MAKALAH : RIBA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI
RIBA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Hukum Islam mengatur tatacara
melaksanakan kehidupan yang mencakup bidang ibadat dan kemasyarakatan, sedang
tata cara berkeyakinan kepada Tuhan dan sebagainya serta tatacara bertingkah
laku dalam ukuran-ukuran akhlak, lazimnya tidak dibicarakan dalam hukum Islam. Dengan
demikian dalam hukum Islam terdapat aturan-aturan tentang tatacara melakukan
ibadat, perkawinan, kewarisan, perjanjian-perjanjian muamalat, hidup bernegara
yang mencakup kepidanaan, ketatanegaraan, hubungan antar Negara dan sebagainya.
Dalam pembahasan ini akan membahas tentang salah satu bagian dari perjanjian muamalat yang dilarang oleh agama dalam hutang piutang, yakni riba.
Dalam pembahasan ini akan membahas tentang salah satu bagian dari perjanjian muamalat yang dilarang oleh agama dalam hutang piutang, yakni riba.
Islam sangat menjunjung tinggi suatu
pekerjaan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seorang hambanya dengan tangannya
sendiri (kemampuan) dan begitu pula dengan “dagang” jual beli sebagaimana
tercermin dalam hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Al Bazār:
عن رفاعة بن رافع أن النبي ص سئل: أي
الكسب اطيب؟ قال: عمل الرجل بيده, وكل بيع مبرور. رواه البزار وصححه الحاكم.
Hadis di atas menegaskan bahwa
bentuk jual beli yang diharapkan oleh agama adalah bentuk jual beli yang sah,
sahih dan sehat tanpa adanya pihak
yang dirugikan, hal ini selaras dengan akad hutang piutang yang harus dilakukan
dengan bentuk yang sehat pula. Sebagaimana tercermin dalam ayat Al Quran
sebagai berikut:
يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل....
يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل....
Dengan demikian bentuk hutang
piutang yang berlawanan dengan bentuk hutang piutang yang sehat dilarang oleh
Agama. Oleh karena itu, pembahasan “Riba” dalam konteks kekinian perlu
dipertegas lagi dalam menggali hukum riba menurut perspektif ekonomi syariah.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,
maka yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :
1. Apa definisi dari riba ?
2. Bagaimana pandangan riba terhadap
agama Islam ?
3. Bagaimana konsep riba dalam persepektif non muslim ?
4. Bagaimana larangan riba dalam
Al-Qur’an menurut agama Islam ?
1.3
Tujuan Pembahasan
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat
pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang
dibebankan kepada peminjam. Oleh karena itu dalam penulisan
makalah ini penulis ingin mengetahui apa itu Riba, dan bagaimana riba menurut
pandangan agama Islam, serta menurut Al-Qur’an berikut juga terhadap larangan
riba dalam islam. Jadi dalam kesempatan ini penulis ingin mengkaji lebih jauh
terhadap riba-riba yang ada dalam agama islam sekarang ini, dan memahami
tentang segala konsep-konsep riba dalam agama islam.
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Riba
Inti makna
kata “riba” secara leksikal adalah bertambah, membesar, menjadi tambah banyak,
tumbuh, berkembang atau naik. Kata kerja lampau “rabā” artinya “bertambah” dan
‘berkembang’. Rabā al-māl artinya ‘harta itu bertambah’ atau ‘berkembang’. Secara
terminologi Joseph Schacht mendefinisikan ribā sebagai keuntungan tanpa adanya
kontrak nilai yang telah diisyaratkan oleh satu pihak yang mengadakan kontrak
dalam mempertukarkan dua jenis barang yang bernilai.
Sedangkan
menurut ulama’ syafi’iyyah, sebagaimana yang dikutip oleh Syamsul Anwar ribā
adalah “melakukan transaksi atas suatu objek tertentu yang pada waktu
melakukannya tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syar’i (artinya ada
kelebihan) atau dengan menunda penyerahan kedua atau salah satu objek. Profesor Syamsul Anwar mendefinisikan riba
adalah kelebihan (tambahan) yang diperoleh dan tidak ada imbalannya serta dapat
dituntut oleh salah satu pihak dalam suatu proses transaksi yang bersifat
timbal balik.
a. Riba dalam Konteks Kekinian
Dengan perkembangan zaman dan
disertai pula dengan perkembangan transaksi keuangan dalam dunia modern ini,
tampaknya ada perbedaan penafsiran tentang riba, hal ini dapat di ketahui
dengan adanya sistem bunga di beberapa institusi bahkan pribadi seseorang yang
melakukan transaksi hutang piutang atau pinjaman.[1]
Diantara pandangan-pandangan tentang
riba ada yang menyatakan bahwa yang termasuk adalah suatu tambahan yang
berlipat ganda ‘أضعا فا مضاعفة’
sehingga melahirkan pemahaman bahwa adanya tambahan yang tidak berlipat ganda,
dalam artian tidak terlalu banyak [seperti bunga yang persennya kecil untuk
pinjaman] bukanlah termasuk riba. Namun adapula yang menyatakan bahwa segala
bentuk tambahan atas poko pinjaman ‘الزيادة
الإستعلالية’ adalah riba. Dengan adanya pandangan tersebut maka perlu
dipertegas bagaimanakah riba menurut ekonomi syariah.
b. Riba dalam Ekonomi Syariah
Hukum Islam memiliki arti penting
dalam kehidupan setiap muslim, meliputi juga dengan transaksi keuangan yang
dilakukan oleh setiap muslim di setiap harinya. Terlebih, di zaman modern ini
sistem kapitalis telah gagal menerapkan metode ekonominya dan seiring dengan
kemunduran sistem ekonomi kapital tersebut, lahir suatu sistem ekonomi baru
yang dikenal dengan sistem ekonomi Islam atau sistem ekonomi syariah.
Sistem ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berpegang pada kumpulan prinsip tentang ekonomi yang diambil dari Al-Quran dan Al Sunnah dan fondasi ekonomi yang dibangun atas pokok-pokok itu dengan mempertimbangkan lingkungan dan waktu.
Sistem ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berpegang pada kumpulan prinsip tentang ekonomi yang diambil dari Al-Quran dan Al Sunnah dan fondasi ekonomi yang dibangun atas pokok-pokok itu dengan mempertimbangkan lingkungan dan waktu.
2.2
Pandangan Riba Menurut Agama Islam
Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai
kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap
masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah
riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi.
Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai
riba.
a)
Riba dalam agama Islam
Dalam Islam, memungut riba atau
mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam
Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong
maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari
sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena
menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke
dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok
dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di
awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka
kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil
yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat
panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di
awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi
sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang
meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh
peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada
deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian
dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh
nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang
didapat oleh pihak bank.
b)
Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar riba
dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba
hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan
riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
·
Riba Qardh ( ربا
القرض )
Suatu manfaat atau tingkat
kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
·
Riba Jahiliyyah (
رباالجاهلية )
Hutang dibayar lebih dari
pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang
ditetapkan.
·
Riba Fadhl (
رباالفضل )
Pertukaran antar barang
sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang
dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
·
Riba Nasi’ah ( رباالنسيئة
)[2]
Penangguhan penyerahan atau
penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi
lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau
tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
c)
Riba dalam agama Yahudi
Agama Yahudi melarang praktik
pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci agama
Yahudi, baik dalam Perjanjian Lama maupun undang-undang Talmud. Kitab Keluaran
22:25 menyatakan:
“Jika engkau meminjamkan uang kapada salah seorang ummatku, orang yang miskin
di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia,
janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.” Kitab Ulangan 23:19 menyatakan: “Janganlah
engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa
pun yang dapat dibungakan.
” Kitab Ulangan 23:20 menyatakan: “Dari orang
asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau
memungut bunga supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam
segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya."Kitab
Imamat 35:7 menyatakan: “Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba
darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa
hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu kepadanya dengan meminta
bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.”
2.3
Konsep Riba Dalam Persepektif Non
Muslim
Riba
bukan hanya merupakan masalah masyarakat islam, tetapi berbagai kalangan diluar
islam pun memandang serius persoalan ini. Karenanya, kajian terhadap masalah
riba dapat diruntut mundur hingga lebih dari dua ribu tahun silam. Masalah
telah menjadi ubahan bahasan kalangan yahudi, yunani, demikian juga romawi.
Kalangan keristen dari masa-kemasa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai
riba. Adapun konsep riba menurut mereka akan disebutkan secara singkat sebagai berikut
:
a.
Konsep Riba Dikalangan Yahudi
Konsep
tentang larangan riba tersebut dikalangan Yahudi banyak terdapat dalam kitab
suci mereka, baik dalam Old Testment ( Perjanjian Lama ) Maupun undang-undang
Talmud. Larangan tersebut sebagi berikut
:
Kitab
Exodus pasal 22 Ayat 25 menyatakan“ Jika Engkau meminjamkan Uang kepada salah
seorang dari umatku orang yang Miskin diantara kamu, maka janganlah engkau
berlaku sebagai penagih utang terhadap dia: janganlah engkau bebankan bunga
uang terhadapnya”
Kitab
Deoteronomy Pasal 23 ayat 36-37 Menyatakan,“ Janganlah kamu membungakan kepada
saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan”.
Kitab
Levicitus Pasal 25 Ayat 19 Mengatakan, “Jangan lah engkau mengambil uang atau
riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa
hidup diantaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta
bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba”[3]
b.
Konsep Bunga dikalangan Yunani Dan
Romawi
Konsep
atau praktik pengambilan bunga dicela oleh para Ahli Filsafat, dua filosof
yunani terkemuka,Yaitu plato dan Aristoteles, mengecam praktik bunga. Dengan pendapat
mereka sebagai berikut: Plato ( 427-347 SM) Dia mengecam sistem bunga
berdasarkan dua alasan yang pertama: Bunga mengakibatkan perpecahan dan
perasaan tidak puas dalam masyarakat. Kedua : Bunga merupakan alat golongan
kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin.
Adapun
Aristoteles (384-322 SM) Menyatakan keberatannya mengemukakan bahwa fungsi uang
adalah sebagi alat tukar atau Medium of exchange. Ditegaskannya bahwa uang
bukan alat untuk menghasilkan tambahan melalui bunga. Diapun menyebut bunga
sebagai uang yang berasal keberadaannya dari sesuatu yang belum tentu pasti
terjadi.
Kalau
kita telah mengamati pendapat para tokoh filosof yunani diatas, sekarang kita
amati pendapat ahli filsafat romawi yang pendatnya beralasan yang sama dengan
alasan filosof yunani tokoh tersebut adalah. Cato (234-149 SM) Ia berkata pada
anaknya agar menjauhi dua perkara yaitu memungut cikai dan mengambil bunga.
c.
Konsep Bunga Dikalangan Kristen
Kitab
perjanjian baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Akan tetapi,
sebagaian kalangan kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-35
sebagai Ayat yang mengecam praktik pengambilan bunga. [4]Ayat
tersebut menyatakan;
“Dan
jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan
menerima sesuatu darinya, Apakah jasamu ?Orang-orang berdosapun meminjamkan
kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kamu,
kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak
mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak
tuhan yang maha tinggi sebab ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu
berterma kasih dan terhadap orang-orang jahat”
2.4
Larangan Riba Dalam Al-Qur’an
Menurut Agama Islam
1)
Larangan
Riba dalam Al-Qur’an
Larangan
Riba yang terdapat dalam al-qur’an tidak diturunkan sekaligus melainkan
diturunkan dalam empat tahap. Tahap pertama; menolak anggapan bahwa pinjaman
riba yang pada dzahirnya seolah-olah menolong mereka yang membutuhkan sebagai
suatu perbuatan mendekati atau Taqarrub kepada Allah SWT. Yaitu dalam surat
Ar-Rum :39.
Tahap
Kedua; Riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan
memberi balasan yang keras kepada orang yahudi memakan riba. Yaitu dalam surat
An-Nisa’ Ayat:161.
Tahap
ketiga; Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat
ganda, para Ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang
cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan opada masa tersebut.
Yaitu dalam surat Ali Imran :130. Tahap Keempat; Allah menjelaskan dengan tegas
mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Yaitu dalam
surat Al-Baqarah :279.
2)
Larangan Riba Dalam Al-Hadist
Pelarangan
riba tidak hanya merujuk pada Al-Qur’an, melainkan juga Al- Hadist. Hal ini
sebagai mana posisi umum hadist yang bwerfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut
aturan yang telah digariskan melalui Al-Qur’an. Adapun pelarang riba dalam
hadist lebih terinci. Diantara hadist tersebut adalah wasiat nabi terakhir pada
tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriah, Rasulullah masih menekankan sikap islam
yang melarang riba “Ingatlah bahwa kamu akan menghadap tuhanmu dan dia pasti
akan menghitung Amalmu.Allah telah melarang kamu mengambil riba. Oleh karena
itu, utang akibat riba harus dihapuskan. [5]Modal
(uang pokok ) kamu adalah hal kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami
ketidak adilan.” Dan hadist-hadist yang lainnya.
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sebagaimana yang
telah kita pelajari dari uraian diatas, maka penulis dapat menyimpulkan adalah
sebagai berikut :
1. Riba sebagai salah satu praktik
sistem perekonomian sudah terjadi sejak sebelum datangnya Islam. Namun, sampai
pada saat ini riba masih menyelimuti dari berbagai praktik perekonomian pada
masyarakat modern.
2. Riba juga berkembang di saat era
globalisasi ini, sehingga konsep riba menjadi kabur, khususnya pada masalah
bunga (interest) yang akhir-akhir ini dipraktikkan oleh lembaga atau
institusi-institusi baik institusi keuangan ataupun institusi perdagangan (bank
memberikan bunga; dealer memberikan bunga tambahan pada sistem kredit).
3. Riba merupakan pengambilan
keuntungan secara tidak sehat dalam sistem perekonomian dan menimbulkan
kerugian salah satu pihak, Dengan demikian dalam ekonomi syariah riba secara
tegas di haramkan.
3.2
Saran
Dalam pandangan Islam
menurut Al-Qu’an dan Ekonomi Islam bahwa hukum antara riba dan bunga bank
adalah haram. Karena hukum asal riba adalah haram baik itu dalam Al-Qur’an,
Hadis, dan Ijtihad. Seluruh ummat Islam wajib untuk meninggalkannya, serta
menjauhinya yakni dengan cara bertaqwa kepada Allah. Dan riba juga merupakan
salah satu perbuatan yang tidak menyenangkan dalam hukum syariah yang
dipengaruhi oleh pengambilan keuntungan yang dapat merugikan salah satu pihak.
Anwar, Syamsul, Studi Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: RM Books, 2007
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Adat Bagi Umat Islam,Yogyakarta:
Nur cahaya, 1983.
Ibnu Hajar Al ‘Asqalāni, Bulughul Marām, Alih Bahasa, A. Hassan,
Bandung: CV. Diponegoro, 1991.
Muhraji, Dahwan, materi yang di sampaikan pada perkuliahan
ekonomi syariah, 10 September 2009.
Schacht, Joseph, Pengantar Hukum Islam, alih bahasa: Joko
Supomo, Yogyakarta: Islamika, 2003.
Plato
dan Aristoteles, bekerjasama dalam
praktik konsep bunga, (Yogyakarta;
1983).

info yg berguna, saling melengkapi dengan artikel pada situs ini: Pengertian Riba
ReplyDelete