Makalah : NIKAH MUT'AH PERSPEKSTIF SYI'H DAN AHLUSSUNNAH
NIKAH MUT'AH PERSPEKSTIF SYI'H DAN AHLUSSUNNAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Nikah
mut'ah atau kawin kontrak akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh sebagian umat
Islam Indonesia, terutama kalangan pemuda dan mahasiswa. Praktik nikah mut`ah
tersebut telah menimbulkan keprihatinan, kekhawatiran, dan keresahan bagi para
orang tua, ulama, pendidik, tokoh masyarakat, dan umat Islam Indonesia pada
umumnya, serta dipandang sebagai alat propaganda paham Syi`ah di Indonesia.
Dan
bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Sunni (Ahlus
Sunnah wal Jama`ah) yang tidak mengakui dan menolak paham Syi`ah secara
umum dan ajarannya tentang nikah mut’ah secara khusus. Kawin kontrak dalam perkembangannya banyak
menimbulkan pro kontra sehingga banyak pendapat-pendapat yang bermunculan
tentang keberadaan jenis perkawinan ini.
Tanggapan
maupun pertanyaan yang muncul adalah mengenai boleh atau tidakkah melakukan
kawin kontrak atau mut’ah. Dalam hal ini tentunya harus mendapatkan penjelasan
dari para ulama atau para imam mengenai apa yang menyebabkan munculnya kawin
kontrak serta apa yang mendasari seseorang melakukan mut’ah berdasarkan riwayat
serta dalil-dalil kuat sehingga kemudian hal-hal yang menyangkut atau berkenaan
dengan kawin kontrak dapat lebih dipahami. Oleh karena itu, dalam makalah ini
akan dibahas tentang hukum nikah mut’ah dalam perspektif syi’ah dan ahlussunnah
wal jama’ah mengenai nikah mut’ah.
B.
Tujuan
Adapun tujuan yang hendak
dicapai dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui pengertian nikah mut’ah.
2.
Untuk
mengetahui hukum nikah mut’ah menurut aliran syi’ah.
3. Untuk mengetahui
hukum nikah mut’ah menurut aliran ahlussunnah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Nikah
Mut’ah
Nikah
artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan
perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
Dalam
pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua
orang, laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan
keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syariat Islam[1].
Kata
“mut’ah” berasal dari kata “mata’a” yang berarti
bersenang-senang. Perbedaan dengan pernikahan biasa, selain adanya pembatasan
waktu adalah: (1) tidak saling mewarisi, kecuali kalau diisyaratkan, (2) lafadz
ijab yang berbeda, (3) tidak ada talak, sebab sehabis kontrak, pernikahan itu
putus, (4) tidak ada nafkah iddah[2].
Mut’ah
adalah pernikahan yang bersifat sementara, bisa seminggu atau lebih atau kurang
dari itu sesuai dengan kesepakatan. Mut’ah tidak dibutuhkan saksi,
pemberitahuan kepada masyarakat dan tidak berlaku hukum waris bagi keduanya.
Nikah
mut’ah adalah akad yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan
dengan memakai lafadz “tamattu, istimta” atau sejenisnya. Nikah
mut’ah atau kawin kontrak (muaqqat) dilakukan dengan jangka waktu
tertentu atau tak tertentu, tanpa wali ataupun saksi. Sayyid Sabiq mengatakan
bahwa nikah mut’ah disebut juga kawin sementara atau kawin terputus, karena
laki-laki yang mengawini perempuannya itu menentukan waktu, sehari atau
seminggu atau sebulan dan seterusnya. Dinamakan mut’ah karena laki-lakinya
bermaksud untuk bersenang-senang secara temporer[3].
B.
Alasan Melakukan Kawin Kontrak
Banyak
alasan seseorang melakukan kawin kontrak, mulai dari untuk mendapatkan kepuasan
biologis, hingga solusi masalah ekonomi yang memaksa beberapa orang untuk
melakukan kawin kontrak. Secara umum faktor pemicu praktik kawin kontrak antara
lain, pertama, pengetahuan agama yang kurang, membentuk penilaian nikah
kontrak sah dan lebih baik daripada zina. Padahal syari’at ini dulu ada, hanya
bagi para sahabat Nabi saw. yang pergi jauh untuk berperang; di mana tak ada
transportasi atau teknologi modern yang bisa dengan segera menghubungkan mereka
pada keluarga (istri).[4]
Kedua, pendidikan, lapangan kerja yang sempit, dan ekonomi.
Rendahnya akses pendidikan, minimnya lapangan kerja yang disediakan negara, dan
kemiskinan perempuan membuat kawin kontrak jadi jalan pintas.
Ketiga, budaya patriarki, yang melihat perempuan sebagai aset yang
bisa dijualbelikan untuk mensejahterakan keluarga; serta mindset
masyarakat yang masih melihat tinggi rendah manusia berdasarkan keturunan,
warna kulit, jabatan, harta, ataupun jenis kelamin.
Sebagai
contoh, di kampung Warung Kaleng Bogor pada bulan-bulan tertentu (Juli, Agustus
dan September) banyak wisatawan asing khususnya dari negeri Arab yang melakukan
kawin kontrak dengan perempuan-perempuan asal daerah tersebut. Perkawinan itu
dimaksud hanya untuk “menemani” mereka selama berada di Indonesia.
Dalam
kawin kontrak perempuan paling dirugikan. Real atau dollar yang didapat tidak
sebanding dengan resiko yang diterima. Misalnya, hilangnya harkat kemanusiaan
akibat sekedar jadi pelampiasan nafsu; Infeksi Menular Seksual
(IMS) akibat berganti-ganti pasangan; Tidak adanya hak nafkah secara wajar;
Bila hamil, diri dan janin atau anak terlantar hak-haknya; Jika terjadi
kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, atau lainnya, tidak ada kekuatan
hukum bagi perempuan untuk melapor ke yang berwajib[5].
C.
Nikah Mut'ah dalam Pandangan Ahlussunnah
Ahlussunnah wal jamaah berpendapat bahwa nikah mut'ah pernah dihalalkan sebelum
kemudian hukum halal itu mansukh dan menjadi haram sampai hari kiamat. Dasar
pijakan ahlussunnah wal jamaah adalah surat
An-Nisa ayat 4 sebagai
berikut :
وَمَن
لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلاً أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
فَمِن مَّامَلَكَتْ أَيْمَانُكُم مِّن فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ......
Artinya : “Dan barangsiapa
di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaanya untuk mengawini
wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari
budak-budak yang kamu miliki….”
Ibnu Katsir menerangkan ayat ini dalam tafsirnya[6]
:
Barang siapa yang belum mampu menikahi wanita muslimah
merdeka yang menjaga kesuciannya maka nikahilah budak wanita yang beragama
Islam….
Jika memang nikah mut'ah diperbolehkan pasti telah disebutkan oleh Allah
sebagai alternatif bagi mereka yang tidak mampu menikah secara finansial.
Sedangkan dari segi finansial nikah mut'ah tidaklah semahal pengeluaran yang
ditimbulkan oleh nikah yang dikenal dalam Islam.
Artinya : “dan orang-orang
yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang
mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.)”
Ibnu Katsir menerangkan makna ayat ini[7]
:
Yaitu mereka
yang menjaga kemaluan mereka dari perbuatan haram, mereka tidak melakukan
perbuatan yang diharamkan Allah yaitu perbuatan zina dan hubungan sejenis,
mereka hanya menggauli istri dan budak mereka yang mana telah dihalalkan oleh
Allah bagi mereka. Barang siapa melakukan perbuatan yang dihalalkan Allah maka
dia tidak dicela lagi berdosa.
Allah
menerangkan sifat orang beriman bahwa mereka menjaga kemaluan mereka dari
berzina. Namun diberikan oleh Allah jalan keluar yaitu dengan menikah atau
memiliki budak. Jika nikah mut'ah menjadi jalan keluar yang benar pasti
disebutkan oleh Allah sebagai tempat penyaluran nafsu syahwat yang
diperbolehkan di sini. Nikah mut'ah jelas berbeda dengan pernikahan biasa dan
perbudakan. Nikah mut'ah adalah bentuk pernikahan yang selesai dengan sampai
waktu yang disepakati kedua pihak. Sementara ikatan pernikahan yang dikenal
dalam Islam tidak terlepas dengan berlalunya waktu, namun dengan perceraian.
Mut'ah juga tidak sama dengan perbudakan, karena perbudakan adalah status
dimana seorang wanita menjadi milik seseorang. Perbudakan akan terhenti dengan
pemerdekaan oleh pemiliknya, bukan dengan berlalunya waktu yang disepakati oleh
kedua belah pihak.
Memang nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam,
tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam
kitabnya Syarh Shahih Muslim:
وَالصَّوَاب
الْمُخْتَار أَنَّ التَّحْرِيم وَالْإِبَاحَة كَانَا مَرَّتَيْنِ، وَكَانَتْ
حَلَالًا قَبْل خَيْبَر ، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْم خَيْبَر، ثُمَّ أُبِيحَتْ يَوْم
فَتْح مَكَّة وَهُوَ يَوْم أَوْطَاس، لِاتِّصَالِهِمَا، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْمئِذٍ
بَعْد ثَلَاثَة أَيَّام تَحْرِيمًا مُؤَبَّدًا إِلَى يَوْم الْقِيَامَة،
وَاسْتَمَرَّ التَّحْرِيم
Artinya:
“Yang benar dalam masalah nikah mut’ah
ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali;
yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang
Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari
perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari
kiamat”.
Alasan kenapa ketika itu dibolehkan
melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh
dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan
lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah.
Jadi wajar jika Allah Swt memberikan keringanan (rukhshah) bagi para
sahabat ketika itu[8].
Seluruh Imam Madzab menetapkan nikah mut’ah sebagai haram.
Alasannya adalah:
- Nikah mut’ah tidak sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an, juga tidak sesuai dengan masalah yang berkaitan dengan talak, iddah, dan kewarisan. Jadi, pernikahan seperti itu batal sebagaimana bentuk pernikahan lain yang dibatalkan Islam.
- Banyak hadits yang dengan tegas menyebutkan haramnya nikah mut’ah. Dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah Saw mengharamkan nikah mut’ah dengan sabdanya:
يٰا
اَيُّهَا النَّاسُ اِنِيّ كُنْتُ اَذَنْتَ لَكُمْ فِي اْلِاسْتِمْتَاعِ اَلاَ
وَاَنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَهَا اِلىَ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ
Artinya:
“Wahai manusia! Aku pernah
mengizinkan kamu nikah mut’ah, tetapi sekarang ketahuilah bahwa Allah telah
mengharamkannya sampai hari kiamat”.
- Umar ketika menjadi khalifah berpidato dengan menyatakan keharaman nikah mut’ah ketika itu para sahabat langsung menyetujuinya.
- Al-Khathabi menyatakan bahwa nikah mut’ah telah disepakati keharamannya oleh ulama madzab, kecuali ulama Syi’ah Imam 12 yang membolehkan perkawinan ini. Dalil yang mereka rujuk adalah riwayat yang membolehkan perkawinan ini pada awal periodisasi munculnya Islam, ketika dalil yang menasakhnya belum turun.
- Nikah mut’ah sekadar bertujuan pelampiasan syahwat, bukan untuk mendapatkan keturunan dan memeliharanya. Nikah mut’ah hanyalah pelampiasan nafsu yang menjadikan perempuan sebagai objek seksualitas laki-laki dengan mengatasnamakan kondisi darurat. Oleh karena itu, nikah mut’ah disamakan dengan zina, jika dilihat dari segi tujuan untuk bersenang-senang semata-mata.
Hikmah
pengharaman nikah mut’ah adalah tidak terealisasinya tujuan-tujuan dasar
pernikahan yang abadi dan langgeng, serta tidak bertujuan membentuk keluarga
yang langgeng, sehingga dengan diharamkan, tidak akan lahir anak-anak hasil
zina dan lelaki yang memanfaatkan nikah mut’ah untuk berbuat zina.
D.
Nikah Mut'ah Dalam Pandangan Syi'ah Imamiyah.
Syi'ah Imamiyah berpendapat bahwa hukum nikah mut'ah
adalah tetap diperbolehkan dan tidak pernah mansukh. Jadi masih diperbolehkan
hingga kelak hari kiamat. Syiah Imamiyah berdalil dengan ucapan Imam mereka
yaitu Abu Ja'far, yang nama lengkapnya adalah Muhammad bin Ali Al Baqir[9]
:
1- عِدَّةٌ مِنْ
أَصْحَابِنَا عَنْ سَهْلِ بْنِ زِيَادٍ وَ عَلِيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِيهِ
جَمِيعاً عَنِ ابْنِ أَبِي نَجْرَانَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ حُمَيْدٍ عَنْ أَبِي
بَصِيرٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) عَنِ الْمُتْعَةِ
فَقَالَ نَزَلَتْ فِي الْقُرْآنِ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ
فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَ لا جُناحَ عَلَيْكُمْ فِيما تَراضَيْتُمْ
بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ . ك ج 5 ص 448
Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya
pada Abu Ja'far Alaihissalam tentang mut'ah. Lalu dia menjawab : Allah telah
mewahyukan dalam Al Qur'an Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campur)
di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai
suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu
terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya.
Syiah memahami ayat ini bukan dalam kontek istri, jika
ayat ini difahami dengan kontek istri tentu tidak dapat dijadikan dalil bagi
diperbolehkannya nikah mut'ah)
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا جَعْفَرٍ ( عليه السلام
) يَقُولُ كَانَ عَلِيٌّ ( عليه السلام ) يَقُولُ لَوْ لَا مَا
سَبَقَنِي بِهِ بَنِي الْخَطَّابِ مَا زَنَى إِلَّا شَقِيٌّ .
Dari Abdullah bin Sulaiman dia berkata : Aku mendengar
Abu Ja'far berkata : Ali bin Abi Thalib berkata : jika anak Khottob tidak
mendahului aku, maka tidak ada yang berzina kecuali orang yang celaka.
عَنِ
ابْنِ أَبِي عُمَيْرٍ عَمَّنْ ذَكَرَهُ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه
السلام ) قَالَ إِنَّمَا نَزَلَتْ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَى
أَجَلٍ مُسَمًّى فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
Dari Ibnu Abi Umair dari seseorang yang telah
memberitahunya, dari Abu Abdullah dia berkata : Ayat yang sebenarnya turun dari
Allah adalah " Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campur) di
antara mereka hingga waktu tertentu, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan
sempurna), sebagai suatu kewajiban,
عَلِيٌّ
عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ أَبِي عُمَيْرٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ أُذَيْنَةَ عَنْ
زُرَارَةَ قَالَ جَاءَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَيْرٍ اللَّيْثِيُّ إِلَى أَبِي
جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) فَقَالَ لَهُ مَا تَقُولُ فِي مُتْعَةِ
النِّسَاءِ فَقَالَ أَحَلَّهَا اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ (
صلى الله عليه وآله ) فَهِيَ حَلَالٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَقَالَ يَا
أَبَا جَعْفَرٍ مِثْلُكَ يَقُولُ هَذَا وَ قَدْ حَرَّمَهَا عُمَرُ وَ نَهَى
عَنْهَا فَقَالَ وَ إِنْ كَانَ فَعَلَ قَالَ إِنِّي أُعِيذُكَ بِاللَّهِ مِنْ
ذَلِكَ أَنْ تُحِلَّ شَيْئاً حَرَّمَهُ عُمَرُ قَالَ فَقَالَ لَهُ فَأَنْتَ عَلَى
قَوْلِ صَاحِبِكَ وَ أَنَا عَلَى قَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ ( صلى الله عليه وآله
) فَهَلُمَّ أُلَاعِنْكَ أَنَّ الْقَوْلَ مَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ( صلى
الله عليه وآله ) وَ أَنَّ الْبَاطِلَ مَا قَالَ صَاحِبُكَ قَالَ فَأَقْبَلَ
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَيْرٍ فَقَالَ يَسُرُّكَ أَنَّ نِسَاءَكَ وَ بَنَاتِكَ وَ
أَخَوَاتِكَ وَ بَنَاتِ عَمِّكَ يَفْعَلْنَ قَالَ فَأَعْرَضَ عَنْهُ أَبُو
جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) حِينَ ذَكَرَ نِسَاءَهُ وَ بَنَاتِ عَمِّهِ .
Dari Zurarah
dia berkata : Abdullah bin Umair Allaithy pada Abu Ja'far, lalu dia bertanya :
apa pendapat anda tentang nikah mut'ah? Lalu Abu Ja'far menjawab : telah
dihalalkan oleh Allah dalam Al Qur'an dan melalui lisan RasulNya, maka hukumnya
tetap halal hingga hari kiamat. Lalu dia bertanya : Wahai Abu Ja'far apakah
orang seperti anda mengatakan hal ini sedangkan umar telah melarang dan
mengharamkan mut'ah? Lalu Abu Ja'far mengatakan : walaupun telah dilarang oleh
Umar. Dia berkata : Aku memohon pada Allah agar anda dijauhkan dari
menghalalkan perkara yang telah diharamkan oleh Umar. Lalu Abu Ja''far berkata
: engkau memegang pendapat kawanmu, dan aku memegang hadits Nabi, mari kita
memohon laknat dari Allah bahwa yang benar adalah apa yang diucapkan Rasulullah
dan omongan kawanmu adalah batil. Lalu Abu Umair mengatakan pada Abu Ja'far :
Apakah anda suka jika istri anda, anak wanita anda, saudara wanita anda dan
anak wanita paman anda dinikahi secara mut'ah? Lalu Abu Ja'far berpaling ketika
disebut istrinya dan anak pamannya[10].
Nikah mut'ah adalah halal tapi Imam Abu Ja'far sendiri
tidak senang jika ada orang yang menikahi anaknya atau anak pamannya dengan
nikah mut'ah. Yang mengharamkan nikah mut'ah adalah Umar, yang berani-beraninya
mengharamkan perbuatan yang dihalalkan oleh Nabi. Sampai Imam Abu Ja'far berani
bermula'anah, memohon laknat dari Allah jika pendapatnya salah.
Kelompok Syi’ah memandang bahwa nikah mut’ah
hukumnya boleh sepanjang kondisinya darurat, karena sejak awal diperbolehkannya
nikah mut’ah adalah karena keadaan emergensi, yaitu ketika para sahabat sedang
berperang, sedangkan mereka jauh dari istri-istri mereka.
[1] Moh. Rifa’i, Fiqih Islam
Lengkap, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2008), hal. 453
[2] Beni Ahmad Saebani, Fiqih
Munakahat 1 (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2009), hal. 67
[3] Ibid., hal. 68
[4] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah
(Bandung: Al-Ma’arif, 1998), hal. 155
[7] Ibid., hal. 589
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Nikah
mut’ah adalah akad yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan
dengan memakai lafadz “tamattu, istimta” atau sejenisnya. Nikah
mut’ah atau kawin kontrak (muaqqat) dilakukan dengan jangka waktu
tertentu atau tak tertentu, tanpa wali ataupun saksi.
Berdasarkan
pemaparan makalah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum kawin
kontrak/nikah mut’ah adalah haram. Meskipun ada sebagian kecil golongan yang
membolehkan nikah mut’ah dengan alasan dalam keadaan darurat.
Menurut
Ahlussunnah wal
jamaah berpendapat bahwa nikah mut'ah pernah dihalalkan sebelum kemudian hukum
halal itu mansukh dan menjadi haram sampai hari kiamat.
Menurut
kelompok Syi’ah memandang bahwa nikah mut’ah hukumnya boleh sepanjang
kondisinya darurat, karena sejak awal diperbolehkannya nikah mut’ah adalah
karena keadaan emergensi, yaitu ketika para sahabat sedang berperang, sedangkan
mereka jauh dari istri-istri mereka.
B.
Saran
Sebaiknya nikah mut’ah ini tidak dilakukan
karena akan mendatangkan madarat bagi wanita yang hanya menjadi objek hawa
nafsu tanpa perlindungan dan tanpa jaminan, serta dampak negatif yang lain.
Comments
Post a Comment
Silahkan Beri Komentar Anda