Makalah : PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN MENURUT HUKUM ADAT
PEMBAGIAN HARTA
PENINGGALAN MENURUT HUKUM ADAT
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia
sebagai salah satu negara bekas jajahan Hindia Belanda yang beraneka
ragam suku, bahasa dan budaya serta agama, mempunyai ciri khas tersendiri, yang
tida dipunyai oleh negara-negara lain, karena beraneka ragam suku, adat
istiadat inilah maka mengenai sitem hukum yang berlaku berbeda-beda, hal
ini disebabkan karena adanya sifat kekeluargaan, golongan-golongan yang masih
dipengaruhi dan ditentukan oleh corak warisan dari kolonial Hindia
Belanda, sehingga hukum warisan yang berlaku di Indonesia juga masih beraneka
ragam berdasarkan golongan warga negara, yaitu: untuk orang Indonesia asli, dibeberapa daerah berlaku hukum
adat, hukum adat kewarisan di Indonesia mengenal 3 (tiga) macam sistem susunan
kekeluargaan yang sangat mempengaruhi lingkungan adat yang satu dengan
lingkungan hukum adat lainnya, yakni: (a) Golongan
yang bersifat kebapakan, maka seorang isteri oleh karena perkawinan dilepaskan
dari hubungan kekeluargaan dengan orang tuanya, leluhurnya serta sanak
keluarganya yang lain. Sejak perkawinannya jika isteri masuk kedalam rumpun
keluarga suaminya. Demikian pula dengan anak dan turunannya dari perkawinan itu
kecuali dalam hal anak itu perempuan yang telah pernah kawin juga masuk dalam
lingkungan suaminya. (b) Golongan yang bersifat keibuan, di Indonesia terdapat
di tanah Minangkabau. Sejak perkawinan itu dilakukan maka suami berdiam di
rumah isterinya atau keluarganya, suami tidak masuk keluarga isteri, tetapi
apabila ada anak keturunannya dianggap kepunyaan ibu saja, dan si ayah/bapak
pada hakekatnya tidak mempunyai kekuasaan terhadap anak yang lahir, dan si
suami mendapat penghibaan dari isterinya baik berupa uang ataupun barang atau
ongkos-ongkos untuk keperluan rumah tangga suami isteri bersama turunannya yang
biasanya diambil oleh keluarga isteri dan milik ini dikuasai oleh seorang
yang dinamakan mamak kepala waris, yaitu seseorang yang paling dituakan
atau tertua dari keluarga si isteri. (c) Golongan kebapak-ibuan, di
Indonesia adalah yang paling merata yaitu golongan yang bersifat
parental yang meliputi daerah Jawa, Madura, Sumatera, Riau, Aceh dan lain-lain
yang menonjol kekeluargaannya yang bersifat parental, dan pada hakekatnya tidak
perbedaan antara suami dengan isteri dalam kedudukannya, dari akibat
perkawinannya sisuami menjadi anggota keluarga si isteri dan sebaliknya
pula sisuami menjadi anggota keluarga siisteri. Untuk orang Indonesia asli yang beragama Islam diberbagai
daerah, maka hukum Kewarisan Islam sangat berpengaruh
1.2 Rumusan Masalah
Dari uraian di atas, maka yang
menjadi perumusan masalah dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.
Apakah ada perbedaan dan
persamaan sistem pembagian harta Peninggalan menurut hukum adat
dan menurut hukum Perdata (BW)?.
2.
Sejauh mana perbedaan dan persamaan
antara kedua sistem hukum kewarisan tersebut?
1.3
Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan
dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui tentang pembagian harta peninggalan
menurut hukum adat, dan ingin mengkaji lebih jauh terhadap persamaan dan perbedaan
mengenai sistem pembagian kewarisan yang ada di Indonesia.
PEMBAHASAN
2.1
Pembagian Menurut
hukum Adat
Hukum
Kewarisan menurut hukum adat sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan
(Al ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan
pembagian harta peninggalan/warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat
dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan
Islam maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan
dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan
disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian
seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang
bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Hal
ini lebih jauh ditegaskan oleh rasulullah Saw. Yang artinya:
“Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan
belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku
seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua
orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan
mengabarkannya (HR. Ahmad Turmudzi dan An Nasa’I”.
Berdasarkan hadits tersebut di atas,
maka ilmu kewarisan menurut Islam adalah sangat penting, apalagi bagi para
penegak hukum Islam adalah mutlak adanya, sehingga bisa memenuhi harapan
yang tersurat dalam hadits rasulullah di atas.
Dalam pasal 171 Kompilasi Hukum
Islam, ada beberapa ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu:
a.
hukum kewarisan adalah hukum yang
mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris,
menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya
masing-masing.
b.
Pewaris adalah orang yang pada saat
meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan
ahli awaris dan harta peninggalan.
c.
Ahli waris adalah orang yang
pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan
dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum unutk menjadi
ahli waris.
d.
Harta
peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta
benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.
e.
Harta warisan adalah harta bawaan
ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris
selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran
hutang dan pemberian untuk kerabat.
f.
Wasiat adalah pemberian suatu benda
dari pewaris kepada orang-orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah
pewaris meninggal dunia.
g.
Hibah adalah pemberian suatu benda
secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih
hidup untuk dimiliki.
h.
Baitul Maal adalah balai harta
keagamaan.
Sedang kewajiban ahli waris terhadap
pewaris menurut ketentuan pasal 175 KHI adalah:
1)
Mengurus dan menyelesaikan sampai
pemakaman jenazah selesai.
2)
Menyelesaikan baik hutang-hutang
berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.
3)
Menyelesaiakan
wasiat pewaris.
4)
Membagi harta warisan diantara ahli
waris yang berhak.
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan
dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang tidak menyetujui permintaan
itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui
Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan (pasal 188 KHI).[1]
Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau
ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas
putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk
kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum (Pasal 191 KHI).
Bagi pewaris yang beristeri dari seorang, maka
masing-masing isteri berhak mendapat bagian dagi gono-gini dari rumah tangga
dengan suaminya sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak milik
para ahli warisnya (Pasal 190 KHI).
Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak
meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat
seperempat bagian (Pasal 179 KHI).
Janda mendapat seperempat bagian, bila pewaris tidak
meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat
seperempat bagian (Pasal 180 KHI).
Masalah waris malwaris dikalangan ummat Islam di Indonesia,
secara jelas diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, bahwa
Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan
perkara-perkara kewarisan baik ditingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam dibidang:
o Perkawinan.
o Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum
Islam.
o Wakaf dan sedekah.
Menurut hukum adat hak waris itu diberikan baik kepada keluarga
wanita (anak-anak perempuan, cucu-cucu perempuan, ibu dan nenek pihak
perempuan, saudara perempuan sebapak seibu, sebapak atau seibu saja). Para ahli
waris berjumlah 25 orang, yang terdiri dari 15 orang dari pihak laki-laki dan
10 dari pihak perempuan. Ahli waris dari pihak laki-laki ialah:
o Anak laki-laki (al ibn).
o Cucu laki-laki, yaitu anak laki-laki dan seterusnya kebawah
(ibnul ibn) .
o Bapak (al ab).
o Datuk, yaitu bapak dari bapak (al jad).
o Saudara laki-laki seibu sebapak (al akh as syqiq).
o Saudara laki-laki sebapak (al akh liab).
o Saudara laki-laki seibu (al akh lium).
o Keponakan laki-laki seibu sebapak (ibnul akh as syaqiq).
o Keponakan laki-laki sebapak (ibnul akh liab).
o Paman seibu sebapak.
o Paman sebapak (al ammu liab).
o Sepupu laki-laki seibu sebapak (ibnul ammy as syaqiq).
o Sepupu laki-laki sebapak (ibnul ammy liab).
o Suami (az zauj).
o Laki-laki yang memerdekakan, maksudnya adalah orang yang
memerdekakan seorang hamba apabila sihamba tidak mempunyai ahli waris.
Sedangkan
ahli waris dari pihak perempuan adalah:
o Anak perempuan (al bint).
o Cucu perempuan (bintul ibn).
o Ibu (al um).
o Nenek, yaitu ibunya ibu ( al jaddatun).
o Nenek dari pihak bapak (al jaddah minal ab).
o Saudara perempuan seibu sebapak (al ukhtus syaqiq).
o Saudara perempuan sebapak (al ukhtu liab).
o Saudara perempuan seibu (al ukhtu lium).
o Isteri (az zaujah).
o Perempuan yang memerdekakan (al mu’tiqah)
Sedangkan bagian masing-masing ahli
waris adalah isteri mendapat ¼ bagian apabila sipewaris mati tidak meninggalkan
anak atau cucu, dan mendapat bagian 1/8 apabila sipewaris mempunyai anak atau
cucu, dan isteri tidak pernah terhijab dari ahli waris.[2]
Adapun yang menjadi dasar hukum bagian isteri adalah firman Allah dalam surat
An Nisa’ ayat 12, yang artinya:
“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak, dan jika kamu mempunyai anak, maka
isteri-isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah
dipenuhi wasiat atau setelah dibayar hutang-hutangmu”.
Suami mendapat ½ bagian apabila pewaris tidak mempunyai anak
dan mendapat ¼ bagian apabila pewaris mempunyai anak, berdasarkan firman Allah
surat an Nisa’ ayat 12, yang artinya:
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua bagian dari harta yang
ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika tidak mempunyai anak, dan jika ada anak
maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat
dan sesudah dibayar hutang-hutangnya”.
Sedangkan
bagian anak perempuan adalah:
1.
Seorang anak perempauan mendapat ½
bagian, apabila pewaris mempunyai anak laki-laki.
2.
Dua anak perempauan atau lebih,
mendapat 2/3 bagian, apabila pewaris tidak mempunyai anak laki-laki.
3.
Seorang anak perempuan atau lebih,
apabila bersama dengan anak laki-laki, maka pembagiannya dua berbanding satu
(anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian),
hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surat An Nisa’ Ayat 11 yang artinya:
“Jika anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama
dengan bagian dua orang anak perempuan”.
Bagian
anak laki-laki adalah:
1)
Apabila hanya seorang anak laki-laki
saja, maka dia mengambil semua warisan sebagai ashabah, jika tidak ada ahli
waris dzawil furudz, namun jika ada ahli waris dzawil furudz maka ia hanya
memperoleh ashabah (sisa) setelah dibagikan kepada ahli waris dzwil furudz
tersebut (ashabah bin nafsih).
2)
Apabila anak laki-laki dua orang
atau lebih, dan tidak ada anak perempauan, serta ahli waris dzwil furudz yang
lain, maka ia membagi rata harta warisan itu, namun jika ada anak perempuan,
maka dibagi dua banding satu (ashabah bil ghair), berdasarkan surat Anisa’ ayat
11 dan 12 tersebut.
Ibu dalam menerima
pusaka/bagian harta peninggalan/waris adalah sebagai berikut:
o Ibu mendapat seperenam, apabila pewaris meninggalkan anak.
o Ibu mendapat sepertiga bagian, apabila pewaris tidak
mempunyai anak.
Dan diantara ahli waris yang ada,
apabila ada ibu maka yang dihijab ibu adalah nenek dari pihak ibu, yaitu ibu
dari ibu dan seterusnya keatas. Nenek dari pihak bapak yaitu ibu dari bapak dan
seterusnya keatas. Hal ini berdasarkan surat An Nisa’ ayat 11 yang artinya:”Dan
untuk dua orang ibu bapak, baginya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika
pewaris itu mempunyai anak”.
Bagian
Bapak adalah:
o Apabila sipewaris mempunyai anak laki-laki atau cucu dari
anak laki-laki, maka bapak mendapat 1/6 dari harta peninggalan dan sisanya
jatuh kepada anak laki-laki.
o Apabila pewaris hanya meninggalkan bapak saja, maka bapak
mengambil semua harta peninggalan dengan jalan ashabah.
o Apabila pewaris meninggalkan ibu dan bapak, maka ibu
mendapat 1/3 dan bapak mengambil 2/3 bagian.
Sedangkan
bagian nenek adalah:
o Apabila seorang pewaris meninggalkan seorang nenek saja, dan
tidak meninggalkan ibu, maka nenek mendapat bagian 1/6.
o Apabila seorang pewaris meninggalkan nenek lebih dari
seorang dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek mendapat 1/6 dibagi rata
diantara nenek tersebut.[3]
Menurut
hukum waris Adat, orang yang tidak berhak mewaris adalah:
a)
Pembunuh pewaris, berdasrkan hadtis
yang diriwayatkan oleh At tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Daud dan An Nasa’i.
b)
Orang murtad, yaitu keluar dari
agama Islam, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bardah.
c)
Orang yang berbeda agama dengan
pewaris, yaitu orang yang tidak menganut agama Islam atau kafir.
d)
Anak zina, yaitu anak yang lahir
karena hubungan diluar nikah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh At
Tirmidzi (Hazairin, 1964: 57).
e)
Perlu diketahui bahwa jika pewaris
meninggalkan ibu, maka semua nenek terhalang, baik nenek dari pihak ibu sendiri
maupun nenek dari pihak ayah (mahjub hirman). Dan jika semua ahli waris ada,
maka yang berhak mendapat warisan adalah hanya anak (baik laki-laki
maupun perempuan), ayah, ibu, dan janda atau duda sedangkan ahli waris
yang lain terhalang (mahjub) (Pasal 174 Ayat (2) KHI).
2.2
Sistem
Hukum kewarisan menurut KUH Perdata (BW).
Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada dua cara untuk mendapatkan warisan,
yaitu:
a.
Sebagai ahli waris menurut
Undang-undang.
b.
Karena ditunjuk dalam surat wasiat
(testament).
Cara yang pertama dinamakan mewarisi
menurut Undang-undang atau “ab intestato” dan cara yang kedua dinamakan
mewarisi secara “testamentair”.
Dalam hukum waris berlaku suatu
asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum
kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (Subekti,
1993: 95).[4]
Bila orang yang meninggal dunia
tidak membuat testamen, maka dalam Undang-undang Hukum Perdata ditetapkan
pembagian warisan sebagai berikut:
1.
Yang pertama berhak mendapat warisan
yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing-masing berhak mendapat bagian
yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).
2.
Apabila tidak ada orang sebagaimana
tersebut di dtas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua
dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang
tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal
854 BW).
3.
Apabila tidak ada orang sebagaimana
tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan
separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang
paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari
pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh
keturunan yang sah (pasal 853 BW).
Di dalam KUH Perdata (BW) dikenal
pula harta peninggalan yang tidak terurus yaitu jika seorang meninggal dunia
lalu mempunyai harta, tetapi tidak ada ahli warisnya, maka harta warisan itu
dianggap sebagai tidak terurus. Dalam hal yang demikian itu maka Balai Harta
peninggalan (Wesskamer) dengan tidak usah menuggu perintah dari Pengadilan
wajib mengurus harta itu namun harus memberitahukan kepada pihak Pengadilan.
Dalam hal ada perselisihan apakah suatu harta warisan dapat dianggap sebagai
tidak terurus atau tidak. Hal ini akan diputuskan oleh Pengadilan, Weeskamer
itu diwajibkan membuat catatan tentang keadaan harta tersebut dan jika dianggap
perlu didahului dengan penyegelan barang-barang, dan selanjutnya membereskan
segala sangkutan sipewaris berupa hutang-hutang dan lain-lain. Wesskamer harus
membuat pertanggungjawaban, dan juga diwajibkan memanggil para ahli waris yang
mungkin ada dengan panggilan-panggilan umum, seperti melalui RRI, surat-surat
kabar dan lain-lain cara yang dianggapa tepat. Jika setelah lewat tiga tahun
belum juga ada seorang ahli waris yang tampil atau melaporkan diri, maka
weeskamer akan melakukan pertanggungjawaban tentang pengurusan harta
peninggalan itu kepada negara, dan selanjutnya harta tersebut akan menjadi
milik Negara.
Menurut ketentuan pasal 838 KUH
Perdata, yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan karenanya tidak
berhak mewaris ialah :
1)
Mereka yang telah dihukum karena
dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris.
2)
Mereka yang dengan putusan hakim
Pengadilan dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan pengaduan
terhadap pewaris mengenai suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara
lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat.
3)
Mereka yang dengan kekerasan telah
mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiatnya.
4)
Mereka yang telah menggelapkan,
merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris.
2.3
Persamaan
dan perbedaan antara sistem hukum Islam dengan sistem KUH Perdata (BW).
Sistem
hukum kewarisan menurut KUH Perdata tidak membedakan antara anak laki-laki dan
anak perempuan, antara suami dan isteri, mereka berhak semua mewaris, dan
bagian anak laki-laki sama dengan bagian anak perempuan, bagian seorang isteri
atau suami sama dengan bagian anak.[5]
Apabila
dihubungkan dengan sistem keturunan, maka KUH Perdata menganut system keturunan
Bilateral, dimana setiap orang itu menghubungkan dirinya dengan keturunan ayah
mapun ibunya, artinya ahli waris berhak mewaris dari ayah jika ayah
meninggal dan berhak mewaris dari ibu jika ibu meninggal, berarti ini ada
persamaan dengan hukum Islam. Persamaanya apabila dihubungkan antara sitem
hukum waris menurut Islam dengan sistem kewarisan menurut KUH Perdata, baik
menurut KUH Perdata maupun menurut hukum kewarisan Islam sama-sama
menganut system kewarisan individual, artinya sejak terbukanya waris
(meninggalnya pewaris) harta warisan dapat dibagi-bagi pemilikannya antara ahli
waris. Tiap ahli waris berhak menuntut bagian warisan yang menjadi haknya. Jadi
sistem kewarisan yang dianut oleh KUH Perdata adalah sistem kewarisan individul
bilateral (Subekti, 1953: 69), sedangkan perbedaannya adalah terletak pada saat
pewaris meninggal dunia, maka harta tersebut harus dikurangi dulu
pengluaran-pengluaran antara lain apakah harta tersebut sudah dikeluarkan
zakatnya, kemudian dikurangi untuk membayar hutang atau merawat jenazahnya
dulu, setelah bersih, baru dibagi kepada ahli waris, sedangkan menurut KUH
Perdata tidak mengenal hal tersebut, perbedaan selanjutnya adalah terletak pada
besar dan kecilnya bagian yang diterima para ahli waris masing-masing,
yang menurut ketentuan KUH Perdata semua bagian ahli waris adalah sama,
tidak membedakan apakah anak, atau saudara, atau ibu dan lain-lain, semua sama
rata, sedangkan menurut hukum Islam dibedakan bagian antara ahli waris yang
satu dengan yang ahli waris yang lain.
Persamaan tersebut disebabkan karena pola dan
kebutuhan masyarakat yang universal itu adalah sama, sedangkan
perbedaan-perbedaan itu disebabkan karena cara berfikir orang-orang barat
adalah abstrak, analistis dan sistematis, dan pandangan hidup mereka adalah
individulaistis dan materialistis, sedangkan hukum Islam dilatar
belakangi oleh cara berfikir yang logis, riil dan konkrit, dan pandangan hidup
dalam hukum Islam didasarkan pada sistem kekeluargaan dan bersifat rohani
(magis).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah
penulis kemukakan dalam pembahasan makalah ini, maka penulis dapat
menarik beberapa kesimpulan,antara lain:
1.
Bahwa ternyata sistem kewarisan baik menurut
ketentuan KUH Perdata maupun menurut ketentuan hukum Islam terdapat
persamaan-persmaan dan perbedaan-perbedaan.
2.
Persamaannya adalah bahwa keduanya menganut sistem
kewarisan individual bilateral, yakni setiap ahli waris berhak memperoleh
warisan baik harta warisan dari ibunya, maupun harta warisan dari bapaknya,
sedangkan perbedaannya adalah terletak pada besarnya bagian masing-masing ahli
waris. Dan setelah penulis membandingkan antara kedua sistem tersebut penulis
lebih cenderung memilih sistem hukum Islam, karena lebih logis, proporsional
dan lebih adil.
3.2 Saran
Para
hakim Peradilan Agama sebagai ujung tombak penegakan hukum Islam seharusnya
menegakkan sistem hukum kewarisan menurut Islam, sebab hukum kewarisan
menurut Islam lebih logis, proporsional dan lebih adil dibandingkan dengan
sistem hukum kewarisan menurut KUH Perdata, oleh karena itu seharusnuya Lembaga
yang berwenang juga harus membuat unifikasi hukum yang melindungi dan mengayomi
kesadaran hukum kewarisan Islam, sebab negara Indonesia adalah negara yang
mayoritas berpenduduk muslim.
DAFTAR PUSTAKA
Abd. Manan, H., 2000, Pokok-pokok
Hukum Perdata dan Wewenang Pengadilan Agama, Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Abdurrahman, H, 1995, Kompilasi
Hukum Islam, Akademika Pressidno, Jakarta.
Hazairin, 1964, Tujuh serangkai
Tentang Hukum, PT Bina Aksara, Jakarta.
Idris Ramulyo, 1994, Perbandingan
Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
M. Isa Arief, dan. A.
Pitlo, 1986, Hukum waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW),
PT., intermasa, Jakarta.
[1]
M. Isa
Arief, dan. A. Pitlo, Hukum waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (BW), 1986 (PT., Intermasa, Jakarta).
[2]
Abdurrahman,
H, Kompilasi Hukum Islam, 1995 (Akademika Pressidno, Jakarta).
[3]
Moh.
Rifa’i, H, Ilmu Hukum dan Kewarisan , 1978 (CV. Toha Putra, Semarang.)
[4]
Idris
Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), 1994 (Sinar Grafika,
Jakarta).
[5]
Abd.
Manan, H, Pokok-pokok Hukum Perdata dan Wewenang Pengadilan Agama, 2000,
(Raja Grafindo Persada, Jakarta).
Comments
Post a Comment
Silahkan Beri Komentar Anda