MAKALAH : HUKUM ISLAM SEBAGAI SUMBER KEHIDUPAN MASYARAKAT


HUKUM ISLAM SEBAGAI SUMBER KEHIDUPAN MASYARAKAT

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Agama Islam adalah agama yang terakhir yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah mencakup segala aspek kehidupan yang berlaku bagi seluruh umat di seluruh penjuru dunia. Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syariat Allah yang terkandung dalam kitab Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. Setiap orang yang mengintegrasikan dirinya kepada Islam wajib membentuk seluruh hidup dan kehidupannya berdasarkan syariat yang termaktub dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
Hal tersebut sebagaimana diungkap oleh Yusuf Qardhawi, syariat Ilahi yang tertuang dalam Al-Quran dan Sunnah merupakan dua pilar kekuatan masyarakat Islam dan agama Islam merupakan suatu cara hidup dan tata sosial yang memiliki hubungan integral, utuh menyeluruh dengan kehidupan. Idealnya Islam ini tergambar dalam dinamika hukum Islam yang merupakan suatu hukum yang serba mencakup. Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada umat-Nya sebagai penuntun dari problematika kehidupan yang telah terbaur dengan kemodernsasian agar tidak melanggar dari ketentuan yang dijarkan Islam. [1]  
Hukum Islam yang merupakan perintah-perintah suci dari Allah SWT yang mengatur seluruh aspek kehidupan setiap masyarakat muslim, meliputi materi-materi hukum secara murni serta materi-materi spiritual keagamaan. Oleh karena ruang lingkup hukum Islam sangat luas yang mengatur hubungan manusia dengan tuhan, hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam masyarakat, dengan benda dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya, maka hukum Islam merupakan sumber dari kehidupan masyarakat muslim.
Hukum Islam sebagai totalitas perintah Allah yang mengatur kehidupan umat Islam dalam keseluruhan aspek menyangkut penyembahan dan ritual, politik dan hukum, maka tulisan ini akan mencoba untuk membahas mengenai hukum Islam sebagai sumber kehidupan masyarakat.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, masalah dalam penulisan makalah ini adalah bagaimakah yang dikatakan hukum Islam sebagai sumber kehidupan masyarakat.

C.    Tujuan
Adapun tujuan yang hendak di capai dari penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui hukum Islam sebagai sumber kehidupan masyarakat.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hukum Islam
1.      Pengertian hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).[2]
Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, yang kini terdapat dalam Al-Qur’an dan dijelaskan Nabi Muhammad SAW sebagai Rasulnya, melalui sunah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadist. Hukum Islam tertuang dalam syari’at Islam atau sering disebut “fikih”. Syariat Islam dan fikih adalah dua istilah yang sangat erat hubungannya dan tidak bisa dipisahkan karena syaria’at merupakan landasan fikih dan fikih merupakan pemahaman orang yang memenuhi syarat syari’at. Hukum Islam dalam pengertian syari’at maupun fikih dibagi menjadi dua yaitu bidang ibadah dan bidang muamalah.[3]
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum Islam merupakan syari’at yang diwajibkan bagi umat muslim menjalankannya yang berpedoman pada Al-qur’an dan hadist yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).

2.      Tujuan Hukum Islam
Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka serta mengarahkan mereka pada kebenaran. Hal itu dimaksudkan untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala manfaat dan mencegah yang madlarat yakni yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia.
Konsep hukum Islam adalah mengakkan keadilan dan kebersamaan dalam kebaikan, artinya bahwa penerapan hukum tak pandang bulu semuanya sama di dalam hukum.Abu Ishaq al-Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni memelihara Agama, jiwa, akal, keteurunan, dan harta yang disebut (Maqashid al-khamsah).[4]

3.      Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum Islam dibagi ke dalam dua bagian :
a.       Bidang Ibadah (ibadah mahdah)
Ibadah mahdah adalah tata cara beribadah yang wajib dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
b.      Mu’amalah ( ibadah ghairu mahdah)
Mu’amalat adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia. Yang sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtiad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu.[5]
Dengan adanya hukum ibadah mahdah dan muamalah ini jika diamalakan oleh manusia akan dapat terpelihara Agama, jiwa, dan akalnya.

4.      Sumber hukum Islam
Pembahasan sumber-sumber Syariat Islam, termasuk masalah pokok (ushul) karena dari sumber-sumber itulah terpancar seluruh hukum/syariat Islam. Oleh karenanya untuk menetapkan sumber syariat Islam harus berdasarkan ketetapan yang qath’i (pasti) kebenarannya, bukan sesuatu yang bersifat dugaan (dzanni). Berikut sumber hukum Islam :
a.       Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada Rasulullah saw dengan menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar dijadikan hujjah (argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi seluruh ummat manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi yang membacanya.
b.      As-Sunnah
Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan/persetujuan/ diamnya) Rasulullah saw terhadap sesuatu hal/perbuatan seorang shahabat yang diketahuinya. Sunnah merupakan sumber syariat Islam yang nilai kebenarannya sama dengan Al-Qur’an karena sebenarnya Sunnah juga berasal dari wahyu.
c.       Al-Ijtihad
Al-Ijtihad yaitu berusaha dengan keras untuk menetapkan hukum suatu persoalan yang tidak ditegaskan secara langsung oleh Al-Qur’an dan atau Hadits dengan cara istinbath (menggali kesesuaiannya pada Al-Qur’an dan ataupun Hadits) oleh ulama-ulama yang ahli setelah wafatnya Rasulullah. Ijtihad dapat dilakukan dengan menggunakan Ijma’, Qiyas, Istihsan, Istishab, Mashalah Mursalah, ‘Urf (tadisi).[6]

B.     Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkup hukum Islam, bahwa ruang lingkup hukum Islam sangat luas. Yang diatur dalam hukum Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Dalam Al Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi seorang muslim untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada kewajiban untuk mentaati hkum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits. Peranan hokum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, tetapi dalam pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu :[7]
a.     Fungsi Ibadah
Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.
b.     Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum Islam sebagai hokum yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai contoh, proses pengharaman riba dan khamar, jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapan hukum  (Allah) dengan subyek dan obyek hokum (perbuatan mukallaf). Penetap hokum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya. Riba atau khamar tidak diharamkan sekaligus, tetapi secara bertahap.
Ketika suatu hukum lahir, yang terpenting adalah bagaimana agar hukum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh. Penetap hokum sangat mengetahui bahwa cukup riskan kalau riba dan khamar diharamkan sekaligus bagi masyarakat pecandu riba dan khamar. Berkaca dari episode dari pengharaman riba dan khamar, akan tampak bahwa hokum Islam berfungsi sebagai salah satu sarana pengendali sosial.
Hukum Islam juga memperhatikan kondisi masyarakat agar hokum tidak dilecehkan dan tali kendali terlepas. Secara langsung, akibat buruk riba dan khamar memang hanya menimpa pelakunya. Namun secara tidak langsung, lingkungannya ikut terancam bahaya tersebut. Oleh karena itu, kita dapat memahami, fungsi kontrol yang dilakukan lewat tahapan pengharaman riba dan khamar. Fungsi ini dapat disebut amar ma’ruf nahi munkar. Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan hokum Islam, yakni mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
c.      Fungsi Zawajir
Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hokum atau sanksi hokum.Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian , perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah), dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hokum mencerminkan fungsi hokum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hokum Islam ini dapat dinamakan dengan Zawajir.
d.     Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah
Fungsi hukum Islam selanjutnya adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam hal-hal tertentu, hukum Islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana terlihat dalam hokum yang berkenaan dengan masalah yang lain, yakni masalahmuamalah, yang pada umumnya hokum Islam dalam masalah ini hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya.
Perinciannya diserahkan kepada para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten pada bidang masing-masing, dengan tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada aturan pokok dan nilai dasar tersebut. Fungsi ini disebut dengan Tanzim wa ishlah al-ummah. Ke empat fungsi hokum Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hokum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bedasarkan pembahasan di atas dapat diketahui, bahwa hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya dalam Al Qur’an dan dijelaskan dalam sunnah Rasul. Tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan, dan mengarahkan manusia kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan diakhirat kelak. Hukum Islam sebagai sumber kehidupan masyarakat Islam, hal ini karena hukum Islam mencakup dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan) yang bertujuan memperoleh ridha Allah. Selain itu hukum Islam mencakup bidang ibadah dan bidang muamalah.

B.     Saran
Dengan telah ditulisnya materi ini diharapkan masyarakat dapat menerapakan hukum Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat. Sebaiknya masyarakat juga lebih dalam lagi mempelajari isi kandungan Al-Quran supaya menghindari kekeliruan dalam mengambil kesimpulan mengenai hukum Islam, apalagi di zaman seperti sekarang ini, banyak sekali hal-hal yang seharusnya aneh namun dianggap sebagai trend.


DAFTAR PUSTAKA

Abu Zahrah, Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2004.

Hazairin, Hendak Kemana Hukum Islam, Tujuan Serangkai Tentang Hukum. Jakarta: Tinta Mas, 2007.

Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam. Sejarah Pemikiran dan Gerakannya. Jakarta: Bulan Bintang, 2005.

Husnan. Konsep Hukum dalam Islam. Dalam http://edukasi.kompasiana.com/ 2011/12/17/knsep-hukum-Islam. Diakses tanggal 11 November 2015.

Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam. Bandung: LPPM Unisba, 2005.



[1] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, (Bandung: LPPM Unisba, 2005), h. 47

[2] Abu Zahrah, Ushul Fiqh, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2004), h. 26

[3] Husnan. Konsep Hukum dalam Islam. Dalam http://edukasi.kompasiana.com/2011/12/ 17/konsep-hukum-dalam-islam/. Diakses tanggal 11 November 2015.
[5] Hazairin, Hendak Kemana Hukum Islam, Tujuan Serangkai Tentang Hukum, (Jakarta: Tinta Mas, 2007), h. 115
[6]Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam. Sejarah Pemikiran dan Gerakannya (Jakarta: Bulan Bintang, 2005), h. 11

[7] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, (Bandung: LPPM Unisba, 2005), h. 102
______________________________________________________________________

LIHAT JUGA MAKALAH LAINNYA:













_____________________________________________________________________

Comments

Popular posts from this blog

RPP : MATEMATIKA KURIKULUM 2013 MATERI EKSPONEN DAN LOGARITMA

RPP K-13 : SENI BUDAYA SMK/SMA (MATERI : SENI RUPA 3 DIMENSI)

RPP K-13 SEJARAH INDONESIA (MATERI : Perang Melawan Kolonialisme)