Makalah : Konversi dari Hak-hak Tanah Kepunyaan Pemerintah
Konversi dari Hak-hak Tanah Kepunyaan Pemerintah
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Tanah merupakan salah satu kebutuhan primer bagi manusia
bahkan sampai meninggalpun manusia masih membutuhkan tanah. Kebutuhan manusia
terhadap tanah dewasa ini makin meningkat. Hal ini disebabkan semakin
bertambahnya jumlah penduduk, sementara disisi lain luas tanah tidak bertambah.
Tanah
dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan merupakan sumber daya alam
utama, selain mempunyai nilai batiniah yang mendalam bagi rakyat indonesia,
juga berfungsi sangat strategisdalam memenuhi kebutuhan negara dan rakyat yang
makin beragam meningkat, baik pada tingkatan Nasional maupun dalam hubungan
Internasional[1].
Sehingga
negara selalu berupaya untuk dapat mengendalikan penggunaan, penguasaan,
pemilikan serta pengalihan hak atas setiap tanah, agar tercapai sebesar-besar
kemakmuran rakyat Indonesia sebagai negara hukum, maka setiap kegiatan
pemerintahan di negara Indonesia harus didasarkan pada ketentuan hukum. Hukum
sangat diperlukan agar pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan dapat di
hindarkan pembenturan kepentingan termasuk soal tanah. Masalah penggunaan tanah
menjadi sesuatu permasalahan yang sangat kompleks karena permasalahan tanah
bukan masalah sektoral lagi tetapi merupakan masalah yang multi sektoral. Upaya
yang memungkinkan untuk mengantisipasi masalah ini adalah dengan memberikan
kepastian hukum kepada yang berhak atas tanah dan mengoptimalkan penggunaan
tanah sesuai dengan kemampuannya. Untuk itu diperlukan adanya perencanaan,
penatagunaan tanah, pengaturan penguasaan tanah, peningkatan pengurusan hak-hak
tanah, sehingga penggunaan tanah diharapkan dapat lestari, optimal, selaras,
serasi, dan seimbang.
Dengan makin
rumitnya masalah pertanahan dan makin besarnya keperluan akan ketertiban di
dalam pengelolaan pertanahan,
makin dirasakan keperluan adnya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pokok
Agraria yang tingkatnya lebih tinggi, yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah,
yang menerapkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak-hak atas tanah yang diatur
dalam pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria, khususnya Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan dan Hak Pakai. Sebagai hak atas tanah yang masa berlakunya terbatas
untuk jangka waktu tertentu hak Guna Usaha, hak Guna Bangunan dan Hak Pakai
memerlukan kejelasan mengenai bebberapa hal, antara lain mengenai persyaratan
perolehannya, dan status tanah dan benda-benda di atasnya sesudah hak itu habis
jangka waktunya. Kejelasan itu sangat diperlukan untuk memberikan beberapa
kepastian hukum, baik kepada pemegang hak, kepada Pemerintah sebagi pelaksana
Undang-Undang Pokok Agraria, maupun pihak ketiga.
Sebagaimana diketahui sebelum
berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria berlaku bersamaan dua perangkat hukum
tanah di Indonesia (dualisme). Satu bersumber pada hukum adat disebut
hukum tanah adat dan yang lain bersumber pada hukum barat disebut hukum
tanah Barat. Dengan berlakunya hukum agraria yang bersifat nasional
(UU No. 5 Tahun 1960) maka terhadap tanah-tanah dengan hak barat maupun
tanah-tanah dengan hak adat harus dicarikan padanannya di dalam UUPA.
Untuk dapat masuk kedalam sisem dari UUPA diselesaikan dengan melalui lembaga
konversi. Undang-undang pertanahan tersebut diharapkan secepatnya dibuat
dan diundangkan agar dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan
perlindungan hukum kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
pengertian dari konversi?
2. Apakah pengertian dari tanah Negara?
3. Apakah pengertian hak atas tanah?
4. Apa saja yang termasuk hak atas tanah?
5. Bagaimanakah
konversi hak milik atas tanah?
6. Bagaimanakah pemberian hak atas
tanah Negara?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Konversi
Beberapa ahli hukum
memberikan pengertian konversi yaitu : A.P. Parlindungan menyatakan : “Konversi
itu sendiri adalah pengaturan dari hak-hak tanah yang ada sebelum berlakunya
UUPA untuk masuk dalam sistem dari UUPA”, sedangkan Boedi Harsono menyatakan :
“Konversi adalah perubahan hak yang lamamenjadi satu hak yang baru menurut
UUPA”[2].
Konversi hak atas tanah ialah perubahan
hak-hak atas tanah yang lama ke hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan
dalam UUPA. Menurut UUPA semua hak-hak atas tanah baik hak itu adanya
berdasarkan hukum pertanahan Barat maupun yang berdasarkan hukum pertanahan
adat terkena ketentuanketentuan acara konversi[3].
Dari rumusan di atas maka dapat
disimpulkan bahwa konversi hak-hak atas tanah adalah penggantian/perubahan
hak-hak atas tanah dari status yang lama yaitu sebelum berlakunya UUPA menjadi
status yang baru, sebagaimana diatur menurut UUPA itu sendiri, adapun yang
dimaksud dengan hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA adalah hak-hak atas
tanah.
B.
Pengertian
Tanah Negara
Istilah tanah negara yang populer saat
ini berasal dari peninggalan pemerintah jajahan Hindia Belanda yang menganggap
tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya dengan surat menjadi tanah
milik Pemerintah Belanda, sehingga pada waktu itu semua tanah menjadi tanah
negara.
Tanah Negara adalah Tanah yang langsung
dikuasai oleh Negara. Langsung dikuasai, artinya, tidak ada pihak lain diatas
tanah itu. Tanah itu juga disebut tanah negara bebas.
Menurut Boedi Harsono tanah negara dapat
dibedakan menjadi:
1. Tanah
negara, yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam rangka hak
menguasai dari negara untuk mengatur bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya pada suatutingkat tertinggi dikuasai oleh
negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat yang mempunyai kewenangan
untuk:
a. Mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi,
air dan ruang angkasa;
b. Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan
ruang angkasa;
c.
Menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang
mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
2. Tanah
negara, tanah-tanah yang dimiliki oleh pemerintah yaitu tanahtanah yang
diperoleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah[4].
C.
Pengertian Hak Atas Tanah
Hak Atas Tanah Definisi
hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai
hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas
tanah berbeda dengan hak penggunaan atas tanah. Ciri khas dari hak atas
tanah adalah seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk
mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya. Hak-hak
atas tanah yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, antara
lain[5]:
1. Hak
Milik
2. Hak
Guna Usaha
3. Hak
Guna Bangunan
4. Hak
Pakai
5. Hak
Sewa
6. Hak
Membuka Tanah
7. Hak
Memungut Hasil Hutan
8. Hak-hak
lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan
oleh undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana
disebutkan dalam pasal 53.
Dalam
pasal 16 UU Agraria disebutkan adanya dua hak yang sebenarnya bukan
merupakan hak atas tanah yaitu hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan
karena hak-hak itu tidak memberi wewenang untuk mempergunakan atau
mengusahakan tanah tertentu. Namun kedua hak tersebut tetap dicantumkan dalam
pasal 16 UUPA sebagai hak atas tanahhanya untuk menyelaraskan sistematikanya dengan
sistematika hukum adat. Kedua hak tersebut merupakan pengejawantahan
(manifestasi) dari hak ulayat. Selain hak-hak atas tanah yang disebut dalam
pasal 16, dijumpai juga lembaga-lembaga hak atas tanah yang keberadaanya dalam
Hukum Tanah Nasional diberi sifat sementara.
Hak-hak yang
dimaksud antara lain :
1.
Hak gadai
2.
Hak usaha bagi hasil
3.
Hak menumpang
4.
Hak sewa untuk usaha
pertanian.
Hak-hak
tersebut bersifat sementara karena pada suatu saat nanti sifatnya akan
dihapuskan. Oleh karena dalam prakteknya hak-hak tersebut menimbulkan
pemerasan oleh golongan ekonomi kuat pada golongan ekonomi lemah (kecuali
hak menumpang). Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan
asas-asas
Hukum Tanah Nasional (pasal 11 ayat 1). Selain itu, hak-hak tersebut juga
bertentangan dengan jiwa dari pasal 10 yang menyebutkan
bahwa tanah pertanian pada dasarnya harus dikerjakan dan diusahakan sendiri
secara aktif oleh orang yang mempunyai hak. Sehingga apabila tanah
tersebut digadaikan maka yang akan mengusahakan tanah tersebut adalah
pemegang hak gadai. Hak menumpang dimasukkan dalam hak-hak
atas tanah dengan eksistensi yang bersifat sementara dan akan dihapuskan karena UUPA menganggap
hak menumpang mengandung unsur feodal yang
bertentangan dengan asas dari hukum agraria Indonesia.
Hak
atas tanah yang bersifat tetap, terdiri dari :
1.
Hak Milik
2.
Hak Guna Usaha
3.
Hak Guna Bangunan
4.
Hak Pakai
5.
Hak Sewa Tanah Bangunan
6.
Hak Pengelolaan
Hak
atas tanah yang bersifat sementara, terdiri dari :
1.
Hak Gadai
2.
Hak Usaha Bagi Hasil
3.
Hak Menumpang
4.
Hak Sewa Tanah Pertanian Pencabutan
Hak Atas Tanah[6]
D.
Tinjauan
Konversi Hak Milik atas Tanah
Hak atas tanah diperoleh dari membuka
tanah dan membuka hutan dengan mengerjakannya secara terus menerus dapat
menjadi hak milik jika hak ulayatnya lemah. Hak milik atas tanah ini harus
dikonversi berdasarkan hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
Setelah berlakunya Undang-Undang No. 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria yang lebih dikenal
dengan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA), maka semua hak-hak Barat yang belum
dibatalkan sesuai ketentuan sebagaimana tersebut di atas, dan masih berlaku
tidak serta merta hapus dan tetap diakui, akan tetapi untuk dapat menjadi hak
atas tanah sesuai dengan sistem yang diatur oleh UUPA, harus terlebih dahulu
dikonversi menurut dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan konversi dan aturan
pelaksanaannya.
Dalam pelaksana konversi tersebut ada
beberapa prinsip yang mendasarinya yaitu[7]:
1. Prinsip
Nasionalitas
Dalam UUPA pasal 9 secara jelas menyebutkan hanya warga Negara Indonesia saja yang boleh mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa. Badan-badan hukum Indonesia juga mempunyai hak-hak atas tanah, tetapi untuk mempunyai hak milik hanya badan-badan hukum yang ditunjuk oleh PP. 38 tahun 1968 yaitu :
a. Bank-bank yang didirikan oleh Negara.
b. Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian yang didirikan berdasarkan UU No. 79 Tahun 1958.
c. Badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/agrarian setelah mendengar Menteri Agama.
d. Badan-badan social yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria setelah mendengar Menteri Sosial.
2. Pengakuan
Hak-Hak Tanah terdahulu
Ketentuan
konversi di Indonesia mengambil sikap yang perikemanusiaan atas masalah hak-hak
atas tanah dengan tetap diakuinya hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA,
yaitu hak-hak yang pernah tunduk kepada Hukum Barat maupun kepada Hukum Adat
yang kesemuanya akan masuk melalui Lembaga Konversi ke dalam sistem dari UUPA.
3. Kepentingan
Hukum
Terkecuali
hakhak yang tunduk kepada hukum adat, tanah-ranah yang tunduk pada hukum barat
telah berakhir konversinya dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara
kembali, namun dalam kenyataannya hak-hak yang terdahulu tetap diakui bahwa
dalam memastikan untuk dapat dialihkan kepada orang lain untuk proyek pembangunan
akan mendapat ganti rugi yang besarnya ditetapkan oleh suatu Panitia Penaksir.
4. Penyesuaian
Kepada Ketentuan Konversi
Desuai
pasal 2 dari Ketentuan Konversi maupun Surat Keputusan Menteri Agraria maupun
dari edaran-edaran yang diterbitkan maka hak-hak tanah yang pernah tunduk
kepada Hukum Barat dan Hukum Adat harus disesuaikan dengan hak-hak yang diatur
oleh UUPA.
5. Status
Quo Hak-Hak Tanah Terdahulu
Berlakunya
UUPA dan PP 10 Tahun 1961, maka tidak mungkin lagi diterbitkan hak-hak baru
atas tanah-tanah yang akan tunduk kepada hukum Barat.
E.
Pemberian Hak Atas Tanah Negara
Pada umumnya untuk mewujudkan pengaturan
penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah perlu diarahkan bagi semakin
terjaminnya tertib dibidang hukum pertanahan, administrasi pertanahan, penggunaan
tanah, ataupun pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup, sehingga tercapainya
kepastian hukum di bidang pertanahan, maka dengan alasan tersebut diatas
dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, tentang Hak Guna Usaha,
Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Atas dasar itu maka dalam melakukan
pemberian hak atas tanah negara agar tidak menimbulkan berbagai masalah atau
sengketa tanah, diperlukan adanya pengaturan yang tegas dan landasan hukum yang
kuat dibidang pertanahan.
Sehubungan dengan pemberian hak atas tanah negara maka ditetapkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Sedangkan dalam pelimpahan kewenangannya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konversi adalah pengaturan
dari hak-hak tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA untuk masuk dalam sistem
dari UUPA. Konversi hak-hak atas tanah adalah
penggantian/perubahan hak-hak atas tanah dari status yang lama yaitu sebelum
berlakunya UUPA menjadi status yang baru, sebagaimana diatur menurut UUPA itu
sendiri, adapun yang dimaksud dengan hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA
adalah hak-hak atas tanah.
Tanah negara yaitu tanah yang dikuasai
langsung oleh negara dalam rangka hak menguasai dari negara untuk mengatur
bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
pada suatu tingkat tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan
seluruh rakyat.
Hak atas tanah adalah
hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk
mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak-hak atas tanah
yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, antara lain: Hak
Milik, Hak
Guna Usaha,
Hak
Guna Bangunan,
Hak
Pakai, Hak
Sewa, Hak
Membuka Tanah,
Hak
Memungut Hasil Hutan, dan Hak-hak lain yang sifatnya
sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 53.
Dalam
pelaksana konversi tersebut ada beberapa prinsip yang mendasarinya yaitu:
Prinsip Nasionalitas, Pengakuan Hak-Hak Tanah terdahulu, Kepentingan Hukum,
Penyesuaian Kepada Ketentuan Konversi, dan Status Quo Hak-Hak Tanah Terdahulu.
Pemberian
hak atas tanah negara maka ditetapkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Sedangkan dalam
pelimpahan kewenangannya diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara.
[1] Boedi Harsono,Menuju
Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional dalam hubungannya dengan TAP MPR RI
IX/MPR/2001, (Jakarta:Universitas Trisakti, 2002),
[2] Boedi Harsono, Hukum
Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan
Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 1995),
[3] Abdurrahman, Beberapa
Aspekta Tentang Hukum Agraria, (Bandung: Alumni, 2009),
[4] Boedi Harsono, Hukum Agraria
Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan
Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 1995),
[5] Ibid.,
[6] Achmad Chulaemi,
Hukum Agraria, Perkembangan, Macam-macam Hak Atas Tanah dan Pemindahannya,
(Semarang: FH Undip, 2006),
[7] Soedikno
Mertokusumo, Perundang-Undangan Agraria
Indonesia, (Yogyakarta, Liberty),
Comments
Post a Comment
Silahkan Beri Komentar Anda