MAKALAH : RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
MAKALAH : RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Lata
Belakang
Hukum
Administrasi sebagai rangkaian aturan-aturan hukum yang harus diperhatikan oleh
alat-alat perlengkapan Negara di dalam menjalankan tugasnya, maka hukum
Administrasi Negara menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan dan yang
memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka.
Administrasi Negara berwewenagn mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan
masyarakat, pengajaran dan lain-lain.
Dalam
menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan umum secara baik, maka
Administrasi Negara memerlukan kemerdekaan untuk bertindak atas inisiatif
sendiri terutama dalam menyelesaikan masalah-masalah penting yang timbul dengan
sekonyong-konyong, yang peraturan penyelesaiannya belum ada, atau belum dibuat
oleh badan legislatif.
Kemerdekaan
dalam Administrasi Negara disebut dengan Freies
Ermessen. Maka dari itu, untuk dapat mengetahui ruang lingkup secara lengkap
tentang Hukum Administrasi Negara, maka kami akan mengungkap pembahasan tersebut
di dalam makalah ini.
B.
Tujuan
Tujuan
penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui ruang lingkup Hukum Administrasi
Negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Tinjaun
Tentang Hukum Administrasi Negara
Hukum
Administrasi Negara adalah rangkaian aturan-aturan hukum yang harus
diperhatikan oleh alat-alat perlengkapan Negara di dalam menjalankan tugasnya.
Terhadap perumusan ini banyak diajukan keberatan-keberatan. Perlu diketahui
bahwa Negara adalah suatu pengertian yang abstrak dan berwujud suatu bada
hukum. Maka sudah barang tentu perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan
alat-alat perlengkapan Negara sebagai organ suatu badan hukum sangat heterogen,
tidak hanya perbuatan-perbuatan dalam hukum publik saja, akan tetapi juga
melakukan perbuatan-perbuatan dalam hukum perdata, hukum dagang, dan
sebagainya.
Hukum
Administrasi Negara diartikan sebagai rangkaian-rangkaian aturanaturan hukum
yang mengatur cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara menjalankan
tugasnya. Selain itu, ada beberapa pula pendapat lain tentang pengetian Hukum
Administrasi Negara ini yang dikemukakan para sarjana, yaitu sebagai berikut.
1.
Menurut R. Abdoel Djamali, Hukum
administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu
hubungan antara warga Negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga Negara
itu berfungsi.
2.
Menurut Kusumadi Poedjosewojo, Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara
sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
Jadi, hukum Administrasi Negara termasuk dalam dan merupakan salah satu
bagian hukum publik. Sebagai bagian dari hukum publik, Hukum Administrasi
Negara termasuk hukum yang mengatur kepentingan umum, mengatur hubungan hukum
antar negara dan alat-alat perlengkapannya dan antara negara dengan
perseorangan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negaranya. Jadi dalam
sistem hukum nasional yang berlaku, Hukum Administrasi Negara merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari keseluruhan aturan hukum.
Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang
fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara. Hukum Administrasi Negara
menitik beratkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak
berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.
B.
Ruang
Lingkup Hukum Administrasi Negara
Adapun
ruang lingkup dari Hukum Administrasi
Negara berkaitan erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di tingkat pusat maupun daerah. Hubungan kekuasaan antar lenbaga negara (administrasi negara) dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat (warga negara) serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu sendiri.
Dalam
perkembangan sekarang ini, hukum administrasi Negara kecenderungan negara turut
campur tangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, maka peranan Hukum Administrasi
Negara (HAN) menjadi luas dan kompleks. Kompleksitas
ini akan membuat luas dan complicated dalam menentukan rumusan ruang lingkup HAN.
Secara
historis pada awalnya tugas negara masih sangat sederhana, yakni sebagai penjaga malam (natchwachter staad)
yang hanya menjaga ketertiban, keamanan, dan keteraturan serta ketentraman masyarakat. Negara hanya sekedar penjaga dan pengatur lalu
lintas kehidupan masyarakat agar tidak terjadi benturan-benturan, baik
menyangkut kepentingan hak dan kewajiban, kebebasan dan kemerdekaan, dan atau
benturan-benturan dalam kehidupan masyarakat lainnya. Apabila hal itu sudah
tercapai, tugas negara telah selesai dan sempurna. Pada suasana yang demikian
itu HAN tidak berkembang.
Keadaan
seperti ini tidak akan dijumpai saat ini, baik di Indonesia maupun di negara-negara belahan dunia lainnya. Dalam batas-batas tertentu (sekecil, sesederhana dan seotoriter apapun) tidak ada lagi negara yang tidak turut ambil bagian dalam kehidupan warga negaranya. Untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya hal tersebut, maka perlu dibentuk hukum yang mengatur pemberian jaminan dan perlindungan bagi warga negara (masyarakat) apabila sewaktu-waktu
tindakan administrasi negara menimbulkan keraguan pada warga masyarakat dan bagi administrasi negara
sendiri. Untuk mewujudkan cita-cita itu tepatlah apa yang dikemukakan oleh Sjachran Basah bahwa fungsi hukum secara klasik perlu ditambah dengan fungsi-fungsi lainnya untuk menciptakan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
Oleh
karena itu hukum harus tidak dipandang sebagai kaidah semata-mata, akan tetapi
juga sebagai sarana pembangunan, yaitu berfungsi sebagai pengarah dan jalan
tempat berpijak kegiatan pembangunan untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara.
Disamping itu sebagai sarana pembaharuan masyarakat hukum harus juga mampu memberi
motivasi cara berpikir masyarakat kearah yang lebih maju, tidak terpaku kepada
pemikiran yang konservatif dengan tetap memperhatikan factor-faktor sosiologis,
antropologis, dan kebudayaan asyarakat.
Namun demikian seperti apa yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmaja hukum
tetap harus memperhatikan, memelihara dan mempertahankan ketertiban sebagai
fungsi klasik dari hukum.
Menurut
Prajudi Atmosudirdjo (2019), ruang
lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara yaitu
1.
Hukum tentang
dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara;
2.
Hukum tentang organisasi negara;
3.
Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari
administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis;
4.
Hukum tentang sarana-sarana dari
administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;
5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi:
a. Hukum Administrasi Kepegawaian;
b. Hukum Administrasi Keuangan;
c. Hukum Administrasi Materiil;
d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara.
6.
Hukum
tentang Peradilan Administrasi Negara.
Lebih
lanjut, Prajudi Atmosudirdjo
(2019), membagi bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara yaitu
1.
Hukum Tata Pemerintahan;
2.
Hukum Tata Keuangan termasuk Hukum
Pajak;
3.
Hukum Hubungan Luar Negri;
4.
Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum.
Sedangkan
Walther Burekhardt (2017), menjelaskan
bahwa bidang-bidang pokok bagian dari hukum administrasi Negara yaitu:
1. Hukum Kepolisian, berisi aturan-aturan hukum yang mengandung norma untuk bertingkah laku, bersifat larangan/pengingkaran dan mengadakan pembatasan-pembatasan tertentu terhadap kebebasan seseorang guna kepentingan keamanan umum;
2. Hukum Perlembagaan, yaitu aturan-aturan hukum yang ditujukan kepada panguasa untuk menyelenggarakan perkembangan rakyat dan pembangunan dalam lapangan kebudayaan, kesenian, Ilmu Pengetahuan, kerohanian dan kejasmanian, kemasyarakatan dan lain-lain (pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah, perpustakaan, tentang rumah sakit). Dengan meluasnya bidang-bidang kebebasan bergeraknya perseorangan maka penguasa wajibmengatur hubungan-hubungan hukum individu-individu tersebut berdasarkan tugasnya yakni menyelenggarakan kepentingan umum;
3. Hukum Keuangan, yaitu aturan-aturan hukum tentang upaya menyediakan perbekalan guna melaksanakan tugas-tugas penguasa. Misalnya, aturan tentang pajak, bea dan cukai, peminjaman uang bagi negara dan lain-lainnya.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah di uraikan, maka beberapa kesimpulan yang didapatkan yaitu
1. Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara.
2. Hukum Administrasi Negara yang merupakan hukum publik berkedudukan sebagai salah satu sarana perwujudan dari aspirasi publik atau masyarakat umum seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
3. Ruang lingkup dari Hukum Administrasi Negara adalah bertalian erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di tingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antar lenbaga negara (administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat (warga negara) serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Heppi Diana (2016). Kedudukan Dan Ruang
Lingkup Hukum Administrasi
Negara.
Makalah Fakultas Hukum Universitas 17
Agustus 1945,
Samarinda
Prajudi Atmosudirdjo (2020). Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Gralia
Indonesia.
Daliyo, J.B., (2010). Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta:
prenhallindo
Hadisoeprapto, Hartono, (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia,
Yogyakarta: Liberty Yogyakarta
_______________________________________________________________________
File Lengkapnya bisa di unduh di sini (Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara)
Comments
Post a Comment
Silahkan Beri Komentar Anda