MAKALAH : SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM (Sejarah Kodifikasi dan Reformasi Hukum Keluarga Islam di Maroko)
LIHAT JUGA MAKALAH LAINNYA:
______________________________________________________________________
______________________________________________________________________
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Maroko adalah sebuah negara kerajaan yang terletak di bagian barat laut
Afrika. Penduduk asli Maroko adalah Berber, yaitu masyarakat kulit putih dari
Afrika Utara. Mereka konon masih mempunyai garis keturunan dengan Rasulullah
saw dan merupakan penganut agama Islam bermadzhab Maliki. Bahasa yang di miliki
dan yang menjadi bahasa kebudayaan mereka yaitu bahasa Arab[1].
Upaya
untuk melaksanakan hukum Islam di Negara Maroko yang paling menonjol adalah
dalam bidang hukum keluarga, meskipun dalam bidang-bidang lain seperti hukum
muamalah atau tata perekonomian yang berdasarkan syariah juga sedang
diperjuangkan. Perkembangan hukum Islam di negara Maroko yang berhubungan
dengan al-ahwal al-Shakhsiyyah (hukum keluarga Islam) dapat dikatakan
sebagai format baru yang mengakomodasikan gagasan-gagasan pembaharuan pemikiran
Hukum Islam yang relatif fenomenal. Hal baru dalam hukum keluarga tersebut bisa
dapat dilihat dari keberanjakannya dari hukum fikih menuju hukum positif yang
berupa peraturan perundang-undangan di Negara Maroko tersebut. Pada tahun 2004, Maroko mencatat
sejarah dengan disahkannya Hukum Keluarga (Mudawwanah
al-Usrah). Pembaharuan ini
sebagai wujud perkembangan zaman dan beranjak dari fiqih konvensional menuju konfigurasi
hukum keluarga modern.
Berdasarkan uraian di atas, maka
penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut lagi tentang hukum keluarga di
Negara Maroko, khususnya tentang sejarah dan reformasi hukum keluarga Islam
Maroko yang akan kami bahas dalam makalah sederhana ini.
B.
Perumusan
Masalah
Adapun
perumusan masalah dalam pembahasan ini adalah bagaimana sejarah modifikasi dan
reformasi hukum keluarga Islam di maroko.
C.
Tujuan
Pembahasan
Adapun
tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui sejarah modifikasi
dan reformasi hukum keluarga Islam di maroko.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Bentuk
Pembaharuan Hukum Keluarga Islam
Salah satu
fenomena penting yang muncul di dunia muslim sejak awal abad ke-20 adalah
adanya semangat dan upaya untuk mereformasi hukum keluarga di negara-negara
yang berpenduduk mayoritas muslim. Secara garis besar sistem hukum keluarga
yang berlaku di dunia Islam atau yang mayoritas penduduknya muslim bisa dibagi
menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:
1.
Sistem yang masih memberlakukan fiqh konvensional
sebagai hukum asasi (pokok) dan berusaha untuk menerapkanya dalam segala aspek
hubungan kemanusiaan secara utuh. Di sini, hukum Islam dipahami secara
tekstual-literal sebagaimana yang tercantum dalam teks-teks agama. Contoh hukum
keluarga yang diberlakukan adalah otoritas talak hanya dimiliki oleh kaum
lelaki, pemberlakuan poligami dan lain-lain.
2.
Sistem yang meninggalkan fiqh
konvensional dan menggantinya dengan hukum yang sama sekali sekuler. Hukum keluarganya, monogami diterapkan
sebagai pengganti poligami, dan perceraian berdasarkan atas ketetapan hakim
berdasarkan alasan-alasan tertentu, yang sama bagi suami atau istri yang
berperkara diterapkan sebagai pengganti talak yang dijatuhkan secara sepihak
oleh suami atau yang dijatuhkan atas kesepakatan kedua suami-isteri yang
bersangkutan.
3.
Sistem yang mencoba mengambil jalan
moderat di antara dua sistem hukum yang ekstrim yakni menerapkan hukum Islam
secara penuh dan sistem yang sama sekali menolak hukum Islam[2].
Dari ketiga
corak aplikasi hukum Islam di dunia muslim di atas menunjukkan bahwa perbedaan
sistem dan bentuk pembaharuan hukum Islam bukan hanya disebabkan oleh sistem
politik yang dianut, melainkan juga oleh faktor perbedaan sejarah, sosiologi
dan kultur masing-masing negara.
Dilihat dari
segi bentuk pembaharuannya, Negara-negara muslim menjadi 3 (dua) yaitu: pertama, umumnya
(mayoritas) negara melakukan pembaharuan dalam bentuk undang-undang. Kedua, ada
negara yang usaha pembaharuannya lahir dalam bentuk ketetapan-ketetapan hakim (manshurat
al-Qadi al-Quda), seperti yang dilakukan Sudan. DanKetiga, ada
beberapa negara yang melakukan pembaharuan dengan berdasar pada dekrit presiden
atau raja, seperti: Yaman Selatan, Syria, dan Maroko[3].
Adapun Tujuan
pembaharuan hukum keluarga Islam kontemporer secara umum dapat pula
dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yakni:
1.
Untuk unifikasi hukum perkawinan.
Terdapat 5 (lima) model unifikasi, yaitu (1) unifikasi antar agama, (2 )
unifikasi antar aliran (kelompok) seperti antara syi’ah dan sunni, (3)unifikasi
antar mazhab dalam sunni, (4) unifikasi dalam satu mazhab tertentu seperti
shafi’i, dan (5) unifikasi dengan berpegang pada pendapat imam di luar imam
mazhab yang terkenal seperti Ibn qayyim al-Jauziyah.
2.
Untuk meningkatkan status wanita.
Terdapat 13 hal yang mengalami
pembaharuan dalam hukum keluarga muslim modern apabila dibandingkan dengan
konsep fiqih, yakni :
1. Pembatasan
umur minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan dan perbedaan umur
antara pasangan yang hendak kawin.
2. Peranan
wali dalam nikah.
3. Pendaftaran
dan pencatatan perkawinan.
4. Keuangan
perkawinan seperti mas kawin dan biaya perkawinan.
5. Poligami
dan hak-hak istri dalam poligami.
6. Masalah
nafkah istri dan keluarga serta rumah tinggal.
7. Talak
dan cerai di muka pengadilan.
8. Hak-hak
wanita yang dicerai suaminya.
9. Masa
hamil dan akibat hukumnya.
10. Hak
dan tanggung jawab pemeliharaan anak-anak setelah terjadi perceraian.
11. Hak
waris bagi anak laki-laki dan wanita termasuk bagi anak dari anak yang terlebih
dahulu meninggal (hak waris keluarga dekat).
12. Wasiat
bagi ahli waris.
B.
Sejarah
Kodifikasi dan Reformasi Hukum Keluarga di Maroko
Kodifikasi hukum Islam
yang sesungguhnya baru terlaksana pada tahun 1293 H/1876 M oleh Kerajaan Turki
Usmani (Ottoman) dengan menerbitkan kitab yang berjudul Majallah al-Ahkâm
al-'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani), yang diberlakukan di seluruh
wilayah kekuasaan Turki Usmani ketika itu sampai dasawarsa ketiga abad ke-20.
Akan tetapi, kodifikasi hukum yang dihimpun ulama fikih di zmaan Turki Usmani
ini hanya mencakup bidang muamalah dan berasal dari satu mazhab, yaitu Mazhab
Hanafi. Mesir dan Suriah, yang tidak tunduk sepenuhnya kepada kerajaan Turki
Usmani, tidak menerima kodifikasi hukum fikih tersebut karena meyoritas umat
Islam di kedua tempat itu bermazhab Syâfi'iy[6].
Kajian terhadap masalah
hukum keluarga baru dimulai sekitar paruh kedua abad ke-19. Sebelumnya hukum
perseorangan dan keluarga itu tersebar dalam berbagai bab fikih. orang yang
pertama memisahkannya dalam suatu kajian tersendiri adalah Muhammad Qudri
Pasya, ahli hukum Islam di Mesir. Dialah orang pertama yang mengkodifikasikan al-ahwâl
al-syakhshiyyaħ dalam suatu buku yang berjudul al-Ahkâm al-Syar'iyyah fî
al-Ahwâl al-Syakhshiyyah (hukum syâri'at/agama dalam hal keluarga)[7].
Kodifikasi hukum
keluarga itu meliputi hukum perkawinan, perceraian, wasiat, ahliyyaħ (kecakapan
bertindak hukum), harta warisan, dan hibah. Meskipun belum dinyatakan resmi
berlaku oleh pemerintah, kodifikasi tersebut telah dijadikan sebagai bahan
rujukan oleh para hakim dalam memutuskan berbagai masalah pribadi dan keluarga
di pengadilan. Dalam perkembangan selanjutnya, kodifikasi itu dijadikan pedoman
dan diterapkan pada Mahkamah Syar'iyyaħ Mesir. Pasal 13 Kitab Undang-undang
Acara Peradilan Mesir menyebutkan bahwa al-ahwâl al-syakhshiyyaħ menyangkut
maslaah-masalah yang berhubungan dengan pribadi, ahliyyaħ, dan keluarga
(seperti perkawinan dan berbagai akibat hukumnya, pengampuan, orang mafqud dan
harta warisan).
Setelah perang dunia
ke-2, bermunculan kodifikasi hukum di berbagai negara Arab, Maroko
mengkodifikasikan dalam bidang hukum keluarga pada tahun 1913 dan 1957.
Bentuk peraturan hukum keluarga di Maroko
dipengaruhi oleh negara yang secara politik telah lama mendominasinya yaitu
Spanyol dan Prancis. Diantara
pengaruh tersebut adalah adanya kodifikasi hukum keluarga yang dikenal dengan code of Personal Status atau mudawwanah al ahwal al shakhsiyyah yang
terjadi pada tahun 1957-1958. Terakhir hukum keluarga di Maroko ditetapkan pada
tanggal 3 Februari 2004 yang disebut mudawwanah
al ahwal al shakhsiyyah al jadidah fil al maghrib. Undang-Undang ini
berisi 400 Pasal, terdapat tambahan 100 pasal dari undang-undang yang
ditetapkan pada tahun 1957.
Pada tanggal 19 Agustus 1957 sebuah
komisi reformasi hukum dibentuk berdasarkan keputusan kerajaan. Komisi ini
bertugas menyusun rancangan undang-undang hukum perorangan dan kewarisan.
Penyusunan rancangan undang-undang tersebut didasarkan pada :
1.
Beberapa
prinsip dari mazhab-mazhab hukum Islam (fiqh), khususnya mazhab Maliki yang
dianut di Maroko.
2.
Doktrin maslahah
mursalah.
3.
Undang-undang
diberlakukan di beberapa Negara Muslim lainnya.
Pada tahun 2004, Maroko mencatat
sejarah dengan disahkannya Hukum Keluarga (Mudawwanah al-Usrah) yang
mengakomodir kesetaraan laki-laki dan perempuan. Undang-undang ini merupakan
revisi atas Hukum Keluarga yang telah berlaku selama setengah abad. Beberapa
perubahan yang berhasil digolkan adalah :
a.
Keluarga
adalah tanggungjawab bersama antara laki-laki dan perempuan merevisi aturan
sebelumnya bahwa laki-laki adalah penanggung jawab tunggal keluarga.
b.
Perempuan
tidak membutuhkan ijin wali untuk menikah, sehingga perempuan secara hukum
dilindungi UU untuk menentukan sendiri calon suaminya.
c.
Batas
usia minimum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah sama-sama 18 tahun
merivisi aturan sebelum di mana perempuan 15 tahun, sedangkan laki-laki 17
tahun.
d.
Poligami
mempunyai syarat yang sangat ketat merevisi aturan sebelumnya yang membebaskan
poligami[8].
Adapun beberapa ketentuan hukum
keluarga di Maroko yang mengalami kodifikasi dan reformasi adalah sebagai
berikut[9]
:
1. Batas Usia
minimum dalam Perkawinan
Batas minimal usia boleh kawin di
Maroko bagi laki-laki adalah 18 tahun, sedangkan bagi wanita 15 tahun. Namun
demikian disyaratkan ijin wali jika perkawinan dilakukan oleh pihak-pihak di
bawah umur 21 tahun sebagai batas umur kedewasaan. Pembatasan umur demikian
tidak ditemukan aturannya baik dalam al-qur’an, al-hadits maupun kitab-kitab
fiqh. Hanya saja para ulama madzhab sepakat bahwa baligh merupakan salah satu
syarat dibolehkannya perkawinan, kecuali dilakukan oleh wali mempelai.
Namun setelah adanya UU tahun 2004
ini membatasi perkawinan diperbolehkan hanya apabila mencapai umur 18 tahun
bagi laki-laki dan perempuan tanpa ada perbedaan.
2. Poligami
Undang-undang Maroko juga mengatur
masalah poligami antara lain sebagai berikut :
Pertama, jika seorang laki-laki ingin
berpoligami, ia harus menginformasikan kepada calon istri bahwa ia sudah
berstatus seorang suami.
Kedua, seorang wanita, pada saat
melakukan akad nikah perkawinan, boleh mencantumkan taqlid talaq yang melarang
calon suami berpoligami. Jika di langgar maka istri berhak mengajukan gugatan
perceraian ke pengadilan.
Ketiga, walaupun tidak ada pernyataan
seorang wanita, seperti di atas, jika perkawinan keduanya menyebabkan istri
pertama terluka maka pengadilan bisa membubarkan perkawinan mereka.
Disamping itu Maroko lebih jauh
menetapkan bahwa istri berhak minta cerai dengan alasan suami tidak berlaku
adil terhadap istri-istrinya. Alasan dari pandangan ini adalah bahwa prinsip
umum quran tidak membolehkan poligami kalau suami tidak dapat berlaku adil
terhadap para istrinya.
3. Peran Wali
Dan Kebebasan Mempelai Wanita
Wali nikah dalam hukum keluarga
Maroko dibahas pada beberapa pasal. Pasal 13 menyebutkan bahwa dalam perkawinan
harus terpenuhi kebolehannya seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk
menikah, tidak ada kesepakatan untuk menggugurkan mahar, adanya wali ketika
ditetapkan, adanya saksi yang adil serta tidak adanya halangan untuk menikah.
Pembahasan wali juga terdapat pada Pasal 17 yang mengharuskan adanya surat
kuasa bagi pernikahan yang mempergunakan wali sedangkan Pasal 18, seorang wali
tidak dapat menikah terhadap seorang perempuan yang menjadi walinya.
Penjelasan kedudukan wali dalam
pernikahan disebutkan pada Pasal 24. Perwalian dalam pernikahan menjadi hak
perempuan (bukan orang tuanya, kakeknya dst). Seorang perempuan yang sudah
mengerti dapat menikahkan dirinya kepada lelaki lain atau ia menyerahkan kepada
walinya (Pasal 25). Ketentuan ini telah menghapus kedudukan wali dalam
pernikahan, karena akad nikah berada pada kekuasaan mempelai perempuan,
kalaupun yang menikahkan adalah walinya, secara hukum harus ditegaskan adanya
penyerahan perwalian tersebut kepada orang tuanya (walinya).
4. Pencatatan
Perkawinan
Dalam melaksanakan perkawinan,
Maroko juga mengharuskan pencatatan perkawinan. Disamping mengharuskan
pencatatan, Maroko juga mensyaratkan tanda tangan dua notaries untuk absahnya
pencatatan perkawinan. Selain itu catatan asli harus dikirimkan ke Pengadilan
dan salinan (kopinya) harus dikirim ke kantor Direktorat Pencatatan Sipil.
Demikian juga istri diberi catatan asli, dan kepada suami diberikan salinannya,
selama maksimal 15 hari dari akad nikah. Tetapi tidak ada penjelasan tentang
perkawinan yang tidak sejalan dengan ketentuan ini.
5. Proses
Perceraian
UU Maroko menetapkan, istri berhak
membuat taklik talak, bahwa suami tidak akan melakukan poligami. Sementara
apabila dilanggar dapat menjadi alasan perceraian. Perceraian harus
didaftarkan oleh petugas dan disaksikan minimal 2 orang saksi. Dari teks yang
ada dapat dipahami bahwa perceraian diluar Pengadilan tetap sah.
Menurut undang-undang Maroko,
seorang istri dapat mengajukan gugat cerai ke pengadilan jika: 1. Suami gagal
menyediakan biaya hidup; 2. Suami mampunyai penyakit kronis yang menyebabkan
istrinya merana; 3. Suami brlaku kasar (menyiksa) istri sehingga tidak
memungkinkan lagi untuk melanjutkan kehidupan perkawinan; 4. Suami gagal
memperbaiki hubungan perkawinan setelah waktu empat bulan ketika suami
bersumpah untuk tidak mencampuri istrinya; 5. Suami meninggalkan istri
sedikitnya selama satu tahun tanpa memperdulikan istrinya.
6. Hukum
Kewarisan
Prinsip wasiat wajibah yang diadopsi
oleh Tunisia dari hukum wasiat Mesir (1946) juga diberlakukan di Maroko dengan
beberapa perubahan. Maroko merupakan negara keempat dan terakhir setelah Mesir,
Syiria dan Tunisia yang mengadopsi aturan ini. Menurut undang-undang Maroko
(1958) hak untuk mendapatkan wasiat wajibah tersedia bagi anak dan seterusnya
kebawah dari anak laki-laki pewaris yang telah meninggal. Aturan ini tidak
ditemukan dalam madzhab manapun dalam fiqih tradisional, sebab warisan hanya
diperuntukkan bagi ahli waris yang masih hidup.
Adapun sifat
dan metode reformasi yang digunakan negara-negara muslim dalam melakukan
pembaharuan hukum keluarga Islam dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua):
1.
Inttra-doctrinal reform, yaitu tetap
merujuk pada konsep fiqh konvensional dengan cara talfig (memilih
salah satu pendapat ulama fiqh) atau talfiq (mengkombinasikan
sejumlah pendapat ulama).
2.
Extra-doctrinal reform, pada
prinsipnya tidak lagi merujuk pada konsep fiqh konvensional, tetapi dengan
melakukan reinterpretasi terhadap nash[10].
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan yang telah diuraikan
diatas dapat disimpulkan bahwa negara Maroko adalah negara yang telah
menggabungkan pendapat dari beberapa madzhab dalam mencapai keterangan yang ada
dalam hukum Islam yang ada di negara Maroko dari beberapa masalah yang
direformasi dalam undang-undang Keluarga (2004) di Maroko, sebagaimana yang
telah ada di negara-negara Islam lainnya.
Maroko mengkodifikasikan
dalam bidang hukum keluarga pada tahun 1913 dan 1957. Pada tanggal 19 Agustus 1957 sebuah
komisi reformasi hukum dibentuk berdasarkan keputusan kerajaan. Komisi ini
bertugas menyusun rancangan undang-undang hukum perorangan dan keluarga (seperti perkawinan dan berbagai akibat hukumnya,
pengampuan, orang mafqud dan harta warisan).
B.
Saran
Hanya ini yang dapat kami presentasikan
tentang Hukum Keluarga Islam di negara Maroko. Mudah-mudahan apa yang telah
diuraikan diatas dapat bermanfaat bagi kita khususnya buat tim penyusun.
DAFTAR
PUSTAKA
Al - Hukama’,
The Indonesian Journal of Islamic Family Law. Jurnal Hukum Islam Vol. 03, No.
01, Juni 2013 ISSN : 2089-7480
Abdurrahman dan Abdul Karim Munthe, Hukum
Keluarga Di Negara Maroko. http://alimatindonesia.blogspot.com/2010/04/hukum-keluarga-di-negara-Maroko.html akses Senin, 19-05-14 jam 16:03 WIB.
Ahmad
Badrut Tamam, Kontektualisasi
Hukum Keluarga Islam (Telaah atas
Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Negara-Negara Muslim). Diakses http://jurnalalrisalah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9
Muzdhar,
M. Atho’ dan Nasution Khairuddin, Hukum Keluarga di Dunia Islam
Modern. (Jakarta: Ciputat Press, 2003), hal. 214.
http://www.rahima.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=585:teropong-edisi-32-mudawanah-belajar-dari-maroko-untuk-wujudkan-keadilan-melalui-hukum-keluarga-&catid=39:teropong-dunia&Itemid=272
Nur Rofiah, Perjuangan Hukum
Keluarga yang Setara di Marok, http://alimatindonesia.blogspot.com/2010/04/perjuangan-hukum-keluarga-yang-setara.html diakses pada hari Kamis, 19-05-14 jam 16:20 WIB.
[1] Abdurrahman dan Abdul Karim
Munthe, Hukum
Keluarga Di Negara Maroko. http://alimatindonesia.blogspot.com/2010/04/hukum-keluarga-di-negara-Maroko.html akses Senin, 19-05-14 jam 16:03 WIB.
[2] Ahmad Badrut Tamam, Kontektualisasi
Hukum Keluarga Islam (Telaah atas
Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Negara-Negara Muslim). Diakses http://jurnalalrisalah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9
[4] Abdurrahman dan Abdul Karim Munthe, Hukum Keluarga Di Negara Maroko. http://alimatindonesia.blogspot.com/2010/04/hukum-keluarga-di-negara-Maroko.html
akses Senin, 19-05-14 jam 16:03 WIB.
[5]Muzdhar, M. Atho’ dan
Nasution Khairuddin, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern. (Jakarta:
Ciputat Press, 2003), hal. 214.
[7]http://www.rahima.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=585:teropong-edisi-32-mudawanah-belajar-dari-maroko-untuk-wujudkan-keadilan-melalui-hukum-keluarga-&catid=39:teropong-dunia&Itemid=272
[9]Nur
Rofiah, Perjuangan Hukum Keluarga yang Setara di Marok, http://alimatindonesia.blogspot.com/2010/04/perjuangan-hukum-keluarga-yang-setara.html diakses
pada hari Kamis, 19-05-14 jam 16:20 WIB.
[10] Al - Hukama’, The Indonesian Journal of Islamic
Family Law.
Jurnal Hukum Islam Vol. 03, No. 01, Juni 2013 ISSN : 2089-7480
Terimakasih informasinya memang manusia harus mempunyai harga diri untuk hidup... coba baca ini juga: Pembahasan, Penjelasan, dan Pengertian Tentang Harga Diri
ReplyDeleteTerima kasih telah mampir di blog saya...
Delete