Makalah : NIKAH MUT'AH PERSPEKSTIF SYI'H DAN AHLUSSUNNAH

NIKAH MUT'AH PERSPEKSTIF SYI'H DAN AHLUSSUNNAH



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Nikah mut'ah atau kawin kontrak akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh sebagian umat Islam Indonesia, terutama kalangan pemuda dan mahasiswa. Praktik nikah mut`ah tersebut telah menimbulkan keprihatinan, kekhawatiran, dan keresahan bagi para orang tua, ulama, pendidik, tokoh masyarakat, dan umat Islam Indonesia pada umumnya, serta dipandang sebagai alat propaganda paham Syi`ah di Indonesia.
Dan bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama`ah) yang tidak mengakui dan menolak paham Syi`ah secara umum dan ajarannya tentang nikah mut’ah secara khusus.  Kawin kontrak dalam perkembangannya banyak menimbulkan pro kontra sehingga banyak pendapat-pendapat yang bermunculan tentang keberadaan jenis perkawinan ini.
Tanggapan maupun pertanyaan yang muncul adalah mengenai boleh atau tidakkah melakukan kawin kontrak atau mut’ah. Dalam hal ini tentunya harus mendapatkan penjelasan dari para ulama atau para imam mengenai apa yang menyebabkan munculnya kawin kontrak serta apa yang mendasari seseorang melakukan mut’ah berdasarkan riwayat serta dalil-dalil kuat sehingga kemudian hal-hal yang menyangkut atau berkenaan dengan kawin kontrak dapat lebih dipahami. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas tentang hukum nikah mut’ah dalam perspektif syi’ah dan ahlussunnah wal jama’ah mengenai nikah mut’ah.

B.     Tujuan
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pengertian nikah mut’ah.
2.      Untuk mengetahui hukum nikah mut’ah menurut aliran syi’ah.
3.   Untuk mengetahui hukum nikah mut’ah menurut aliran ahlussunnah.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Nikah Mut’ah
Nikah artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syariat Islam[1].
Kata “mut’ah” berasal dari kata “mata’a” yang berarti bersenang-senang. Perbedaan dengan pernikahan biasa, selain adanya pembatasan waktu adalah: (1) tidak saling mewarisi, kecuali kalau diisyaratkan, (2) lafadz ijab yang berbeda, (3) tidak ada talak, sebab sehabis kontrak, pernikahan itu putus, (4) tidak ada nafkah iddah[2].
Mut’ah adalah pernikahan yang bersifat sementara, bisa seminggu atau lebih atau kurang dari itu sesuai dengan kesepakatan. Mut’ah tidak dibutuhkan saksi, pemberitahuan kepada masyarakat dan tidak berlaku hukum waris bagi keduanya.
Nikah mut’ah adalah akad yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dengan memakai lafadz “tamattu, istimta” atau sejenisnya. Nikah mut’ah atau kawin kontrak (muaqqat) dilakukan dengan jangka waktu tertentu atau tak tertentu, tanpa wali ataupun saksi. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa nikah mut’ah disebut juga kawin sementara atau kawin terputus, karena laki-laki yang mengawini perempuannya itu menentukan waktu, sehari atau seminggu atau sebulan dan seterusnya. Dinamakan mut’ah karena laki-lakinya bermaksud untuk bersenang-senang secara temporer[3].

B.     Alasan Melakukan Kawin Kontrak
Banyak alasan seseorang melakukan kawin kontrak, mulai dari untuk mendapatkan kepuasan biologis, hingga solusi masalah ekonomi yang memaksa beberapa orang untuk melakukan kawin kontrak. Secara umum faktor pemicu praktik kawin kontrak antara lain, pertama, pengetahuan agama yang kurang, membentuk penilaian nikah kontrak sah dan lebih baik daripada zina. Padahal syari’at ini dulu ada, hanya bagi para sahabat Nabi saw. yang pergi jauh untuk berperang; di mana tak ada transportasi atau teknologi modern yang bisa dengan segera menghubungkan mereka pada keluarga (istri).[4]
Kedua, pendidikan, lapangan kerja yang sempit, dan ekonomi. Rendahnya akses pendidikan, minimnya lapangan kerja yang disediakan negara, dan kemiskinan perempuan membuat kawin kontrak jadi jalan pintas.
Ketiga, budaya patriarki, yang melihat perempuan sebagai aset yang bisa dijualbelikan untuk mensejahterakan keluarga; serta mindset masyarakat yang masih melihat tinggi rendah manusia berdasarkan keturunan, warna kulit, jabatan, harta, ataupun jenis kelamin.
Sebagai contoh, di kampung Warung Kaleng Bogor pada bulan-bulan tertentu (Juli, Agustus dan September) banyak wisatawan asing khususnya dari negeri Arab yang melakukan kawin kontrak dengan perempuan-perempuan asal daerah tersebut. Perkawinan itu dimaksud hanya untuk “menemani” mereka selama berada di Indonesia.
Dalam kawin kontrak perempuan paling dirugikan. Real atau dollar yang didapat tidak sebanding dengan resiko yang diterima. Misalnya, hilangnya harkat kemanusiaan akibat sekedar jadi pelampiasan nafsu; Infeksi Menular Seksual (IMS) akibat berganti-ganti pasangan; Tidak adanya hak nafkah secara wajar; Bila hamil, diri dan janin atau anak terlantar hak-haknya; Jika terjadi kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, atau lainnya, tidak ada kekuatan hukum bagi perempuan untuk melapor ke yang berwajib[5].

C.    Nikah Mut'ah dalam Pandangan Ahlussunnah
Ahlussunnah wal jamaah berpendapat bahwa nikah mut'ah pernah dihalalkan sebelum kemudian hukum halal itu mansukh dan menjadi haram sampai hari kiamat. Dasar pijakan ahlussunnah wal jamaah adalah surat An-Nisa ayat 4 sebagai berikut :

وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلاً أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِن مَّامَلَكَتْ أَيْمَانُكُم مِّن فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ   ......
Artinya : Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaanya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki….”

Ibnu Katsir menerangkan ayat ini dalam tafsirnya[6] :
Barang siapa yang belum mampu menikahi wanita muslimah merdeka yang menjaga kesuciannya maka nikahilah budak wanita yang beragama Islam….
Jika memang nikah mut'ah diperbolehkan pasti telah disebutkan oleh Allah sebagai alternatif bagi mereka yang tidak mampu menikah secara finansial. Sedangkan dari segi finansial nikah mut'ah tidaklah semahal pengeluaran yang ditimbulkan oleh nikah yang dikenal dalam Islam.




Artinya : dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.)

Ibnu Katsir menerangkan makna ayat ini[7] :
Yaitu mereka yang menjaga kemaluan mereka dari perbuatan haram, mereka tidak melakukan perbuatan yang diharamkan Allah yaitu perbuatan zina dan hubungan sejenis, mereka hanya menggauli istri dan budak mereka yang mana telah dihalalkan oleh Allah bagi mereka. Barang siapa melakukan perbuatan yang dihalalkan Allah maka dia tidak dicela lagi berdosa.
Allah menerangkan sifat orang beriman bahwa mereka menjaga kemaluan mereka dari berzina. Namun diberikan oleh Allah jalan keluar yaitu dengan menikah atau memiliki budak. Jika nikah mut'ah menjadi jalan keluar yang benar pasti disebutkan oleh Allah sebagai tempat penyaluran nafsu syahwat yang diperbolehkan di sini. Nikah mut'ah jelas berbeda dengan pernikahan biasa dan perbudakan. Nikah mut'ah adalah bentuk pernikahan yang selesai dengan sampai waktu yang disepakati kedua pihak. Sementara ikatan pernikahan yang dikenal dalam Islam tidak terlepas dengan berlalunya waktu, namun dengan perceraian. Mut'ah juga tidak sama dengan perbudakan, karena perbudakan adalah status dimana seorang wanita menjadi milik seseorang. Perbudakan akan terhenti dengan pemerdekaan oleh pemiliknya, bukan dengan berlalunya waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Memang nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim:

وَالصَّوَاب الْمُخْتَار أَنَّ التَّحْرِيم وَالْإِبَاحَة كَانَا مَرَّتَيْنِ، وَكَانَتْ حَلَالًا قَبْل خَيْبَر ، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْم خَيْبَر، ثُمَّ أُبِيحَتْ يَوْم فَتْح مَكَّة وَهُوَ يَوْم أَوْطَاس، لِاتِّصَالِهِمَا، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْمئِذٍ بَعْد ثَلَاثَة أَيَّام تَحْرِيمًا مُؤَبَّدًا إِلَى يَوْم الْقِيَامَة، وَاسْتَمَرَّ التَّحْرِيم
Artinya:
“Yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.

Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah Swt memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu[8].
Seluruh Imam Madzab menetapkan nikah mut’ah sebagai haram. Alasannya adalah:
  1. Nikah mut’ah tidak sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an, juga tidak sesuai dengan masalah yang berkaitan dengan talak, iddah, dan kewarisan. Jadi, pernikahan seperti itu batal sebagaimana bentuk pernikahan lain yang dibatalkan Islam.
  2. Banyak hadits yang dengan tegas menyebutkan haramnya nikah mut’ah. Dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah Saw mengharamkan nikah mut’ah dengan sabdanya:

يٰا اَيُّهَا النَّاسُ اِنِيّ كُنْتُ اَذَنْتَ لَكُمْ فِي اْلِاسْتِمْتَاعِ اَلاَ وَاَنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَهَا اِلىَ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ                                                          
Artinya:
“Wahai manusia! Aku pernah mengizinkan kamu nikah mut’ah, tetapi sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat”.

  1. Umar ketika menjadi khalifah berpidato dengan menyatakan keharaman nikah mut’ah ketika itu para sahabat langsung menyetujuinya.
  2. Al-Khathabi menyatakan bahwa nikah mut’ah telah disepakati keharamannya oleh ulama madzab, kecuali ulama Syi’ah Imam 12 yang membolehkan perkawinan ini. Dalil yang mereka rujuk adalah riwayat yang membolehkan perkawinan ini pada awal periodisasi munculnya Islam, ketika dalil yang menasakhnya belum turun.
  3. Nikah mut’ah sekadar bertujuan pelampiasan syahwat, bukan untuk mendapatkan keturunan dan memeliharanya. Nikah mut’ah hanyalah pelampiasan nafsu yang menjadikan perempuan sebagai objek seksualitas laki-laki dengan mengatasnamakan kondisi darurat. Oleh karena itu, nikah mut’ah disamakan dengan zina, jika dilihat dari segi tujuan untuk bersenang-senang semata-mata.
Hikmah pengharaman nikah mut’ah adalah tidak terealisasinya tujuan-tujuan dasar pernikahan yang abadi dan langgeng, serta tidak bertujuan membentuk keluarga yang langgeng, sehingga dengan diharamkan, tidak akan lahir anak-anak hasil zina dan lelaki yang memanfaatkan nikah mut’ah untuk berbuat zina.

D.    Nikah Mut'ah Dalam Pandangan Syi'ah Imamiyah.
Syi'ah Imamiyah berpendapat bahwa hukum nikah mut'ah adalah tetap diperbolehkan dan tidak pernah mansukh. Jadi masih diperbolehkan hingga kelak hari kiamat. Syiah Imamiyah berdalil dengan ucapan Imam mereka yaitu Abu Ja'far, yang nama lengkapnya adalah Muhammad bin Ali Al Baqir[9] :

1- عِدَّةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا عَنْ سَهْلِ بْنِ زِيَادٍ وَ عَلِيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِيهِ جَمِيعاً عَنِ ابْنِ أَبِي نَجْرَانَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ حُمَيْدٍ عَنْ أَبِي بَصِيرٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) عَنِ الْمُتْعَةِ فَقَالَ نَزَلَتْ فِي الْقُرْآنِ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَ لا جُناحَ عَلَيْكُمْ فِيما تَراضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ . ك ج 5 ص 448

Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Ja'far Alaihissalam tentang mut'ah. Lalu dia menjawab : Allah telah mewahyukan dalam Al Qur'an Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya.
Syiah memahami ayat ini bukan dalam kontek istri, jika ayat ini difahami dengan kontek istri tentu tidak dapat dijadikan dalil bagi diperbolehkannya nikah mut'ah)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) يَقُولُ كَانَ عَلِيٌّ ( عليه السلام ) يَقُولُ لَوْ لَا مَا سَبَقَنِي بِهِ بَنِي الْخَطَّابِ مَا زَنَى إِلَّا شَقِيٌّ .
Dari Abdullah bin Sulaiman dia berkata : Aku mendengar Abu Ja'far berkata : Ali bin Abi Thalib berkata : jika anak Khottob tidak mendahului aku, maka tidak ada yang berzina kecuali orang yang celaka.

عَنِ ابْنِ أَبِي عُمَيْرٍ عَمَّنْ ذَكَرَهُ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) قَالَ إِنَّمَا نَزَلَتْ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
Dari Ibnu Abi Umair dari seseorang yang telah memberitahunya, dari Abu Abdullah dia berkata : Ayat yang sebenarnya turun dari Allah adalah " Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka hingga waktu tertentu, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban,
عَلِيٌّ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ أَبِي عُمَيْرٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ أُذَيْنَةَ عَنْ زُرَارَةَ قَالَ جَاءَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَيْرٍ اللَّيْثِيُّ إِلَى أَبِي جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) فَقَالَ لَهُ مَا تَقُولُ فِي مُتْعَةِ النِّسَاءِ فَقَالَ أَحَلَّهَا اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ ( صلى الله عليه وآله ) فَهِيَ حَلَالٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَقَالَ يَا أَبَا جَعْفَرٍ مِثْلُكَ يَقُولُ هَذَا وَ قَدْ حَرَّمَهَا عُمَرُ وَ نَهَى عَنْهَا فَقَالَ وَ إِنْ كَانَ فَعَلَ قَالَ إِنِّي أُعِيذُكَ بِاللَّهِ مِنْ ذَلِكَ أَنْ تُحِلَّ شَيْئاً حَرَّمَهُ عُمَرُ قَالَ فَقَالَ لَهُ فَأَنْتَ عَلَى قَوْلِ صَاحِبِكَ وَ أَنَا عَلَى قَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ ( صلى الله عليه وآله ) فَهَلُمَّ أُلَاعِنْكَ أَنَّ الْقَوْلَ مَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ( صلى الله عليه وآله ) وَ أَنَّ الْبَاطِلَ مَا قَالَ صَاحِبُكَ قَالَ فَأَقْبَلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَيْرٍ فَقَالَ يَسُرُّكَ أَنَّ نِسَاءَكَ وَ بَنَاتِكَ وَ أَخَوَاتِكَ وَ بَنَاتِ عَمِّكَ يَفْعَلْنَ قَالَ فَأَعْرَضَ عَنْهُ أَبُو جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) حِينَ ذَكَرَ نِسَاءَهُ وَ بَنَاتِ عَمِّهِ .
 Dari Zurarah dia berkata : Abdullah bin Umair Allaithy pada Abu Ja'far, lalu dia bertanya : apa pendapat anda tentang nikah mut'ah? Lalu Abu Ja'far menjawab : telah dihalalkan oleh Allah dalam Al Qur'an dan melalui lisan RasulNya, maka hukumnya tetap halal hingga hari kiamat. Lalu dia bertanya : Wahai Abu Ja'far apakah orang seperti anda mengatakan hal ini sedangkan umar telah melarang dan mengharamkan mut'ah? Lalu Abu Ja'far mengatakan : walaupun telah dilarang oleh Umar. Dia berkata : Aku memohon pada Allah agar anda dijauhkan dari menghalalkan perkara yang telah diharamkan oleh Umar. Lalu Abu Ja''far berkata : engkau memegang pendapat kawanmu, dan aku memegang hadits Nabi, mari kita memohon laknat dari Allah bahwa yang benar adalah apa yang diucapkan Rasulullah dan omongan kawanmu adalah batil. Lalu Abu Umair mengatakan pada Abu Ja'far : Apakah anda suka jika istri anda, anak wanita anda, saudara wanita anda dan anak wanita paman anda dinikahi secara mut'ah? Lalu Abu Ja'far berpaling ketika disebut istrinya dan anak pamannya[10].
Nikah mut'ah adalah halal tapi Imam Abu Ja'far sendiri tidak senang jika ada orang yang menikahi anaknya atau anak pamannya dengan nikah mut'ah. Yang mengharamkan nikah mut'ah adalah Umar, yang berani-beraninya mengharamkan perbuatan yang dihalalkan oleh Nabi. Sampai Imam Abu Ja'far berani bermula'anah, memohon laknat dari Allah jika pendapatnya salah.
Kelompok Syi’ah memandang bahwa nikah mut’ah hukumnya boleh sepanjang kondisinya darurat, karena sejak awal diperbolehkannya nikah mut’ah adalah karena keadaan emergensi, yaitu ketika para sahabat sedang berperang, sedangkan mereka jauh dari istri-istri mereka.


[1] Moh. Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2008), hal. 453
[2] Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat 1 (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2009), hal. 67
[3] Ibid., hal. 68
[4] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah (Bandung: Al-Ma’arif, 1998), hal. 155
[6] Ibnu Katsir. Tafsir Al Qur'an Al Adzim. 1992. Darul Fikr. Beirut. Jilid 1 hal 588
[7] Ibid., hal. 589
[9] Al Kulaini. Muhammad bin Ya'qub. Al Kafi.. www.islam4u.com Tanpa Tahun. Jilid 5 hal. 448
[10] Al Sistani. Ali. Minhajusholihin. www.al-shia.com. Tanpa Tahun Jilid 3 hal 82




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Nikah mut’ah adalah akad yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dengan memakai lafadz “tamattu, istimta” atau sejenisnya. Nikah mut’ah atau kawin kontrak (muaqqat) dilakukan dengan jangka waktu tertentu atau tak tertentu, tanpa wali ataupun saksi.
Berdasarkan pemaparan makalah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum kawin kontrak/nikah mut’ah adalah haram. Meskipun ada sebagian kecil golongan yang membolehkan nikah mut’ah dengan alasan dalam keadaan darurat.
Menurut Ahlussunnah wal jamaah berpendapat bahwa nikah mut'ah pernah dihalalkan sebelum kemudian hukum halal itu mansukh dan menjadi haram sampai hari kiamat.
Menurut kelompok Syi’ah memandang bahwa nikah mut’ah hukumnya boleh sepanjang kondisinya darurat, karena sejak awal diperbolehkannya nikah mut’ah adalah karena keadaan emergensi, yaitu ketika para sahabat sedang berperang, sedangkan mereka jauh dari istri-istri mereka.

B.     Saran
Sebaiknya nikah mut’ah ini tidak dilakukan karena akan mendatangkan madarat bagi wanita yang hanya menjadi objek hawa nafsu tanpa perlindungan dan tanpa jaminan, serta dampak negatif yang lain.

Comments

Popular posts from this blog

RPP : MATEMATIKA KURIKULUM 2013 MATERI EKSPONEN DAN LOGARITMA

RPP K-13 : SENI BUDAYA SMK/SMA (MATERI : SENI RUPA 3 DIMENSI)

RPP K-13 SEJARAH INDONESIA (MATERI : Perang Melawan Kolonialisme)