MAKALAH: HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hak Kekayaan Intelektual disebut juda dengan HAKI merupakan hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Dasar dari konsep HaKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan oleh seseoran memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI sebagai antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, dan juga meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia. Hak kekayaan intelektual sebagai hak eksklusif yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia...