MAKALAH : KONVERSI DARI HAK-HAK TANAH KEPUNYAAN PEMERINTAH
KONVERSI DARI HAK-HAK TANAH KEPUNYAAN PEMERINTAH
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tanah merupakan salah satu kebutuhan primer bagi manusia
bahkan sampai meninggalpun manusia masih membutuhkan tanah. Kebutuhan manusia
terhadap tanah dewasa ini makin meningkat. Hal ini disebabkan semakin
bertambahnya jumlah penduduk, sementara disisi lain luas tanah tidak bertambah.
Tanah dalam
wilayah Negara Republik Indonesia merupakan merupakan sumber daya alam utama,
selain mempunyai nilai batiniah yang mendalam bagi rakyat indonesia, juga
berfungsi sangat strategisdalam memenuhi kebutuhan negara dan rakyat yang makin
beragam meningkat, baik pada tingkatan Nasional maupun dalam hubungan
Internasional[1].
Sehingga negara
selalu berupaya untuk dapat mengendalikan penggunaan, penguasaan, pemilikan
serta pengalihan hak atas setiap tanah, agar tercapai sebesar-besar kemakmuran
rakyat Indonesia sebagai negara hukum, maka setiap kegiatan pemerintahan di
negara Indonesia harus didasarkan pada ketentuan hukum. Hukum sangat diperlukan
agar pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan dapat di hindarkan
pembenturan kepentingan termasuk soal tanah. Masalah penggunaan tanah menjadi
sesuatu permasalahan yang sangat kompleks karena permasalahan tanah bukan
masalah sektoral lagi tetapi merupakan masalah yang multi sektoral. Upaya yang memungkinkan
untuk mengantisipasi masalah ini adalah dengan memberikan kepastian hukum
kepada yang berhak atas tanah dan mengoptimalkan penggunaan tanah sesuai dengan
kemampuannya. Untuk itu diperlukan adanya perencanaan, penatagunaan tanah,
pengaturan penguasaan tanah, peningkatan pengurusan hak-hak tanah, sehingga
penggunaan tanah diharapkan dapat lestari, optimal, selaras, serasi, dan
seimbang.
Dengan makin
rumitnya masalah pertanahan dan makin besarnya keperluan akan ketertiban di
dalam pengelolaan pertanahan,
makin dirasakan keperluan adnya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pokok
Agraria yang tingkatnya lebih tinggi, yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah,
yang menerapkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak-hak atas tanah yang diatur
dalam pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria, khususnya Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan dan Hak Pakai. Sebagai hak atas tanah yang masa berlakunya terbatas
untuk jangka waktu tertentu hak Guna Usaha, hak Guna Bangunan dan Hak Pakai
memerlukan kejelasan mengenai bebberapa hal, antara lain mengenai persyaratan
perolehannya, dan status tanah dan benda-benda di atasnya sesudah hak itu habis
jangka waktunya. Kejelasan itu sangat diperlukan untuk memberikan beberapa
kepastian hukum, baik kepada pemegang hak, kepada Pemerintah sebagi pelaksana
Undang-Undang Pokok Agraria, maupun pihak ketiga.
Sebagaimana diketahui sebelum
berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria berlaku bersamaan dua perangkat hukum
tanah di Indonesia (dualisme). Satu bersumber pada hukum adat disebut
hukum tanah adat dan yang lain bersumber pada hukum barat disebut hukum
tanah Barat. Dengan berlakunya hukum agraria yang bersifat nasional
(UU No. 5 Tahun 1960) maka terhadap tanah-tanah dengan hak barat maupun
tanah-tanah dengan hak adat harus dicarikan padanannya di dalam UUPA.
Untuk dapat masuk kedalam sisem dari UUPA diselesaikan dengan melalui lembaga
konversi. Undang-undang pertanahan tersebut diharapkan secepatnya dibuat
dan diundangkan agar dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan
perlindungan hukum kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian dari konversi?
2.
Apakah pengertian dari tanah Negara?
3.
Apakah pengertian hak atas tanah?
4.
Apa saja yang termasuk hak atas tanah?
5.
Bagaimanakah
konversi hak milik atas tanah?
6.
Bagaimanakah pemberian hak atas
tanah Negara?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Konversi
Beberapa ahli hukum memberikan pengertian konversi yaitu : A.P.
Parlindungan menyatakan : “Konversi itu sendiri adalah pengaturan dari hak-hak
tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA untuk masuk dalam sistem dari UUPA”,
sedangkan Boedi Harsono menyatakan : “Konversi adalah perubahan hak yang
lamamenjadi satu hak yang baru menurut UUPA”[2].
Konversi
hak atas tanah ialah perubahan hak-hak atas tanah yang lama ke hak-hak atas
tanah sesuai dengan ketentuan dalam UUPA. Menurut UUPA semua hak-hak atas tanah
baik hak itu adanya berdasarkan hukum pertanahan Barat maupun yang berdasarkan
hukum pertanahan adat terkena ketentuanketentuan acara konversi[3].
Dari
rumusan di atas maka dapat disimpulkan bahwa konversi hak-hak atas tanah adalah
penggantian/perubahan hak-hak atas tanah dari status yang lama yaitu sebelum
berlakunya UUPA menjadi status yang baru, sebagaimana diatur menurut UUPA itu
sendiri, adapun yang dimaksud dengan hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA
adalah hak-hak atas tanah.
B.
Pengertian Tanah
Negara
Istilah
tanah negara yang populer saat ini berasal dari peninggalan pemerintah jajahan
Hindia Belanda yang menganggap tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya
dengan surat menjadi tanah milik Pemerintah Belanda, sehingga pada waktu itu
semua tanah menjadi tanah negara.
Tanah
Negara adalah Tanah yang langsung dikuasai oleh Negara. Langsung dikuasai,
artinya, tidak ada pihak lain diatas tanah itu. Tanah itu juga disebut tanah negara
bebas.
Menurut
Boedi Harsono tanah negara dapat dibedakan menjadi:
1.
Tanah
negara, yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam rangka hak
menguasai dari negara untuk mengatur bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya pada suatutingkat tertinggi dikuasai oleh
negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat yang mempunyai kewenangan
untuk:
a.
Mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi,
air dan ruang angkasa;
b.
Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan
ruang angkasa;
c.
Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan
hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
2.
Tanah
negara, tanah-tanah yang dimiliki oleh pemerintah yaitu tanahtanah yang
diperoleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah[4].
C.
Pengertian Hak Atas Tanah
Hak Atas Tanah Definisi
hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai
hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas
tanah berbeda dengan hak penggunaan atas tanah. Ciri khas dari hak atas
tanah adalah seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk
mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya. Hak-hak
atas tanah yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, antara
lain[5]:
1. Hak
Milik
2. Hak
Guna Usaha
3. Hak
Guna Bangunan
4. Hak
Pakai
5. Hak
Sewa
6. Hak
Membuka Tanah
7. Hak
Memungut Hasil Hutan
8. Hak-hak
lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan
oleh undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana
disebutkan dalam pasal 53.
Dalam
pasal 16 UU Agraria disebutkan adanya dua hak yang sebenarnya bukan merupakan hak atas
tanah yaitu hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan karena hak-hak itu
tidak memberi wewenang untuk mempergunakan atau mengusahakan tanah
tertentu. Namun kedua hak tersebut
tetap dicantumkan dalam pasal 16 UUPA sebagai hak atas tanahhanya untuk
menyelaraskan sistematikanya dengan sistematika hukum adat. Kedua hak tersebut
merupakan pengejawantahan (manifestasi) dari hak ulayat. Selain hak-hak atas
tanah yang disebut dalam pasal 16, dijumpai juga lembaga-lembaga hak atas tanah
yang keberadaanya dalam Hukum Tanah Nasional diberi sifat sementara.
Hak-hak yang
dimaksud antara lain :
1. Hak
gadai
2. Hak
usaha bagi hasil
3. Hak
menumpang
4. Hak
sewa untuk usaha pertanian.
Hak-hak tersebut bersifat sementara karena pada
suatu saat nanti sifatnya akan dihapuskan. Oleh karena dalam prakteknya
hak-hak tersebut menimbulkan pemerasan oleh
golongan ekonomi kuat pada golongan ekonomi lemah (kecuali hak menumpang).
Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan
asas-asas Hukum Tanah Nasional
(pasal 11 ayat 1). Selain itu, hak-hak tersebut juga bertentangan dengan jiwa
dari pasal 10 yang
menyebutkan
bahwa tanah pertanian pada dasarnya harus dikerjakan dan diusahakan sendiri
secara aktif oleh orang yang mempunyai hak. Sehingga apabila tanah
tersebut digadaikan maka yang akan mengusahakan tanah tersebut adalah
pemegang hak gadai. Hak menumpang dimasukkan dalam hak-hak atas tanah dengan eksistensi yang
bersifat sementara dan
akan dihapuskan karena UUPA menganggap
hak menumpang mengandung unsur
feodal yang bertentangan dengan asas dari hukum agraria Indonesia.
Hak
atas tanah yang bersifat tetap, terdiri dari :
1.
Hak Milik
2.
Hak Guna Usaha
3.
Hak Guna Bangunan
4.
Hak Pakai
5.
Hak Sewa Tanah Bangunan
6.
Hak Pengelolaan
Hak
atas tanah yang bersifat sementara, terdiri dari :
1.
Hak Gadai
2.
Hak Usaha Bagi Hasil
3.
Hak Menumpang
4.
Hak Sewa Tanah Pertanian Pencabutan Hak
Atas Tanah[6]
D.
Tinjauan
Konversi Hak Milik atas Tanah
Hak
atas tanah diperoleh dari membuka tanah dan membuka hutan dengan mengerjakannya
secara terus menerus dapat menjadi hak milik jika hak ulayatnya lemah. Hak
milik atas tanah ini harus dikonversi berdasarkan hak-hak yang ada dalam
Undang-Undang Pokok Agraria.
Setelah
berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok
Agraria yang lebih dikenal dengan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA), maka
semua hak-hak Barat yang belum dibatalkan sesuai ketentuan sebagaimana tersebut
di atas, dan masih berlaku tidak serta merta hapus dan tetap diakui, akan
tetapi untuk dapat menjadi hak atas tanah sesuai dengan sistem yang diatur oleh
UUPA, harus terlebih dahulu dikonversi menurut dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan konversi dan aturan pelaksanaannya.
Dalam
pelaksana konversi tersebut ada beberapa prinsip yang mendasarinya yaitu[7]:
1.
Prinsip
Nasionalitas
Dalam
UUPA pasal 9 secara jelas menyebutkan hanya warga Negara Indonesia saja yang
boleh mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa.
Badan-badan hukum Indonesia juga mempunyai hak-hak atas tanah, tetapi untuk
mempunyai hak milik hanya badan-badan hukum yang ditunjuk oleh PP. 38 tahun
1968 yaitu :
a.
Bank-bank
yang didirikan oleh Negara.
b.
Perkumpulan-perkumpulan
koperasi pertanian yang didirikan berdasarkan UU No. 79 Tahun 1958.
c.
Badan
keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/agrarian setelah mendengar
Menteri Agama.
d.
Badan-badan
social yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria setelah mendengar Menteri
Sosial.
2.
Pengakuan
Hak-Hak Tanah terdahulu
Ketentuan
konversi di Indonesia mengambil sikap yang perikemanusiaan atas masalah hak-hak
atas tanah dengan tetap diakuinya hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA,
yaitu hak-hak yang pernah tunduk kepada Hukum Barat maupun kepada Hukum Adat
yang kesemuanya akan masuk melalui Lembaga Konversi ke dalam sistem dari UUPA.
3.
Kepentingan
Hukum
Terkecuali
hakhak yang tunduk kepada hukum adat, tanah-ranah yang tunduk pada hukum barat
telah berakhir konversinya dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara
kembali, namun dalam kenyataannya hak-hak yang terdahulu tetap diakui bahwa
dalam memastikan untuk dapat dialihkan kepada orang lain untuk proyek pembangunan
akan mendapat ganti rugi yang besarnya ditetapkan oleh suatu Panitia Penaksir.
4.
Penyesuaian
Kepada Ketentuan Konversi
Desuai
pasal 2 dari Ketentuan Konversi maupun Surat Keputusan Menteri Agraria maupun
dari edaran-edaran yang diterbitkan maka hak-hak tanah yang pernah tunduk
kepada Hukum Barat dan Hukum Adat harus disesuaikan dengan hak-hak yang diatur
oleh UUPA.
5.
Status
Quo Hak-Hak Tanah Terdahulu
Berlakunya
UUPA dan PP 10 Tahun 1961, maka tidak mungkin lagi diterbitkan hak-hak baru
atas tanah-tanah yang akan tunduk kepada hukum Barat.
E.
Pemberian Hak Atas Tanah Negara
Pada
umumnya untuk mewujudkan pengaturan penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah
perlu diarahkan bagi semakin terjaminnya tertib dibidang hukum pertanahan,
administrasi pertanahan, penggunaan tanah, ataupun pemeliharaan tanah dan
lingkungan hidup, sehingga tercapainya kepastian hukum di bidang pertanahan,
maka dengan alasan tersebut diatas dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 1996, tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Atas
dasar itu maka dalam melakukan pemberian hak atas tanah negara agar tidak
menimbulkan berbagai masalah atau sengketa tanah, diperlukan adanya pengaturan
yang tegas dan landasan hukum yang kuat dibidang pertanahan.
Sehubungan
dengan pemberian hak atas tanah negara maka ditetapkan Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Sedangkan
dalam pelimpahan kewenangannya diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konversi adalah pengaturan dari hak-hak tanah yang ada sebelum
berlakunya UUPA untuk masuk dalam sistem dari UUPA. Konversi hak-hak
atas tanah adalah penggantian/perubahan hak-hak atas tanah dari status yang
lama yaitu sebelum berlakunya UUPA menjadi status yang baru, sebagaimana diatur
menurut UUPA itu sendiri, adapun yang dimaksud dengan hak-hak atas tanah
sebelum berlakunya UUPA adalah hak-hak atas tanah.
Tanah
negara yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam rangka hak
menguasai dari negara untuk mengatur bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya pada suatu tingkat tertinggi dikuasai oleh
negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Hak atas tanah adalah
hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk
mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak-hak atas tanah
yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, antara lain: Hak
Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak
Sewa, Hak Membuka Tanah, Hak Memungut Hasil Hutan, dan Hak-hak lain yang sifatnya
sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 53.
Dalam
pelaksana konversi tersebut ada beberapa prinsip yang mendasarinya yaitu:
Prinsip Nasionalitas, Pengakuan Hak-Hak Tanah terdahulu, Kepentingan Hukum,
Penyesuaian Kepada Ketentuan Konversi, dan Status Quo Hak-Hak Tanah Terdahulu.
Pemberian
hak atas tanah negara maka ditetapkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Sedangkan dalam
pelimpahan kewenangannya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman,
Beberapa Aspekta Tentang Hukum Agraria, (Bandung: Alumni, 2009), hal. 9.
Achmad
Chulaemi, Hukum Agraria, Perkembangan, Macam-macam Hak Atas Tanah dan
Pemindahannya, (Semarang: FH Undip, 2006), hal 69
Boedi
Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional dalam hubungannya dengan
TAP MPR RI IX/MPR/2001, (Jakarta:Universitas Trisakti, 2002), hal. 3
Boedi
Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok
Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 1995), hal. 1-3
[1] Boedi Harsono,Menuju
Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional dalam hubungannya dengan TAP MPR RI
IX/MPR/2001, (Jakarta:Universitas Trisakti, 2002), hal. 3
[2] Boedi Harsono, Hukum
Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan
Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 1995), hal. 1-3
[3] Abdurrahman, Beberapa
Aspekta Tentang Hukum Agraria, (Bandung: Alumni, 2009), hal. 9.
[4] Boedi Harsono, Hukum Agraria
Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan
Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 1995), hal. 18
[5] Ibid., hal. 48
[6] Achmad Chulaemi,
Hukum Agraria, Perkembangan, Macam-macam Hak Atas Tanah dan Pemindahannya,
(Semarang: FH Undip, 2006), hal 69
[7] Soedikno
Mertokusumo, Perundang-Undangan Agraria
Indonesia, (Yogyakarta, Liberty), hal.26.
Comments
Post a Comment
Silahkan Beri Komentar Anda