MAKALAH : SISTEM DAN POLA PEMBAHASAN KEWARISAN SEBELUM PEWARIS MENINGGAL DUNIA
SISTEM DAN POLA PEMBAHASAN KEWARISAN SEBELUM PEWARIS
MENINGGAL DUNIA
BAB
I
PENDAHULUAN
Dalam Hukum Waris yang ada dan berlaku di Indonesia sampai saat ini masih
belum terjadi unifikasi hukum, sehingga keberagaman atau pluralistik masalah
pewarisan tidak bisa dihindarkan. Dengan demikian bidang hukum waris masih
terdapat perbedaan hukum (diferensiasi) antara berbagai golongan. Bagi
masyarakat Indonesia masih mempunyai pilihan hukum dalam masalah kewarisan,
karena dapat mendasarkan Hukum Adat, Hukum Islam atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata[1].
Dalam agama Islam telah mengatur segala sisi kehidupan manusia, dalam hal
berkaitan dengan peralihan harta yang ditinggalkan seorang manusia, setelah
manusia tersebut meninggal dunia. Hukum yang membahas tentang peralihan harta
tersebut dalam ilmu hukum disebut hukum kewarisan atau dikenal juga dengan
hukum faraid.
Selama ini banyak masyarakat yang mungkin sering mempertanyakan tentang
hukum membagikan harta warisan sebelum meninggal dunia. Di antara alasan yang
mereka kemukakan adalah khawatir jika dibagikan setelah meninggal dunia, para
ahli waris akan berselisih, selanjutnya akan mengakibatkan terputusnya tali
silaturahim di antara mereka, bahkan tidak sedikit di antara mereka yang
berakhir dengan pembunuhan.
Berdasarkan masalah tersebut, maka akan kami uraikan bagaimana sistem pewarisan
yang ada di Indonesia dan pola pembahasan kewarisan sebelum pewaris meninggal
dunia dalam bentuk makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hukum Waris
Idris Djakfar dan Taufik Yahya mendefinisikan bahwa
hukum kewarisan ialah seperangkat ketentuan yang mengatur cara-cara peralihan hak dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup
yang ketentuan-ketentuan
tersebut berdasarkan pada wahyu Illahi
yang terdapat dalam Al-Qur'an dan penjelasannya yang diberikan oleh Nabi
Muhammad SAW, dalam istilah arab disebut Faraid[2].
Para fuqaha mendefinisikan hukum kewarisan Islam sebagai “suatu ilmu yang dengan dialah dapat kita ketahui orang yang menerima
pusaka, orang yang tidak
menerima pusaka, serta kadar yang diterima tiap-tiap
ahli waris dan cara
membaginya”[3].
Definisi lain yang berkaitan dengan hukum kewarisan Islam disampaikan oleh Muhammad Asy-Syarbini, yakni: “Ilmu fiqhi yang berpautan dengan pembagian harta pusaka, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyampaikan kepada pembagian harta pusaka
dan pengetahuan mengenai
bagian-bagian wajib dari harta peninggalan untuk setiap pemilik
hak pusaka”[4].
Beberapa penulis
dan ahli hukum Indonesia ikut mencoba mendefinisikan tentang pengertian hukum
waris diantaranya yaitu[5]
:
Wijanarko Projodikoro mengemukakan:
“Warisan adalah
soal apakah dan bagaimanakah pelbagai
hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia
akan beralih kepada orang
yang masih hidup”4.
Menurut Soepomo,
“Hukum waris memuat
peraturan-peraturan yang mengatur
proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda
(immateriele goederen) dari suatu angkatan
manusia (generatie) kepada
keturunannya”.
Meskipun dengan
berbagai definisi yang berbeda, kebanyakan masyarakat Indonesia mengartikan Ilmu Waris sebagai
suatu perpindahan hak dan kewajiban serta harta kekayaan seseorang
yang meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup.
B. Sistem
Hukum Kewarisan
1. Sistem Hukum Kewarisan Islam
Hazairin dalam bukunya
“Hukum Kewarisan Bilateral
Menurut Al-Qur’an”
mengemukakan bahwa “sistem kewarisan Islam adalah system Individual bilateral”[6].
Dikatakan demikian, atas dasar ayat-ayat kewarisan dalam Al-Qur’an antara lain seperti yang tercantum masing-masing dalam surat An-Nisa’
(QS. IV) ayat 7, 8, 11,
12, 33 dan ayat 176 serta setelah sistem kewarisan
atau sistem hukum waris menurut Al-Qur’an yang individual bilateral itu dibandingkan dengan sistem hukum waris
individual bilateral dalam masyarakat bilateral.
Hazairin juga mengemukakan beberapa hal baru yang merupakan
ciri atau spesifikasi system
hukum kewarisan Islam menurut Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut :
a.
Anak-anak si pewaris bersama-sama dengan orang tua si pewaris
serentak sebagai ahli waris. Sedangkan dalam sistem hukum
waris di luar Al-Qur’an
hal itu tidak mungkin sebab orang tua baru mungkin
menjadi ahli waris jika
pewaris meninggal dunia tanpa keturunan; mati punah.
b.
Jika meninggal dunia tanpa keturunan maka ada kemungkinan saudara-saudara pewaris bertindak bersama-sama sebagai ahli waris
dengan orang tuanya, setidak-tidaknya dengan ibunya. Prinsip
diatas maksudnya ialah jika
orang tua pewaris, dapat berkonkurensi dengan anak-anak pewaris,
apabila dengan saudara-saudaranya yang sederajat lebih
jauh dari anak-anaknya. Menurut sistem
hukum waris di luar Al-Qur’an hal tersebut tidak mungkin
sebab saudara pewaris tertutup haknya oleh orang tuanya.
c.
Bahwa suami-isteri saling mewarisi;
artinya, pihak yang hidup paling
lama menjadi ahli waris dari pihak lainnya.
2. Sistem Kewarisan Masyarakat Indonesia
Pada masyarakat di Indonesia mengenal berbagai macam
bentuk kekerabatan dengan sistem keturunan yang berbeda-beda. Sistem keturunan
yang berlaku dalam suatu masyarakat sangat berpengaruh pada sistem kewarisan.
Sistem keturunan (kekerabatan) pada masyarakat adat
Indonesia ada tiga corak yaitu[7]
:
a. Sistem Patrilineal
yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis keturunan bapak, dimana kedudukan
pria lebih menonjol pengaruhnya daripada kedudukan wanita dalam pewarisan.
b. Sistem Matrilineal
yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis keturunan ibu, dimana
kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari pada kedudukan pria dalam
pewarisan.
c. Sistem Bilateral
(Parental) yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis keturunan ke dua
belah pihak (bapak dan ibu), dimana kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan
dalam pewarisan.
Sistem kewarisan yang dikenal pada masyarakat
Indonesia[8]
adalah :
a.
Sistem kewarisan individual
Sistem kewarisan
individual adalah suatu sistem kewarisan di mana setiap ahli waris mendapat
pembagian untuk dapat menguasai dan memiliki harta warisan menurut bagian
masing-masing. Sistem kewarisan ini pada umumnya berlaku pada kalangan
masyarakat yang menganut sistem kekerabatan parental.
b.
Sistem kewarisan kolektif
Sistem kewarisan
kolektif adalah sistem kewarisan di mana harta warisan diteruskan dan dialihkan
pemilikannya dari pewaris kepada ahli waris sebagai kesatuan yang tidak
dibagi-bagi penguasaan dan pemilikannya, melainkan setiap ahli waris berhak
untuk mengusahakan, menggunakan atau mendapatkan hasil dari harta warisan itu.
Cara pengelolaan harta warisan itu untuk kepentingan dan kenutuhan
masing-masing ahli waris diatur bersama berdasarkan musyawarah dan mufakat.
C. Pola
Pewarisan Sebelum Pewaris Meninggal Dunia
Terdapat tiga
jenis harta yaitu harta
pemberian (hibah), harta warisan, dan harta wasiat.
1. Harta
Pemberian (Hibah) adalah harta yang diberikan oleh seseorang secara cuma-cuma
pada masa hidupnya.
2. Harta
Warisan menurut pengertian ulama faroidh adalah harta yang ditinggalkan oleh
mayit. Jadi harta yang pemiliknya masih hidup bukanlah harta warisan, sehingga
hukumnya berbeda dengan hukum harta warisan.
3. Harta
Wasiat adalah harta yang diwasiatkan seseorang sebelum meninggal dunia dan
seseorang tersebut baru berhak menerimanya setelah yang memberi wasiat
meninggal dunia[9].
Ketiga istilah di atas, masing-masing mempunyai
hukum tersendiri, dan dengan dasar
perbedaan tersebut, pembahasan
kewarisan sebelum pewaris meninggal dunia bisa diklasifikan sebagai
berikut :
1. Seorang
bapak membagikan hartanya sebelum meninggal dunia, dengan rincian :
a.
Pembagian harta dilakukan dalam keadaan
sehat wal afiyat
Pembagian harta dilakukan dalam keadaan sehat wal
afiyat, artinya tidak dalam keadaan sakit yang menyebabkan kematian, maka
pembagian atau pemberian tersebut disebut Hibah (harta pemberian), bukan
pembagian harta warisan. Adapun hukumnya adalah boleh. (Ibnu Rusydi, Bidayat al
Mujtahid wa Nihayah al Maqasid, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 2/ 327).
b.
Pembagiannya dilakukan dalam keadaan
sakit berat yang kemungkinan akan berakibat kematian
Para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya, tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa
hal tersebut bukanlah termasuk katagori hibah, tetapi sebagai wasiat, sehingga
harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
1) Dia
tidak boleh berwasiat kepada ahli waris, seperti : anak, istri, saudara, karena
mereka sudah mendapatkan jatah dari harta warisan, sebagai yang tersebut dalam
Hadits : “Tidak ada wasiat untuk ahli
waris”
( HR Ahmad dan Ashabu as-Sunan ). Tetapi dibolehkan berwasiat kepada kerabat
yang membutuhkan, maka dalam hal ini dia mendapatkan dua manfaat :
(1)
sebagai bantuan bagi yang membutuhkan,
(2)
sebagai sarana silaturahim.
2)
Boleh berwasiat kepada orang lain yang
bukan kerabat dan keluarga selama itu membawa maslahat.
3)
Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga
dari seluruh harta yang dimilikinya.
4) Wasiat
ini berlaku ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia.
Ada sebagian ulama yang menyatakan kebolehan
seseorang untuk membagikan hartanya kepada anak-anaknya atau ahli warisnya
dalam keadaan sakit, dan tetap disebut hibah, bukan wasiat. Maka jika dia
mengambil pendapat ini, maka dia harus memperhatikan ketentuan-ketentuan :
1) Pemberian
ini sifatnya mengikat, artinya harta yang dibagikan tersebut langsung menjadi
hak anak-anaknya atau ahli warisnya, tanpa menunggu kematian orang tuanya.
2)
Sebaiknya dia membagikan sebagian saja
hartanya, tidak semuanya. Adapun hartanya yang tersisa dibiarkan saja hingga
dia meninggal dunia dan berlaku baginya hukum harta warisan.
3)
Semua ahli waris harus mengetahui jatah
masing-masing dari harta warisan menurut ketentuan syari’ah, setelah itu
dibolehkan bagi mereka untuk membagi harta pemberian orang tua tersebut menurut
kesepakatan bersama (tanpa ada unsur paksaan atau pekewuh).
2. Seorang
bapak membagikan hartanya kepada anak-anaknya dalam keadan sehat wal afiat,
maka dibolehkan baginya untuk membagi seluruh hartanya.
Jumlah pembagian
harta antara satu anak dengan lainnya,
atau antara laki-laki dan perempuan, para ulama berbeda pendapat di dalam
masalah ini. Mayoritas ulama menyatakan bahwa semua anak harus disamakan, tidak
boleh dibedakan antara satu dengan yang lainnya. (Ibnu Juzai, al Qawanin al
Fiqhiyah, Kairo, Daar al hadits, 2005, hlm : 295).
Sedangkan ulama Hanabilah (para pengikut imam Ahmad)
menyatakan bahwa pembagian harus disesuaikan dengan pembagian warisan yang
telah ditentukan dalam al Qur’an dan Hadits.
Pendapat yang lebih tepat dapat dirinci terlebih dahulu sebagai berikut:
a.
Jika
tidak
ada unsur yang membedakan antara mereka, seperti semua anak masih kecil-kecil
semua, sebaiknya disamakan, agar terjadi keadilan.
b.
Jika ada hal yang menuntut untuk
dibedakan karena ada unsur maslahatnya, maka dibolehkan untuk membedakan antara
anak satu dengan yang lainnya, seperti anak yang satu sudah menikah dan
mempunyai tanggungan istri dan anak, sedangkan dia termasuk orang yang
membutuhkan bantuan, maka anak ini boleh diberikan jatah lebih banyak. Apalagi
anak yang lain masih kecil-kecil dan belum mempunyai banyak keperluan. Dalilnya
adalah apa yang dilakukan oleh Abu bakar as Siddiq terhadap anaknya Aisyah ra,
ketika memberinya harta yang lebih (20 wisq) dari anak-anaknya yang lain. Sebagian ulama menyatakan, jika seorang
ayah memberikan salah satu anaknya uang yang cukup banyak, seperti membantunya
di dalam membayarkan mahar pernikahannya, atau membayarkan uang perkulihannya,
maka seharusnya dia juga memberikan kepada anak-anaknya yang lain dalam jumlah
yang sama. Tetapi, jika sebagian dari anaknya menderita cacat seperti buta,
atau lumpuh kakinya, sehingga tidak bisa bekerja dengan maksimal, maka
dibolehkan bagi orang tua untuk memberinya lebih dari anak-anaknya yang lain[10].
[1] Agus
Sudaryanto, Pola Warisan dikalangan Nelayan Pandanganwetan Kecamatan Kragan
Kabupaten rembang. Artikel : Mimbar
Hukum Volume 21 No. 1 Februari 2009, hal 171-186
[2] Idris Djakfar dan Taufik Yahya, Kompilasi Hukum
Kewarisan Islam (Jakarta: Dunia Pustaka Jaya, 1995), hal. 3-4.
[3] Hasbi Ash-Shiddieqy, dikutip dari
A. Rachmad Budiono, Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam
Di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999), hal.1
[5]
Eman
Suparman, Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat dan Barat, (Bandung: Refika Aditama,
2005), hal. 5
[9]
Abdulbasidfuad, Membagikan Warisan Sebelum Pewaris Meninggal.
(online) tersedia dalam http://abfuadi.wordpress.com/2012/06/07/membagi-warisan-sebelum-pewaris-meninggal-3/html (diakses tanggal 20 November 2013)
[10]
Abdulbasidfuad, Membagikan Warisan Sebelum Pewaris Meninggal.
(online) tersedia dalam http://abfuadi.wordpress.com/2012/06/07/membagi-warisan-sebelum-pewaris-meninggal-3/html (diakses tanggal 20 November 2013)
Comments
Post a Comment
Silahkan Beri Komentar Anda