MAKALAH : SISTEM DAN POLA PEMBAHASAN KEWARISAN SEBELUM PEWARIS MENINGGAL DUNIA


SISTEM DAN POLA PEMBAHASAN KEWARISAN SEBELUM PEWARIS 
MENINGGAL DUNIA

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam Hukum Waris yang ada dan berlaku di Indonesia sampai saat ini masih belum terjadi unifikasi hukum, sehingga keberagaman atau pluralistik masalah pewarisan tidak bisa dihindarkan. Dengan demikian bidang hukum waris masih terdapat perbedaan hukum (diferensiasi) antara berbagai golongan. Bagi masyarakat Indonesia masih mempunyai pilihan hukum dalam masalah kewarisan, karena dapat mendasarkan Hukum Adat, Hukum Islam atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata[1].
Dalam agama Islam telah mengatur segala sisi kehidupan manusia, dalam hal berkaitan dengan peralihan harta yang ditinggalkan seorang manusia, setelah manusia tersebut meninggal dunia. Hukum yang membahas tentang peralihan harta tersebut dalam ilmu hukum disebut hukum kewarisan atau dikenal juga dengan hukum faraid.
Selama ini banyak masyarakat yang mungkin sering mempertanyakan tentang hukum membagikan harta warisan sebelum meninggal dunia. Di antara alasan yang mereka kemukakan adalah khawatir jika dibagikan setelah meninggal dunia, para ahli waris akan berselisih, selanjutnya akan mengakibatkan terputusnya tali silaturahim di antara mereka, bahkan tidak sedikit di antara mereka yang berakhir dengan pembunuhan.
Berdasarkan masalah tersebut, maka akan kami uraikan bagaimana sistem pewarisan yang ada di Indonesia dan pola pembahasan kewarisan sebelum pewaris meninggal dunia dalam bentuk makalah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum Waris
Idris Djakfar dan Taufik Yahya mendefinisikan bahwa hukum kewarisan ialah seperangkat ketentuan yang mengatur cara-cara peralihan hak dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup yang ketentuan-ketentuan tersebut berdasarkan pada wahyu Illahi yang terdapat dalam Al-Qur'an dan penjelasannya yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dalam istilah arab disebut Faraid[2].
Para fuqaha mendefinisikan hukum kewarisan Islam sebagai “suatu ilmu yang dengan dialah dapat kita ketahui orang yang menerima pusaka, orang yang tidak menerima pusaka, serta kadar yang diterima tiap-tiap ahli waris dan cara membaginya”[3].
Definisi lain yang berkaitan dengan hukum kewarisan Islam disampaikan oleh Muhammad Asy-Syarbini, yakni: “Ilmu fiqhi yang berpautan dengan pembagian harta pusaka, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyampaikan kepada pembagian harta pusaka dan pengetahuan mengenai bagian-bagian wajib dari harta peninggalan untuk setiap pemilik hak pusaka”[4].
Beberapa penulis dan ahli hukum Indonesia ikut mencoba mendefinisikan tentang pengertian hukum waris diantaranya yaitu[5] :
Wijanarko Projodikoro mengemukakan:
“Warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup”4.
Menurut Soepomo,
Hukum waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda (immateriele goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada keturunannya”.
Meskipun dengan berbagai definisi yang berbeda, kebanyakan masyarakat Indonesia mengartikan Ilmu Waris sebagai suatu perpindahan hak dan kewajiban serta harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup.

B.     Sistem Hukum Kewarisan
1.      Sistem Hukum Kewarisan Islam
Hazairin dalam bukunya Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an” mengemukakan bahwa “sistem kewarisan Islam adalah system Individual bilateral”[6]. Dikatakan demikian, atas dasar ayat-ayat kewarisan dalam Al-Qur’an antara lain seperti yang tercantum masing-masing dalam surat An-Nisa’ (QS. IV) ayat 7, 8, 11, 12, 33 dan ayat 176 serta setelah sistem kewarisan atau sistem hukum waris menurut Al-Qur’an yang individual bilateral itu dibandingkan dengan sistem hukum waris individual bilateral dalam masyarakat bilateral.
Hazairin juga mengemukakan beberapa hal baru yang merupakan ciri atau spesifikasi system hukum kewarisan Islam menurut Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut :
a.       Anak-anak si pewaris bersama-sama dengan orang tua si pewaris serentak sebagai ahli waris. Sedangkan dalam sistem hukum waris di luar Al-Qur’an hal itu tidak mungkin sebab orang tua baru mungkin menjadi ahli waris jika pewaris meninggal dunia tanpa keturunan; mati punah.
b.      Jika meninggal dunia tanpa keturunan maka ada kemungkinan saudara-saudara pewaris bertindak bersama-sama sebagai ahli waris dengan orang tuanya, setidak-tidaknya dengan ibunya. Prinsip diatas maksudnya ialah jika orang tua pewaris, dapat berkonkurensi dengan anak-anak pewaris, apabila dengan saudara-saudaranya yang sederajat lebih jauh dari anak-anaknya. Menurut sistem hukum waris di luar Al-Qur’an hal tersebut tidak mungkin sebab saudara pewaris tertutup haknya oleh orang tuanya.
c.       Bahwa suami-isteri saling mewarisi; artinya, pihak yang hidup paling lama menjadi ahli waris dari pihak lainnya.
2.      Sistem Kewarisan Masyarakat Indonesia
Pada masyarakat di Indonesia mengenal berbagai macam bentuk kekerabatan dengan sistem keturunan yang berbeda-beda. Sistem keturunan yang berlaku dalam suatu masyarakat sangat berpengaruh pada sistem kewarisan.
Sistem keturunan (kekerabatan) pada masyarakat adat Indonesia ada tiga corak yaitu[7] :
a.       Sistem Patrilineal yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis keturunan bapak, dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya daripada kedudukan wanita dalam pewarisan.
b.      Sistem Matrilineal yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis keturunan ibu, dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari pada kedudukan pria dalam pewarisan.
c.       Sistem Bilateral (Parental) yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis keturunan ke dua belah pihak (bapak dan ibu), dimana kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan dalam pewarisan.
Sistem kewarisan yang dikenal pada masyarakat Indonesia[8] adalah :
a.       Sistem kewarisan individual
Sistem kewarisan individual adalah suatu sistem kewarisan di mana setiap ahli waris mendapat pembagian untuk dapat menguasai dan memiliki harta warisan menurut bagian masing-masing. Sistem kewarisan ini pada umumnya berlaku pada kalangan masyarakat yang menganut sistem kekerabatan parental.
b.      Sistem kewarisan kolektif
Sistem kewarisan kolektif adalah sistem kewarisan di mana harta warisan diteruskan dan dialihkan pemilikannya dari pewaris kepada ahli waris sebagai kesatuan yang tidak dibagi-bagi penguasaan dan pemilikannya, melainkan setiap ahli waris berhak untuk mengusahakan, menggunakan atau mendapatkan hasil dari harta warisan itu. Cara pengelolaan harta warisan itu untuk kepentingan dan kenutuhan masing-masing ahli waris diatur bersama berdasarkan musyawarah dan mufakat.


C.    Pola Pewarisan Sebelum Pewaris Meninggal Dunia
Terdapat tiga jenis harta yaitu harta pemberian (hibah), harta warisan, dan harta wasiat.
1.      Harta Pemberian (Hibah) adalah harta yang diberikan oleh seseorang secara cuma-cuma pada masa hidupnya.
2.      Harta Warisan menurut pengertian ulama faroidh adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit. Jadi harta yang pemiliknya masih hidup bukanlah harta warisan, sehingga hukumnya berbeda dengan hukum harta warisan.
3.      Harta Wasiat adalah harta yang diwasiatkan seseorang sebelum meninggal dunia dan seseorang tersebut baru berhak menerimanya setelah yang memberi wasiat meninggal dunia[9].
Ketiga istilah di atas, masing-masing mempunyai hukum tersendiri, dan dengan dasar perbedaan tersebut, pembahasan kewarisan sebelum pewaris meninggal dunia bisa diklasifikan sebagai berikut :
1.      Seorang bapak membagikan hartanya sebelum meninggal dunia, dengan rincian :
a.       Pembagian harta dilakukan dalam keadaan sehat wal afiyat
Pembagian harta dilakukan dalam keadaan sehat wal afiyat, artinya tidak dalam keadaan sakit yang menyebabkan kematian, maka pembagian atau pemberian tersebut disebut Hibah (harta pemberian), bukan pembagian harta warisan. Adapun hukumnya adalah boleh. (Ibnu Rusydi, Bidayat al Mujtahid wa Nihayah al Maqasid, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 2/ 327).
b.      Pembagiannya dilakukan dalam keadaan sakit berat yang kemungkinan akan berakibat kematian
Para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya, tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut bukanlah termasuk katagori hibah, tetapi sebagai wasiat, sehingga harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
1)      Dia tidak boleh berwasiat kepada ahli waris, seperti : anak, istri, saudara, karena mereka sudah mendapatkan jatah dari harta warisan, sebagai yang tersebut dalam Hadits : “Tidak ada wasiat untuk ahli waris ( HR Ahmad dan Ashabu as-Sunan ). Tetapi dibolehkan berwasiat kepada kerabat yang membutuhkan, maka dalam hal ini dia mendapatkan dua manfaat :
(1)   sebagai bantuan bagi yang membutuhkan,
(2)   sebagai sarana silaturahim.
2)      Boleh berwasiat kepada orang lain yang bukan kerabat dan keluarga selama itu membawa maslahat.
3)      Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang dimilikinya.
4)      Wasiat ini berlaku ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia.
Ada sebagian ulama yang menyatakan kebolehan seseorang untuk membagikan hartanya kepada anak-anaknya atau ahli warisnya dalam keadaan sakit, dan tetap disebut hibah, bukan wasiat. Maka jika dia mengambil pendapat ini, maka dia harus memperhatikan ketentuan-ketentuan :
1)      Pemberian ini sifatnya mengikat, artinya harta yang dibagikan tersebut langsung menjadi hak anak-anaknya atau ahli warisnya, tanpa menunggu kematian orang tuanya.
2)      Sebaiknya dia membagikan sebagian saja hartanya, tidak semuanya. Adapun hartanya yang tersisa dibiarkan saja hingga dia meninggal dunia dan berlaku baginya hukum harta warisan.
3)      Semua ahli waris harus mengetahui jatah masing-masing dari harta warisan menurut ketentuan syari’ah, setelah itu dibolehkan bagi mereka untuk membagi harta pemberian orang tua tersebut menurut kesepakatan bersama (tanpa ada unsur paksaan atau pekewuh).
2.      Seorang bapak membagikan hartanya kepada anak-anaknya dalam keadan sehat wal afiat, maka dibolehkan baginya untuk membagi seluruh hartanya.
Jumlah pembagian harta antara satu anak dengan lainnya, atau antara laki-laki dan perempuan, para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini. Mayoritas ulama menyatakan bahwa semua anak harus disamakan, tidak boleh dibedakan antara satu dengan yang lainnya. (Ibnu Juzai, al Qawanin al Fiqhiyah, Kairo, Daar al hadits, 2005, hlm : 295).
Sedangkan ulama Hanabilah (para pengikut imam Ahmad) menyatakan bahwa pembagian harus disesuaikan dengan pembagian warisan yang telah ditentukan dalam al Qur’an dan Hadits.
Pendapat yang lebih tepat dapat dirinci terlebih dahulu sebagai berikut:
a.       Jika tidak ada unsur yang membedakan antara mereka, seperti semua anak masih kecil-kecil semua, sebaiknya disamakan, agar terjadi keadilan.
b.      Jika ada hal yang menuntut untuk dibedakan karena ada unsur maslahatnya, maka dibolehkan untuk membedakan antara anak satu dengan yang lainnya, seperti anak yang satu sudah menikah dan mempunyai tanggungan istri dan anak, sedangkan dia termasuk orang yang membutuhkan bantuan, maka anak ini boleh diberikan jatah lebih banyak. Apalagi anak yang lain masih kecil-kecil dan belum mempunyai banyak keperluan. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Abu bakar as Siddiq terhadap anaknya Aisyah ra, ketika memberinya harta yang lebih (20 wisq) dari anak-anaknya yang lain. Sebagian ulama menyatakan, jika seorang ayah memberikan salah satu anaknya uang yang cukup banyak, seperti membantunya di dalam membayarkan mahar pernikahannya, atau membayarkan uang perkulihannya, maka seharusnya dia juga memberikan kepada anak-anaknya yang lain dalam jumlah yang sama. Tetapi, jika sebagian dari anaknya menderita cacat seperti buta, atau lumpuh kakinya, sehingga tidak bisa bekerja dengan maksimal, maka dibolehkan bagi orang tua untuk memberinya lebih dari anak-anaknya yang lain[10].



[1] Agus Sudaryanto, Pola Warisan dikalangan Nelayan Pandanganwetan Kecamatan Kragan Kabupaten rembang. Artikel : Mimbar Hukum Volume 21 No. 1 Februari 2009, hal 171-186
[2] Idris Djakfar dan Taufik Yahya, Kompilasi Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: Dunia Pustaka Jaya, 1995), hal. 3-4.

[3] Hasbi Ash-Shiddieqy, dikutip dari A. Rachmad Budiono, Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999), hal.1

[4] Ash-Shiddieqy, Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia., hal. 3

[5] Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat dan Barat, (Bandung:  Refika Aditama, 2005), hal. 5
[6] Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an, (Jakarta: Tintamas, 2010), hal. 14-15
[7] Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia ., hal. 12

[8] Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia ., hal. 15
[9] Abdulbasidfuad, Membagikan Warisan Sebelum Pewaris Meninggal. (online) tersedia dalam http://abfuadi.wordpress.com/2012/06/07/membagi-warisan-sebelum-pewaris-meninggal-3/html  (diakses tanggal  20 November 2013)
[10] Abdulbasidfuad, Membagikan Warisan Sebelum Pewaris Meninggal. (online) tersedia dalam http://abfuadi.wordpress.com/2012/06/07/membagi-warisan-sebelum-pewaris-meninggal-3/html  (diakses tanggal  20 November 2013)

Comments

Popular posts from this blog

RPP : MATEMATIKA KURIKULUM 2013 MATERI EKSPONEN DAN LOGARITMA

RPP K-13 : SENI BUDAYA SMK/SMA (MATERI : SENI RUPA 3 DIMENSI)

RPP K-13 SEJARAH INDONESIA (MATERI : Perang Melawan Kolonialisme)