MAKALAH : RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

 MAKALAH : RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Lata Belakang

Hukum Administrasi sebagai rangkaian aturan-aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat-alat perlengkapan Negara di dalam menjalankan tugasnya, maka hukum Administrasi Negara menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka. Administrasi Negara berwewenagn mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, pengajaran dan lain-lain.

Dalam menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan umum secara baik, maka Administrasi Negara memerlukan kemerdekaan untuk bertindak atas inisiatif sendiri terutama dalam menyelesaikan masalah-masalah penting yang timbul dengan sekonyong-konyong, yang peraturan penyelesaiannya belum ada, atau belum dibuat oleh badan legislatif.

Kemerdekaan dalam Administrasi Negara disebut dengan Freies Ermessen. Maka dari itu, untuk dapat mengetahui ruang lingkup secara lengkap tentang Hukum Administrasi Negara, maka kami akan mengungkap pembahasan tersebut di dalam makalah ini.

 

B.     Tujuan

Tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui ruang lingkup Hukum Administrasi Negara.


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Tinjaun Tentang Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara adalah rangkaian aturan-aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat-alat perlengkapan Negara di dalam menjalankan tugasnya. Terhadap perumusan ini banyak diajukan keberatan-keberatan. Perlu diketahui bahwa Negara adalah suatu pengertian yang abstrak dan berwujud suatu bada hukum. Maka sudah barang tentu perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat perlengkapan Negara sebagai organ suatu badan hukum sangat heterogen, tidak hanya perbuatan-perbuatan dalam hukum publik saja, akan tetapi juga melakukan perbuatan-perbuatan dalam hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.

Hukum Administrasi Negara diartikan sebagai rangkaian-rangkaian aturanaturan hukum yang mengatur cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara menjalankan tugasnya. Selain itu, ada beberapa pula pendapat lain tentang pengetian Hukum Administrasi Negara ini yang dikemukakan para sarjana, yaitu sebagai berikut.

1.       Menurut R. Abdoel Djamali, Hukum administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga Negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga Negara itu berfungsi.

2.       Menurut Kusumadi Poedjosewojo, Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.

Jadi, hukum Administrasi Negara termasuk dalam dan merupakan salah satu bagian hukum publik. Sebagai bagian dari hukum publik, Hukum Administrasi Negara termasuk hukum yang mengatur kepentingan umum, mengatur hubungan hukum antar negara dan alat-alat perlengkapannya dan antara negara dengan perseorangan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negaranya. Jadi dalam sistem hukum nasional yang berlaku, Hukum Administrasi Negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan aturan hukum.

Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara. Hukum Administrasi Negara menitik beratkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.

 

B.     Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Adapun ruang lingkup dari Hukum Administrasi Negara berkaitan erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di tingkat pusat maupun daerah. Hubungan kekuasaan antar lenbaga negara (administrasi negara) dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat (warga negara) serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu sendiri.

Dalam perkembangan sekarang ini, hukum administrasi Negara kecenderungan negara turut campur tangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, maka peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) menjadi luas dan kompleks. Kompleksitas ini akan membuat luas dan complicated dalam menentukan rumusan ruang lingkup HAN.

Secara historis pada awalnya tugas negara masih sangat sederhana, yakni sebagai penjaga malam (natchwachter staad) yang hanya menjaga ketertiban, keamanan, dan keteraturan serta ketentraman masyarakat.  Negara hanya sekedar penjaga dan pengatur lalu lintas kehidupan masyarakat agar tidak terjadi benturan-benturan, baik menyangkut kepentingan hak dan kewajiban, kebebasan dan kemerdekaan, dan atau benturan-benturan dalam kehidupan masyarakat lainnya. Apabila hal itu sudah tercapai, tugas negara telah selesai dan sempurna. Pada suasana yang demikian itu HAN tidak berkembang.

Keadaan seperti ini tidak akan dijumpai saat ini, baik di Indonesia maupun di negara-negara belahan dunia lainnya. Dalam batas-batas tertentu (sekecil, sesederhana dan seotoriter apapun) tidak ada lagi negara yang tidak turut ambil bagian dalam kehidupan warga negaranya. Untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya hal tersebut, maka perlu dibentuk hukum yang mengatur pemberian jaminan dan perlindungan bagi warga negara (masyarakat) apabila sewaktu-waktu tindakan administrasi negara menimbulkan keraguan pada warga masyarakat dan bagi administrasi negara sendiri. Untuk mewujudkan cita-cita itu tepatlah apa yang dikemukakan oleh Sjachran Basah bahwa fungsi hukum secara klasik perlu ditambah dengan fungsi-fungsi lainnya untuk menciptakan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat.

Oleh karena itu hukum harus tidak dipandang sebagai kaidah semata-mata, akan tetapi juga sebagai sarana pembangunan, yaitu berfungsi sebagai pengarah dan jalan tempat berpijak kegiatan pembangunan untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara. Disamping itu sebagai sarana pembaharuan masyarakat hukum harus juga mampu memberi motivasi cara berpikir masyarakat kearah yang lebih maju, tidak terpaku kepada pemikiran yang konservatif dengan tetap memperhatikan factor-faktor sosiologis, antropologis, dan kebudayaan  asyarakat. Namun demikian seperti apa yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmaja hukum tetap harus memperhatikan, memelihara dan mempertahankan ketertiban sebagai fungsi klasik dari hukum.

Menurut Prajudi Atmosudirdjo (2019), ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara yaitu

1.      Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara;

2.      Hukum tentang organisasi negara;

3.      Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis;

4.      Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;

5.      Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi:

a.       Hukum Administrasi Kepegawaian;

b.      Hukum Administrasi Keuangan;

c.       Hukum Administrasi Materiil;

d.      Hukum Administrasi Perusahaan Negara.

6.       Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.

Lebih lanjut, Prajudi Atmosudirdjo (2019), membagi bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara yaitu

1.      Hukum Tata Pemerintahan;

2.      Hukum Tata Keuangan termasuk Hukum Pajak;

3.      Hukum Hubungan Luar Negri;

4.      Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum.

Sedangkan Walther Burekhardt (2017), menjelaskan bahwa bidang-bidang pokok bagian dari hukum administrasi Negara yaitu:

1. Hukum Kepolisian, berisi aturan-aturan hukum yang mengandung norma untuk bertingkah laku, bersifat larangan/pengingkaran dan mengadakan pembatasan-pembatasan tertentu terhadap kebebasan seseorang guna kepentingan keamanan umum;

2. Hukum Perlembagaan, yaitu aturan-aturan hukum yang ditujukan kepada panguasa untuk menyelenggarakan perkembangan rakyat dan pembangunan dalam lapangan kebudayaan, kesenian, Ilmu Pengetahuan, kerohanian dan kejasmanian, kemasyarakatan dan lain-lain (pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah, perpustakaan, tentang rumah sakit). Dengan meluasnya bidang-bidang kebebasan bergeraknya perseorangan maka penguasa wajibmengatur hubungan-hubungan hukum individu-individu tersebut berdasarkan tugasnya yakni menyelenggarakan kepentingan umum;

3. Hukum Keuangan, yaitu aturan-aturan hukum tentang upaya menyediakan perbekalan guna melaksanakan tugas-tugas penguasa. Misalnya, aturan tentang pajak, bea dan cukai, peminjaman uang bagi negara dan lain-lainnya.


BAB III

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang telah di uraikan, maka beberapa kesimpulan yang didapatkan yaitu

1. Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara.

2.        Hukum Administrasi Negara yang merupakan hukum publik berkedudukan sebagai salah satu sarana perwujudan dari aspirasi publik atau masyarakat umum seperti yang tercantum dalam UUD 1945.

3.        Ruang lingkup dari Hukum Administrasi Negara adalah bertalian erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di tingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antar lenbaga negara (administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat (warga negara) serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu sendiri.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Heppi Diana (2016). Kedudukan Dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara. Makalah Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Samarinda

 

Prajudi Atmosudirdjo (2020). Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Gralia Indonesia.

 

Daliyo, J.B., (2010). Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: prenhallindo

 

Hadisoeprapto, Hartono, (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta



_______________________________________________________________________


File Lengkapnya bisa di unduh di sini (Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara)


 


Comments

Popular posts from this blog

RPP : MATEMATIKA KURIKULUM 2013 MATERI EKSPONEN DAN LOGARITMA

RPP K-13 : SENI BUDAYA SMK/SMA (MATERI : SENI RUPA 3 DIMENSI)

RPP K-13 SEJARAH INDONESIA (MATERI : Perang Melawan Kolonialisme)