MAKALAH : HUKUM ISLAM SEBAGAI SUMBER KEHIDUPAN MASYARAKAT
HUKUM
ISLAM SEBAGAI SUMBER KEHIDUPAN MASYARAKAT
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Agama Islam adalah agama yang terakhir
yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah
mencakup segala aspek kehidupan yang berlaku bagi seluruh umat di seluruh penjuru dunia. Islam adalah agama dan cara hidup
berdasarkan syari’at
Allah yang terkandung dalam kitab Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Setiap orang yang
mengintegrasikan dirinya kepada Islam wajib membentuk seluruh hidup dan
kehidupannya berdasarkan syari’at yang termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Hal
tersebut sebagaimana diungkap oleh Yusuf Qardhawi, syari’at Ilahi yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Sunnah merupakan dua pilar
kekuatan masyarakat Islam dan agama Islam merupakan suatu cara hidup dan tata
sosial yang memiliki hubungan integral, utuh menyeluruh dengan kehidupan. Idealnya Islam ini tergambar dalam
dinamika hukum Islam yang merupakan suatu hukum yang serba mencakup.
Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada umat-Nya sebagai
penuntun dari problematika kehidupan yang telah terbaur dengan kemodernsasian
agar tidak melanggar dari ketentuan yang dijarkan Islam. [1]
Hukum Islam yang merupakan perintah-perintah suci dari Allah SWT yang
mengatur seluruh aspek kehidupan setiap masyarakat muslim, meliputi
materi-materi hukum secara murni serta materi-materi spiritual keagamaan. Oleh
karena ruang lingkup hukum Islam sangat luas yang mengatur hubungan manusia
dengan tuhan, hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia
dengan manusia lainnya dalam masyarakat, dengan benda dan antara manusia dengan
lingkungan hidupnya, maka hukum Islam merupakan sumber dari kehidupan
masyarakat muslim.
Hukum
Islam sebagai totalitas perintah Allah yang mengatur kehidupan umat Islam dalam
keseluruhan aspek menyangkut penyembahan dan ritual, politik dan hukum, maka tulisan
ini akan mencoba untuk membahas mengenai hukum Islam sebagai sumber kehidupan
masyarakat.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, masalah dalam penulisan
makalah ini adalah bagaimakah
yang dikatakan hukum Islam sebagai sumber kehidupan masyarakat.
C.
Tujuan
Adapun
tujuan yang hendak di capai dari penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui hukum Islam sebagai sumber kehidupan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum Islam
1.
Pengertian
hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk
umat-Nya yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, baik hukum yang
berhubungan dengan kepercayaan (aqidah)
maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).[2]
Hukum
Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, yang kini terdapat
dalam Al-Qur’an dan dijelaskan Nabi Muhammad SAW sebagai Rasulnya, melalui sunah beliau yang kini terhimpun
dengan baik dalam kitab-kitab hadist. Hukum Islam tertuang dalam syari’at
Islam atau sering disebut “fikih”. Syariat Islam dan fikih adalah dua istilah
yang sangat erat hubungannya dan tidak bisa dipisahkan karena syaria’at
merupakan landasan fikih dan
fikih merupakan pemahaman orang yang memenuhi syarat syari’at. Hukum Islam
dalam pengertian syari’at maupun fikih dibagi menjadi dua yaitu bidang ibadah
dan bidang muamalah.[3]
Berdasarkan penjelasan di atas
dapat disimpulkan bahwa hukum Islam merupakan syari’at yang diwajibkan bagi
umat muslim menjalankannya yang berpedoman pada Al-qur’an dan hadist yang berhubungan
dengan kepercayaan (aqidah) maupun
hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).
2.
Tujuan Hukum Islam
Adapun tujuan hukum Islam secara umum
adalah untuk mencegah kerusakan manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi
mereka serta mengarahkan mereka pada kebenaran. Hal itu dimaksudkan untuk mencapai kebahagiaan hidup
manusia di dunia dan akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala manfaat dan
mencegah yang madlarat yakni yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan
manusia.
Konsep hukum Islam adalah mengakkan
keadilan dan kebersamaan dalam kebaikan, artinya
bahwa penerapan hukum tak pandang bulu semuanya sama di dalam hukum.Abu Ishaq
al-Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni memelihara Agama, jiwa,
akal, keteurunan, dan harta yang disebut (Maqashid al-khamsah).[4]
3. Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum
Islam dibagi ke dalam dua bagian :
a. Bidang Ibadah (ibadah
mahdah)
Ibadah
mahdah adalah tata cara beribadah yang wajib dilakukan seorang muslim dalam
berhubungan dengan Allah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
b. Mu’amalah ( ibadah ghairu
mahdah)
Mu’amalat
adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial
manusia. Yang sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtiad manusia yang
memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu.[5]
Dengan adanya hukum ibadah mahdah dan muamalah ini jika
diamalakan oleh manusia akan dapat terpelihara Agama, jiwa, dan akalnya.
4. Sumber hukum Islam
Pembahasan sumber-sumber Syariat
Islam, termasuk masalah pokok (ushul) karena dari sumber-sumber itulah
terpancar seluruh hukum/syariat Islam. Oleh karenanya untuk menetapkan sumber
syariat Islam harus berdasarkan ketetapan yang qath’i (pasti)
kebenarannya, bukan sesuatu yang bersifat dugaan (dzanni). Berikut
sumber hukum Islam :
a. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang
diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada Rasulullah saw dengan
menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar dijadikan hujjah (argumentasi) dalam hal pengakuannya
sebagai rasul dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi seluruh ummat
manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi yang membacanya.
b. As-Sunnah
Sunnah adalah perkataan, perbuatan
dan taqrir (ketetapan/persetujuan/ diamnya) Rasulullah saw terhadap sesuatu hal/perbuatan
seorang shahabat yang diketahuinya. Sunnah merupakan sumber syariat Islam yang
nilai kebenarannya sama dengan Al-Qur’an karena sebenarnya Sunnah juga berasal
dari wahyu.
c. Al-Ijtihad
Al-Ijtihad yaitu berusaha
dengan keras untuk menetapkan hukum suatu persoalan yang tidak ditegaskan
secara langsung oleh Al-Qur’an dan atau Hadits dengan cara istinbath (menggali
kesesuaiannya pada Al-Qur’an dan ataupun Hadits) oleh ulama-ulama yang ahli
setelah wafatnya Rasulullah. Ijtihad
dapat dilakukan dengan menggunakan Ijma’, Qiyas, Istihsan, Istishab, Mashalah
Mursalah, ‘Urf (tadisi).[6]
B.
Hukum
Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkup
hukum Islam, bahwa ruang lingkup hukum Islam sangat luas. Yang diatur dalam
hukum Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan
antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam
masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan
hidupnya. Dalam Al Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah
pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi seorang
muslim untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada
kewajiban untuk mentaati hkum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits. Peranan
hokum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, tetapi dalam
pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu :[7]
a. Fungsi
Ibadah
Fungsi
utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah
ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan
ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.
b. Fungsi
Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum
Islam sebagai hokum yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat
manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai
contoh, proses pengharaman riba dan khamar, jelas menunjukkan adanya
keterkaitan penetapan hukum
(Allah) dengan subyek dan obyek hokum (perbuatan mukallaf). Penetap hokum tidak
pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya. Riba
atau khamar tidak diharamkan sekaligus, tetapi secara bertahap.
Ketika
suatu hukum lahir, yang terpenting adalah bagaimana agar hukum tersebut
dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh. Penetap hokum sangat
mengetahui bahwa cukup riskan kalau riba dan khamar diharamkan sekaligus bagi
masyarakat pecandu riba dan khamar. Berkaca dari episode dari pengharaman riba
dan khamar, akan tampak bahwa hokum Islam berfungsi sebagai salah satu sarana
pengendali sosial.
Hukum
Islam juga memperhatikan kondisi masyarakat agar hokum tidak dilecehkan dan
tali kendali terlepas. Secara langsung, akibat buruk riba dan khamar memang
hanya menimpa pelakunya. Namun secara tidak langsung, lingkungannya ikut
terancam bahaya tersebut. Oleh karena itu, kita dapat memahami, fungsi kontrol
yang dilakukan lewat tahapan pengharaman riba dan khamar. Fungsi ini dapat
disebut amar ma’ruf nahi munkar. Dari fungsi inilah dapat dicapai
tujuan hokum Islam, yakni mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan
kemudharatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
c. Fungsi
Zawajir
Fungsi ini
terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman
hokum atau sanksi hokum.Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana
terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian
, perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah), dan ta’zir untuk
tindak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hokum
mencerminkan fungsi hokum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga
masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi
hokum Islam ini dapat dinamakan dengan Zawajir.
d. Fungsi Tandhim
wa Islah al-Ummah
Fungsi
hukum Islam selanjutnya adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan
memperlancar proses interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yang
harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam hal-hal tertentu, hukum Islam menetapkan
aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana terlihat dalam hokum yang
berkenaan dengan masalah yang lain, yakni masalahmuamalah, yang pada
umumnya hokum Islam dalam masalah ini hanya menetapkan aturan pokok dan
nilai-nilai dasarnya.
Perinciannya
diserahkan kepada para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten pada bidang
masing-masing, dengan tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada aturan pokok
dan nilai dasar tersebut. Fungsi ini disebut dengan Tanzim wa ishlah
al-ummah. Ke empat fungsi hokum Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah
begitu saja untuk bidang hokum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling
terkait.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bedasarkan pembahasan di atas dapat
diketahui,
bahwa hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui
wahyu-Nya dalam Al Qur’an dan dijelaskan dalam sunnah Rasul. Tujuan hukum Islam
secara umum adalah untuk mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan, dan mengarahkan manusia kepada kebenaran
untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan diakhirat kelak. Hukum Islam
sebagai sumber kehidupan masyarakat Islam, hal ini karena hukum Islam mencakup dengan kepercayaan (aqidah)
maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan) yang bertujuan memperoleh ridha Allah.
Selain itu hukum Islam mencakup bidang ibadah dan bidang muamalah.
B. Saran
Dengan telah ditulisnya materi ini
diharapkan masyarakat dapat menerapakan
hukum Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat. Sebaiknya masyarakat
juga lebih dalam lagi mempelajari isi kandungan Al-Quran supaya menghindari
kekeliruan dalam mengambil kesimpulan mengenai hukum Islam, apalagi di zaman
seperti sekarang ini, banyak sekali hal-hal yang seharusnya aneh namun dianggap
sebagai trend.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2004.
Hazairin, Hendak
Kemana Hukum Islam, Tujuan Serangkai Tentang Hukum. Jakarta: Tinta Mas, 2007.
Harun Nasution, Pembaharuan dalam
Islam. Sejarah Pemikiran dan Gerakannya. Jakarta:
Bulan Bintang, 2005.
Husnan.
Konsep Hukum
dalam Islam.
Dalam http://edukasi.kompasiana.com/ 2011/12/17/knsep-hukum-Islam. Diakses tanggal
11 November 2015.
[1]
Juhaya S. Praja, Filsafat
Hukum Islam, (Bandung: LPPM
Unisba, 2005), h. 47
[2] Abu
Zahrah, Ushul Fiqh, (Jakarta: Pustaka
Firdaus, 2004), h. 26
[3] Husnan. Konsep Hukum dalam Islam. Dalam http://edukasi.kompasiana.com/2011/12/ 17/konsep-hukum-dalam-islam/.
Diakses tanggal 11 November 2015.
[5] Hazairin,
Hendak Kemana Hukum Islam, Tujuan Serangkai Tentang Hukum,
(Jakarta: Tinta Mas, 2007),
h. 115
[6]Harun
Nasution, Pembaharuan dalam Islam. Sejarah Pemikiran dan Gerakannya
(Jakarta: Bulan Bintang, 2005),
h. 11
[7]
Juhaya S. Praja, Filsafat
Hukum Islam, (Bandung: LPPM
Unisba, 2005), h. 102
LIHAT JUGA MAKALAH LAINNYA:
_____________________________________________________________________
Comments
Post a Comment
Silahkan Beri Komentar Anda