MAKALAH: HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hak Kekayaan
Intelektual disebut juda dengan HAKI merupakan hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk
dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk
masyarakat. Dasar dari konsep HaKI bersumber pada pemikiran bahwa karya
intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan oleh seseoran memerlukan
pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Setiap hak yang
digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau
ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI sebagai antisipasi
kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, dan juga meningkatkan daya
kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga
dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian,
usaha dan industri di Indonesia.
Hak kekayaan
intelektual sebagai hak eksklusif yang bersumber dari hasil kegiatan
intelektual manusia, tentunya hal ini memiliki manfaat ekonomi di dalamnya.
Obyek HAKI sendiri merupakan ciptaan atau karya yang berasal dari kemampuan
intelektual manusia. Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
B.
Tujuan
Tujuan dari penulisan
ini adalah untuk menjelaskan :
1. Pengertian
Hak kekayaan intelektual
2. Unsur-unsur
Hak kekayaan intelektual
3. Perlindungan
hukum terhadap Hak kekayaan intelektual
4. Ruang
lingkup perjanjian Hak kekayaan intelektual
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan
Intelektual adalah terjemahan resmi dari Intellectual Property Rights (IPR) dan dalam Bahasa Belanda disebut sebagai Intellectual Eigendom. Hak atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) atau yang sering disebut “Intellectual Property” adalah hak yang berkenaan dengan kekayaan
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berupa
penemuanpenemuan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
(Sophar Maru Hutagalung, 1956).
Menurut Saidin (2010),
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang
bersumber dari hasil kerja otak, dan hasil kerja rasio. Jika ditelusuri lebih
jauh, hak kekayaan intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda yaitu
benda tidak berwujud (benda Immateril). Hanya orang yang mampu mempekerjakan
otaknya sajalah yang dapat menghasilkan hak kebendaan yang disebut sebagai Intellectual Property Rights dan
bersifat ekslusif.
Selanjutnya menurut
Syafrinaldi (2008), Hak Kekayaan Intelektual pada hakikatnya merupakan hak
dengan karakteristik khusus dan istimewa, karena hak tersebut diberikan oleh
Negara. Negara berdasarkan ketentuan Undang-Undang memberikan hak khusus
tersebut kepada yang berhak, sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang
harus dipenuhi.
Hak Kekayaan
Intelektual yang biasa disebut HKI atau intellectual Property Right (IPR) pada
dasarnya merupakan hak yang lahir berdasarkan hasil karya intelektual
seseorang. HKI merupakan konstruksi hukum terhadap perlindungan kekayaan
intelektual sebagai hasil cipta karsa penemunya.
Sedangkan menurut Iswi
Hariyani (2018), Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual property
Right adalah hak hukum yang bersifat ekslusif yang dimiliki para pencipta /
penemu sebagai hasil aktivitas intelektual dan kreativitas yang bersifat khas
dan baru. Karya-karya intelektual tersebut dapat berupa hasil karya cipta di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra, serta hasil penemuan (invensi) dibidang
teknologi. Karya-karya dibidang hak kekayaa atas intelektual dihasilkan berkat
kemampuan intelektual manusia melalui pengorbanan tenaga, waktu, pikiran,
perasaan, dan hasil intuisi, ilham dan hati nurani.
Jadi, HKI merupakan
suatu hal yang baru dalam sistem hukum di Indonesia. Dalam kehidupan
masyarakat, pengakuan terhadap karya intelektual sudah ada, tetapi hanya berupa
pengakuan secara moral dan etika. Masyarakat Indonesia pada dasarnya merupakan
suatu komunitas yang komunal dengan tingkat kebersamaan yang tinggi, sehingga
hak-hak individu meskipun ada masih kalah oleh kepentingan bersama. Hak-hak
individu tetap dihormati, tetapi pengaturannya sebatas pada aturan dan norma yang
tidak tertulis.
B.
Unsur-unsur
Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum hak
kekayaan intelektual terdiri dari dua hal yaitu kekayaan industri dan Hak
Cipta. Hak kekayaan industri terdiri dari Paten, Merek, Varietas Tanaman,
Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak
Cipta terdiri dari Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Sastra.
Menurut Syafrinaldi
(2008), HaKI selalu mengandung tiga unsur berikut ini yaitu:
1. Mengandung
hak ekslusif yang diberikan oleh hukum;
2. Hak
tersebut berkaitan dengan usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan
intelektual;
3. Kemampuan
intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi.
Menurut Saidin (2010),
Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi di Indonesia berupa Hak Cipta, Merek,
Paten, Perlindungan Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Disain Industri dan
disain tata letak sirkuit terpadu. Hak Kekayaan Intelektual berbeda dengan Hak
Milik Kebendaan, karena Hak atas Kekayaan Intelektual bersifat tidak nyata
sehingga tidak mudah hilang, tidak dapat disita dan lebih langgeng. Hak atas
Kekayaan Intelektual mengenal adanya Hak Moral dimana pencipta atau penemu
tetap melekat bersama hasil ciptaan atau temuannya meskipun hak tersebut telah
dialihkan kepada pihak lain. Hak atas Kekayaan intelektual juga mengenal adanya
hak ekonomi dimana para pencipta, penemu dan masyarakat dapat mengambil manfaat
ekonomis dari suatu karya cita atas temuan. HAKI merupakan hak privat dimana
seorang pencipta/penemu.
C.
Perlindungan
Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual
Indonesia sebagai
negara yang memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan HaKI, sudah lama
terlibat secara aktif dalam kerangka kerja baik yang bersifat regional maupun
Internasional di bidang HaKI. Meskipun keikutsertaan tidak secara otomatis
menghapus faktor-faktor penghalang didalam penegakan HaKI di Indonesia,
setidaknya Indonesia telah menunjukan pada dunia Internasional, bahwa HaKI
telah menjadi prioritas utama di dalam pembangunannya saat ini untuk mengetahui
lebih jauh peran aktif tersebut serta kerangka kerja di bidang HaKI yang telah
diselenggarakan dibidang WTO.
Perlindungan hukum
terhadap HaKI pada prinsipnya adalah perlindungan terhadap pencipta. Dalam
perkembangan kemudian menjadi pranata hukum yang dikenal Intellectual Property Right (IPR). Perhatian-perhatian negara untuk
mengadakan kerjasama mengenai masalah HaKI secara formal telah ada sejak akhir
abad ke-19. Perjanjian-perjanjian ini secara kuantitatif sebagian besar mengatur
mengenai perlindungan Hak Milik Perindustrian (Industrial Property Right) dan yang lainnya mengatur mengenai hak
cipta. Organisasi yang menangani ini adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).
TRIPs hanyalah sebagian
dari keseluruhan sistem perdagangan yang diatur WTO, dan keanggotaan Indonesia
pada WTO menyiratkan bahwa Indonesia secara otomatis terkait pada TRIPs adalah
tidak mungkin untuk hanya menjadi peserta dari TRIPs tanpa menjadi anggota dari
WTO. Hak-hak dan kewajiban dari TRIPs hanya timbul bila suatu negara menjadi
anggota WTO. Sebaliknya, tidak mungkin menjadi anggota WTO tanpa menjadi
peserta TRIPs.
D.
Ruang
Lingkup Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual
Ruang lingkup
perjanjian internasional yang dinaungi WIPO, WIPO sendiri bertugas untuk
mengembangkan usaha-usaha perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual,
meningkatkan kerjasama antar negara dan organisasiorganisasi internasional.
Menurut konvensi WIPO
yang termasuk kedalam ruang lingkup IPR terdiri dari dua unsur yaitu:
1. Hak
Milik Perindustrian (Industry Property
Right) yang meliputi paten, merek dagang, dan desain industri.
2. Hak Cipta, yang meliputi hasil-hasil karya
kesusastraan, musik, fotografi dan sinematografi. (Taryana Soenandar, 1996)
Adapun ruang lingkup
dalam perangkat Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, yakni:
1. Hak
Cipta diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014
2. Paten
diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001
3. Merek
diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
4. Perlindungan
Varietas Tanaman Baru Tanaman diatur dalam UndangUndang No. 29 Tahun 2000
5. Rahasia
Dagang diatur Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
6. Desain
Industri diatur Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
7. Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
Hak Kekayaan atas
Intelektual yang dianut di Indonesia mengenal tujuh cabang yaitu diantaranya :
1. Hak
Cipta (Copyright), adalah hak khusus
bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan Hak Cipta di
Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
2. Paten
(Patent), adalah Hak Ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atau
hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. Pengaturan Paten di Indonesia diatur dalam
Undang-undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
3. Merek
(Trademark), Undang-undang No. 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis merupakan dasar hukum yang
terbaru tentang Merek di Indonesia. Sampai dengan saat ini, tercatat pemerintah
telah empat kali merevisi Undang-undang Merek, yaitu terhadap Undang-undang No.
19 tahun 1992 sebagai revisi terhadap Undang-undang No. 14 tahun 1997, yang
kemudian direvisi kembali menjadi Undang-undang No. 15 Tahun 2001 dan yang
terbaru adalah Undang-undang No. 20 tahun 2016 yang masih berlaku saat ini.
Revisi Undang-undang Merek tersebut dilakukan untuk memenuhi kewajiban
Indonesia sebagai anggota the World Trade Organization (WTO) melalui kebijakan
menyesuaikan substansi Undangundang nasional dengan standar Internasional
perjanjian Trade Related Aspect of Intellectual Property Right (TRIPs).
4. Desain
Industri (Industrial Design) adalah
cabang dari HKI, khususnya termasuk kelompok hak milik industri (industrial
property). Hak desain industri adalah hak yang diberikan di berbagai negara
berdasarkan suatu sistem pendaftaran untuk melindungin fitur-fitur orisinal,
ornamental dan non-fungsional pada suatu produk yang dihasilkan dari aktivitas
desain. Pengaturan Desain Industri di Indonesia diatur dalam Undang-undang No.
31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
5. Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Integrated
Circuit Layout Design). Dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hal tersebut. Pengaturan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu di
Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu.
6. Rahasia
Dagang (Trade Secret), adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pengaturan Rahasia
Dagang di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang
Rahasia Dagang.
7. Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Varieties
Protection), adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam
hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor
Perlindungan Varietas Tanaman terhadap Varietas Tanaman yang dihasilkan oleh
Pemulia Tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Pengaturan Perlindungan
Varietas Tanaman di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pada
pembahasan di atas, maka dapat di tarik beberapa kesimpulan yaitu
1. Hak
Kekayaan Intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang
bersumber dari hasil kerja otak, dan hasil kerja rasio. Jika ditelusuri lebih
jauh, hak kekayaan intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda yaitu
benda tidak berwujud (benda Immateril). Hanya orang yang mampu mempekerjakan
otaknya sajalah yang dapat menghasilkan hak kebendaan yang disebut sebagai Intellectual Property Rights dan
bersifat ekslusif.
2. Unsur-unsur
Hak kekayaan intelektual yaitu:
a.
Mengandung hak ekslusif yang diberikan
oleh hukum;
b.
Hak tersebut berkaitan dengan usaha
manusia yang didasarkan pada kemampuan intelektual;
c.
Kemampuan intelektual tersebut memiliki
nilai ekonomi.
3. Perlindungan
hukum terhadap Hak kekayaan intelektual adalah perlindungan terhadap pencipta
yang kemudian menjadi pranata hukum yang dikenal Intellectual Property Right (IPR). Perjanjian-perjanjian ini secara
kuantitatif sebagian besar mengatur mengenai perlindungan Hak Milik
Perindustrian (Industrial Property Right)
dan yang lainnya mengatur mengenai hak cipta.
4. Ruang
lingkup perjanjian Hak kekayaan intelektual berdasarkan ruang lingkup IPR
yaitu:
a.
Hak Milik Perindustrian (Industry Property Right) yang meliputi
paten, merek dagang, dan desain industri.
b.
Hak Cipta, yang meliputi hasil-hasil karya
kesusastraan, musik, fotografi dan sinematografi.
DAFTAR
PUSTAKA
Sophar
Maru Hutagalung, (1956). Hak Cipta
Kedudukan dan Peranannya di dalam Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika
Ok.
Saidin, (2010). Aspek Hukum Hak Kekayaan
Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta: Rajawali Pers
Syafrinaldi,
Fahmi dan M. Abdi Almaksur, (2008). Hak
Kekayaan Intelektual, Pekanbaru: Suska Press
Abdulkadir
Muhammad, (2007). Kajian Hukum Ekonomi
Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Citra Aditya Bakti
Yahya
Harahap, (1996). Tinjauan Merek Secara
Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992.
Bandung: Citra Aditya Bakti
Comments
Post a Comment
Silahkan Beri Komentar Anda