Makalah: Kewarganegaraan Demokrasi

 KEWARGANEGARAAN DEMOKRASI

 

A.    Pengertian Demokrasi

            Ada beberapa pendapat mengenai Demokrasi yaitu :

1.      Pengertian Demokrasi

Menurut Kranenburg demokrasi terbentuk dari dua suku kata yaitu demos dan kratos (cratein). Demos berarti rakyat kratos (cratein) yang berarti pemerintahan. Berarti demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan rakyat dimana pemerintahan rakyat sangat menetukan.

2.      Pengertian demokrasi

Menurut miriam budiarjo yakni sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpegaruh. Menurut Hoogerwarf yakni cara pembentukan kebijakan dengan melibatkan anggota kelompok sebanyak mungkin. Menurut hans kelsen yakni pemerintah oleh rakyat dan untuk rakyat.

3.      Konsep Abraham Lincoln

Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah the government for, by and from people. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dengan rakyat yang yang menentukan. Kekuasaan tertingginya ditangan rakyat hal tersebutlah yang dikatakan kedaulatan rakyat

 

B.     Macam-macam Demokrasi

1.      Demokrasi Pancasila

Demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia sampai saat ini adalah demokrasi Pancasila. Yaitu, pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan atas dasar Pancasila. Dengan kata lain adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Pancasila.

2.      Demokrasi Terpimpin

Sistem demokrasi ini dicetuskan oleh Soekarno, pada masa demokrasi terpimpin Soekarno menjadi kekutan politik yang hamper tak tergoyahkan. Bahkan beliau mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup. Namun hal itu ditentang oleh Hatta karena menurutnya jika menganut system tersebutu maka Indonesia kembali ke Negara Feodal yang berpusat pada raja.

3.      Demokrasi Parlementer

Demokrasi parlementer adalah sebuah system demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama Negara yang menganut system demokrasi ini adalah dengan adanya parlemen  dalam sistem  pemerintahannya. Indonesia pernah mencoba menganut system ini pada saat pertama merdeka tahun 1957.

4.      Demokrasi Liberal

Demokrasi liberal adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dipemerintahan. Dalam system ini pemilu harus dilaksanakan dengan bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan dilakukan secara kompetitif.

 

C.    Prinsip-prinsi Demokrasi

Untuk mewujudkan sebuah negara demokrasi bukan suatu hal yang mudah, meskipun sebuah negara itu telah memenuhi kriteria  seperti pengertian demokrasi di depan. Demokrasi tidak dirancang demi efisiensi, melainkan demi sebuah tanggung jawab. Sebuah pemerintahan demokratis tidak bisa bergerak cepat dalam bertindak secepat pemerintahan otoriter.Pemerintahan demokratis mengambil tindakan harus mendapat dukungan rakyat. Oleh karena itu, pemerintahan demokratis harus menata system pemerintahannya dengan baik.

1.      Pemerintahan berdasarkan konstitusi

Dalam menyelanggarakan pemerintah harus dilakukan berdasarkan konstitusi yang disepakati dengan rakyat. Konstitusi merupakan sesuatu produk hukum, undang-undang, dokumen organik dari pemerintah yang mengatur kekuasaan dari pemerintah.

Konstitusi merupakann produk hukum, undang-undang, dokumen organik dari pemerintahan, maka dari itu dalam menyelenggarakan pemerintahan harus dilakukan berdasarkan konstitusi yang disepakati oleh rakyat, dan mengikuti peraturan yang ada.

2.      Pemilihan umum yang demokratis

Pemerintahan demokratis apabila para pejabat yang memimpin pemerintahan dipilih secara bebas oleh rakyat dengan cara terbuka dan jujur.Dengan adanya pemilihan umum yang demokratis ini, rakyat bebas memilih pemimpin.

3.      Pemerintahan lokal (Desentralisasi Kekuasaan)

suatu pemerintahan yang memiliki wilayah luas tidak efektif dalam menyelenggarakan pemerintahan jika tidak ada pembagian kekuasaan, tanggung jawab, dalam kewenangan. Oleh karena itu, pemerintahan demokratis akan membagi dan membentuk wilayahnya menjadi beberapa pemerintahan lokal. Keberadan pemerintahan lokal yang dipilih rakyat memiliki kewenangan sehingga rakyat bisa berpatisipasi aktif dalam pemerintahan.Prinsip demokratis dalam menyelenggarakan pemerintahan, jika tidak ada pembagian kekuasaan, tanggung jawab, dan kewenangan pastinya wilayah luas tidak dapat efektif dalam menyelenggarakan pemerintahannya.

4.      Pembuat undang-undang

Suatu pemerintahan akan berajalan teratur dan demokratis jika diatur melalui undang-undang. Oleh karena itu, pembuatan undang-undang dalam masyarakat demokrasi juga melalui proses dari bawah, yaitu masyarakat. Kunci pokok pembuatan undang-undang yang demokratis terletak pada  sifat keterbukaan prosesnya bagi rakyat dan pemahaman terhadap pemahaman rakyat.Dengan adanya pembuatan undang-undang suatu Negara mempunyai norma dan pemerintahan akan berjalan teratur dan demokratis.

5.      Sistem peradilan yang independen

Pengadilan mempunyai kekusaan yang besar dalam Negara demokratis, misalnya menbyatakan tidak sah tindakan parlemen, memerintahkan tindakan kepresidenan, tempat perlindugan hak-hak individu atas kesewenag-wenagan. Oleh karena begitu berdasarkan kekusaan pengadilan maka pengadilan harus bersifat indepeden dan bebas dari pengaruh politik.System peradilan yang independen maksudnya peradilan harus bebas dari pengaruh politik. Pengadilan mempunyai kekuasaan yang besar dalam suatu Negara. Pengadilan menentukan yang bersalah dan tidak bersalah.

6.      Kekusaan lembaga kepresidenan

Suatu masyarakat demokratis harus memiliki pimpinan eksekutif yang mampu memikul tanggung jawab pemerintahan mulai dari administrasi kecil sampai membela Negara. Pimpinan eksekutif memiliki kekuasaan menjalankan tugasnya, namun harus dibatasi kewenangannya agar tidak terjadi kediktatoran.Lembaga eksekutif harus memikul tanggung jawab dan menjalankan kebijakan yang ada. Agar tidak terjadi kediktatoran.

7.      Peran media yang bebas

Media sebagai wahana bagi rakyat untuk menyampaikan kritik, ide, dan gagasan kepada pemerintahan. Media juga menjadi alat yang dapat menginvestigasi jalannya pemerintahan. Hal ini dikarenakan media berperan sebagai kontrol bagi pemerintah.Media adalah salah satu sarana untuk menyampaikan ide dan gagasan kepada pemerintahan. Selain itu media sebagai sarana informasi dengan berbagai permasalahan dalam pemerintahan dan ketatatanegaraan. Media salah satu peran penting dalam ketatanegaraan.

8.      Peran kelompok-kelompok Kepentingan

Kelompok kepentingan adalah wadah yang dibentuk masyarakat untuk mengakomodasikan berbagai kepentingan, ide, gagasan, dan kritik yang perlu disampaikan kepada pemerintah. Kelompok kepentingan ini seperti organisasi profesi (PWI, LDI, ISFI) dan LSM (Walhi, Kontras). Peran kelompok-kelompok kepentingan sangat berperan dalam demokrasi karena peran kepentingan merupakan berpartisipasi dari masyarakat/rakyat untuk berpartisipasi dalam demokratis, dan berpartisipasi dalam proses perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pemerintahan.Hak masyarakat untuk tahu Dalam kehidupan demokrasi, pemerintah harus bersikap terbuka. Artinya, memberitahu dan keleluasaan bagi rakyat untuk mengetahui berbagai kebijakan dari pemerintah.

Dalam perkembangan  demokrasi pemerintahan harus bersikap terbuka. Agar masyarakat mengetahui tentang permasalahan dalam Negara dan mengetahui kebijakan yang ada dalam Negara.Perlindungan hak-hak minoritas Demokrasi terkadang diidentikkan sebagai kehendak mayoritas. Demokrasi sebenarnya juga melindungi hak-hak minoritas agar tetap mendapatkan perlakuan baik dan penghormatan yang sederajat.

Adanya perlindungan hak-hak minoritas sangat penting. Karena pada Negara demokrasi berlaku penghormatan hak-hak minoritas dan mayoritas. Kontrol sipil atas militer Dalam demokrasi, militer bukan hanya harus berada dibawah kontrol sipil, tetapi ia harus memiliki budaya yang tegas bahwa militer adalah abdi Negara. Sebagai abdi Negara, militer bertugas melindungi masyarakat dan demokrasi.

Berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi diatas, secara umum disimpulkan bahwa prinsip demokrasi kewenangan rakyat merupakan sumber utama demokrasi itu sendiri. Kewenangan rakyat dalam hal ini adalah segala sesuatu harus ditentukan oleh rakyat.

Negara-negara yang demokrasinya sangat kuat akan menerapkan secara prinsip demokrasi. Dalam pelaksanaannya masih banyak Negara yang memiliki kelemahan dan ketidaksesuaian dengan prinsip demokrasi. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip demokrasi akan berhasil jika pelaksanaan disesuaikan dengan situasi Negara dan kondisi masyarakat dalam Negara itu sendiri.

Kontrol sipil bertugas melindungi masyarakat dan demokrasi yang terdapat dalam Negara. Militer melindungi masyarakat dan abdi Negara. Kewenangan rakyat harus ditentukan oleh rakyat sendiri. Dalam pelaksanaannya masih banyak Negara yang memiliki kelemahan dan ketidaksesuaian dengan prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip demokrasi

 

D.    Pilar Demokrasi Indonesia (UUD 1945, Sanusi:1998):

  1. Demokrasi yang ber-Ketuhanan yang maha esa
  2. Demokrasi dengan Kecerdasaan
  3. Demokrasi yang berkedaulatan Rakyat
  4. Demokrasi dengan Rule of Law
  5. Demokrasi dengan Pembagian kekuasaan
  6. Demokrasi dengan Hak Azazi Manusia
  7. Demokrasi dengan Peradilan yang Merdeka
  8. Demokrasi dengan Otonomi Daerah
  9. Demokrasi dengan Kemakmuran
  10. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial

 

E.     Kriteria Negara Demokrasi

  1. (International Conference of Jurists, Bangkok,1965)
  2. Supremacy of Law (Hukum di atas segala hal)
  3. Equality before the Law ( Persamaan di hadapan hukum)
  4. Constitutional guarantee of Human Rights (Jaminan konstitusional terhadap HAM)
  5. Impartial Tribune (Peradilan yang tidak memihak)
  6. Civic education (Pendidikan kewarganegaraan)

 

F.     Hambatan-hambatan atas kelangsungan demokrasi

  1. Pemerintah yang tidak efektif
  2. Frekmentasi sosial dan keagamaan
  3. Kegagalan ekonomi
  4. Erosi etos demokrasi
  5. Krisis konstitusional
  6. Penyakit sosial
  7. Kurangnya rasa percaya diri di masa mendatang

 

G.    Demokratisasi

             Demokratisasi adalah penerapan kaedah- kaedah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya yaitu agar terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokrasi

 

H.    Proses-proses Demokratisasi

  1. Pergantian penguasa non demokratis ke penguasa demokratis.
  2. Pembentukan lembaga-lembaga dan tertip politik demokrasi
  3. Konsolidasi demokrasi
  4. Praktek demokrasi sebagai budaya politik negara

I.   Referensi

A. Ubaidillah Dkk, Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani,
        IAIN Jakarta Press, Jakarta, 2000.

David Held, Demokrasi dan Tatanan Global: Dari Negara Modern Hingga Negara
        Metropolitan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.

Hendra Nurtjahyo, Filsafat Demokrasi, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2008.

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, 
        Jakarta, 2012.

Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993. 


Comments

Popular posts from this blog

RPP : MATEMATIKA KURIKULUM 2013 MATERI EKSPONEN DAN LOGARITMA

RPP K-13 : SENI BUDAYA SMK/SMA (MATERI : SENI RUPA 3 DIMENSI)

RPP K-13 SEJARAH INDONESIA (MATERI : Perang Melawan Kolonialisme)