MAKALAH : RIBA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI

RIBA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI



BAB I
PENDAHULUAN

 1.1    Latar Belakang
Hukum Islam mengatur tatacara melaksanakan kehidupan yang mencakup bidang ibadat dan kemasyarakatan, sedang tata cara berkeyakinan kepada Tuhan dan sebagainya serta tatacara bertingkah laku dalam ukuran-ukuran akhlak, lazimnya tidak dibicarakan dalam hukum Islam. Dengan demikian dalam hukum Islam terdapat aturan-aturan tentang tatacara melakukan ibadat, perkawinan, kewarisan, perjanjian-perjanjian muamalat, hidup bernegara yang mencakup kepidanaan, ketatanegaraan, hubungan antar Negara dan sebagainya.
Dalam pembahasan ini akan membahas tentang salah satu bagian dari perjanjian muamalat yang dilarang oleh agama dalam hutang piutang, yakni riba.
Islam sangat menjunjung tinggi suatu pekerjaan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seorang hambanya dengan tangannya sendiri (kemampuan) dan begitu pula dengan “dagang” jual beli sebagaimana tercermin dalam hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Al Bazār:
عن رفاعة بن رافع أن النبي ص سئل: أي الكسب اطيب؟ قال: عمل الرجل بيده, وكل بيع مبرور. رواه البزار وصححه الحاكم. 
Hadis di atas menegaskan bahwa bentuk jual beli yang diharapkan oleh agama adalah bentuk jual beli yang sah,
sahih dan sehat tanpa adanya pihak yang dirugikan, hal ini selaras dengan akad hutang piutang yang harus dilakukan dengan bentuk yang sehat pula. Sebagaimana tercermin dalam ayat Al Quran sebagai berikut:
يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل....
Dengan demikian bentuk hutang piutang yang berlawanan dengan bentuk hutang piutang yang sehat dilarang oleh Agama. Oleh karena itu, pembahasan “Riba” dalam konteks kekinian perlu dipertegas lagi dalam menggali hukum riba menurut perspektif ekonomi syariah.


1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.    Apa definisi dari riba ?
2.    Bagaimana pandangan riba terhadap agama Islam ?
3.    Bagaimana konsep riba dalam persepektif non muslim ?
4.    Bagaimana larangan riba dalam Al-Qur’an menurut agama Islam ?

1.3    Tujuan Pembahasan
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Oleh karena itu dalam penulisan makalah ini penulis ingin mengetahui apa itu Riba, dan bagaimana riba menurut pandangan agama Islam, serta menurut Al-Qur’an berikut juga terhadap larangan riba dalam islam. Jadi dalam kesempatan ini penulis ingin mengkaji lebih jauh terhadap riba-riba yang ada dalam agama islam sekarang ini, dan memahami tentang segala konsep-konsep riba dalam agama islam.

  
BAB II
PEMBAHASAN


2.1    Definisi Riba
Inti makna kata “riba” secara leksikal adalah bertambah, membesar, menjadi tambah banyak, tumbuh, berkembang atau naik. Kata kerja lampau “rabā” artinya “bertambah” dan ‘berkembang’. Rabā al-māl artinya ‘harta itu bertambah’ atau ‘berkembang’. Secara terminologi Joseph Schacht mendefinisikan ribā sebagai keuntungan tanpa adanya kontrak nilai yang telah diisyaratkan oleh satu pihak yang mengadakan kontrak dalam mempertukarkan dua jenis barang yang bernilai. 
Sedangkan menurut ulama’ syafi’iyyah, sebagaimana yang dikutip oleh Syamsul Anwar ribā adalah “melakukan transaksi atas suatu objek tertentu yang pada waktu melakukannya tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syar’i (artinya ada kelebihan) atau dengan menunda penyerahan kedua atau salah satu objek.  Profesor Syamsul Anwar mendefinisikan riba adalah kelebihan (tambahan) yang diperoleh dan tidak ada imbalannya serta dapat dituntut oleh salah satu pihak dalam suatu proses transaksi yang bersifat timbal balik.
a.    Riba dalam Konteks Kekinian
Dengan perkembangan zaman dan disertai pula dengan perkembangan transaksi keuangan dalam dunia modern ini, tampaknya ada perbedaan penafsiran tentang riba, hal ini dapat di ketahui dengan adanya sistem bunga di beberapa institusi bahkan pribadi seseorang yang melakukan transaksi hutang piutang atau pinjaman.[1]
Diantara pandangan-pandangan tentang riba ada yang menyatakan bahwa yang termasuk adalah suatu tambahan yang berlipat ganda ‘أضعا فا مضاعفة’ sehingga melahirkan pemahaman bahwa adanya tambahan yang tidak berlipat ganda, dalam artian tidak terlalu banyak [seperti bunga yang persennya kecil untuk pinjaman] bukanlah termasuk riba. Namun adapula yang menyatakan bahwa segala bentuk tambahan atas poko pinjaman ‘الزيادة الإستعلالية’ adalah riba. Dengan adanya pandangan tersebut maka perlu dipertegas bagaimanakah riba menurut ekonomi syariah.
b.    Riba dalam Ekonomi Syariah
Hukum Islam memiliki arti penting dalam kehidupan setiap muslim, meliputi juga dengan transaksi keuangan yang dilakukan oleh setiap muslim di setiap harinya. Terlebih, di zaman modern ini sistem kapitalis telah gagal menerapkan metode ekonominya dan seiring dengan kemunduran sistem ekonomi kapital tersebut, lahir suatu sistem ekonomi baru yang dikenal dengan sistem ekonomi Islam atau sistem ekonomi syariah.
Sistem ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berpegang pada kumpulan prinsip tentang ekonomi yang diambil dari Al-Quran dan Al Sunnah dan fondasi ekonomi yang dibangun atas pokok-pokok itu dengan mempertimbangkan lingkungan dan waktu.

2.2    Pandangan Riba Menurut Agama Islam
Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.

a)         Riba dalam agama Islam

Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.

b)        Jenis-Jenis Riba

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.

·      Riba Qardh ( ربا القرض )

Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).

·      Riba Jahiliyyah ( رباالجاهلية )

Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

·      Riba Fadhl ( رباالفضل )

Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

·      Riba Nasi’ah ( رباالنسيئة )[2]

Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

c)         Riba dalam agama Yahudi

Agama Yahudi melarang praktik pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci agama Yahudi, baik dalam Perjanjian Lama maupun undang-undang Talmud. Kitab Keluaran 22:25 menyatakan:
“Jika engkau meminjamkan uang kapada salah seorang ummatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.” Kitab Ulangan 23:19 menyatakan:
“Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan.

” Kitab Ulangan 23:20 menyatakan: “Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya."Kitab Imamat 35:7 menyatakan: “Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.”

 

2.3    Konsep Riba Dalam Persepektif Non Muslim
Riba bukan hanya merupakan masalah masyarakat islam, tetapi berbagai kalangan diluar islam pun memandang serius persoalan ini. Karenanya, kajian terhadap masalah riba dapat diruntut mundur hingga lebih dari dua ribu tahun silam. Masalah telah menjadi ubahan bahasan kalangan yahudi, yunani, demikian juga romawi. Kalangan keristen dari masa-kemasa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba. Adapun konsep riba menurut mereka akan disebutkan secara singkat sebagai berikut :


a.     Konsep Riba Dikalangan Yahudi
Konsep tentang larangan riba tersebut dikalangan Yahudi banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testment ( Perjanjian Lama ) Maupun undang-undang Talmud.  Larangan tersebut sebagi berikut :
Kitab Exodus pasal 22 Ayat 25 menyatakan“ Jika Engkau meminjamkan Uang kepada salah seorang dari umatku orang yang Miskin diantara kamu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih utang terhadap dia: janganlah engkau bebankan bunga uang terhadapnya”
Kitab Deoteronomy Pasal 23 ayat 36-37 Menyatakan,“ Janganlah kamu membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan”.
Kitab Levicitus Pasal 25 Ayat 19 Mengatakan, “Jangan lah engkau mengambil uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba”[3]
b.    Konsep Bunga dikalangan Yunani Dan Romawi
Konsep atau praktik pengambilan bunga dicela oleh para Ahli Filsafat, dua filosof yunani terkemuka,Yaitu plato dan Aristoteles, mengecam praktik bunga. Dengan pendapat mereka sebagai berikut: Plato ( 427-347 SM) Dia mengecam sistem bunga berdasarkan dua alasan yang pertama: Bunga mengakibatkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Kedua : Bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin.
Adapun Aristoteles (384-322 SM) Menyatakan keberatannya mengemukakan bahwa fungsi uang adalah sebagi alat tukar atau Medium of exchange. Ditegaskannya bahwa uang bukan alat untuk menghasilkan tambahan melalui bunga. Diapun menyebut bunga sebagai uang yang berasal keberadaannya dari sesuatu yang belum tentu pasti terjadi.
Kalau kita telah mengamati pendapat para tokoh filosof yunani diatas, sekarang kita amati pendapat ahli filsafat romawi yang pendatnya beralasan yang sama dengan alasan filosof yunani tokoh tersebut adalah. Cato (234-149 SM) Ia berkata pada anaknya agar menjauhi dua perkara yaitu memungut cikai dan mengambil bunga.
c.     Konsep Bunga Dikalangan Kristen
Kitab perjanjian baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Akan tetapi, sebagaian kalangan kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-35 sebagai Ayat yang mengecam praktik pengambilan bunga. [4]Ayat tersebut menyatakan;
“Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu darinya, Apakah jasamu ?Orang-orang berdosapun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kamu, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak tuhan yang maha tinggi sebab ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterma kasih dan terhadap orang-orang jahat”
*        St.Basil (329-379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperikemanusiaan.  Baginya mengambil bunga adalah Mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan, Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari air mata dan kesusahan orang miskin.
*        St.Gregory Dari Nyssa (335-407 )Mengutuk praktik bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantu, tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam. Dan masih banyak larangan-larangan riba lainnya didalam kitab injil perjanjian lama tersebut yang tidak bisa disebutkan.

2.4    Larangan Riba Dalam Al-Qur’an Menurut Agama Islam
1)        Larangan Riba dalam Al-Qur’an
Larangan Riba yang terdapat dalam al-qur’an tidak diturunkan sekaligus melainkan diturunkan dalam empat tahap. Tahap pertama; menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada dzahirnya seolah-olah menolong mereka yang membutuhkan sebagai suatu perbuatan mendekati atau Taqarrub kepada Allah SWT. Yaitu dalam surat Ar-Rum :39.
Tahap Kedua; Riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang yahudi memakan riba. Yaitu dalam surat An-Nisa’ Ayat:161.
Tahap ketiga; Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda, para Ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan opada masa tersebut. Yaitu dalam surat Ali Imran :130. Tahap Keempat; Allah menjelaskan dengan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Yaitu dalam surat Al-Baqarah :279.
2)        Larangan Riba Dalam Al-Hadist 
Pelarangan riba tidak hanya merujuk pada Al-Qur’an, melainkan juga Al- Hadist. Hal ini sebagai mana posisi umum hadist yang bwerfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui Al-Qur’an. Adapun pelarang riba dalam hadist lebih terinci. Diantara hadist tersebut adalah wasiat nabi terakhir pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriah, Rasulullah masih menekankan sikap islam yang melarang riba “Ingatlah bahwa kamu akan menghadap tuhanmu dan dia pasti akan menghitung Amalmu.Allah telah melarang kamu mengambil riba. Oleh karena itu, utang akibat riba harus dihapuskan. [5]Modal (uang pokok ) kamu adalah hal kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidak adilan.” Dan hadist-hadist yang lainnya.

BAB III
PENUTUP


3.1    Kesimpulan
Sebagaimana yang telah kita pelajari dari uraian diatas, maka penulis dapat menyimpulkan adalah sebagai berikut :
1.    Riba sebagai salah satu praktik sistem perekonomian sudah terjadi sejak sebelum datangnya Islam. Namun, sampai pada saat ini riba masih menyelimuti dari berbagai praktik perekonomian pada masyarakat modern.
2.    Riba juga berkembang di saat era globalisasi ini, sehingga konsep riba menjadi kabur, khususnya pada masalah bunga (interest) yang akhir-akhir ini dipraktikkan oleh lembaga atau institusi-institusi baik institusi keuangan ataupun institusi perdagangan (bank memberikan bunga; dealer memberikan bunga tambahan pada sistem kredit).
3.    Riba merupakan pengambilan keuntungan secara tidak sehat dalam sistem perekonomian dan menimbulkan kerugian salah satu pihak, Dengan demikian dalam ekonomi syariah riba secara tegas di haramkan.

3.2    Saran
Dalam pandangan Islam menurut Al-Qu’an dan Ekonomi Islam bahwa hukum antara riba dan bunga bank adalah haram. Karena hukum asal riba adalah haram baik itu dalam Al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad. Seluruh ummat Islam wajib untuk meninggalkannya, serta menjauhinya yakni dengan cara bertaqwa kepada Allah. Dan riba juga merupakan salah satu perbuatan yang tidak menyenangkan dalam hukum syariah yang dipengaruhi oleh pengambilan keuntungan yang dapat merugikan salah satu pihak.



DAFTAR PUSTAKA


Anwar, Syamsul, Studi Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: RM Books, 2007

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Adat Bagi Umat Islam,Yogyakarta: Nur cahaya, 1983.

Ibnu Hajar Al ‘Asqalāni, Bulughul Marām, Alih Bahasa, A. Hassan, Bandung: CV. Diponegoro, 1991.

Muhraji, Dahwan, materi yang di sampaikan pada perkuliahan ekonomi syariah, 10 September 2009.

Schacht, Joseph, Pengantar Hukum Islam, alih bahasa: Joko Supomo, Yogyakarta: Islamika, 2003.

Plato dan Aristoteles, bekerjasama dalam praktik konsep bunga, (Yogyakarta; 1983).



[1] Anwar, Syamsul, Studi Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: RM Books, 2007). Hal. 06
[2] Schacht, Joseph, Pengantar Hukum Islam, alih bahasa, 2003. (Joko Supomo, Yogyakarta: Islamika), Hal. 09
[3] Plato dan Aristoteles, bekerjasama dalam praktik konsep bunga, (Yogyakarta; 1983). Hal. 99
[4] Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Adat Bagi Umat Islam, 1983 (Yogyakarta: Nur cahaya). Hal. 64
[5] Muhraji, Dahwan, materi yang di sampaikan pada perkuliahan ekonomi syariah, 10 (September 2009).

Comments

Post a Comment

Silahkan Beri Komentar Anda

Popular posts from this blog

RPP : MATEMATIKA KURIKULUM 2013 MATERI EKSPONEN DAN LOGARITMA

RPP K-13 : SENI BUDAYA SMK/SMA (MATERI : SENI RUPA 3 DIMENSI)

RPP K-13 SEJARAH INDONESIA (MATERI : Perang Melawan Kolonialisme)