MAKALAH : HUKUM ISLAM DAN PERUBAHAN SOSIAL
HUKUM ISLAM DAN PERUBAHAN SOSIAL
_______________________________________________________________________
LIHAT JUGA MAKALAH LAINNYA:
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Sebagai
agama samawi terakhir yang hadir di muka bumi ini, Islam mempunyai misi rahmatan
lil'alamin, yakni menebar rahmat bagi sekalian alam. Kehadiran Islam bukan
untuk suku maupun komunitas tertentu, melainkan untuk segenap alam dan isinya.
Sebagai agama universal, muatan Islam didesain oleh Tuhan untuk mencakup
beragam lini dan sektor kehidupan ummat manusia.
Hukum Islam
diturunkan oleh Allah bertujuan untuk mencegah kerusakan pada masyarakat dan
mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan mereka kepada kebenaran,
keadilan dan kebijakan serta menerangkan jalan yang harus dilaluinya. Dalam hal
ini bertumpu pada lima prioritas utama yakni memelihara agama, jiwa, akal,
keturunan dan harta benda. Dengan berlandaskan Alquran yang bersifat universal
dan dinamis.
Hukum Islam
dengan segala keunggulannya, merupakan aturan Tuhan yang bertujuan memberikan
kebaikan dan kemudahan kepada umat manusia. Dengan demikian, Hukum Islam
mempunyai beberapa kekhasan yang tidak dimiliki oleh hukum manapun di dunia.
Kekhasan tersebut diantaranya adalah sifatnya yang fleksibel. Adanya sifat
fleksibel tersebut, selain untuk kemudahan umat dalam mengaktualisasikan titah
Tuhan, juga merupakan bentuk konkret dari humanitas hukum ”langit’.
Sebab, hukum Tuhan tidak sama sekali hanya pengisi ruang idealisme yang
melangit, namun ditempa untuk kemaslahatan umat dalam mengarahkan
kehidupan yang ideal yang tidak terserabut dari area kekinian dan kedisinian.
Oleh karena itu, pembahasan hukum Tuhan yang mengatur hak-hak manusia,
melindungi dan menjamin hak tersebut jauh lebih banyak daripada pembahasan
hak-hak Tuhan itu sendiri.
Masyarakat
senantiasa mengalami perubahan. Perbedaannya hanya terdapat pada sifat atau
tingkat perubahan itu. Perubahan dapat menyangkut soal-soal yang fundamental
bagi masyarakat atau hanya perubahan yang kecil saja. Namun bagaimanapun sifat
atau tingkat perubahan itu masyarakat senantiasa melayaninya. Kenyataan
mengenai perubahan-perubahan dalam masyarakat dapat dianalisa dari berbagai
segi diantaranya : ke “arah” mana perubahan dalam masyarakat itu “bergerak” (direction of change)”, yang jelas adalah
bahwa perubahan itu bergerak meninggalkan faktor yang diubah. Akan tetapi
setelah meninggalkan faktor itu mungkin perubahan itu bergerak kepada sesuatu
bentuk yang baru sama sekali, akan tetapi boleh pula bergerak kepada suatu
bentuk yang sudah ada di dalam waktu yang lampau. Oleh karena itu, hukum Islam
yang menghadapi perubahan sosial dengan karakteristik yang dimilikinya mampu
eksis meskipun berbagai perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Perubahan hukum
Islam itu untuk menyesuaikan dengan konteks zaman sekaligus dengan karakter
masyarakatnya. Sehingga Islam yang ada di arab tidak bisa sepenuhnya diterapkan
di Indonesia karena masyarakat Indonesia memiliki karakter sendiri. formulasi
hukum Islam untuk menjawab kebutuhan zaman tersebut harus didasarkan kepada maqasid
al-syari’ah sekaligus maslahah. Sebagai agama rahmatanlilalamin,
Islam memiliki prinsip-prinsip yang harus ditegakkan seperti prinsip keadilan,
kebebasan dan sikap toleran terhadap agama yang lain.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian Hukum Islam dan Perubahan Sosial?
2.
Bagaimanakah karakteristik Hukum Islam?
3.
Bagaimanakah Eksistensi Hukum Islam dan Perubahan
Sosial?
Apakah Makna Islam dan Perubahan Sosial?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Islam dan Perubahan Sosial
1.
Hukum
Islam
Kata
hukum Islam dalam Alquran tidak akan pernah didapatkan. Tapi yang biasa
digunakan adalah syariat Islam, hukum syara’, fiqhi, dan syariat ataupun
syara’. Dalam literature Barat terdapat term “Islamic Law” yang secara harfiah dapat disebut sebagai hukum Islam.
Dalam penjelasan terhadap kata “Islamic
law” sering ditemukan definisi keseluruhan kitab Allah yang mengatur kehidupan
setiap muslim dalam segala aspeknya. Dari definisi ini terlihat bahwa hukum
Islam itu mendekat kepada arti syariat Islam. Namun dalam perkembangan dan
pelaksanaan hukum Islam yang melibatkan pengaruh-pengaruh luar dan dalam.
Terlihat yang mereka maksud dengan Islamic
law, bukanlah syariat, tetapi fiqhi yang telah dikembangkan oleh Fuqaha.
Jadi kata hukum Islam dalam istilah bahasa Indonesia agaknya diterjemahkan dari
bahasa Inggris.
Secara
terminology Prof. Dr. Hasbi As-Shiddieqy memberikan definisi hukum Islam yakni
koleksi daya upaya pola ahli hukum untuk menetapkan syariat atas kebutuhan
masyarakat[1].
Ta’rif ini lebih dekat kepada fiqhi bukan pada syari’at.
Prof.
Dr. Ismail Muhammad Syah mengemukakan bahwa hukum Islam adalah seperangkat
peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia
mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang
beragama Islam[2].
Jadi
secara sederhana dapat dikatakan bahwa hukum Islam adalah hukum yang
berdasarkan wahyu Allah. Dengan demikian hukum Islam menurut ta’rif ini
mencakup hukum syara’ dan juga mencakup hukum fiqhi karena arti syara’ dan
fiqhi terkandung di dalamnya.
2.
Perubahan
Sosial
Gillin
mengatakan perubahan-perubahan social adalah suatu variasi dan cara-cara hidup
yang telah diterima baik karena perubahan-perubahan kondisi geografis,
kebudayaan material, komposisi penduduk, ideology maupun karena adanya difusi
ataupun penemuan-penemuan baru dalam masyarakat. Secara singakt Samuel Koeng
menyatakan bahwa perubahan social menunjuk pada modifikasi-modifikasi yang
terjadi dalam pola-pola kehidupan manusia. Modifikasi-modifikasi mana terjadi
karena sebab-sebab intern maupun sebabsebab ekstern[3].
Selo
Soemardjan merumuskan bahwasanyaperubahan social adalah segala perubahan-perubahan
pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi
system sosialnya, termasukd id alamnya nilai-nilai, sikap dan pola perilaku
diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat[4].
Dari
dua definisi tersebut di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa perubahan social
adalah perubahan cara hidup suatu masyarakat tentang sistem sosialnya, termasuk
nilai-nilai serta sikap, yang disebabkan perubahan kondisi geografis,
kebudayana, ideologi, ataupun penemuan-penemuan baru dalam masyarakat.
B.
Karakteristik
Hukum Islam
1.
Penerapan
Hukum Bersifat Universal
Sebagian
besar dari nash-nash Alquran tampil dalam bentuk prinsip-prinsip dasar yang
universal dan ketetapan hukum yang bersifat umum. Ia tidak bicara mengenai
bagian-bagian kecil, rincian-rincian secara mendetail[5].
Oleh karena itu, ayat-ayat Alquran sebagai petunjuk yang universal dapat
dimengerti dan diterima oleh umat dimanapun juga di dunia ini tanpa harus
diikat oleh tempat dan waktu.
2.
Hukum
yang Ditetapkan oleh Alquran tidak Pernah Memberatkan
Dalam
Alquran tidak ada satupun perintah-perintah Allah yang memberatkan hamba-Nya.
Apabila Tuhan melarang manusia mengerjakan sesuatu pasti ada maksudnya baik
secara terang-terangan maupun secara tersembunyi. Walaupun demikian manusia itu
diberikan kelonggaran dalam keadaan tertentu. Contoh tetang hukum memakan
bangkai merupakan hal yang terlarang namun dalam keadaan terpaksa yakni tidak
ada makanan lain dan orang akan mati kelaparan. Karenanya maka bangkai boleh
saja dimakan. Ini berarti hukum Islam bersifat elastis dan dapat berubah sesuai
dengan persoalan waktu dan tempat.
3.
Menetapkan
Hukum Bersifat Realitas
Hukum
Islam ditetapkan berdasarkan realitas dalam hal ini harus berpandangan riil
dalam segala hal. Menghayalkan perbuatan yang belum terjadi lalu menetapkan
suatuhukum tidak diperbolehkan. Dengan dugaan ataupun sangkaan-sangkaan tidak
dapat dijadikan dasar dalam penetapan hukum. Dr. Said Ramadhan menjelaskan
bahwa hukum Islam mengandung metode of realism[6].
4.
Menetapkan
Hukum Berdasarkan Musyawarah sebagai Bahan Pertimbangan
Kalau
hukum diibaratkan sebagai isi, maka masyarakat adalah wadahnya. Untuk
menerangkan isi haruslah dilihat wadahnya. Hal inilah yang terlihat dalam
proses diturunkannya ayat-ayat Alquran yang menggambarkan kebijaksanaan Tuhan
dalam menuangkan isi yang berupa hukum Islam ke dalam wadahnya yang berupa
masyarakat.
5.
Sanksinya
Didapatkan di Dunia dan di Akhirat
Undang-undang
memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap hukum hukumnya. hanya saja sanksi
itu selamanya hanya diberikan di dunia, berbeda halnya dengan hukum Islam yang
memberi sanksi di dunia juga di akhirat. Sanksi di akhirat selamanya lebih
berat daripada yang di dunia. Karena itu, orang yang beriman merasa mendapatkan
dorongan kejiwaan yang kuat untuk harus melaksanakan hukum-hukumNya dan
mengikuti perintah serta menjauhi larangan-laranganNya[7].
Hukum
yang disandarkan pada agama seperti ini bertujuan untuk mewujudkan
kesejahteraan individu dan masyarakat. Tidak diragukan lagi ini adalah tujuan
yang bermanfaat hanya saja ia bermaksud membangun masyarakat ideal yang bersih
dari semua apa yang bertentangan dengan agama dan moral.
Begitu
juga ia tidak hanya bermaksud untuk membangun masyarakat yang sehat saja,
tetapi ia juga bertujuan untuk membahagiakan individu, masyarakat dan seluruh
umat manusia di dunia dan di akhirat. Itulah beberapa karakteristik hukum Islam
yang tentunya akan memudahkan kita memahami lebih jauh tentang eksistensi hukum
Islam dalam perubahan-perubahan sosial.
C.
Eksistensi
Hukum Islam Dan Perubahan Sosial
Dalam perjalanan
sejarahnya, hukum Islam merupakan suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif, hal
ini dapat dilihat dari instruksi Rasul SAW kepada para sahabat dalam menghadapi
realitas sosiologis umat pada waktu itu. Tetapi dalam melakukan ijtihad, para
sahabat tidak mengalami problem metodologis apapun, karena apabila mendapatkan
kesulitan dalam menyimpulkan hukum mereka dapat langsung menanyakannya kepada
Nabi. Namun setelah Rasulullah SAW. wafat, masalah-masalah baru mulai banyak bermunculan.
Ragam kasus yang muncul pada periode kepemimpinan Khalifah mulai berkembang
seperti hukum keluarga, hukum transaksi dan juga hukum yang berkaitan dengan
kepentingan umum seperti hak-hak dasar manusia, hak untuk mendapatkan
kemerdekaan dan hukum yang berkaitan dengan kehidupan bernegara[8].
Pada masa sahabat
ijtihad mulailah digalakkan sehingga muncullah berbagai penafsiran dan fatwa
praktek-praktek hukum yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw, bukan saja
dianggap sebagai suatu putusan hukum seorang hakim di peradilan, tetapi juga
sebagai petunjuk dalam memecahkan persoalan-persoalan. Dengan contoh-contoh
yang pernah diberikan Rasulullah di bidang fatwa telah siap dan mampu
menghadapi persoalan-persoalan baru yang mereka pecahkan dengan cara menggalakkan
ijtihad.
Contoh ijtihad
sahabat adalah tindakan-tindakan dan kebijaksanaan yang ditempuh umat yang
kreatif dan inovatif seperti tidak melakukan potong tangan terhadap pencuri
pada waktu paceklik, mengubah kebijaksanaan Nabi saw. dalam menghadapi
persoalan tanah di daerah yang baru ditaklukkan dan lain sebagainya adalah
untuk menunjukkan bahwa suatu hukum dapat berubah secara formal menghadapi
tuntutan realitas kehidupan masyarakat, tetapi esensi dan jiwa yang
mendasarinya tetap bertahan dan tidak berubah[9].
Berpijak pada
pandangan di atas dan dalam upaya menjawab tuntutan dan permasalahan yang
dihadapi masyarakat era industrialisasi maka perlu merumuskan kembali
metodologi untuk berijtihad untuk memperoleh teoritisasi yang merupakan hasil
kristalisasi dari pemahaman utuh atas Alquran dan Sunnah harus diterapkan
kepada kehidupan kaum muslimin dewasa ini dengan mempertimbangkan situasi lokal
dimana prinsip-prinsip tersebut akan diaplikasikan.
Memodifikasi hukum
lama selaras dengan situasi kekinian bukan berarti mengeksploitasi teoritis
dari Alquran maupun Sunnah dan memodifikasi hal-hal yang ada dalam situasi
dewasa ini sehingga selaras dengan teoritisasi Alquran dan Sunnah. Oleh karena
itu, situasi dewasa ini perlu dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan
berbagai unsurnya seperti ekonomi, social, politik, sosial cultural, dan
sebagainya.
Zaman telah berubah,
masyarakat pun mengalami perkembangan persoalan-persoalan baru banyak yang
muncul. Karena itu kita tidak boleh berdiam diri dalam menjelaskan hukum
tiap-tiap hubungan itu dengan alas an bahwa para fuqaha terdahulu tidak
membicarakannya. Melainkan kita harus berijtihad sesuai dengan
criteria-kriteria yang ditetapkan oleh agama.
D.
Makna
Islam Dan Perubahan Sosial
Dalam nalar filasaf
ilmu pengetahuan, modernitas adalah era kepercayaan kepada kemajuan,
yang sejajar dengan kepercayaan kepada nilai dan hal baru (lantaran yang baru
diganjar dengan nilai yang lebih besar ketimbang yang tidak baru). Perubahan
karakter masyarakat dari masyarakat agraris ke masyarakat industri
memiliki dampak tersendiri terhadap cara pandang (paradigma), life
style dan kebutuhan sehingga memiliki imbas tersendiri terhadap prilaku beragama.
Sebagai sebuah sistem pengembangan dan pembangunan modernitas adalah
upaya menambah kemampuan suatu sistem sosial untuk menanggulangi
tantangan-tantangan serta persoalanpersoalan baru yang dihadapinya, dengan menggunakan
secara rasional ilmu dan tekhnologi dengan segala sumber kemampuannya[10].
Masyarakat dengan
berbagai dinamika yang ada menuntut adanya perubahan sosial, dan setiap perubahan
sosial pada umumnya meniscayakan adanya perubahan sistem nilai dan hukum. Marx Weber
dan Emile Durkheim menyatakan bahwa “hukum merupakan refleksi dari
solidaritas yang ada dalam masyarakat”. Senada dengan Marx Weber dan
Durkheim, Arnold M. Rose mengemukakan teori umum tentang perubahan sosial
hubungannya dengan perubahan hukum. Menurutnya, perubahan hukum itu akan
dipengaruhi oleh tiga faktor; pertama, adanya komulasi progresif dari penemuan-penemuan
di bidang teknologi; kedua, adanya kontak atau konflik antar kehidupan masyarakat;
dan ketiga, adanya gerakan social (social movement). Menurut teori-teori
di atas, jelaslah bahwa hukum lebih merupakan akibat dari pada faktor-faktor
penyebab terjadinya perubahan sosial[11].
Pengaruh-pengaruh
unsur perubahan di atas dapat menimbulkan perubahan-perubahan social dalam
sistem pemikiran Islam, termasuk di dalamnya pembaruan hukum Islam. Pada
dasarnya pembaruan pemikiran hukum Islam hanya mengangkat aspek lokalitas dan
temporalitas ajaran Islam, tanpa mengabaikan aspek universalitas dan
keabadian hukum Islam itu sendiri. Tanpa adanya upaya pembaruan hukum Islam
akan menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam memasyarakatkan hukum Islam
khususnya dan ajaran Islam pada umumnya.
Untuk mengawal hukum
Islam tetap dinamis, responsif dan punya adaptabilitas yang
tinggi terhadap tuntutan perubahan, adalah dengan cara menghidupkan dan
menggairahkan kembali semangat berijtihad di kalangan umat Islam. Pada posisi
ini ijtihad merupakan inner dynamic bagi lahirnya perubahan untuk
mengawal cita-cita universalitas Islam sebagai sistem ajaran yang shalihun
li kulli zaman wal makan. Umat Islam menyadari sepenuhnya bahwa
sumber-sumber hukum normatif–tekstual sangatlah terbatas jumlahnya,
sementara kasus-kasus baru di bidang hukum tidak terbatas jumlahnya. Oleh
karena itu, Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid[12]
menyatakan bahwa:
"Persoalan-persoalan
kehidupan masyarakat tidak terbatas jumlahnya, sementara jumlah nash (baik
al-Qur’an dan al-Hadis), jumlahnya terbatas. Oleh karena itu, mustahil sesuatu
yang terbatas jumlahnya bisa menghadapi sesuatu yang tidak terbatas"
Semangat atau pesan
moral yang bisa kita pahami dari pernyataan Ibnu Rusyd di atas adalah anjuran
untuk melakukan ijtihad terhadap kasus-kasus hukum baru yang tidak
secara eksplisit dijelaskan sumber hukumnya dalam nash. Dengan demikian, Ijtihad
merupakan satu-satunya jalan untuk mendinamisir ajaran Islam sesuai dengan tuntutan
perubahan zaman dengan berbagai kompleksitas persoalannya yang memasuki seluruh
dimensi kehidupan manusia.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Agama Islam memainkan
peranan dalam kehidupan pribadi dan masyarakat, sekalipun masyarakat itu telah
disusupi oleh kebudayaan Barat atau dipengaruhi oleh sekularisma. Dalam masa
masyarakat mengalami perubahan sosial yang dahsyat, maka pribadi dan masyarakat
kehilangan pegangan, karena lembaga-lembaga yang sesungguhnya merupakan pemberi
pegangan (seperti kebudayaan, keluarga, pendidikan) sedang dalam perobahan dan
lembaga-lembaga itu sendiri tidak dapat mengatasi persoalannya. Dalam suasana
dan keadaaan beginilah agama dapat membantu dengan memberi pegangan agar
pribadi dan masyarakat tidak gelisah dan menemukan pegangan yang pasti dan
benar pada ajaran Tuhan.
Hukum Islam dengan
berbagai kelebihan yang dimiliki dapat eksis dalam perubahan sosial dengan
prinsip-prinsip dasar yang melekat padanya, sehingga mampu merespon segala
perubahan social yang terjadi. Hukum Islam dengan segala keunggulannya,
merupakan aturan Tuhan yang bertujuan memberikan kebaikan dan kemudahan kepada
umat manusia. Perubahan
hukum Islam itu perlu, untuk menyesuaikan dengan konteks zaman sekaligus dengan
karakter masyarakatnya.
Walaupun hukum Islam
didasarkan pada wahyu tetapi tidak menutup kemungkinan diperlukan adanya
interpretasi atau kontekstualisasi dari ketentuan nash yang ada, dengan
demikian ijtihad sebagai keniscayaan. Dengan ketentuan semacam itu hukum Islam
selalu up to date sesuai dengan perkembagan zaman.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdi
Wijaya, Eksistensi Hukum Islam dalam
Perubahan Sosial. Al-Risalah. Volume 10 Nomor 2 Nopember 2010
Imdad, Hukum
Islam dalam Perubahan Sosial (Suatu
Kajian Terhadap Elastisitas Hukum Islam). http://www.lpsdimataram.com tahun 2013
Ismail
Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam (Cet. 2, Jakarta: Bumi Aksara, 1992)
Muhammad
Yusuf Musa, Islam Suatu Kajian Komprehensif (Cet. I,Jakarta: Rajawali
Press, 1998)
Soerjono
Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar (Cet. XII,Jakarta: Rajawali Press:
1995)
Satria
Effendi M. Zein, Ijtihad Sepanjang Sejarah Hukum Islam. Dalam K.H. Ali
Yafie, Wacana Baru Fiqhi Sosial (Cet. I, Jakarta: Mizan, 1997)
Yusuf
al-Qardhawy, Keluasan dan
Keluesan Hukum Islam (Cet. I, Semarang: Toha Putra, 1992)
Zaenudin, Hukum
Islam dan Perubahan Sosial (Menyelaraskan
Realitas Dengan Maqashid Al-Syariah),
Media Bina Ilmiah, Volume 6, No. 6,
Desember 2012
[1] Ismail Muhammad Syah, Filsafat
Hukum Islam (Cet. 2, Jakarta: Bumi Aksara, 1992), hal. 12
[2] Ibid., hal. 17
[3] Abdi Wijaya, Eksistensi Hukum Islam dalam Perubahan
Sosial. Al-Risalah. Volume 10 Nomor 2 Nopember 2010
[4] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar (Cet.
XII,Jakarta: Rajawali Press: 1995), hal. 337.
[5]Yusuf al-Qardhawy, Keluasan dan Keluesan Hukum Islam (Cet. I,
Semarang: Toha Putra, 1992), hal. 24
[6] Ibid., hal. 35
[7] Muhammad Yusuf Musa, Islam
Suatu Kajian Komprehensif (Cet. I,Jakarta: Rajawali Press, 1998), hal. 167.
[8] Satria Effendi M. Zein, Ijtihad
Sepanjang Sejarah Hukum Islam. Dalam K.H. Ali Yafie, Wacana Baru Fiqhi Sosial
(Cet. I, Jakarta: Mizan, 1997), hal. 148
[9] Ibid., hal. 154
[10] Zaenudin, Hukum
Islam dan Perubahan Sosial (Menyelaraskan
Realitas Dengan Maqashid Al-Syariah),
Media Bina Ilmiah, Volume 6, No. 6,
Desember 2012
[11] Imdad, Hukum
Islam dalam Perubahan Sosial (Suatu
Kajian Terhadap Elastisitas Hukum Islam). http://www.lpsdimataram.com tahun 2013
[12] Ibid.,
itu di bidayatun mujtahidin halaman berapa?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete