MAKALAH : SEJARAH HUKUM ADAT DI INDONESIA
SEJARAH HUKUM ADAT DI INDONESIA
___________________________________________________________________________________
LIHAT JUGA MAKALAH LAINNYA:
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hukum adat di Indonesia adalah suatu kompleks norma-norma
yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta
meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari
dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan
dihormati oleh rakyat, karena mempunyai akibat hukum (sanksi). Hukum adat pada
umumnya belum atau tidak tertulis. Oleh karena itu, dilihat dari perspektif
ahli hukum yang memegang teguh kitab undang-undang, seorang sarjana hukum yang
berprespektif berdasar Kitab Undang-Undang, memang hukum keseluruhannya di
Indonesia di Indonesia ini tidak teratur dan tidak tegas.
Bagi seorang ahli hukum asing yang baru mempelajari hukum
adat pada umumnya tidak dapat mengerti. Mereka tidak mengerti mengenai asal
muasal peraturan hukum adat tersebut. Akan tetapi apabila para ahli hukum asing
tersebut bersedia mempelajari hukum adat kita ini secara sungguh-sungguh, serta
menjelajahi dan meneliti hukum adat kita dengan rasio dan penuh perasaan. Maka
mereka akan mengetahui sumber hukum adat yang mengagumkan yaitu adat-istiadat
yang hidup dan terus berkembang dan berhubungan dengan tradisi kebiasaan
rakyat.
Tetapi tidak semua adat adalah hukum. Menurut Ter Haar untuk
melihat apakah sesuatu adat istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka kita
wajib melihat sikap penguasa masyarakat hukum yang bersangkutan terhadap si
pelanggar peraturan adat-istiadat yang bersangkutan. Jika penguasa menjatuhkan
hukuman pada si pelanggar , maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.
Hukum adat berurat-akar pada kebuyaan tradisional. Hukum adat adalah suatu
hukum yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum rakyat yang nyata. Karena
hukum adat menjelmakan perasaan hukum rakyat yang nyata, untuk itu hukum adat
terus-menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri
sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Peraturan hukum adat yang terus berkembang inilah membuat
hukum adat selalu mengakami perunahan. Tiap peraturan hukum adat adalah timbul,
berkembang dan selanjutnya lenyap dengan lahirnya peraturan baru, sedang
peraturan baru itu berkembang juga, akan tetapi kemudian akan lenyap dengan
perubahan perasaan keadilanyang hidup dalam hati nurani rakyat yang menimbulkan
perubahan peraturan. Hal ini berlaku secara terus menerus seperti yang
diungkapkan Prof. Soepomo yang condong pada pendapat Ter Haar di mana sikap
petugas hukum haruslah bertindak untuk mempertahankannya.
Oleh karena sifat hukum adat yang tidak statis atau dengan
kata lain fleksibel, maka di dalam peraturan hukum adat perlu disepakati suatu
penetapan agar menjadi hukum positif. Hal ini sudah barang tentu bertujuan
untuk mempertahankan eksisensinya sekaligus menjadikan peraturan tersebut menjadi
peraturan hukum yang tertulis dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis dapat
merumuskan permasalahan antara lain adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana Sejarah timbulnya Hukum
Adat di Indonesia ?
2.
Bagaimana sejarah perkembangan
Hukum Adat hingga di kenal dalam Ilmu Pengetahuan ?
3.
Bagaimana Sejarah Hukum Adat sebagai
masalah politik Hukum dalam perundang-undangan di Indonesia ?
1.3
Tujuan Pembahasan
Adapun yang
menjadi tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana
sejarah timbulnya hukum adat di Indonesia dan ingin mengkaji lebih jauh
terhadap perkembangan hukum sebagaimana yang telah kita ketahui seperti
sekarang ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Hukum Adat
Paling tidak ada tiga kategori periodesasi hal penting ketika berbicara
tentang sejarah hukum adat, yaitu:
a.
Sejarah proses pertumbuhan atau perkembangan
hukum adat itu sendiri. peraturan adat istiadat kita ini pada hakikatnya sudah
terdapat pada zaman pra hindu.
b.
Sejarah hukum adat sebagai sistem hukum dari
tidak/belum dikenal hingga sampai dikenal dalam dunia ilmu pengetahuan.
c.
Sejarah kedudukan hukum adat sebagai masalah
politik hukum di dalam system perundang-undangan di Indonesia pada periode ini.
Faktor yang mempengaruhi di samping faktor
astronomis-iklim dan geografis–kondisi alam–serta watak bangsa yang
bersangkutan, maka faktor-faktor terpenting yang mempengaruhi proses
perkembangan hukum adat adalah:
Ø Magis dan Animisme
alam pikiran mistis-magis serta pandangan hidup animistis-magis
sesungguhnya dialami oleh tiap bangsa di dunia ini. faktor pertama ini
khususnya mempengaruhi dalam empat hal, sebagai berikut:
- Pemujaan roh-roh leluhur,
- Percaya adanya roh-roh jahat
dan baik,
- Takut kepada hukuman ataupun pembalasan oleh kekuatan gaib, dan,
- Dijumpainya orang orang yang oleh rakyat dianggap dapat melakukan
hubungan dengan kekuatan-kekuatan gaib
Ø Agama
- Agama Hindu. pengaruh terbesar agama ini terdapat di bali meskipun
pengaruh dalam hukum adatnya sedikit sekali.
- Agama Islam. pengaruh terbesar
nyata sekali terlihat dalam hukum perkawinan.
- Agama Kristen. hukum
perkawinan kristen diresepsi dalam hukum adatnya.
Ø Kekuasaan yang lebih tinggi daripada persekutuan hukum adat.
kekuasaan itu adalah kekuasaan yang meliputi daerah-daerah yang lebih
luas daripada wilayah satu persekutuan hukum, seperti misalnya kekuasaan
raja-raja, kepala kuria, nagari.
Ø Hubungan dengan orang-orang atau
pun kekuasaan asing.[1]
Faktor ini sangat besar pengaruhnya. hukum adat yang semula sudah
meliputi segala bidang kehidupan hukum, oleh kekuasaan asing–kekuasaan
penjajahan belanda–menjadi terdesak sedemikian rupa hingga akhirnya praktis
menjadi bidang perdata material saja.
2.2
Sejarah Perkembangan Hukum Adat di Indonesia
Peraturan adat istiadat kita ini merupakan adat-adat
melayu-polinesia yang sudah terdapat pada zaman pra-hindu. Lambat laun terjadi
akulturasi antara kultur hindu, islam dan Kristen yang kemudian mempengaruhi
kultur asli tersebut. Saat ini menurut kenyataan hukum adat yang hidup pada
rakyat adalah merupakan peraturan-peraturan adat-istiadat yang ada pada zaman
pra-hindu dan hasil akulturasi antar agama tersebut.
Setelah terjadi akulturasi itu, maka hukum adat atau hukum
pribumi atau “Inladsrecht” menurut Van Vaollenhoven di jelaskan bahwa hukum adat terdiri atas dua bagian yaitu :
1)
hukum yang
tidak tertulis ( jus non scriptum ) : merupakan bagian yang terbesar yang
bersumber pada hukum asli penduduk.
2)
hukum yang
di tulis ( jus scriptum ) : merupakan bagian kecil saja yang bersumber dari
ketentuan hukum agama.
2.3
Sejarah Hukum Adat Mulai Dari Tidak Dikenal Sampai Dikenal Dalam Ilmu Pengetahuan
Sejarah hukum adat sebagai sistem
hukum dari yang tidak dikenal hingga dikenal dalam ilmu pengetahuan dapat di
bagi atas empat periodesasi waktu di antaranya adalah ;
a)
Sebelum Zaman kompeni.
b)
Pada zaman kompeni
(1602-1800).
c)
Pada zaman Daendels
(1808- 1811).
d)
Pada zaman Raffles
(1811-1816).
Dalam empat tahapan waktu mengenai proses
sejarah hukum adat hingga sampai mulai dikenal dalam ilmu pengetahuan, pada
mulanya melalui proses yang panjang. Pada zaman sebelum kompeni yaitu sebelum
tahun 1602 bangsa asing belum menaruh perhatian kepada hukum adat. Barulah pada
zaman kompeni bangsa asing mulai menaruh perhatian terhadap adat-istiadat kita
baik atas inisiatif sendiri maupun perintah tugas dari penguasa kolonial pada
masa itu. Barulah pada zaman kompeni tepatnya pada tahun 1602-1800 hukum adat
akan tetap dibiarkan dan tetap berlaku di masyarakat. Namun jika kepentingan
kompeni terganggu seperti dalam kepentingan badan perniagaan VOC atau untuk
keperluan tertentu, maka kompeni akan bertindak opportunitelt terhadap hukum
adat tersebut.
Sebelum datang VOC dan belum ada penelitian
tentang hukum adat, dan semasa VOC menggunakan politik oppurtinity nya, maka
pejabat Belanda yang mengurus Negara jajahan mengintruksikan kepada jendral pemimpin
daerah jajahan masing-masing untuk menerapkan hukum Belanda di Indonesia yaitu
pada tnggal 1 Maret 1621 yang baru dilaksanakan pada pemerintahan De Carventer
yang telah melekukakn penelitian dan menyimpulkan bahwa hukum adat Indonesia
masih hidup.
Oleh karena itu, Carventer memberikan
tambahan bahwa hukum itu disesuaikan sehingga perlu 4 kodifikasi hukum adat
yaitu :
-
Tahun 1750, untuk keperluan Lanrad (pengadilan) di Serang dengan kitab
hukum “MOGHARRAR” yang mengatur khusu pidana adat (menurut Van Vollenhoven
kitab tersebut berasal dari hukum adat).
- Tahun 1759, Van Clost Wijck
mengeluarkan kitab yaitu “COMPEDIUM” (pegangan/ikhtisar) yang terkenal dengan
Compedium Van Clost Wijck mengenai Undang-Undang Bumi Putera di lingkungan
kerator Bone dan Goa.[2]
- COMPENDIUM
FREIZER tentang Peraturan Hukum Islam mengenai nikah, talak, dan warisan.
-
HASSELAER, beliau berhasil mengumpulkan buku-buku hukum untuk para hakim
di Cirebon yang terkenal dengan PAPAKEM CIREBON.
Jaman Daendels (1808-1811) Beranggapan bahwa memang ada
hukum yang hidup dalam masyarakat adat tetapi derajatnya lebih rendah dari
hukum eropa, jadi tidak akan mempengaruhi apa-apa sehingga hukum eropa tidak
akan mengalami perubahan karenanya.
Jaman
Raffles (1811-1816) Pada zaman ini Gubernur Jenderal dari Inggris membentuk
komisi MACKENZIE atau suatu panitia yang tugasnya mengkaji/meneliti
peraturan-peraturan yang ada di masyarakat, untuk mengadakan
perubahan-perubahan yang pasti dalam membentuk pemerintahan yang dipimpinnya.
Setelah terkumpul hasil penelitian komisi ini yaitu pada tanggal 11 Pebruari
1814 dibuat peraturan yaitu regulation for the more effectual Administration of
justice in the provincial court of Java yang isinya :
a)
Residen menjabat sekaligus sebagai Kepala Hakim
b)
Susunan pengadilan terdiri dari :
- Residen’s
court
- Bupati’s
court
- Division
court
c)
Ada juga Circuit of court atau pengadilan keliling
d)
Yang berlaku adalah native law dan
unchain costum untuk Bupati’s court dan untuk Residen (orang Inggris) memakai
hukum Inggris.
2.4
Sejarah Politik Hukum Adat
Sejarah politik hukum adat dalam perundang-undangan di
Indonesia terbagi dalam tiga periode yaitu ;
- Masa menjelang
tahun 1848.
- Masa pada tahun
1848 dan seterusnya.
- Sejak tahun 1927.
Untuk lebih jelasnya berdasar
periodesasi di atas maka akan diuraikan mengenai sejarah politik hukum adat di
Indonesia sebagai berikut.
a.
Masa menjelang tahun 1848.
Pada masa kompeni hukum adat dibiarkan saja seperti
sediakala hidup berlaku untuk bangsa Indonesia.
Untuk pertama kali hukum adat mendapat sorotan pemerintah Belanda adalah
pada masa pengangkatan Hageman sebagai ketua mahkamah agung Belanda pada
tanggal 30 juli 1830.
Pada waktu itu Hageman melakukan pemeriksaan tugas istimewa
yang bertujuan agar di Indonesia bisa di lakukan persamaan hukum dengan hukum
eropa. Hageman beranggapan agar adanya kodifikasi hukum sipil yang berbahasa
Indonesia yang berlaku bagi bangsa Indonesia dan eropa. Namun hal ini tak dapat terealisasikan karena
tempo penugasan telah selesai dan Hageman tak mampu menyelesaikannya.[3]
Dengan segala usaha yang dilakukan pemerintah Belanda untuk
memberlakukan hukum Belanda di Indonesia yaitu melalui panitia yang diketuai
Scholten ( ketua mahkamah agung Hindia Belanda dahulu) , beranggapan bahwa
Indonesia terhindar dari asas persamaan hukum pemerintah belanda. Hal tersebut
juga diperkuat oleh J. Van Der Vinne yaitu seorang ahli jajahan Belanda yang
beranggapan bahwa hukum Belanda tidak bisa diberlakukan di Indonesia karena
masyarakatnya pluralis. Sehingga jika tetap diberlakukan menurut J. Van Der
Vinne hal ini melanggar hak-hak adat istiadat dan akann memecah banyak
sendi-sendi hukum.
Kupasan Van der Vinne inilah yang dijadikan pedoman
pemerintah Belanda dan ikut mempengaruhi kedudukan hukum adat.
b.
Masa Pada tahun 1848 dan Seterusnya.
Hukum adat menjadi masalah politik hukum pada saat
pemerintah Hindia Belanda akan memberlakukan hukum eropa atau hukum yang
berlaku di Belanda menjadi hukum positif di Hindia Belanda (Indonesia) melalui
asas konkordansi. Mengenai hukum adat timbulah masalah bagi pemerintah
colonial, sampai dimana hukum ini dapat digunakan bagi tujuan-tujuan Belanda
serta kepentingan-kepentingan ekonominya, dan sampai dimana hukum adat itu
dapat dimasukkan dalam rangka politik Belanda.[4]
Kepentingan atau kehendak bangsa Indonesia tidak masuk perhitungan pemerintah
colonial. Apabila diikuti secara kronologis usaha-usaha baik pemerintah Belanda
di negerinya sendiri maupun pemerintah colonial yang ada di Indonesia ini, maka
secara ringkasnys undang-undang yang bertujuan menetapkan nasib ataupun
kedudukan hukum adat seterusnya didalam system perundang-undangan di Indonesia,
adalah sebagai berikut :
1)
Mr. Wichers, Presiden Mahkamah Agung, ditugaskan untuk
menyelidiki apakah hukum adat privat itu tidak dapat diganti dengan hukum
kodifikasi Barat.
2)
Sekitar tahun 1870, Van der Putte, Menteri Jajahan
Belanda, mengusulkan penggunaan hukum tanah Eropa bagi penduduk desa di
Indonesia untuk kepentingan agraris pengusaha Belanda. Usaha inipun gagal.
3)
Pada tahun 1900, Cremer, Menteri Jajahan, menghendaki
diadakan kodifikasi local untuk sebagian hukum adat dengan mendahulukan daerah,
daerah yang
penduduknya telah memeluk agama Kristen. Usaha ini belum terlaksana.
4)
Kabinet Kuyper pada tahun 1904 mengusulkan suatu rencana
undangundang untuk menggantikan hukum adat dengan hukum Eropa. Pemerintah
Belanda menghendaki supaya seluruh penduduk asli tunduk pada unifikasi hukum
secara Barat. Usaha ini gagal, sebab Parlemen Belanda menerima suatu amandemen
yakni amandemen Van Idsinga.
5)
Pada tahun 1914 Pemerintah Belanda dengan tidak
menghiraukan amandemen Idsinga, mengumumkan rencana KUH Perdata bagi seluruh
golongan penduduk di Indonesia. Ditentang oleh Van Vollenhoven dan usaha ini
gagal.
6)
Pada tahun 1923 Mr. Cowan, Direktur Departemen Justitie
di Jakarta membuat rencana baru KUH Perdata dalam tahun 1920, yang diumumkan
Pemerintah Belanda sebagai rencana unifikasi dalam tahun 1923. Usaha ini
gagal karena kritikan Van Vollenhoven.[5]
Pengganti Cowan, yaitu Mr Rutgers memberitahu bahwa meneruskan pelaksanaan
kitab undang-undang kesatuan itu tidak mungkin. Dalam tahun 1927 Pemerintahn
Hindia Belanda mengubah haluannya, menolak penyatuan hukum (unifikasi). Sejak
tahun 1927 itu politik Pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum adat mulai
berganti haluan, yaitu dari “unifikasi” beralih ke “kodifikasi”.
7)
Hukum adat menjadi masalah politik
hukum pada saat pemerintah Hindia Belanda akan memberlakukan hukum eropa atau
hukum yang berlaku di Belanda menjadi hukum positif di Hindia Belanda (Indonesia)
melalui asas konkordansi. Mengenai hukum adat timbulah masalah bagi pemerintah
colonial, sampai dimana hukum ini dapat digunakan bagi tujuan-tujuan Belanda
serta kepentingan-kepentingan ekonominya, dan sampai dimana hukum adat itu
dapat dimasukkan dalam rangka politik Belanda. 7. Mr. Wichers,
Presiden Mahkamah Agung, ditugaskan untuk menyelidiki apakah hukum adat privat
itu tidak dapat diganti dengan hukum kodifikasi Barat. Rencana kodifikasi
Wichers gagal.
8)
Sekitar tahun 1870, Van der Putte, Menteri Jajahan
Belanda, mengusulkan penggunaan hukum tanah Eropa bagi penduduk desa di
Indonesia untuk kepentingan agraris pengusaha Belanda. Usaha inipun gagal.
9)
Pada tahun 1900, Cremer, Menteri Jajahan, menghendaki
diadakan kodifikasi local untuk sebagian hukum adat dengan mendahulukan daerah,
daerah yang
penduduknya telah memeluk agama Kristen. Usaha ini belum terlaksana.
10)
Kabinet Kuyper pada tahun 1904 mengusulkan suatu rencana
undangundang untuk menggantikan hukum adat dengan hukum Eropa. Pemerintah
Belanda menghendaki supaya seluruh penduduk asli tunduk pada unifikasi hukum
secara Barat. Usaha ini gagal, sebab Parlemen Belanda menerima suatu amandemen
yakni amandemen Van Idsinga.
c.
Pada tahun 1914 Pemerintah Belanda dengan tidak
menghiraukan amandemen Idsinga, mengumumkan rencana KUH Perdata bagi seluruh
golongan penduduk di Indonesia.
d.
Pada tahun 1923 Mr. Cowan, Direktur Departemen Justitie
di Jakarta membuat rencana baru KUH Perdata dalam tahun 1920, yang diumumkan Pemerintah
Belanda sebagai rencana unifikasi dalam tahun 1923. Usaha ini gagal karena kritikan Van
Vollenhoven. Pengganti Cowan, yaitu Mr Rutgers memberitahu bahwa meneruskan
pelaksanaan kitab undangundang kesatuan itu tidak mungkin. Dalam tahun 1927
Pemerintahan Hindia Belanda mengubah haluannya, menolak penyatuan hukum
(unifikasi). Sejak tahun 1927.
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas maka penulis dapat
menyimpulkan kesimpulan sebagai berikut :
1.
Sejak awal manusia diciptakan telah
dikarunia akal, pikiran dan prilaku yang ketiga hal ini mendorong timbulnya
“kebiasaan pribadi “, dan apabila kebiasaan ini ditiru oleh orang lain, maka ia
akan menjadi kebiasaan orang itu dan seterusnya sampai kebiaasaan itu menjadi
adat, jadi adat adalah kebiasaan masyarakat yang harus dilaksanakan oleh
masyarakat yang bersangkutan.
2.
Suatu hal yang rasional apabila
interaksi sosial mengambil peran yang penting dalam kelompok masyarakat.
3.2
Saran
Bahwasanya sejarah timbulnya hukum adat di Indonesia itu
dapat dipisah-pisahkan dalam, Sejarah perkembangan hukum adat, sejarah
perkembangan hukum adat hingga dikenal dalam ilmu pengetahuan, dan sejarah
politik hukum adat dalam perundang-undangan di Indonesia. Ketiga hal tersebut
adalah proses sejarah hukum adat yang sangat penting bagi bangsa Indonesia
sebagai pemilik asli hukum adat tersebut.
Carventer Seminar Hukum Adat
Dan Pembinaan Hukum Nasional. Yogyakarta:
Binacipta. Hal. 64
Hadikusuma, hilman. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju. Hal. 78
Pengantar dan Asas – asas Hukum Adat.
Jakarta: Gunung Agung dan Badan
Pembinaan Hukum Nasional. 1976.
Rato, dominikus. Pengantar
Hukum Adat.. (Laksbang :1993). Hal. 107
Supomo. 1993.Bab-bab
Tentang Hukum Adat. Jakarta:Pradnya Pramita
Wignjodipuro,Surojo. 1984.

makasih infonya...izin copas buat tuga tq
ReplyDeletetks infonya mohon izin copas susun Makalah
ReplyDeleteSuksess slalu