MAKALAH: HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 

BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Hak Kekayaan Intelektual disebut juda dengan HAKI merupakan hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Dasar dari konsep HaKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan oleh seseoran memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.

Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI sebagai antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, dan juga meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

Hak kekayaan intelektual sebagai hak eksklusif yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia, tentunya hal ini memiliki manfaat ekonomi di dalamnya. Obyek HAKI sendiri merupakan ciptaan atau karya yang berasal dari kemampuan intelektual manusia. Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

 

B.     Tujuan

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan :

1.      Pengertian Hak kekayaan intelektual

2.      Unsur-unsur Hak kekayaan intelektual

3.      Perlindungan hukum terhadap Hak kekayaan intelektual

4.      Ruang lingkup perjanjian Hak kekayaan intelektual

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual adalah terjemahan resmi dari Intellectual Property Rights (IPR) dan dalam Bahasa Belanda disebut sebagai Intellectual Eigendom. Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau yang sering disebut “Intellectual Property” adalah hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berupa penemuanpenemuan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. (Sophar Maru Hutagalung, 1956).

Menurut Saidin (2010), Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, dan hasil kerja rasio. Jika ditelusuri lebih jauh, hak kekayaan intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud (benda Immateril). Hanya orang yang mampu mempekerjakan otaknya sajalah yang dapat menghasilkan hak kebendaan yang disebut sebagai Intellectual Property Rights dan bersifat ekslusif.

Selanjutnya menurut Syafrinaldi (2008), Hak Kekayaan Intelektual pada hakikatnya merupakan hak dengan karakteristik khusus dan istimewa, karena hak tersebut diberikan oleh Negara. Negara berdasarkan ketentuan Undang-Undang memberikan hak khusus tersebut kepada yang berhak, sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Hak Kekayaan Intelektual yang biasa disebut HKI atau intellectual Property Right (IPR) pada dasarnya merupakan hak yang lahir berdasarkan hasil karya intelektual seseorang. HKI merupakan konstruksi hukum terhadap perlindungan kekayaan intelektual sebagai hasil cipta karsa penemunya.

Sedangkan menurut Iswi Hariyani (2018), Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual property Right adalah hak hukum yang bersifat ekslusif yang dimiliki para pencipta / penemu sebagai hasil aktivitas intelektual dan kreativitas yang bersifat khas dan baru. Karya-karya intelektual tersebut dapat berupa hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, serta hasil penemuan (invensi) dibidang teknologi. Karya-karya dibidang hak kekayaa atas intelektual dihasilkan berkat kemampuan intelektual manusia melalui pengorbanan tenaga, waktu, pikiran, perasaan, dan hasil intuisi, ilham dan hati nurani.

Jadi, HKI merupakan suatu hal yang baru dalam sistem hukum di Indonesia. Dalam kehidupan masyarakat, pengakuan terhadap karya intelektual sudah ada, tetapi hanya berupa pengakuan secara moral dan etika. Masyarakat Indonesia pada dasarnya merupakan suatu komunitas yang komunal dengan tingkat kebersamaan yang tinggi, sehingga hak-hak individu meskipun ada masih kalah oleh kepentingan bersama. Hak-hak individu tetap dihormati, tetapi pengaturannya sebatas pada aturan dan norma yang tidak tertulis.

 

B.     Unsur-unsur Hak Kekayaan Intelektual

Secara umum hak kekayaan intelektual terdiri dari dua hal yaitu kekayaan industri dan Hak Cipta. Hak kekayaan industri terdiri dari Paten, Merek, Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak Cipta terdiri dari Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Sastra.

Menurut Syafrinaldi (2008), HaKI selalu mengandung tiga unsur berikut ini yaitu:

1.      Mengandung hak ekslusif yang diberikan oleh hukum;

2.      Hak tersebut berkaitan dengan usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan intelektual;

3.      Kemampuan intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi.

Menurut Saidin (2010), Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi di Indonesia berupa Hak Cipta, Merek, Paten, Perlindungan Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Disain Industri dan disain tata letak sirkuit terpadu. Hak Kekayaan Intelektual berbeda dengan Hak Milik Kebendaan, karena Hak atas Kekayaan Intelektual bersifat tidak nyata sehingga tidak mudah hilang, tidak dapat disita dan lebih langgeng. Hak atas Kekayaan Intelektual mengenal adanya Hak Moral dimana pencipta atau penemu tetap melekat bersama hasil ciptaan atau temuannya meskipun hak tersebut telah dialihkan kepada pihak lain. Hak atas Kekayaan intelektual juga mengenal adanya hak ekonomi dimana para pencipta, penemu dan masyarakat dapat mengambil manfaat ekonomis dari suatu karya cita atas temuan. HAKI merupakan hak privat dimana seorang pencipta/penemu.

 

C.    Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual

Indonesia sebagai negara yang memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan HaKI, sudah lama terlibat secara aktif dalam kerangka kerja baik yang bersifat regional maupun Internasional di bidang HaKI. Meskipun keikutsertaan tidak secara otomatis menghapus faktor-faktor penghalang didalam penegakan HaKI di Indonesia, setidaknya Indonesia telah menunjukan pada dunia Internasional, bahwa HaKI telah menjadi prioritas utama di dalam pembangunannya saat ini untuk mengetahui lebih jauh peran aktif tersebut serta kerangka kerja di bidang HaKI yang telah diselenggarakan dibidang WTO.

Perlindungan hukum terhadap HaKI pada prinsipnya adalah perlindungan terhadap pencipta. Dalam perkembangan kemudian menjadi pranata hukum yang dikenal Intellectual Property Right (IPR). Perhatian-perhatian negara untuk mengadakan kerjasama mengenai masalah HaKI secara formal telah ada sejak akhir abad ke-19. Perjanjian-perjanjian ini secara kuantitatif sebagian besar mengatur mengenai perlindungan Hak Milik Perindustrian (Industrial Property Right) dan yang lainnya mengatur mengenai hak cipta. Organisasi yang menangani ini adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).

TRIPs hanyalah sebagian dari keseluruhan sistem perdagangan yang diatur WTO, dan keanggotaan Indonesia pada WTO menyiratkan bahwa Indonesia secara otomatis terkait pada TRIPs adalah tidak mungkin untuk hanya menjadi peserta dari TRIPs tanpa menjadi anggota dari WTO. Hak-hak dan kewajiban dari TRIPs hanya timbul bila suatu negara menjadi anggota WTO. Sebaliknya, tidak mungkin menjadi anggota WTO tanpa menjadi peserta TRIPs.


D.    Ruang Lingkup Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual

Ruang lingkup perjanjian internasional yang dinaungi WIPO, WIPO sendiri bertugas untuk mengembangkan usaha-usaha perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual, meningkatkan kerjasama antar negara dan organisasiorganisasi internasional.

Menurut konvensi WIPO yang termasuk kedalam ruang lingkup IPR terdiri dari dua unsur yaitu:

1.      Hak Milik Perindustrian (Industry Property Right) yang meliputi paten, merek dagang, dan desain industri.

2.       Hak Cipta, yang meliputi hasil-hasil karya kesusastraan, musik, fotografi dan sinematografi. (Taryana Soenandar, 1996)

Adapun ruang lingkup dalam perangkat Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, yakni:

1.      Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014

2.      Paten diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001

3.      Merek diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001

4.      Perlindungan Varietas Tanaman Baru Tanaman diatur dalam UndangUndang No. 29 Tahun 2000

5.      Rahasia Dagang diatur Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000

6.      Desain Industri diatur Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000

7.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000

Hak Kekayaan atas Intelektual yang dianut di Indonesia mengenal tujuh cabang yaitu diantaranya :

1.      Hak Cipta (Copyright), adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan Hak Cipta di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

2.      Paten (Patent), adalah Hak Ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atau hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengaturan Paten di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

3.      Merek (Trademark), Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis merupakan dasar hukum yang terbaru tentang Merek di Indonesia. Sampai dengan saat ini, tercatat pemerintah telah empat kali merevisi Undang-undang Merek, yaitu terhadap Undang-undang No. 19 tahun 1992 sebagai revisi terhadap Undang-undang No. 14 tahun 1997, yang kemudian direvisi kembali menjadi Undang-undang No. 15 Tahun 2001 dan yang terbaru adalah Undang-undang No. 20 tahun 2016 yang masih berlaku saat ini. Revisi Undang-undang Merek tersebut dilakukan untuk memenuhi kewajiban Indonesia sebagai anggota the World Trade Organization (WTO) melalui kebijakan menyesuaikan substansi Undangundang nasional dengan standar Internasional perjanjian Trade Related Aspect of Intellectual Property Right (TRIPs).

4.      Desain Industri (Industrial Design) adalah cabang dari HKI, khususnya termasuk kelompok hak milik industri (industrial property). Hak desain industri adalah hak yang diberikan di berbagai negara berdasarkan suatu sistem pendaftaran untuk melindungin fitur-fitur orisinal, ornamental dan non-fungsional pada suatu produk yang dihasilkan dari aktivitas desain. Pengaturan Desain Industri di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

5.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Integrated Circuit Layout Design). Dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut. Pengaturan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

6.      Rahasia Dagang (Trade Secret), adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pengaturan Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.

7.      Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Varieties Protection), adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman terhadap Varietas Tanaman yang dihasilkan oleh Pemulia Tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Pengaturan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000.


 

BAB III

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian pada pembahasan di atas, maka dapat di tarik beberapa kesimpulan yaitu

1.      Hak Kekayaan Intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, dan hasil kerja rasio. Jika ditelusuri lebih jauh, hak kekayaan intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud (benda Immateril). Hanya orang yang mampu mempekerjakan otaknya sajalah yang dapat menghasilkan hak kebendaan yang disebut sebagai Intellectual Property Rights dan bersifat ekslusif.

2.      Unsur-unsur Hak kekayaan intelektual yaitu:

a.       Mengandung hak ekslusif yang diberikan oleh hukum;

b.      Hak tersebut berkaitan dengan usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan intelektual;

c.       Kemampuan intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi.

3.      Perlindungan hukum terhadap Hak kekayaan intelektual adalah perlindungan terhadap pencipta yang kemudian menjadi pranata hukum yang dikenal Intellectual Property Right (IPR). Perjanjian-perjanjian ini secara kuantitatif sebagian besar mengatur mengenai perlindungan Hak Milik Perindustrian (Industrial Property Right) dan yang lainnya mengatur mengenai hak cipta.

4.      Ruang lingkup perjanjian Hak kekayaan intelektual berdasarkan ruang lingkup IPR yaitu:

a.       Hak Milik Perindustrian (Industry Property Right) yang meliputi paten, merek dagang, dan desain industri.

b.       Hak Cipta, yang meliputi hasil-hasil karya kesusastraan, musik, fotografi dan sinematografi.

 

 

DAFTAR PUSTAKA 

 

Sophar Maru Hutagalung, (1956). Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya di dalam Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika

 

Ok. Saidin, (2010). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta: Rajawali Pers

 

Syafrinaldi, Fahmi dan M. Abdi Almaksur, (2008). Hak Kekayaan Intelektual, Pekanbaru: Suska Press

 

Abdulkadir Muhammad, (2007). Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Citra Aditya Bakti

 

Yahya Harahap, (1996). Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992. Bandung: Citra Aditya Bakti


Comments

Popular posts from this blog

RPP : MATEMATIKA KURIKULUM 2013 MATERI EKSPONEN DAN LOGARITMA

RPP K-13 : SENI BUDAYA SMK/SMA (MATERI : SENI RUPA 3 DIMENSI)

RPP K-13 SEJARAH INDONESIA (MATERI : Perang Melawan Kolonialisme)