MAKALAH : PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG WASIAT WAJIBAH DAN PERKEMBANGAN DI BEBERAPA NEGARA MUSLIM

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG WASIAT WAJIBAH DAN PERKEMBANGAN DI BEBERAPA NEGARA MUSLIM

BAB I
PENDAHULUAN

Indonesia merupakan Negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam. Islam merupakan agama yang mengatur serta menunjukkan kita untuk menjadi umat yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bertakwa tidak hanya menjalankan shalat maupun puasa tetapi mempelajari dunia. Salah satunya yaitu tentang ilmu mawaris yang merupakan ilmu untuk menyelesaikan masalah waris misalnya siapa-siapa saja yang mendapatkan warisan dan berapa jumlahnya. 
Perlunya wasiat di buat agar tidak hanya keluarga atau orang yang terdekat dengan si mayit yang menikmati hartanya tetapi orang-orang yang tidak ada hubungannya dengan hak atas warisan tersebut perlulah kita perhatikan apa lagi dengan kondisinya yang kurang baik dalam perekonomiannya. Dan merupakan suatu kewajiban bagi seorang keluarganya yang masih hidup untuk memperhatikan hal ini. Walaupun si mayit tidak memberikan wasiat kepada orang yang tidak mendapatkan hak waris, namun ia dekat dengan si mayit.
Berwasiat bagi si mayit selain menolong membantu kehidupan orang lain dengan harta yang dimilikinya. Ia pun akan mendapatkan amal jariah yang akan menerangi kubur si mayit.
Dari beberapa hal diatas sering muncul perbedaan pendapat para ulama tentang hal tersebut dan juga banyak Negara muslim yang memberlakukan wasiat wajibah. Oleh karena itu penulis mengambil judul “Pendapat Para Ulama Tentang Wasiat Wajibah dan Perkembangannya di Beberapa Negara Muslim” sebagai judul makalah.
Dalam penulisan makalah ini penulis membatasi masalah tentang:
1.      Pengertian wasiat wajibah.
2.      Pendapat para ulama dalam hal wasiat wajibah.
3.      Perkembangan tentang wasiat wajibah di beberapa Negara mulism.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Wasiat Wajibah
Istilah “wasiat” diambil dari washaitu-ushi asy-syai’a (aku menyambung sesuatu). Dalam syari’at, wasiat adalah penghibahan benda, piutang, atau manfaat oleh seseorang kepada orang lain dengan ketentuan bahwa orang yang diberi wasiat memiliki hibah tersebut setelah kematian orang yang berwasiat. Menurut asal hukum, wasiat adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sukarela dalam segala keadaan. Karenanya, tak ada dalam syari’at Islam sesuatu wasiat yang wajib dilakukan dengan jalan putusan hakim[1].
Yang dimaksud wasiat wajibah adalah wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia. Wasiat tetap harus dilakukan baik diucapakan atau tidak diucapkan baik dikehendaki maupun tidak dikehendaki oleh si yang meninggal dunia. Jadi, pelaksanaan wasiat tersebut tidak memerlukan bukti bahwa wasiat tersebut diucapkan atau ditulis atau dikehendaki, tetapi pelaksanaannya didasarkan kepada alasan-alasan hukum yang membenarkan bahwa wasiat tersebut harus dilaksanakan[2].
Beberapa pengertian wasiat wajibah diantaranya adalah
1.      Menurut Ibnu Hazm wasiat wajibah adalah wasiat yang dilakukan oleh penguasa (dilaksanakan oleh Hakim) untuk orang-orang tertentu yang tidak diberi wasiat oleh orang yang meninggal dunia, sementara si mayit meninggalkan harta baginya berlaku kewajiban berwasiat.
2.      Menurut Drs. Fachur Rahman wasiat wajibah ialah wasiat yang ditetapkan berdasarkan penguasa ataupun keputusan hakim sebagai aparat Negara yang mempunyai wewenang dapat memaksa seseorang memberi wasiat.

3.      Menurut Drs. Ahmad Rofiq MA, wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan penguasa atau hakim sebagai aparat negara untuk memaksa atau memberi putusan wajib wasiat bagi orang yang telah meninggal yang diberikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu[3].
Sementara di kalangan ulama’ fiqih dikenal dengan istilah al-washiyah al wajibah (wasiat wajibah) yaitu: suatu wasiat yang diperuntukkan kepada para ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara’[4].

B.     Pendapat Para Ulama Tentang Wasiat Wajibah
Dalam menentukan hukum wasiat, kebanyakan ulama’ berpendapat bahwa hukum wasiat adalah tidak wajib karena kewajiban wasiat yang tercantum dalam Al-Qur’an telah dihapus (mansukh) oleh ayat kewarisan. Kebanyakan dari mereka mengatakan bahwa sejak munculnya ayat wasiat, berwasiat untuk kedua orang tua dan para kerabat terdekat adalah kewajiban. Akan tetapi setelah turun ayat kewarisan dengan sistem pembagian yang pasti, maka kewajiban berwasiat tersebut menjadi mansukh yang akhirnya kewajiban berwasiat tersebut menjadi tidak wajib.
Ketentuan wasiat wajibah merupakan hasil ijtihad para ulama dalam menafsirkan QS: Al-Baqarah :180.

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَ كُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَ صِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَاْلأَقْرَبِيْنَ
بِالْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْن.

Artinya :     “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan kerabatnya  secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas 0rang-orang yang bertaqwa (Q.S. al-Baqarah: 180)[5]
Sebagian ulama, dalam menafsirkan ayat 180 surat al-Baqarah di atas, berpendapat bahwa wasiat (kepada ibu-bapak dan kerabat) yang asalnya wajib, sampai sekarang pun kewajiban tersebut masih tetap dan diberlakukan, sehingga pemberian wasiat wajibah kepada walidain dan aqrabin yang mendapatkan bagian (penerimaan) dapat diterapkan dan dilaksanakan. Sedang sebagian lain berpendapat karena ketetapan hukum mengenai wasiat dalam ayat tersebut telah di nasakh, baik oleh Al-Qur’an maupun al-Hadits.
Dasar hukum penentuan wasiat wajibah adalah kompromi dari pendapat-pendapat ulama salaf dan khalaf. Menurut Fatchur Rahman dijelaskan[6] :
1.      Tentang kewajiban berwasiat kepada kerabat-kerabat yang tidak menerima pusaka ialah diambil dari pendapat-pendapat Fuqaha dan Tabi’in besar ahli hukum Islam (fiqih) dan ahli hadis, antara lain, Said Ibnu al Musayyah, Hasan al Basry, Tawus, Ahmad, Ishaq Ibnu Rahawaih dan Ibnu Hazm,
2.      Pemberian sebagian harta peninggalan si mati kepada kerabat-kerabatnya yang tidak menerima pusaka yang berfungsi sebagai wasiat wajibah, bila si mati tidak berwasiat adalah diambil dari pendapat Ibnu Hazm yang dinukilkan dari Fuqaha Tabi’in dan pendapat Imam Ahmad,
3.      Pengkhususan kerabat-kerabat yang tidak dapat menerima pusaka kepada cucu-cucu dan pembatasan penerimaan sebesar sepertiga peninggalan adalah didasarkan pendapat Ibnu Hazm dan kaidah syari’ah yang mengatakan bahwa pemegang kekuasaan mempunyai wewenang memerintahkan perkara yang diperbolehkan karena ia berpendapat bahwa hal itu akan membawa kemashlahatan umum, bila penguasa menetapkan demikian maka wajib ditaati.
Adapun pendapat ulama tentang wasiat wajibah ada yang membolehkan dan ada yang menolaknya, seperti yang diuraikan oleh Rofiq Ahmad beberapa ulama yang membolehkan dan menolaknya diantaranya[7]  :
1.      Pendapat yang membolehkan wasiat wajibah
Sebagian ulama berpendapat bahwa wsiat kepada walidin dan aqrabin sampai sekarang masih tetap diberlakukan. Ini merupakan pendapat Abi Abdillah Muhammad bin Umar Al-Razr, Sayyid Quthb, Muhammad Abduh, Said bin Jabir, Rabi’ bin Anas, Qatadah, Muqatil bin Hayyan, Ibnu Abas dan Al-Hasan. 
Alasan para ulama membolehkan wasat wajibah adalah: 
·         Seluruh Al-Qur’an adalah muhkamat artinya tidak ada yang nasakh dalam Al-Qur’an. 
Jadi Q.S Al-Baqarah 180 tidak dinasakhkan baik oleh ayat-ayat mawaris ataupun Hadits. 
·         Q.S Al-Baqarah 180 dinasakhkan oleh ayat mawaris tetapi hanya sebagian saja. 
·         Q.S Al-Baqarah 180 bersifat umum. 
2.      Pendapat ulama yang menolak wasiat wajibah 
Menurut Ibnu Umar dan Baidhawi mereka berpendapat bahwa ketentuan surah Al-Baqarah 180 telah dinasakhkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 
Alasan para ulama yang tidak memberlakukan wasiat wajibah: 
·         Ketentuan wasiat wajibah dalam Al-Baqarah 180 telah dinasakhkan oleh ayat-ayat mawaris. 
·         Ketentuan wasiat wajibah dalam Al-Baqarah 180 tidak dapat diterapkan dan dilaksanakan karena ayat tersebut rtelah dinasakhkan oleh Hadits Washiyyati li waritsin buku oleh ayat-ayat mawaris. Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Qurtubi. 
·         Al-Baqarah 180 tidak dapat diberlakukan karena telah dinasakhkan oleh ayat mawaris dan Hadits Rasulullah SAW. Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Baidhawi. 
·         Sedangkan menurut Ibnu Katsir menyatakan wasiat wajibah dalam Al-Baqarah 180 tidak dapat diterapkan karena ayat tersebut telah dinasakhkan oleh ijma’. 
C.    Perkembangan Wasiat Wajibah di Beberapa Negara Muslim
Wasiat Wajibah merupakan suatu tindakan pembebanan oleh hakim atau lembaga yang mempunyai hak agar harta seseorang yang telah meninggal dunia tetapi tidak melakukan wasiat secara sukarela diambil sebagian dari harta benda peninggalannya untuk diberikan kepada orang tertentu dan dalam keadaan tertentu pula.
Secara singkat wasiat wajibah di negara-negara Islam sudah dikemukakan. Diantaranya :
1.      Di Indonesia wasiat wajibah dimuat dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yakni untuk anak angkat dan atau orang tua angkat, kalau dalam KHI dikatakan dapat digantikan, artinya tidak dapat memaksa.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 209 yang berbunyi: [8].
(1)   Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarka pasal-pasal 176 sampai dengan 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan anak angkatnya.
(2)   Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Dari pasal di atas yaitu ayat 1 dan 2, di situ jelas menerangkan bahwawasiat wajibah ditetapkan diberikan kepada orang tua angkat dan anak angkat yang tidak menerima warisan dari orang tua angkat atau anak angkatnya yang telah meninggal dunia dengan batasan maksimal 1/3 (sepertiga) harta dari pewasiat. Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam menetapkan adanya kewarisan dengan adanya wasiat wajibah ini adalah dengan jalan mengkompromikan antara hukum Islam (referensi fiqih) dengan hukum Adat.

2.      Mesir merupakaan negara pertama yang memasukkan wasiat wajibah kedalam perundaang-undangan resmi melalui undang-undang no. 71 tahun 1946 (tentang wasiat). Parlemen Mesir menggunakan lembaga wasiat wajibah untuk memberikan hak kewarisan kepada cucu yatim (yang kematian ayah) yang terhijab oleh anak pewaris (saudara dari ayah anak yatim itu). Aturan tersebut ditemukan dalam pasal 76 sampai 79. untuk tulisan ini, terjemahan pasal 76 dan 77. Penulis turunkan sebagai berikut[9] ;
Pasal 76 : Sekiranya seorang pewaris tidak berwasiat untuk keturunan dari anak yang telah meninggal sebelum pewaris, atau meninggal bersama-sama pewaris, sebanyak bagian yang seharusnya diperoleh anak itu dari warisan, maka keturunannya tersebut akan menerima bagian itu melalui wasiat wajibah dalam batas sepertiga harta dengan syarat : (a) keturunan tersebut tidak mewaris dan (b) pewaris belum pernah memberikan harta dengan cara-cara yang lain sebesar bagiaannya itu. Sekiranya telah pernah diberi tetapi kurang dari bagian yang seharusnya dia terima, maka kekurangannya dianggap wasiat wajibah. Wasiat ini menjadi hak keturunan derajat pertama dari anak laki-laki dan perempuan, serta keturunan seterusnya menurut garis laki-laki. Setiap derajat menghijaab keturunannya sendiri tetapi tidak dapat menghijab keturunan dari jurai yang lainnya. Setiap derajat membagi warisan dari orang tua mereka.
Pasal 77: Kalau seseorang memberikan wasiat lebih dari bagian yang seharusnya diterima penerima wasiat itu, maka kelebihan itu diangap sebagai wasiat ikhtiyaariah. Sekiranya kurang, maka kekurangan itu disempurnakan melalui wasiat wajibah. Kalau berwasiat kepada sebagian keturunan dan meninggalkan sebagian yang lain, maka wasiat wajibah diberlakukan kepada semua keturunan dan wasiat yang ada dianggap berlaku sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam pasal 76 diatas.

3.      Di Malaysia belum terdapat peruntukan khusus berhubungan dengan  wasiat wajibah kecuali di negeri Selangor dalam Bahagian VIII Seksyen 27 (1), (2), dan (3). Undang-undang tersebut menjelaskan secara terperinci tentang golongan yang herhak mendapat wasiat wajibah atau dikenali sebagai ashab wasiat wajibah, kadar wasiat wajibah dan syarat-syaratnya.

Dalam Seksyen 27 Enakmen Wasiat Orang Islam (Selangor) 1999 memberi peruntukan kepada “Wasiat Wajibah” seperti berikut[10]:
27. (1)     Jika seseorang mati tanpa membuat apa-apa wasiat kepada cucunya daripada anak lelakinya yang telah mati terlebih dahulu daripadanya atau mati serentak dengannya, maka cucunya itu hendaklah berhak terhadap satu pertiga wasiat dan, sekiranya cucu itu diberi dengan kadar yang kurang dari satu pertiga, haknya hendaklah disempurnakan mengikut kadar wasiat wajibah yang diperuntukkan di bawah seksyen ini.
       (2)    Kadar wasiat wajibah untuk kanak-kanak yang disebut dalam subseksyen (1) hendaklah setakat kadar di mana ayahnya berhak daripada harta pusaka datuknya sekiranya diandaikan ayahnya itu mati selepas kematian datuknya:
       (3)    Dengan syarat wasiat itu tidak melebihi satu pertiga daripada harta pusaka si mati.
Walau bagaimanapun, peruntukan undang-undang tersebut tidak menyeluruh sepertimana yang diperuntukkan di beberapa negara Islam. Enakmen ini hanya terpakai kepada rakyat negeri Selangor yang beragama Islam saja tanpa melibatkan negeri lain dan Enakmen ini mula berkuatkuasa pada suatu tarikh yang ditetapkan oleh Duli Yang Maha Mulia Sultan melalui pemberitahuan dalam Warta.

 BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Wasiat wajibah  yaitu suatu wasiat yang diperuntukkan kepada para ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara’.
2.      Ulama yang berpendapat membolehkan wasiat wajibah antara lain Abi Abdillah Muhammad bin Umar Al-Razr, Sayyid Quthb, Muhammad Abduh, Said bin Jabir, Rabi’ bin Anas, Qatadah, Muqatil bin Hayyan, Ibnu Abas dan Al-Hasan. Alasan para ulama membolehkan wasat wajibah adalah: Q.S Al-Baqarah 180 tidak dinasakhkan baik oleh ayat-ayat mawaris ataupun Hadits, Q.S Al-Baqarah 180 dinasakhkan oleh ayat mawaris tetapi hanya sebagian saja dan Q.S Al-Baqarah 180 bersifat umum. 
3.      Ulama yang menolak wasiat wajibah antara lain Ibnu Umar dan Baidhawi mereka berpendapat bahwa ketentuan surah Al-Baqarah 180 telah dinasakhkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 
4.      Indonesia wasiat wajibah dimuat dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yakni untuk anak angkat dan atau orang tua angkat, kalau dalam KHI dikatakan dapat digantikan, artinya tidak dapat memaksa.
5.      Mesir memasukkan wasiat wajibah kedalam perundaang-undangan resmi melalui undang-undang no. 71 tahun 1946 (tentang wasiat). Parlemen Mesir menggunakan lembaga wasiat wajibah untuk memberikan hak kewarisan kepada cucu yatim (yang kematian ayah) yang terhijab oleh anak pewaris (saudara dari ayah anak yatim itu). Aturan tersebut ditemukan dalam pasal 76 sampai 79.
6.      Malaysia belum terdapat peruntukan khusus berhubungan dengan  wasiat wajibah kecuali di negeri Selangor dalam Bahagian VIII Seksyen 27 (1), (2), dan (3). Undang-undang tersebut menjelaskan secara terperinci tentang golongan yang herhak mendapat wasiat wajibah atau dikenali sebagai ashab wasiat wajibah, kadar wasiat wajibah dan syarat-syaratnya.

DAFTAR PUSTAKA

Cik Hasan Bisri, et.al, Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999).

Dahlan Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar baru Van Hoeve, 1997)

Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an Departemen Agama RI, 1978/1979).

Dr. Al Yasa Abu Bakar, Mimbar hukum No. 29 THN VII 1996, (Jakarta : Al Hikmah dan Ditbinbapera Islam, 1996)

Fatchur Rahman, Ilmu Waris, (Bandung : Pustaka Al Ma’arif, 1985)

Mohd Zamro Muda. Peruntukan Undang-Undang Wasiat Wajibah di Mesir dan Selangor: Kajian Perbandingan. Artikel Islamiyyat 27 (2) (2005): 3-23

Putri Manshal. Waris Wajibah. http://putri10_manshaL.blogspot.com/2012/10/02/ waris-wajibah.html diakses tanggal 12 Desember 2013 

Rofiq Ahmad. Makalah Pandangan Para Ulama Tentang Wasiat Wajibah Fiqh Mawaris Perbandingan. Dalam http://artikelmakalah123.blogspot.com/ 2012/12/5/fiqh-mawaris.html

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah jilid 4(Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008)

Zarkasyi. Makalah Wasiat Wajibah. Dalam http://zarkasyi.blogspot.com/2012/10/ 12/makalah-wasiat-wajibah.html



[1] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah jilid 4(Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008). hal. 523

[2] Putri Manshal. Waris Wajibah. http://putri10_manshaL.blogspot.com/2012/10/02/waris-wajibah.html diakses tanggal 12 Desember 2013 

[4] Dahlan Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar baru Van Hoeve, 1997), hal. 1930

[5] Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an Departemen Agama RI, 1978/1979).

[6] Fatchur Rahman, Ilmu Waris, (Bandung : Pustaka Al Ma’arif, 1985), hal. 65.

[7] Rofiq Ahmad. Makalah Pandangan Para Ulama Tentang Wasiat Wajibah Fiqh Mawaris Perbandingan. Dalam http://artikelmakalah123.blogspot.com/2012/12/5/fiqh-mawaris.html
[8] Cik Hasan Bisri, et.al, Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999). hal. 93
[9] Dr. Al Yasa Abu Bakar, Mimbar hukum No. 29 THN VII 1996, (Jakarta : Al Hikmah dan
Ditbinbapera Islam, 1996), hal 102.
[10] Mohd Zamro Muda. Peruntukan Undang-Undang Wasiat Wajibah di Mesir dan Selangor: Kajian Perbandingan. Artikel Islamiyyat 27 (2) (2005): 3-23

______________________________________________________________________________

LIHAT JUGA MAKALAH LAINNYA :








  _______________________________________________________________

Comments

Post a Comment

Silahkan Beri Komentar Anda

Popular posts from this blog

RPP : MATEMATIKA KURIKULUM 2013 MATERI EKSPONEN DAN LOGARITMA

RPP K-13 : SENI BUDAYA SMK/SMA (MATERI : SENI RUPA 3 DIMENSI)

RPP K-13 SEJARAH INDONESIA (MATERI : Perang Melawan Kolonialisme)