ganti rugi pidana dalam
hukum Islam adalah ganti rugi yang dibebankan kepada pihak debitur akibat tidak
melaksanakan perikatannya mungkin karena kesalahannya sendiri atau karena ada
sebab diluar kehendak debitur. Dalam hukum Islam ganti rugi pidana disebut
dengan dhaman al-’udwan, yaitu tanggung jawab perdata untuk
memberikan ganti rugi yang bersumber kepada perbuatan merugikan (al-fi’l
adh-dharr) orang lain, atau dalam istilah KUH Perdata disebut dengan
perbuatan melawan hukum.
C.
Sebab-Sebab Ganti Rugi
Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif
1.
Sebab-sebab ganti rugi menurut hukum Islam:
Sebab-sebab ganti rugi
dalam perspektif hukum Islam fiqh muamalat yang berkaitan dengan hukum
perikatan Islam. Ada beberapa faktor yang dapat dijadikan sebagai sebab adanya
ganti rugi. Menurut Syamsul Anwar, ada dua macam sebab terjadinya ganti
rugi (dhaman). Pertama, tidak melaksanakannya akad, dan kedua,
alfa dalam melaksanakan akad. Yakni apabila akad yang sudah tercipta secara sah
menurut ketentuan hukum itu tidak dilaksanakan oleh debitur, atau dilaksanakan
tetapi tidak sebagaimana mestinya (ada kealpaan), maka terjadilah kesalahan di
pihak debitur, baik kesalahan itu karena kesengajaanya untuk tidak melaksanakan
akad, atau kesalahan karena kelalaiannya. Kesalahan dalam ilmu fiqh disebut
dengan at-ta’addi, yakni suatu sikap yang bertentangan dengan
hak dan kewajiban dan tidak diizinkan oleh syarak.
·
Menurut
Asmuni Mth dalam artikelnya menjelaskan:
Seseorang tidak dapat
dibebankan ganti rugi kecuali memenuhi dua rukun, yaitu: al-i’tida’dan al-darâr. Al-i’tidâ’ adalah
melampaui batas yang menurut para fuqaha’ mengandung unsur kezaliman, rasa
permusuhan, dan melampaui hak. Kriterianya adalah menyimpang dari perilaku
normal. Adapun sebab-sebab dhaman ada tiga, yaitu aqad, yad,
dan itlâf. Dhaman pada aqad dapat
terjadi ketika ada pihak yang melakukan interpretasi terhadap ketentuan
eksplisit dari redaksi perjanjian atau makna implisitnya sesuai dengan keadaan
dan situasi (al-‘urf ataual-‘âdah) yang berlaku.
Sedangkan wadh’u al-yad dapat menjadi sumber ganti rugi baik
itu al-yad mu’tamanah maupun bukan mu’tamanah. Yad
al-mu’tamanah seperti yad al-wâdi’ dan al-mudhârib, al-‘âmil
al-musâqi, al-ajir al-khâs, al-washi ‘ala mâl al-yatim, hakim dan al-qadhi
‘ala sunduq al-aitâm, dan lain-lain. Mereka ini jika melakukan ta’addi (personal abuse
case) atau taqshir dibebani/dikenakan
ganti rugi.
Namun jika tidak ada
unsur ta’addi atau taqshir tidak dapat
dibebankan ganti rugi karena mereka tergolong al-aydi al-amânah (tangan-tangan
amanah). Adapun al-yad gairu al-mu’tamanah yang melakukan
sesuatu terhadap harta orang lain tanpa izin dari pemilik seperti pencuri dan
perampas, atau dengan seizin pemilik seperti al-yad al-bâ’i’ terhadap
barang yang dijual sebelum serah terima, atau al-musytari setelah
serah terima barang, dan penyewa hewan tunggangan atau semisalnya jika
melakukan ta’additerhadap syarat-syarat yang sudah ditentukan atau
ketentuan yang sudah biasa berlaku. Mereka ini wajib memberikan ganti rugi
terhadap kerusakan barang pada saat berada di tangannya, apapun penyebab
kerusakan sekalipun terpaksa seperti bencana alam dan lainnya. Adapun al-itlâf menjadi
sebab ganti rugi baik langsung maupun hanya sebagai penyebab. Itlâfbiasanya
diartikan mendisfungsikan barang. al-Itlâf dibagi dua
yaitu al-itlaf al-mubasyir (perusakan langsung),
dan al-itlaf bi al-tasabbub (perusakan tidak langsung).
2.
Sebab sebab ganti rugi menurut hukum Perdata
Dalam pasal 1248 KUH
Perdata menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sebab-sebab
ganti rugi adalah ganti rugi yang merupakan akibat ’langsung’ dari wanprestasi.
Dengan kata lain harus ada hubungan sebab-akibat atau kausal-verband antara
kerugian yang diderita dengan perbuatan wanprestasi. Atau akibat langsung dari
perbuatan debitur yang ingkar melaksanakan suatu perjanjian menurut
selayaknya.
Menurut Yahya Harahap,
untuk menentukan sebab-sebab ganti rugi sangat sulit, undang-undang sendiri
dalam perumusannya sering memuat secara berbarengan beberapa akibat tentang
”satu feit” yang disebutkannya. Kesulitan yang terjadi pada hubungan
sebab-akibat antara kerugian dan wanprestasi ditimbulkan oleh masalah
lingkungan hukum. Menurutnya, kadang-kadang satu peristiwa / satu feit, pada
waktu yang bersamaan sekaligus menyentuh dua lingkungan hukum, yaitu lingkungan
hukum pidana dan hukum perdata. Dengan demikian sebab-sebab ganti rugi dalam
hukum perdata hanya didasarkan pada wanprestasi semata. [5]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Jadi
Ganti kerugian adalah suatu
kewajiban yang dibebankan kepada orang yang telah bertindak melawan hukum dan
menimbulkan kerugian pada orang lain karena kesalahannya tersebut. Pada masa
ini telah dikenal adanya “personal reparation”, yaitu semacam pembayaran ganti
rugi yang akan dilakukan oleh seseorang yang telah melakukan tindak pidana atau
keluarganya terhadap korban yang telah dirugikan sebagai akibat tindak pidana
tersebut. Pada masa belum adanya pemerintahan, atau dalam masyarakat yang masih
berbentuk suku-suku ini (tribal organization) bentuk-bentuk hukuman seperti
ganti rugi merupakan sesuatu yang biasa terjadi sehari-hari. Pada masa ini
terlihat, sanksi Ganti kerugian merupakan suatu tanggung jawab pribadi pelaku
tindak pidana kepada pribadi korban. Dewasa ini sanksi ganti kerugian tidak
hanya merupakan bagian dari hukum perdata, tetapi juga telah masuk ke dalam
hukum Pidana. Perkembangan ini terjadi karena semakin meningkatnya perhatian
masyarakat dunia terhadap korban tindak pidana.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata
Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, tahun 1993.
Daeng
Naja, Contract Drafting, Bandung: Citra Aditya Bakti, tahun
2005.
Hasbi As-Shiddiqie, Pengantar Fiqh
Mu’amalah, Jakarta: Bulan Bintang, tahun 1974.
Iyan Pramadya Puspa, Kamus hukum
edisi lengkap, Semarang: Aneka Ilmu, Tahun 2007.
J. Satrio, Hukum
Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Bandung: alumni, tahun 1999.
M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum
Perjanjian, cet.II, Bandung: Penerbit Alumni, tahun 1986.
Martiman Prodjohamidjojo, Ganti
Rugi dan Rehabilitasi, cet.II, Jakarta: Ghalia Indonesia, tahun 1986.
Nawawi Rambe, Fiqh Islam, Jakarta:
Duta Pahala, Tahun 1994.
Oey Hoey Tiong, Fiducia Sebagai
Jaminan Unsur-unsur Perikatan, cet.I, Jakarta: Ghalia Indonesia, tahun
1984.
Paulus J Soepratignja, Teknik
Pembuatan Akta Kontrak, Jogjakarta: Universitas Atmajaya Jogjakarta,
tahun 2007.
Salim HS, Perkembangan Hukum
Kontrak di Luar KUH Perdata, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, tahun
2006.
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian
Syari’ah: Studi Tentang Tori Akad dalam Fikih Muamalat, Jakarta: Raja
Grafindo Persada, Tahun 2007.
Subekti, Pokok-pokok Hukum
Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, cet. XXVI, tahun 1994.
[1] Ibid., hal. 55
[3] M.
Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, cet.II, (Bandung:
Penerbit Alumni, 1986), hal. 897
Comments
Post a Comment
Silahkan Beri Komentar Anda