MAKALAH : PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG WASIAT WAJIBAH DAN PERKEMBANGAN DI BEBERAPA NEGARA MUSLIM
PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG WASIAT WAJIBAH DAN
PERKEMBANGAN DI BEBERAPA NEGARA MUSLIM
BAB
I
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan
Negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam. Islam merupakan agama
yang mengatur serta menunjukkan kita untuk menjadi umat yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Bertakwa tidak hanya menjalankan shalat maupun puasa
tetapi mempelajari dunia. Salah satunya yaitu tentang ilmu mawaris yang
merupakan ilmu untuk menyelesaikan masalah waris misalnya siapa-siapa saja yang
mendapatkan warisan dan berapa jumlahnya.
Perlunya wasiat di buat agar tidak hanya keluarga atau orang
yang terdekat dengan si mayit yang menikmati hartanya tetapi orang-orang yang
tidak ada hubungannya dengan hak atas warisan tersebut perlulah kita perhatikan
apa lagi dengan kondisinya yang kurang baik dalam perekonomiannya. Dan
merupakan suatu kewajiban bagi seorang keluarganya yang masih hidup untuk
memperhatikan hal ini. Walaupun si mayit tidak memberikan wasiat kepada orang
yang tidak mendapatkan hak waris, namun ia dekat dengan si mayit.
Berwasiat bagi si mayit selain menolong membantu kehidupan
orang lain dengan harta yang dimilikinya. Ia pun akan mendapatkan amal jariah
yang akan menerangi kubur si mayit.
Dari beberapa hal
diatas sering muncul perbedaan pendapat para ulama tentang hal tersebut dan
juga banyak Negara muslim yang memberlakukan wasiat wajibah. Oleh karena itu
penulis mengambil judul “Pendapat Para Ulama Tentang Wasiat Wajibah dan
Perkembangannya di Beberapa Negara Muslim” sebagai judul makalah.
Dalam penulisan makalah
ini penulis membatasi masalah tentang:
1. Pengertian
wasiat wajibah.
2. Pendapat
para ulama dalam hal wasiat wajibah.
3. Perkembangan
tentang wasiat wajibah di beberapa Negara mulism.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Wasiat Wajibah
Istilah “wasiat” diambil dari washaitu-ushi asy-syai’a (aku
menyambung sesuatu). Dalam syari’at, wasiat adalah penghibahan benda, piutang,
atau manfaat oleh seseorang kepada orang lain dengan ketentuan bahwa orang yang
diberi wasiat memiliki hibah tersebut setelah kematian orang yang
berwasiat. Menurut asal hukum, wasiat adalah suatu perbuatan yang
dilakukan dengan sukarela dalam segala keadaan. Karenanya, tak ada dalam
syari’at Islam sesuatu wasiat yang wajib dilakukan dengan jalan putusan hakim[1].
Yang dimaksud wasiat wajibah adalah
wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak bergantung kepada
kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia. Wasiat tetap harus dilakukan
baik diucapakan atau tidak diucapkan baik dikehendaki maupun tidak dikehendaki
oleh si yang meninggal dunia. Jadi, pelaksanaan wasiat tersebut tidak memerlukan
bukti bahwa wasiat tersebut diucapkan atau ditulis atau dikehendaki, tetapi
pelaksanaannya didasarkan kepada alasan-alasan hukum yang membenarkan bahwa
wasiat tersebut harus dilaksanakan[2].
Beberapa
pengertian wasiat wajibah diantaranya adalah
1. Menurut
Ibnu Hazm wasiat wajibah adalah wasiat yang dilakukan oleh penguasa
(dilaksanakan oleh Hakim) untuk orang-orang tertentu yang tidak diberi wasiat
oleh orang yang meninggal dunia, sementara si mayit meninggalkan harta baginya
berlaku kewajiban berwasiat.
2.
Menurut Drs. Fachur Rahman wasiat
wajibah ialah wasiat yang ditetapkan berdasarkan penguasa ataupun keputusan
hakim sebagai aparat Negara yang mempunyai wewenang dapat memaksa seseorang
memberi wasiat.
3.
Menurut Drs. Ahmad Rofiq MA, wasiat
wajibah adalah tindakan yang dilakukan penguasa atau hakim sebagai aparat
negara untuk memaksa atau memberi putusan wajib wasiat bagi orang yang telah
meninggal yang diberikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu[3].
Sementara
di kalangan
ulama’ fiqih dikenal dengan istilah al-washiyah al wajibah (wasiat wajibah)
yaitu: suatu wasiat yang diperuntukkan kepada para ahli waris atau kerabat yang
tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya
suatu halangan syara’[4].
B.
Pendapat
Para Ulama Tentang Wasiat Wajibah
Dalam
menentukan hukum wasiat, kebanyakan ulama’ berpendapat bahwa hukum wasiat
adalah tidak wajib karena kewajiban wasiat yang tercantum dalam Al-Qur’an telah
dihapus (mansukh) oleh ayat kewarisan. Kebanyakan dari mereka mengatakan bahwa
sejak munculnya ayat wasiat, berwasiat untuk kedua orang tua dan para kerabat
terdekat adalah kewajiban. Akan tetapi setelah turun ayat kewarisan dengan
sistem pembagian yang pasti, maka kewajiban berwasiat tersebut menjadi mansukh
yang akhirnya kewajiban berwasiat tersebut menjadi tidak wajib.
Ketentuan wasiat wajibah merupakan
hasil ijtihad para ulama dalam menafsirkan QS: Al-Baqarah :180.
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَ كُمُ الْمَوْتُ إِنْ
تَرَكَ خَيْرًا الْوَ صِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَاْلأَقْرَبِيْنَ
بِالْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْن.
Artinya
: “Diwajibkan atas kamu, apabila
seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta
banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan kerabatnya secara ma’ruf, (ini
adalah) kewajiban atas 0rang-orang yang bertaqwa (Q.S. al-Baqarah:
180)[5]
Sebagian ulama, dalam menafsirkan
ayat 180 surat al-Baqarah di atas, berpendapat bahwa wasiat (kepada ibu-bapak
dan kerabat) yang asalnya wajib, sampai sekarang pun kewajiban tersebut masih
tetap dan diberlakukan, sehingga pemberian wasiat wajibah kepada walidain dan aqrabin yang
mendapatkan bagian (penerimaan) dapat diterapkan dan dilaksanakan. Sedang
sebagian lain berpendapat karena ketetapan hukum mengenai wasiat dalam ayat
tersebut telah di nasakh, baik oleh Al-Qur’an maupun al-Hadits.
Dasar hukum penentuan wasiat wajibah
adalah kompromi dari pendapat-pendapat ulama salaf dan khalaf. Menurut Fatchur
Rahman dijelaskan[6]
:
1. Tentang
kewajiban berwasiat kepada kerabat-kerabat yang tidak menerima pusaka ialah
diambil dari pendapat-pendapat Fuqaha dan Tabi’in besar ahli hukum Islam (fiqih)
dan ahli hadis, antara lain, Said Ibnu al Musayyah, Hasan al Basry, Tawus, Ahmad,
Ishaq Ibnu Rahawaih dan Ibnu Hazm,
2. Pemberian
sebagian harta peninggalan si mati kepada kerabat-kerabatnya yang tidak
menerima pusaka yang berfungsi sebagai wasiat wajibah, bila si mati tidak
berwasiat adalah diambil dari pendapat Ibnu Hazm yang dinukilkan dari Fuqaha
Tabi’in dan pendapat Imam Ahmad,
3. Pengkhususan
kerabat-kerabat yang tidak dapat menerima pusaka kepada cucu-cucu dan
pembatasan penerimaan sebesar sepertiga peninggalan adalah didasarkan pendapat
Ibnu Hazm dan kaidah syari’ah yang mengatakan bahwa pemegang kekuasaan
mempunyai wewenang memerintahkan perkara yang diperbolehkan karena ia
berpendapat bahwa hal itu akan membawa kemashlahatan umum, bila penguasa
menetapkan demikian maka wajib ditaati.
Adapun pendapat ulama tentang wasiat
wajibah ada yang membolehkan dan ada yang menolaknya, seperti yang diuraikan
oleh Rofiq Ahmad beberapa ulama yang membolehkan dan menolaknya diantaranya[7]
:
1.
Pendapat
yang membolehkan wasiat wajibah
Sebagian
ulama berpendapat bahwa wsiat kepada walidin
dan aqrabin sampai sekarang masih
tetap diberlakukan. Ini merupakan pendapat Abi Abdillah Muhammad bin Umar
Al-Razr, Sayyid Quthb, Muhammad Abduh, Said bin Jabir, Rabi’ bin Anas, Qatadah,
Muqatil bin Hayyan, Ibnu Abas dan Al-Hasan.
Alasan
para ulama membolehkan wasat wajibah adalah:
·
Seluruh
Al-Qur’an adalah muhkamat artinya tidak ada yang nasakh dalam Al-Qur’an.
Jadi Q.S Al-Baqarah 180 tidak
dinasakhkan baik oleh ayat-ayat mawaris ataupun Hadits.
·
Q.S
Al-Baqarah 180 dinasakhkan oleh ayat mawaris tetapi hanya sebagian saja.
·
Q.S
Al-Baqarah 180 bersifat umum.
2.
Pendapat
ulama yang menolak wasiat wajibah
Menurut
Ibnu Umar dan Baidhawi mereka berpendapat bahwa ketentuan surah Al-Baqarah 180
telah dinasakhkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Alasan
para ulama yang tidak memberlakukan wasiat wajibah:
·
Ketentuan
wasiat wajibah dalam Al-Baqarah 180 telah dinasakhkan oleh ayat-ayat
mawaris.
·
Ketentuan
wasiat wajibah dalam Al-Baqarah 180 tidak dapat diterapkan dan dilaksanakan
karena ayat tersebut rtelah dinasakhkan oleh Hadits Washiyyati li waritsin buku
oleh ayat-ayat mawaris. Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Qurtubi.
·
Al-Baqarah
180 tidak dapat diberlakukan karena telah dinasakhkan oleh ayat mawaris dan
Hadits Rasulullah SAW. Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Baidhawi.
·
Sedangkan
menurut Ibnu Katsir menyatakan wasiat wajibah dalam Al-Baqarah 180 tidak dapat
diterapkan karena ayat tersebut telah dinasakhkan oleh ijma’.
C.
Perkembangan
Wasiat Wajibah di Beberapa Negara Muslim
Wasiat Wajibah merupakan suatu tindakan pembebanan
oleh hakim atau lembaga yang mempunyai hak agar harta seseorang yang telah
meninggal dunia tetapi tidak melakukan wasiat secara sukarela diambil sebagian
dari harta benda peninggalannya untuk diberikan kepada orang tertentu dan dalam
keadaan tertentu pula.
Secara singkat wasiat wajibah di negara-negara Islam
sudah dikemukakan. Diantaranya :
1. Di
Indonesia wasiat wajibah dimuat dalam pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
yakni untuk anak angkat dan atau orang tua angkat, kalau dalam KHI dikatakan
dapat digantikan, artinya tidak dapat memaksa.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 209 yang berbunyi: [8].
(1) Harta
peninggalan anak angkat dibagi berdasarka pasal-pasal 176 sampai dengan 193
tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat
diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan
anak angkatnya.
(2) Terhadap
anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya
1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Dari
pasal di atas yaitu ayat 1 dan 2, di situ jelas menerangkan bahwawasiat wajibah
ditetapkan diberikan kepada orang tua angkat dan anak angkat yang tidak
menerima warisan dari orang tua angkat atau anak angkatnya yang telah meninggal
dunia dengan batasan maksimal 1/3 (sepertiga) harta dari pewasiat. Kompilasi
Hukum Islam (KHI) dalam menetapkan adanya kewarisan dengan adanya wasiat
wajibah ini adalah dengan jalan mengkompromikan antara hukum Islam (referensi
fiqih) dengan hukum Adat.
2. Mesir
merupakaan negara pertama yang memasukkan wasiat wajibah kedalam
perundaang-undangan resmi melalui undang-undang no. 71 tahun 1946 (tentang
wasiat). Parlemen Mesir menggunakan lembaga wasiat wajibah untuk memberikan hak
kewarisan kepada cucu yatim (yang kematian ayah) yang terhijab oleh anak pewaris
(saudara dari ayah anak yatim itu). Aturan tersebut ditemukan dalam pasal 76
sampai 79. untuk tulisan ini, terjemahan pasal 76 dan 77. Penulis turunkan
sebagai berikut[9]
;
Pasal 76 : Sekiranya
seorang pewaris tidak berwasiat untuk keturunan dari anak yang telah meninggal
sebelum pewaris, atau meninggal bersama-sama pewaris, sebanyak bagian yang
seharusnya diperoleh anak itu dari warisan, maka keturunannya tersebut akan menerima
bagian itu melalui wasiat wajibah dalam batas sepertiga harta dengan syarat :
(a) keturunan tersebut tidak mewaris dan (b) pewaris belum pernah memberikan
harta dengan cara-cara yang lain sebesar bagiaannya itu. Sekiranya telah pernah
diberi tetapi kurang dari bagian yang seharusnya dia terima, maka kekurangannya
dianggap wasiat wajibah. Wasiat ini menjadi hak keturunan derajat pertama dari
anak laki-laki dan perempuan, serta keturunan seterusnya menurut garis
laki-laki. Setiap derajat menghijaab keturunannya sendiri tetapi tidak dapat
menghijab keturunan dari jurai yang lainnya. Setiap derajat membagi warisan dari
orang tua mereka.
Pasal 77: Kalau
seseorang memberikan wasiat lebih dari bagian yang seharusnya diterima penerima
wasiat itu, maka kelebihan itu diangap sebagai wasiat ikhtiyaariah. Sekiranya
kurang, maka kekurangan itu disempurnakan melalui wasiat wajibah. Kalau berwasiat
kepada sebagian keturunan dan meninggalkan sebagian yang lain, maka wasiat
wajibah diberlakukan kepada semua keturunan dan wasiat yang ada dianggap
berlaku sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam pasal 76 diatas.
3. Di
Malaysia belum terdapat peruntukan khusus berhubungan dengan wasiat wajibah kecuali di negeri Selangor
dalam Bahagian VIII Seksyen 27 (1), (2), dan (3). Undang-undang tersebut
menjelaskan secara terperinci tentang golongan yang herhak mendapat wasiat
wajibah atau dikenali sebagai ashab wasiat
wajibah, kadar wasiat wajibah dan syarat-syaratnya.
Dalam Seksyen 27 Enakmen Wasiat Orang
Islam (Selangor) 1999 memberi peruntukan kepada “Wasiat Wajibah” seperti berikut[10]:
27. (1) Jika
seseorang mati tanpa membuat apa-apa wasiat kepada cucunya daripada anak
lelakinya yang telah mati terlebih dahulu daripadanya atau mati serentak
dengannya, maka cucunya itu hendaklah berhak terhadap satu pertiga wasiat dan,
sekiranya cucu itu diberi dengan kadar yang kurang dari satu pertiga, haknya
hendaklah disempurnakan mengikut kadar wasiat wajibah yang diperuntukkan di
bawah seksyen ini.
(2) Kadar wasiat wajibah untuk kanak-kanak yang
disebut dalam subseksyen (1) hendaklah setakat kadar di mana ayahnya berhak daripada
harta pusaka datuknya sekiranya diandaikan ayahnya itu mati selepas kematian
datuknya:
(3) Dengan syarat wasiat itu tidak melebihi satu
pertiga daripada harta pusaka si mati.
Walau bagaimanapun, peruntukan undang-undang
tersebut tidak menyeluruh sepertimana yang diperuntukkan di beberapa negara
Islam. Enakmen ini hanya terpakai kepada rakyat negeri Selangor yang beragama
Islam saja tanpa melibatkan negeri lain dan Enakmen ini mula berkuatkuasa pada
suatu tarikh yang ditetapkan oleh Duli Yang Maha Mulia Sultan melalui
pemberitahuan dalam Warta.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Wasiat wajibah yaitu suatu wasiat yang diperuntukkan kepada
para ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari
orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara’.
2.
Ulama
yang berpendapat membolehkan wasiat wajibah antara lain Abi Abdillah Muhammad
bin Umar Al-Razr, Sayyid Quthb, Muhammad Abduh, Said bin Jabir, Rabi’ bin Anas,
Qatadah, Muqatil bin Hayyan, Ibnu Abas dan Al-Hasan. Alasan para ulama
membolehkan wasat wajibah adalah: Q.S Al-Baqarah 180 tidak dinasakhkan
baik oleh ayat-ayat mawaris ataupun Hadits, Q.S Al-Baqarah 180 dinasakhkan oleh
ayat mawaris tetapi hanya sebagian saja dan Q.S Al-Baqarah 180 bersifat
umum.
3.
Ulama
yang menolak wasiat wajibah antara lain Ibnu Umar dan Baidhawi mereka
berpendapat bahwa ketentuan surah Al-Baqarah 180 telah dinasakhkan dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
4.
Indonesia wasiat wajibah dimuat dalam
pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yakni untuk anak angkat dan atau orang
tua angkat, kalau dalam KHI dikatakan dapat digantikan, artinya tidak dapat
memaksa.
5.
Mesir memasukkan wasiat wajibah kedalam
perundaang-undangan resmi melalui undang-undang no. 71 tahun 1946 (tentang
wasiat). Parlemen Mesir menggunakan lembaga wasiat wajibah untuk memberikan hak
kewarisan kepada cucu yatim (yang kematian ayah) yang terhijab oleh anak
pewaris (saudara dari ayah anak yatim itu). Aturan tersebut ditemukan dalam
pasal 76 sampai 79.
6.
Malaysia belum terdapat peruntukan
khusus berhubungan dengan wasiat wajibah
kecuali di negeri Selangor dalam Bahagian VIII Seksyen 27 (1), (2), dan (3).
Undang-undang tersebut menjelaskan secara terperinci tentang golongan yang
herhak mendapat wasiat wajibah atau dikenali sebagai ashab wasiat wajibah, kadar wasiat wajibah dan syarat-syaratnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Cik Hasan Bisri, et.al, Kompilasi Hukum Islam
dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta:
Logos Wacana Ilmu, 1999).
Dahlan Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar baru Van Hoeve,
1997)
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Yayasan Penyelenggara Penterjemah
Al-Qur’an Departemen Agama RI, 1978/1979).
Dr. Al Yasa Abu Bakar, Mimbar hukum No. 29 THN
VII 1996, (Jakarta : Al Hikmah dan Ditbinbapera Islam, 1996)
Fatchur Rahman, Ilmu Waris,
(Bandung : Pustaka Al
Ma’arif, 1985)
Mohd Zamro Muda. Peruntukan
Undang-Undang Wasiat Wajibah di Mesir dan Selangor: Kajian Perbandingan.
Artikel Islamiyyat 27 (2) (2005): 3-23
Putri Manshal. Waris
Wajibah. http://putri10_manshaL.blogspot.com/2012/10/02/
waris-wajibah.html
diakses tanggal 12 Desember 2013
Rofiq
Ahmad. Makalah Pandangan Para Ulama
Tentang Wasiat Wajibah Fiqh Mawaris Perbandingan. Dalam http://artikelmakalah123.blogspot.com/
2012/12/5/fiqh-mawaris.html
Sayyid
Sabiq, Fiqih Sunnah jilid 4, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008)
[2] Putri Manshal. Waris Wajibah. http://putri10_manshaL.blogspot.com/2012/10/02/waris-wajibah.html diakses tanggal
12 Desember 2013
[3]
Zarkasyi. Makalah Wasiat Wajibah. Dalam http://zarkasyi.blogspot.com/2012/10/12/
makalah-wasiat-wajibah.html
[4] Dahlan Abdul
Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta:
Ichtiar baru Van Hoeve, 1997), hal. 1930
[5] Depag RI, Al-Qur’an
dan Terjemahannya, (Yayasan
Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an Departemen Agama RI, 1978/1979).
[7]
Rofiq Ahmad. Makalah
Pandangan Para Ulama Tentang Wasiat Wajibah Fiqh Mawaris Perbandingan.
Dalam http://artikelmakalah123.blogspot.com/2012/12/5/fiqh-mawaris.html
[8] Cik Hasan
Bisri, et.al, Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999).
hal. 93
[9] Dr. Al Yasa Abu
Bakar, Mimbar hukum No. 29 THN VII 1996, (Jakarta : Al Hikmah dan
Ditbinbapera Islam, 1996), hal 102.
[10]
Mohd Zamro
Muda. Peruntukan Undang-Undang Wasiat
Wajibah di Mesir dan Selangor: Kajian Perbandingan. Artikel Islamiyyat 27
(2) (2005): 3-23
______________________________________________________________________________
LIHAT JUGA MAKALAH LAINNYA :
______________________________________________________________________________
LIHAT JUGA MAKALAH LAINNYA :
_______________________________________________________________
makalahnya oce banget
ReplyDeletemakalahnya oce banget
ReplyDelete