Makalah : Filsafat Ekonomi Islam (Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Filsafat Ekonomi Islam)
Filsafat Ekonomi Islam/Ontologi Filsafat Ekonomi Islam
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Pertumbuhan
ekonomi islam sekarang tumbuh sangat pesat namun tidak diiringi dengan
kesadaran umat islam untuk berekonomi secara islam, padahal berekonomi secara
islam bagi umat islam itu merupakan suatu kewajiban (syafi’i antonio).
Kekurangan ini terjadi karena ekonomi islam telah tidur berabad abad yang lalu
ketika islam diruntuhkan oleh dominasi barat kemudian sistem diganti dengan
sistem konvensional yang telah berkuasa bertahun tahun.
Ekonomi yang telah dibangun oleh
orang barat telah mengalami krisis dan keruntuhan, hal ini melahirkan pemikiran
untuk membuat alternatif sistem yang baru, ekonomi islam menjadi salah satu
alternatif, sebenarnya tidak etis jika ekonomi islam menjadi sebuah alternatif
karena sistem ekonomi islam telah di bangun dan di praktikkan ketika zaman
Rasulullah dan para sahabatnya. Sehingga menjadi kewajiban bagi umat muslim
khususnya untuk menggali kembali bangunan sistem ekonomi yang sesuai dengan
nilai nilai islami agar kesuksesan dunia dan akhirat bisa tercapai.
Filsafat
ekonomi Islam didasarkan pada 3 konsep yakni:
- filsafat Tuhan
- manusia dan
- alam
Kunci filsafat ekonomi Islam terletak pada
manusia dengan Tuhan, alam dan manusia lainnya. Dimensi filsafat ekonomi Islam
inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya kapitalisme
dan sosialisme. Filsafat ekonomi yang Islami, memiliki paradigma yang relevan
dengan nilai-nilai logis, etis dan estetis yang Islami yang kemudian
difungsionalkan ke tengah tingkah laku ekonomi manusia. Dari filsafat ekonomi
ini diturunkan juga nilai-nilai instrumental sebagai perangkat peraturan
permainan (rule of game) suatu kegiatan.
Ekonomi menjadi kebutuhan dasar
dalam memenuhi kesejahteraan manusia, dalam ekonomi konvensional, kesejahteraan
diartikan sebagai kepuasan diri sebesar besarnya sedang dalam ekonomi islam
kesejahteraan diartikan sebagai kesuksesan hidup di dunia dalam menjalankan
tugas nya sebagai Khalifah untuk beribadah kepada Allah. Tiga hal ini menjadi
dasar utama dalam menjalankan ekonomi islam.
Sebagai Khalifah di dunia, manusia
yang lemah dalam berfikir dan bertindak diberi aturan-aturan yang telah
ditetapkan agar sesuai dengan garis kesuksesan yang telah di tetapkan oleh Allah,
seperti dilarang nya riba, menghindari sifat ghoror, etika salings membantu dan
hak orang lain dalam harta yang dimiliki, semua ini telah ditetapkan dalam Al
Qur’an.
Filsafat diartikan sebagai cara
berfikir dalam menentukan mana yang baik dan buruk dan secara bijaksana
melakukan yang baik, guna dari filsafat adalah untuk mengetahui hakikat sebenar
benarnya suatu objek sehingga orang memahami dan mempelajarinya tidak keliru,
dalam makalah ini akan menjelaskan bangunan filsafat ekonomi islam.
Pemikiran
adalah sebuah proses kemanusiaan, namun ajaran Al-quran dan sunnah bukanlah
pemikiran manusia. Yang menjadi objek kajian dalam pemikiran ekonomi Islam
bukanlah ajaran Al-quran dan sunnah tentang ekonomi tetapi pemikiran para
ilmuwan Islam tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana mereka memahami
ajaran Al-Quran dan Sunnah tentang ekonomi. Obyek pemikiran ekonomi Islam juga
mencakup bagaimana sejarah ekonomi Islam yang terjadi dalam praktek historis.
Di tengah
pertarungan antara sistem ekonomi kapitalis dan sosialisme dalam mempertegas
eksistensinya sebagai sistem yang mampu memecahkan segenap permasalahan
ekonomi, Islam hadir dengan sistem yang baru yang mencoba memberikan alternatif
solusi atas kebuntuhan yang dihadapi oleh sistem sosialis dan kapitalis.
Dengan pola yang komperhensif yakni memadukan
antara nilai-nilai agama kedalam interaksi sosial-ekonomi, ekonomi Islam nampak
jauh lebih akomodatif dalam merespon dinamika perkembangan masyarakat.
Ketidakberdayaan kalangan mikro dalam mekanisme pasar yang didaulat oleh sistem
kapitalise melahirkan ketimpangan sosial. Minimnya peran serta negara sebagi
regulator, menambah kian jauh jarak antara apa yang seharusnya terjadi dan apa
yang terjadi, dalam hal ini adalah tema tentang kesejahteraan rakyat kecil.
Berbeda dengan ekonomi Islam yang senantiasa
mendorong pemberdayaan ekonomi mikro. Instrumen yang lazim digunakan oleh
sistem ekonomi Islam adalah melalui distribusi harta yang adil dan mekanisme
pengelolaan dana ZIS yang terintegratif. Liberalisme yang diusung konvensional
pada ujungnya hanya berpihak pada kalangan pemodal. Fenomena liberalisme ini
ditandai oleh adanya interdependensi, integrasi dan interaksi dari berbagai
negara di dunia, melalau azas minimnya peran serta negara dalam interaksi
ekonomi liberalisme ini menancapkan akarnya.
BAB II
PEMBAHASAN
ONTOLOGI FILSAFAT EKONOMI ISLAM
1. Teori idealism
Teori ini mengajarkan bahwa ada yang sesungguhnya berada didunia ide. Segala sesuatu yang tampak dan mewujud nyata dalam alam inderawi hanya merupakan gambaran atau bayangan dari yang sesungguhnya, yang berada di dunia ide. Dengan kata lain, realitas yang sesungguhnya bukanlah yang kelihatan, melainkan yang tidak kelihatan.
2. Teori Materialisme
Materialisme menolak hal-hal yang tidak kelihatan. Bagi materialisme, ada yang sesungguhnya adalah keberadaanya semata-mata bersifat material atau sama sekali bergantung pada material. Jadi, realitas yang sesungguhnya adalah alam kebendaan, dan segala sesuatu yang mengatasi alam kebendaan itu haruslah dikesampingkan. Oleh sebab itu, seluruh realitas hanya mungkin dijelaskan secara materialistis.
3. Teori Dualisme
Dualisme mengajarkan bahwa substansi individual terdiri dari dua tipe
fundamental yang berbeda dan tak dapat direduksi kepada yang lainnya. Kedua
tipe fundamental dari substansi itu ialah materil dan mental. Dengan demikian,
dualisme mengakui bahwa realitas terdiri dari materi atau yang ada secara fisis
dan mental atau yang beradanya tidak kelihatan secara fisis.
Ontologi merupakan konsep dasar yang menopang suatu sistem filsafat.
Dalam bidang ontologi Nietzsche menolak terminology Immanuel Kant yang melihat
dalam dua dikotomi Nomena dan Fenomena. Fenomena hanyalah sekadar gejala yang
tampak di depan subyek. Ia bukanlah kenyataan. Namun, kenyataan yang sebenarnya
ada dibalik fenomena.
Konsep ontologi Nietzsche ini
mempunyai implikasi dalam ajaran tentang manusia. Manusia untuk menjadi manusia
menghadirkan diri lewat budaya. Pandangan terhadap manusia dapat dikatakan
cenderung ke monism, dimana hakikat manusia itu adalah tubuhnya. Yang dipandang
manusia itu adalah manusia yang bereksistensi, sedangkan eksistensi itu terjadi
jika ada tubuh. Tubuh adalah akal besar, kemajemukan yang bermakna satu,
perang, dan damai, kawanan domba sekaligus gembalanya.
Objek formal ontologi adalah hakikat seluruh realitas. Bagi pendekatan
kuantitatif, realitas tampil dalam kuantitas atau jumlah, tealaahnya akan
menjadi kualitatif, realitas akan tampil menjadi aliran-aliran materialisme,
idealisme, naturalisme, atau hylomorphisme.
Referensi tentang kesemuanya itu
penulis kira cukup banyak. Hanya dua yang terakhir perlu kiranya penulis lebih
jelaskan. Yang natural ontologik akan diuraikan di belakang hylomorphisme di
ketengahkan pertama oleh aristoteles dalam bukunya De Anima. Dalam
tafsiran-tafsiran para ahli selanjutnya di fahami sebagai upaya mencari
alternatif bukan dualisme, tetapi menampilkan aspek materialisme dari mental.
Lorens Bagus memperkenalkan tiga tingkatan abstraksi dalam ontologi, yaitu:
- abstraksi fisik
- abstraksi bentuk dan
- abstraksi metaphisik.
A. DASAR ONTOLOGI FILSAFAT EKONOMI ISLAM
Pada inti nya
ekonomi islam adalah suatu cabang ilmu
pengetahuan yang berupa untuk memandan, menganalisis, dan akhirnya
menyelesaikan menyelasai kan masalah-masalah ekonomi dangan cara yang islam.
Yang di maksud dengan cara-cara islami disini adalah cara yang didasar kan atas ajaran agama islam, yaitu alquran dan sunnah nabi. Dengan pengertian seperti ini maka istilah yang juga sering digukan adalah ekonomi islam. Dalm pandangan islam, ilmu pengetahuan adalah suatu cara yang sistematis untuk memecahkan masalah kehidupan manusia yang mendasar kan segala aspek tujuan (ontologis), metode penurunan kebenaran ilmiah (epistimologi), dan nilai-nilai (aksologis) yang tekandung dalam ajaran islam. Secara singkat, ekonomi islam dimaksud untuk mempelajari uapaya manusia untuk mencapai falah dengan sumber yang ada melalui mekanisme pertukaran. Penurunan kebenaran atau hukum dalam ekonomi islam di dasarkan pada kebenaran deduktif wahyu ilahi (ayat qauliah) yang didukung oleh kebenaran induktif empiris (ayat qauniyah). ekonmomi islam juga terikat oleh nilai-nilai dari ajaran itu sendiri[1]
1.
Kerangka Ontologi ekonomi Islam
Pada
hakekatnya ekonomi Islam merupakan metamorfosa atas nilai-nilai Islam dalam
ekonomi. Hal ini juga dimaksudkan untuk menepis pandangan bahwa Islam adalah
agama yang hanya mengatur tentang aturan ibadah vertikal antara manusia dengan
penciptanya. Senada dengan
pandangan tersebut, nilai-nilai Islam lebih lanjut diterjemahkan Umar Chapra
sebagai bagian integratif yang kita sebut dengan Maqasid al-Syari’ah.
Dengan kata lain, bagi Chapra ekonomi Islam adalah suatu bagian ilmu
pengetahuan yang mencoba membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui
alokasi dan distribusi SDA yang terbatas yang sejalan dengan Maqasid
al-Syari’ah.
Kerangka dasar Islam dari konsep yang menyeluruh berupa kaafah ini perlu
diterjemahkan ke dalam penerapan berekonomi secara makro dan mikro ekonomi.
Implementasi dari kedua hal tersebut dijabarkan dalam bentuk aksiologi yaitu
keseimbangan sistem ekonomi yang terdiri dari 2 hal misalnya antara penawaran
dan permintaan.
Ekonomi
Islam sendiri dibangun atas beberapa pilar yang saling terkait antara satu
dengan yang lainnya. Dalam prespektif Muhammad ekonomi Islam konfigurasinya
tersususun atas beberaba bagian ibaratkan sebuah bangunan rumah. Pada bagian
dasarnya atau landasan teori ekonomi Islam terbangun atas beberapa pokok
prinsip, yakni prinsip Tauhid, Al-Adl, Nubuwah, Khilafah Dan Ma’ad[2]
Adapun tiang penyangganya atau karakter
ekonomi Islam terdiri atas prinsip Social Justice (keadilan sosial), Multitype
Ownership (kepemilikan multijenis) dan Freedom To Act (kebebabasan
berkehendak). Dua bangunan teori tersebut pada akhirnya termanifestasikan dalam
interaksi ekonomi antar individu yang melahirkan prilaku Islami atau yang
dikenal dengan akhlaq.
Sementara
itu yang menjadi kerangka operasional dari ekonomi Islam tergambarkan melalui
azas fundamentalnya. Azas ini merupakan juga sekaligus jawaban bagaimana
ekonomi Islam memberikan tawaran alternatif atas permasalahan sistem ekonomi
modern dewasa ini . asas-asas tersebut meliputi 3 hal yakni kepemilikan
(al-Milkiyah), pengelolahan kepemilikan dan distribusi kepemilikan ditengah
kehidupan manusia. Dari sinilah secara teorits sistem ekonomi Islam hadir
sebagai tawaran alternatif atas kebuntuhan sitem ekonomi dominan atas
permasalahan ekonomi dewasa ini.
2.
Permasalahan Sistem Ekonomi Kontemporer Dan Isu Liberalisme.
Di
bagian kedua, gagasan yang diintrodusir adalah berkitan dengan permasalahan
sistem ekonomi kontemporer yang telah terjebak dalam paradigma bebas nilai.
Universalisme yang diusung oleh kapitalisme pada akhirnya memunculkan sikap
ketergantungan yang berlebihan pada apa yang disebut dengan Profit Oriented
atau Capital Oriented. Oleh karena itu, bagi kapitalisme nilai-nilai
lain seperti agama dianggap mustahil terejawantah dalam interaksi ekonomi.
Berangkat
dari titik balik pandangan ini, maka adalah wajar manakala bias yang lahir dari
sistem ekonomi kontemporer dewasa ini adalah patologi sosial yang berkaitan
dengan dehumanisasi, eksploitasi dan ketidakadilan serta
ketimpangan sosial yang menjadi realitas sosial yang inheren dalam kehidupan
manusia dalam bingkai sistem ekonomi kapitalistik.
Dengan
demikian, sudah saatnya dimunculkan gerakan yang komperhensif yang
mensinergikan antara nilai material-duniawi dengan nilai spiritual-ukhrowi
dalam interaksi sosial-ekonomi. Gagasan sistem ekonomi yang cenderung
positivistik sebagaimana dalam kapitalisme telah terbukti tidak efektif
memecahkan permasalahan ekonomi dewasa ini. Dari sini sudah saatnya ekonomi
Islam menjadi salah satu bahan pertimbangan atas kebuntuhan sistem ekonomi
dominan.
Di
sisi lain, dengan semakin terintegrasinya interaksi ekonomi antar negara dewasa
ini yang dikenal dengan zaman globalisasi dan liberalisasi, makin menambah
buruk kehidupan rakyat kecil. Liberalisme yang di usung sistem kapitalisme
hanya menguntungkan kalangan elit capital, sementara kehidupan rakyat kecil
makin tergilas dalam pertarungan mekanisme pasar gelobal.
Negara
yang seyogyanya berfungsi sebagai regulator, dewasa ini makin menunjukkan
ketidakberdayaanya di hadapan liberalisasi dan globalisasi ekonomi. Hal ini
bagi Muhammad setidaknya disebabkan oleh 4 hal, pertama terintegrasinya
sistem keuangan pasar modal yang dibanjiri oleh uang tunai untuk investasi. Kedua
orientasi pasar global oleh industri nasional, ketiga canggihnya
teknologi informasi dan transportasi, keempat orientasi konsumsi
individu yang makin menggelobal.
Dalam
keadaan demikian, setiap negara dewasa ini dihadapkan dalam situasi yang
teramat kompleks. Dengan globalisasi dan liberalisasi setiap negara di tuntut
untuk menjadi pelaku ekonomi yang kretif, produktif dan inofatif agar tidak
makin tergilas dalam konstelasi persaingan ekonomi dunia.
3.
Alternatif Solusi Prespektif Ekonomi Islam
Gagasan
ketiga yang diintrodusir adalah berkenaan dengan tawaran alternatif atas
permsalahan ekonomi dewasa ini. Bagi Muhammad, upaya pemecahan masalah diatas
tidak bisa dilakukan dengan parsial. Melainkan membutuhkan reformasi total
sistem yang ada. Dalam hal ini, Muhammad nampak sangat inklusif, sebab, ia
tidak menyatakan bahwa jawaban tersubut adalah dari sistem ekonomi Islam.
Namun
demikian, lebih lanjut Muhammad menyatakan bahwa sistem yang dimaksud adalah
sistem yang mensinergikan antara unsur material dan spiritual.
Dalam hal ini ekonomi Islam dipandang sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang
masuk dalam kreteria tersebut.
Upaya-upaya
konkrit yang harus dilakukan pertama kalinya adalah dengan merubah mainset
yang telah terhegemoni oleh paradigma pembangunan ekonomi yang positivis-kapitalistik,
dengan pola pembangunan ekonomi yang selaras dengan atuaran material dan
spiritual yakni Islam. Landasan pembangunan yang dimaksud adalah
landasan filosofis, landasan etika-moral, landasan ekonomi-bisnis dan landasan
sosial.
Secara folisofis pembangaun ekonomi harus selaras dengan :
pertama nilai Tauhid yang mengajarkan akan fungsi dan peranan manusia dimuka bumi.
Kedua unsur keseimbangan yang mengajarkan pada sikap proporsional dalam segala hal.
Ketiga unsur kehendak bebas yang mengajarkan pada maximalisasi potensi diri dan SDA yang dibarengi dengan rasa responbility yang tinggi.
Adapun
dari prespektif etika moral, pembangaunan ekonomi hendaknya tercermin pada
orientasai penghapusan eksploitasi yang terejahwantah pada sistem riba,
penggunaan harta yang bertentangan dengan aturan dan ajaran Islam dan bersifat
destruktif, pelarangan tindakan Ikhtikar (Penimbunan) harta benda
serta sikap hidup yang cenderung boros atau extravagance.
Sementara
itu, dari perspektif ekonomi bisnis, pembangunan ekonomi haruslah tidak
menafikan visi manusia dimuka bumi sebagai penebar Rahmatan lil Alamiin, melalui
serangkaian aktifitas ekonomi bisnis yang berhenti pada tujuan pencapaian Ridlo
Allah SWT. Sedangkan dari prespektif sosial pembangunan ekonomi harus
mengindahakan tanggungjawabnya sebagai bagian komunitas masyarakat. Dari
landasan operasional pembanguan ekonomi tersebut ekonomi Islam diyakini mampu
mengatasi kebuntuhan yang tengah dihadapi oleh sistem ekonomi dewasa ini,
paling tidak dengan konsep pembangunan diatas ketimpangan sosial dapat
diminimalisir.
Di
sisi lain, peran negara dalam sistem ekonomi dewasa ini yang sangat kecil,
kembali diperteguh eksistensinya sebagai regulator perekonomian. Menurut
Hazanuszaman, peran negara dalam konteks pemberdayaan ekonomi rakyat (mikro)
adalah sebagai berikut ;
1. Sebagai
pembuat kebijakan dan legislasi
2. Sebagai kekuatan
pertahanan dan keamanan
3. Menyediakan sarana
pendidikan dan pelatihan bagi
warga
4. Pembangunan dan
pengawasan moral sosial masyarakat
5. Penegakan hukum,
dan memelihara ketertiban
6. Menjamin
kesejahteraan public
7. Menyelenggarakan
Hubungan antar negara atau luar negeri.
Dengan
peran negara tersebut maka aktifitas ekonomi bisa saling bersinergi menuju
harmoni sosial yang humanis dan berkeadilan. Selain itu, dalam rangka tegaknya
sistem ekonomi kerakyatan yang berpihak pada mikro perlu dilakukan
langkah-langkah konkrit. Menurut Umar Chapra tegaknya sistem ekonomi kerakyatan
haruslah diawali dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Harus ada perubahan pola gaya hidup dari prilaku
konsumsi ekspor oriented menjadai konsumsi domestic oriented.
2. Terbangunnya kebijakan yang berpihak pada sektor mikro
3. Pemberdayaan unit usaha ekonomi rakyat melalui
pendidikan dan pelatihan.
4. Tersedianya akses pendanaan yang lebar pada sektor
mikro
5. Mobilisasi sarana informatika dan teknologi yang tepat
guna
6. Regulasi pasar yang berkeadilan[3]
Dalam
realitasnya, gagasan pemberdayaan ekonomi mikro tersebut akan terakomodir
melalui eksistensi lembaga keuangan Syari’ah yang termasuk didalamnya adalah
bank Syari’ah. Dengan konsep bagi hasilnya (Profil And Lost Sharing)
bank Syari’ah akan mampu memperdayakan ekonomi mikro, sebab dengan prinsip
tersebut realitas eksploitatif akan terhilangkan dan terjadi pemerataan
distribusi kekayaan.
Pada dasarnya gagasan yang bertajuk “Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam”
berisi tiga buah gagasan utama. Pertama berbicara tentang kerangka
Ontologis ekonomi Islam yang meliputi konfigurasi dan azas ekonomi Islam. Kedua
berbicara tentang permasalah ekonomi kontemporer yang terbingkai dalam
variabel paradigma bebas nilai dan isu seputar liberalisasi. Ketiga tawaran alternatif
atas permasalahan dewasa ini dengan menggunakan paradigma ekonomi Islam.
Gagasan
tersebut pada hakekatnya bukanlah gagasan yang sepenuhnya baru, sebab, gagasan
serupa juga pernah menjadi bahan perhatian yang serius oleh tokoh ekonomi
muslim terdahulu seperti Umar Chapra dan M.A Mannan. Apa yang dilakukan oleh
muhammad adalah semacam mereformulasikan gagasan-gagasan tersebut kedalam
bahasan kekinian yang disadari atau tidak kondisi real sekarang dibawah sistem
kapitalisme menggugah tanggung jawab moral semua kalangan untuk mencari
pemecahan masalah
Keberadaan ekonomi Islam pada dasarnya sebagai upaya pengembalian potensi diri dan harkat manusia yang telah termarjinalisasikan dan tereksploitasi oleh sistem kapitalis dengan gilda-gilda perekonomiannya. Pola rekontruksi dan pemberdayaan ekonomi mikro yang digagas oleh ekonomi Islam hendaknya diletakkan dalam kondisi yang proporsional yang tidak terpaku dalam kerangka ideologi dan paradigma tertentu.
B. HAKIKAT EKONOMI ISLAM
Ilmu ekonomi Islam adalah sebuah ilmu yang mengimplementasikan dan memiliki hubungan yang erat antara nilai-nilai ketuhanan (ilahiyah) dengan realitas apa yang ada di masyarakat. Sehingga pendekatan yang dominan dalam ilmu ekonomi Islam adalah pendekatan yang bersifat aksiologis. Pendekatan aksiologis merupakan pendekatan yang menerangkan apa yang seharusnya dilakukan.
Meskipun ilmu ekonomi Islam
bersumber dari nilai-nilai dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits, tidak berarti ilmu
ini tidak dapat dirumuskan dari fenomena dan realitas yang ada dalam suatu
komunitas tertentu. Sehingga ilmu ini tidak dapat dipahami melalui pendekatan
normatif ataupun positif. Pada dasarnya ilmu ini dapat dijelaskan melalui
perpaduan antara kedua pendekatan tersebut dan tidak dipisahkan sebagaimana
yang terdapat pada ilmu ekonomi modern[4]
Tujuan ilmu ekonomi Islam adalah
kesejahteraan manusia dalam arti yang lebih luas dan lebih berat. Kesejahteraan
yang dimaksud tidak selalu diukur dengan materi atau uang, akan tetapi
terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar mansusia yang merupakan implementasi
dari tujuan-tujuan syariah (maqashid syari’ah).
Dalam pandangan positivisme, teori dihasilkan untuk menjelaskan fenomena
dan realitas yang terjadi pada suatu komunitas masyarakat pada waktu tertentu.
Teori yang dihasilkan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan secara ilmiah,
yaitu setiap teori harus dapat diuji oleh realitas yang terjadi. Apabila
ternyata teori tersebut tidak dapat menjelaskan dan menerangkan realitas yang
terjadi maka teori tersebut akan ditolak.
Menurut para positivis, nilai-nilai
Islam yang diusahakan oleh para sarjana muslim untuk dimasukkan ke dalam ilmu
ekonomi Islam adalah suatu usaha yang sia-sia. Sebagai ilmu, ekonomi Islam
harus dapat menjelaskan fakta sebagaimana adanya. Padahal, pada saat ini
tidak ada kegiatan sosio-ekonomik pada suatu tempat, komunitas ataupun negara
muslim yang dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh teori-teori ilmu ekonomi
Islam.
Asumsi para ilmuwan positivis dapat
dijawab dengan memaparkan sejarah umat muslim. Nilai-nilai Islam telah dapat
diprakktekan dengan baik dalam sebuah komunitas muslim yang hidup pada zaman
Rasulullah SAW dan para sahabatnya (Khulafa’ Ar-Rasyidiin). Pada saat
itu, kehidupan umat muslim diwarnai oleh nilai-nilai Islam dalam segala bidang,
termasuk bidang sosio-ekonomik. Dengan kata lain, umat muslim yang hidup
pada masa Rasulullah adalah umat yang terbaik dalam hal mempraktekkan
nilai-nilai Islam dalam kehidupan mereka. Rasulullah membenarkan tingkat
kualitas umat pada waktu itu dalam haditsnya yang diriwayatkan dari Nu’maan bin
Basyiir bahwasanya. Rasulullah SAW
bersabda:“Sebaik-baiknya umat ini yaitu
umat yang hidup pada zaman di mana aku diutus, kemudian umat yang selanjutnya,
kemudian umat selanjutnya, kemudian umat selanjutnya”. (HR. Ahmad)
Fakta tersebut mengungkapkan kebenaran eksistensi atau keberadaan sebuah komunitas muslim yang menjalankan nilai-nilai Islam secara ideal. Artinya, ada korelasi antara nilai-nilai Islam dengan realitas yang ada pada suatu komunitas muslim. Sehingga asumsi para ilmuwan yang beraliran positivisme tersebut di atas.
Untuk menjamin dan menjaga keseimbangan
kehidupan sosio-ekonomik, ditetapkan suatu mekanisme yang berupa filter atau
penyaring dari setiap produk atau aktivitas ekonomi. Filter keimanan merupakan
landasan atau prinsip dalam seluruh aktivitas. Sedangkan filter pasar (harga)
merupakan filter yang lebih bersifat praktis dan fleksibel, sehingga filter ini
dapat berkembang dan berubah selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai
Islam.
Ekonomi Islam mempunyai ciri-ciri khusus antara lain adalah sebagai berikut :
1. Sumber ajaran yang Berketuhanan
2. Tujuan yang berketuhanan
3. Pengendalian atau kontrol yang lengkap, yakni
kontrol pribadi dan kontrol social.
4. Perpaduan antara aturan tetap dan aturan lunak
5. Keseimbangan antara hal-hal bersifat materi dan
rohani
6. Keseimbangan antara kebaikan bagi individu dan
masyarakat
7. Bersifat riil
8. Bersifat universal
Secara
garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar antara lain adalah :
1. Berbagai sumber
daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2. Islam mengakui
pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3. Kekuatan
penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam
menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam
menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan
banyak orang.
6. Seorang mulsim
harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat harus
dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk
Manusia sebagai agent perubahan
social dalam Islam untuk melaksanakan aktivitas ekonomi harus dilandasi oleh
kode etik dan nilai-nilai humanitas. Nilai nilai tersebut sangat diperlukan
sebagai penompang langkah dan pandangan manusis dalam rangka membangun sumber
daya ekonomi dan sumber daya manusia agar sejalan dengan misi dasarnya sebagai
khalifah Allah.
Tugas utama khalifah ini adalah
memakmurkan bumi dan isinya dan menjadikannya sebagai anak tangga ke Allah.
Misi kekhalifahan ini yang
mendasari prinsip-prinsip Islam yang meliputi:
- Tauhid adalah azas filsafat ekonomi islam yang
menjadi orientasi dasar dari ilmu
ekonomi yang paradigmanya relevan dengan nilai logik, etik
dan estetik yang dapat difungsionalkan ketengah tingkah laku
ekonomi manusia . Tauhid dalam bidang ekonomi mengantarkan pera pelaku
ekonomi dalam berkeyakinan bahwa harta benda adalah milik Allah semata.
- Keseimbangan : Dengan prinsip kesimbangan ini system ekonomi
Islam mendesak para pelaku ekonomi agar tidak memaksimumkan kesejahteraan
margin saja tetapi mendistribusikan pendapatan secara merata sebagai
sebuah pilihan pertama yang paling baik. Melalui prinsip keseimbangan ini
pelaku ekonomi juga akan dirangsang rasa sosialnya agar peka memberi
sumbangan social kepada yang berhak menerimanya dan memberikan bantuan
keuangan kepada pihak lain sehingga tercipta daya beli yang menyemarakan
pasar.
- Kehendak Bebas adalah prinsip yang mengantarkan manusia
untuk menyakini bahwa Allah tidak hanya memiliki ke bebasan mutlak namun
mempunyai sifat Rahman dan Rahim menganugearhkan kepada manusia
untuk bebas memilih jalan yang terbentang antara kebaikan dan keburukan
dimana manusis dapat menjalankan kebebasan dalam melakukan kegiatan
ekonominya. dalam kerangka Tauhid dan keseimbangan. Dari sini lahir
tanggung jawab manusia sebagai individu dan masyarakat. Lahir pula
kesadaran social (social awareness).
Perwujudan
pola kerja sam yang dianjurkan islam dapat dilakukan dalam skema apapun. Demi
tegaknya keadilan, Allah telah meletakkan “mizan”, suatu timbangan akuratyang
paling objektif. Siapa pun tidak boleh melanggar nya,agar tidak dapat seorang
pun jadi korban ketidak adilan. Demikianlah sesungguh nya prinsip dasar system ekonomi islam. Suatu sistem yang bersiafat ilahiah – insaniah, bersiafat terbuka
sekaligus selektif. Sisitem ekonomi islam juga mengenal toleransi tetapi
ekonomi islam tetapi ekonomi islam tidak mengenal kompromi dalam menegakkan
keadilan [5]
Dengan
berprinsip kepada tawhid, seseorang mempunyai dasar keyakinan yang menjadi
sumber segala ide dalam memandang dunia dan menetapkan strategi kebijakan,
dengan dasar keyakinan tersebut akan timbul prinsip bahwa dunia ini tercipta
dengan suatu sistem yang telah baku dari Allah SWT, sehingga harus terkendali
dalam pemanfaatannya.
Berdasarkan
prinsip tawhid pula, seseorang akan senantiasa berusaha menepati etika dalam
berusaha dengan menghindarkan diri dari larangan-larangan yang telah ditetapkan
oleh Allah SWT melalui rasul-Nya. Larangan-larangan tersebut pada pokoknya
dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Riba; larangan agar menghindari riba banyak
sekali dalam al-Qur’an maupun hadith, diantaranya adalah firman Allah SWT : ”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman..” Arti riba menurut bahasa adalah bertambah,
sedangkan definisi menurut ahli fikihadalah sebagaimana dikemukakan oleh Badr
al-Din al-’Aini yang artinya : …….. (definisi) riba menurut shari’at adalah
penambahan atas harta pokok ntanpa adanya transaksi (riil) yang
menyertai.Menurut ‘Ali al-Sabuni yang artinya : Definisi riba menurut shari’at
adalah penambahan (atas harta pokok) yang diambil oleh pemberi pinjaman dari peminjam
karena adanya tempo waktu.
2. Judi; larangan judi dalam al-Qur’an diberi
alasan sebagai berbuatan keji dan pekerjaan setan, sebagaimana firman Allah SWT
: ”Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.”
3. Obyek yang haram; yang boleh diusahakan dan
ditransaksikan menurut ekonomi Islam adalah obyek-obyek yang halal saja, karena
sesuatu yang halal pasti bersifat bersih dan suci serta bermanfaat bagi
kehidupan manusia.“Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah
kepada-Ku…………….”
4. Gharar; adalah ketidak jelasan, setiap
transaksi dalam ekonomi Islam harus bersifat transparan, jelas, dan tidak
mengandung unsur yang meragukan : Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.a, ia
berkata : ”Rasulullah SAW melarang jual beli hasah dan jual beli gharar (obyek
tidak jelas).” (HR. Muslim) Menurut Imam Kahlani defini gharar dalam hadith di
atas adalah : Artinya : ....definisi gharar adalah penipuan yang akan
menimbulkan penyesalan ketika terjadi realisasi dalam transaksi. Menurut Imam
Sarakhsy, sebagaimana dikutip dan didukung oleh Wahbah al-Zuhaily :
5. Penipuan; Transaksi dalam ekonomi Islam harus
didasari sifat dan sikap yang jujur, bila mengandung cacat harus dijelaskan,
sehingga tidak ada unsur penipuan : Diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra. : Suatu
ketika Rasulullah SAW melintasi setumpuk makanan (yang dijual di pasar), lalu
dimasukkan tangan beliau ke dalam tumpukan makanan tersebut hingga jemari
beliau menyentuh bagian (dalam) yang
basah. Beliau bertanya (kepada pemilik/penjual) :”Ada apa ini wahai Penjual
makanan?”, penjual menjawab : “ (makanan) tersebut terkena hujan wahai
rasulullah.” Kemudian Nabi SAW bersabda : “Kenapa yang basah tidak kamu
letakkan di atas, supaya terlihat oleh pembeli ? barang siapa yang menipu
tidaklah termasuk umatku.” (HR. Muslim).
BAB III
PEMBAHASAN
EPISTEMOLOGI FILSAFAT EKONOMI ISLAM
Epistimologi atau teori pengetahuan, membahas secara mendalam segenap
proses yang terlihat dalam usaha kita untuk memperoleh pengetahuan. Ilmu
merupakan pengetahuan yang didapat melalui proses tertentu yang dinamakan
metode keilmuan. Metode inilah yang membedakan ilmu dengan buah pemikiran yang
lainnya. Atau dengan kata lain, ilmu adalah pengetahuan yang diperoleh dengan
menerapkan metode keilmuan[6]
Epistimologi ialah bagaimana mendapatkan pengetahuan yang benar. Istilah
“epistimologi” sendiri berasal dari kata yunani episteme=pengetahuan,
dan logos=perkataan, pikiran, ilmu. Kata ”episteme” dalam bahasa
yunani berasal dari kata kerja “epistamai”, yang artinya mendudukkan,
menempatkan, atau meletakkan. Maka, harfiah “episteme” berarti
pengetahuansebagai upaya intelektual untuk “menempatkan sesuatu dalam kedudukan
setepatnya”
Ditinjau dari pengetahuan ini, ilmu
lebih bersifat merupakan kegiatan daripada sekadar produk yang siap
dikonsumsikan. Kata sifat “keilmuan” lebih mencerminkan hakikat ilmu dari pada
hakikat istilah ilmu sebagai kata benda. Kegiatan dalam mencari pengetahuan
tentang apapun, selama hal itu terbatas pada objek empiris dan
pengetahuan tersebut diperoleh dengan menggunakan metode keilmuan, adalah
sah untuk disebut keilmuan.
- Pembagian Epistimologi Filsafat Ekonomi Islam
Kaum rasionalisme menurut pengakuannya,mereka mencari kepastian dan
kesempurnaan yang sistematis. Penelitian mereka dalam ilmu matematika,
khususnya geometri, mencoba tidak mempercayai pengalaman, tetapi hanya
berdasarkan pada suatu penalaran. Menurut kaum rasionalisme hakikat penalaran
memadai untuk membuat aksioma-aksioma dasar yang universal dan memungkinkan
kita untuk menarik kesimpulan dari konsekuensi aksioma tersebut. Suatu aksioma
menurut kaum rasionalis adalah suatu yang dapat di percaya, bebas dari
pengalaman; karena itu, pengalaman tidak dapat membuktikan bahwa aksioma itu
salah. Mereka percaya bahwa aksioma akan memberikan dasar bagi semua
pengetahuan, dan kepercayaan yang disimpulkannya bersifat mandiri, merupakan
kesatuan dan bersistem.
Berdasarkan cara kerja atau metode
pendekatan yang diambil terhadap gejala oengetahuan bisa dibedakan beberapa
macam epistimologi. Epistimologi yang mendekati gejala pengetahuan dengan
bertitik tolak dari pengandaian metafisika tertentu disebut epistimologi metafisis.
Epistimologi macam ini berangkat dari suatu paham tertentu tentang kenyataan,
lalu membahas tentang bagaimana manusia mengetahui kenyataan tersebut.
Macam epistimologi yang kedua adalah epistimologi skeptis. Dalam
epistimologi macam ini, seperti halnya dikerjakan oleh Descartes, kita perlu
membuktikan dulu apa yang dapat kita ketahui sebagai sungguh nyata atau
benar-benar tak dapat diragukan lagi dengan menganggap sebagai tidak nyata atau
keliru segala sesuatu yang kebenarannya masih dapar diragukan.
Macam epistimologi yang ketiga
adalah epistimologi kritis. Epistimologi ini tidak memprioritaskan metafisika
atau epistimologi tertentu, melainkan berangkat dari asumsi, prosedur dan
kesimpulan pemikiran akal sehat ataupun asumsi, prosedur, dan kesimpulan ilmiah
sebagaimana kita temukan dalam kehidupan, lalu coba kita tanggapi secara kritis
asumsi, prosedur, dan kesimpulan tersebut[7]
Selain tiga macam epistimologi
berdasarkan titik tolak pendekatannya, secara umum berdasarkan objek yang
dikaji, epistimologi juga dapat dibedakan menjadi dua bagian, yakni
epistimologi individual dan epistimologi sosial. Epistimologi sebagaimana
secara klasik dimengerti sampai sekarang adalah epistimologi invidual. Kajian
tentang pengetahuan, baik tentang status kognitifnya maupun proses
perolehannya, dianggap sebagai dapat didasarkan atas kegiatan manusia
individual sebagai objek penahu terlepas dari konteks sosialnya.
Lahirnya ilmu pengetahuan dan penemuan ilmiah berkenaan dengan timbulnya
keheranan pada diri seorang peneliti dalam mengamati suatu keanehan atau
menonjolnya suatu gejala yang mendorong di lakukannya suatu penelitian.
Prof. Soediman kartohadiprojo, S.H. mengatakan, bahwa rasa heran yang mendorong seorang penelitin untuk melakukan penelitian yang merupakan sumber-sumber penemuan ilmiah. Dalam hidup ini manusia melihat masalah, selalu memikirkan masalah itu dengan mengamati dengan cermat, kemudian menghubungkan hasil-hasil penelitiannya. Dalam hepotesis adanya wahyu Allah, maka dapatlah dikatakan bahwa ada empat sumber pengetahuan manusia, yaitu:
a.
Empirisme
Empirisme merupakan pengalaman manusia. Manusia dilahirkan sebagaikertas
putih, pengalamanlah yang akan lukisan kepadanya, dunia empiris merupakan
pengetahuan tang paling utama dalam dunia pendidikan. Empirisme berpendapat
bahwasannya pengetahuan didapat melalui pengalaman karena pengalaman merupakan
faktor yang paling fundamental dalam pengetahuan manusia. Apa yang kita ketahuai merupakan hasil dari apa yang telah
didapat oleh panca indra yang kita miliki.
Dalam pribahasa “pengalaman adalah guru yang terbaik” oleh karena itu pengalaman seseorang sangat berpengaruh terhadap perjalanan kesehariannya, apabila seseorang mempunyai pengalaman yang bersifat kualitatif atau mempunyai pengalaman yang di artikan bebeda dari oarng lain, misalnya seseorang mempunyai pengalaman yang sangat mengerikan maka dia seterusnya menjadi penakut akibat trauma dengan kejadian yang telah dia alami. Akan tetapi suatu pengalaman itu merupakan hal yang di alami secara fakta dan juga bersifat eksternal dan objektif, oleh karena itu respon suatu pengalaman terhadap prilaku sehari-hari tergantung sejauh mana orang tersebut merespon pengalaman itu.
b. Rasionalisme
Rasionalisme merupakan pikiran manusia, rasinalisme berpendapat
bahwa sumber satu-satu pengetahuan manusia adalah rasionya(akal budinya). Rasio
mampu mengetahui kebenaran alam semesta, yang tidak mungkin di ketahui melalui
observasi. Menurut rasionalisme, pengalaman tidak bisa mengukur kebenaran sebab
akibat, sebab pristiwa yang banyak dan tak terhingga itu tidak mungkin dapat
dinobservasi. Pengalaman hanya sampai menggambarkan tapi tidak dapat membuktikan.
Kaum rasionalisme menurut pengakuannya,mereka mencari kepastian dan kesempurnaan yang sistematis. Penelitian mereka dalam ilmu matematika, khususnya geometri, mencoba tidak mempercayai pengalaman, tetapi hanya berdasarkan pada suatu penalaran. Menurut kaum rasionalisme hakikat penalaran memadai untuk membuat aksioma-aksioma dasar yang universal dan memungkinkan kita untuk menarik kesimpulan dari konsekuensi aksioma tersebut. Suatu aksioma menurut kaum rasionalis adalah suatu yang dapat di percaya, bebas dari pengalaman; okarena itu, pengalaman tidak dapat membuktikan bahwa aksioma itu salah. Mereka percaya bahwa aksioma akan memberikan dasar bagi semua pengetahuan, dan kepercayaan yang disimpulkannya bersifat mandiri, merupakan kesatuan dan bersistem.
c. Intuisinisme
Intuisionisme secara epistemologi
istilah intuisi berarti langsung melihat, sedangkan pengertian secara umum,
merupakan suatu metode yang tidak didasarkan penalaran maupun pengalaman dan
pengamatan indra. Kaum intuisis berpendapat bahwa manusia mempunyai kemampuan
khusus, yaitu cara khusus untuk mengethui yang tidak terikat dengan indra
maupun penalaran.
Pentingnya pengetahuan yang diperoleh dengan intuisi, adalah bahwa
pengetahuan itu bukanlah pengetahuan yang berasal dari luar diri kita, yang
bersifat dangkal, meleinkan berasal dari dalam diri kita. Menurut orang
intuisionis, dengan intuisi kita dapat mengetahui diri kita baik dari krakter,
perasaandan motif orang lain, serta kita mengetahui, mengalami hakikat yang
sebenarnya tentang waktu, gerak, dan aspek-aspek yang fundamental dal jagat
raya ini. Dengan intuisi kita dapat menangkap kenyataan-kenyataan yang konkret.
Seorang filosof yang menggunakan
intuisi sebagai metode atau sumber pengetahuan yaitu Bergson,
mengemukakan, bahwa sifat intuisi adalah individual dan tidak dapat
dikomunukasikan. Jadi intuisi lebih bersifat tertutup. Kalau pengetahuan yang
diperoleh secara rasional dan empiris yang merupakan produk dari suatu
rangkaian penalaran, maka intuisi merupakan pengetahuan yang diperoleh tanpa
melalui proses penalaran itu.
Jawaban dari permasalahan yang
sedang dipikirkan muncul dibenak manusia sebagai keyakinan yang benar walaupun
manusia tidak bisa menjelaskan bagaimana caranya untuk sampai ketujuan secara
rasional. Pengetahuan intuitif dapat di pakai sebagai hipotesis bagi analisis
dalam menetapkan benar tidaknya penetapan yang dikemukakan itu. Kegiatan
intuitif dan analitiksaling bekerja sama dalam menemukan kebenaran.
Ilmu pengetahuan adalah sebaliknya, yaitu dimulai tanpa dengan
kepercayaan, dengan rasa tidak percaya ilmu pengetahuan mulai mengkaji dengan
riset, pengalaman dan percobaan untuk sampai kepada kebenaran yang faktual.
Antara kesemua sumber pengetahuan itu tak mungkin ada kontrakdisi, karena
semuanya berasal dari satu sumber, yaitu tuhan. Jika terasa kontradiksi maka
itu hanyalah tmpaknya saja, sebenarnya bukanlah kontradiksi atau pertentangan.
Menurut Dagobert D.
Runes: epistemologi adalah cabang filsafat yang membahas sumber, struktur,
metode-metode dan validitas pengetahuan. Sementara itu, Azyumardi Azra menambahkan bahwa epistimologi
sebagai “ilmu yang membahas tentang keaslian, pengertian, struktur, metode, dan
validitas ilmu pengetahuan.Ruang
lingkup epistimologi meliputi hakikat, sumber dan validitas pengetahuan.
Epistimologi meliputi sebuah
kajian, sebenarnya belum terlalu lama, yaitu sejak tiga abad yang lalu dan
berkembang di dunia barat. Sementara di dunia Islam kajian tentang ini sebagai sebuah ilmu
tesendiri belum populer. Belakangan beberapa pemikiran dan filusuf Islam menuliskan buku tentang epistimologi
secara khusus seperti, Mutahhari dengan bukunya “Syinakht”, Muhammad
Baqir Shadr dengan “Falsafatuna.”Jawad Amuli dengan “Nadzariyyah al
Ma’rifah”-nya, dan Ja’far Subbani dengan “Nadzariyyah al Ma’rifah”-nya.
Sebelumnya, pembahasan tentang epistimologi dibahas di sela-sela buku-buku
filsafat klasik dan mantiq. Mereka ibarat sangat menaruh perhatian yang besar
terhadap kajian ini, karena situasi dan kondisi yang mereka hadapi[8]
Sementara itu, dalam konteks
keilmuan islam, kerangka epistimologi islam perlu dijadikan sebagai alternatif
terutama bagi filsafat pemikiran dan ilmuwan muslim untuk menyelamatkan mereka
dari keterjebakan ke dalam arus besar di bawah kendali epistimologi barat.
Amrullah Achmad menyatakan bahwa tugas cendikiawan muslim yang mendesak dan
harus segera dipenuhi adalah mengembangkan episimologi Islam.
A. METODOLOGI EKONOMI ISLAM
Setiap sistem ekonomi pasti di
dasarkan atas ideologi yang memberikan ideologi yang memberikan landasan dan
tujuannya. Di suatu pihak, dan aksioma aksioma,Serta prinsip – prinsipnya yang
di ikuti di lain pihak. Proses yang diikuti dengan seperangkat aksioma dan
prinsip yang di maksudkan untuk lebih mendekatkan tujuan sistem tersebut
merupakan landasan sistem tersebut yang yang bisa di uji.
Setiap sistem ekonomi membuat
kerangka di mana suatu komunitas sosial dan ekonomik dapat memamfaatkan sumber
– sumber alam dan manusiawi untuk
kepentingan produksi dan mendistribusikan hasil – hasil produksi unuk kepentingan
konsumsi valisitas sistem ekonomi dapat
di uji dengan konsistensi internalnya, kesesuainya dengan berbagai sistem yang
mengatur aspek kehidupan lainnya,dan kemungkinannya untuk berkembang dan
tumbuh.
Suatu sistem untuk mendukung ekonomi islam seharusnya di formulasikanBerdasarkan pandangan islam tentang kehidupan.berbagai aksioma dan prinsip dalam sistem seperti seharusnya di tentukan secara pasti dan proses funsionalisasinya seharusnya di tentukan secara pasti agar dapat menunjukan dan aplikabilitasnya.
Dalam perspektif Islam, eksistensi
suatu metodologi merupakan sebuah keniscayaan, sebab prinsip dasar ajaran Islam
adalah kebenaran. Manusia diperintahkan untuk mengikuti kebenaran dan dilarang
mengikuti persangkaan. Untuk memperoleh kebenaran itu manusia harus memiliki pengetahuan.
Ekonomi Islam sebagai sebuah disiplin ilmu yang bersumber dari syari’ah
memiliki metodologi tertentu sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam itu
sendiri.
Dengan demikian, epistemologi ilmu
ekonomi konvensional jelas berbeda dengan ilmu ekonomi Islam. Ilmu
ekonomi konvensional disusun berdasarkan metodologi dengan pendekatan
rasionalisme dan empirisme, dengan demikian sumbernya adalah rasio dan
pengalaman belaka. Sedangkan ilmu ekonomi Islam bersumber dari syari’ah
(Alquran dan Sunnah). Oleh karena itu dalam beberapa hal metodologi ilmu
ekonomi Islam berbeda dengan ilmu ekonomi konvensional, namun dalam beberapa
hal keduanya dapat menggunakan metodologi yang sama, khususnya pada
tataran penggunaaan ijtihad.
Seluruh disiplin ilmu pengetahuan
ilmiah mestilah memiliki landasan epistemologis.Dengan kata lain sebuah ilmu,
baru dapat dijadikan sebagai suatudisiplin ilmu jika ia memenuhi syarat-syarat
ilmiah (scientific). Salah satu syarat dalam kajian filsafat
adalahepistemologi. Epistemologi adalah cabang filsafat yang membahas secara
mendalam segenap proses untuk memperoleh ilmu pengetahuan.
Epistemologi pada hakikatnya membahas tentang filsafat pengetahuan yang berkaitan dengan asal-usul (sumber) pengetahuan, bagaimana memperoleh pengetahuan tersebut (metodologi) dan kesahihan (validitas) pengetahuan tersebut. Ilmu ekonomi Islam (Islamic economics) sebagai sebuah disiplin ilmu, jelas memiliki landasan epistemologis. Membahas epistemologi ekonomi Islam berarti mengkaji asal-usul (sumber) ekonomi Islam, metodologinya dan validitasnya secara ilmiah. Pengertian epistemologi Secara etimologi, epistemologi berasal dari kata Yunani epiteme dan logos.
Episteme berarti pengetahuan,
sedangkan logos berarti teori, uraian atau alasan. Jadi epistemologi dapat diartikan
sebagai teori tentang pengetahuan.
Dengan demikian, epistemology
merupakan salah satu cabang filsafat yang mengkaji dan mengungkap secara
mendalam dan radikal tentang
asal mula pengetahuan, struktur, metode, dan validitas pengetahuan.
Epistemologi ini pada umumnya
disebut filsafat pengetahuan. Dalam bahasa Inggris dipergunakan istilah theory
of knowledge. Istilah epistemologi untuk pertama kalinya muncul dan digunakan
oleh JF Ferrier pada tahun 1854 Dalam pengertian terminologis ini, Miska Muhammad
Amin, mengatakan bahwa epistemologi terkait dengan masalah-masalah yang
meliputi:
- filsafat, yaitu sebagai cabang filsafat yang berusaha mencari hakekat dan kebenaran pengetahuan
- metoda, sebagai metoda, bertujuan mengantar manusia untuk memperoleh pengetahuan, dan
- sistem, sebagai suatu sistem bertujuan memperoleh realitas kebenaran pengetahuan itu sendiri.
Namun perbedaan yang nyata
seharusnya ditarik antar sistem ekonomi isalm dan setiap tatanan yang bersumber
padanya dalam literatur islam mengenai ekonomi, sedikit perhatian telah di
berikan kepada masalah ini, Namun pembahasan yang ada tentang ekonomi islam
masih terbatas pada latar belakang hukumnya saja atau kadang disertai beberpa
prinsip ekonomi dalm islam.
Kajian mengenai prisip –
prinsip ekonomi itu hanya sedikit menyinggug mengenai ekonomi – selain itu,
suatu perbedaan harus di tarik antara bagian dari fiqih islam yang membahas
hukum dagang ( fiqh muamalah ) dan ekonomi isalm bagian yang disebut pertama
menetapkan kerangka di bidang hukum
kepentingan yang disebut belakangan, sedangkan yang disebut mengkaji
proses dan penaggulanga kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi ,
distribusi dasn konsumsi dalam masyarakat muslim.
Tidak ada perbedaan antara
fiqh muamalah dan ekonomi islam merupakan suatu kesalahan dalam lieteral
ekonomi islam, sehingga seingkali suatu Teori ekonomi berubah menjadi
pernyataan kembali mengenai hukum islam.Hal ini yang tidak menguntungkan dalam pembahasan ekonomi
islam denga fiqh muamalah adalah menyebabkan terpecah – pecahnya dan kehilangan
keterkaitan menyeluruhnya
dengan Teori ekonomi.
ekonomi sebagai salah satu
ilmu sosial perlu dikenali
kepada sejarah agar dapat melaksanakan eksperimen – eksperimennya dan menurunkan
kecenderungan jangka jauh dalam kebutuhan ekonominya. Sejarah memberikan dua
aspek utama kepada ekonomi,yaitu sejarah pemikiran ekonomi dan sejarah unit-
unit ekonomi seperti individu,Badan-badan usaha dan ilmu ekonomi.
Kajian tentang sejarah
pemikiran ekonomi dalam islam seperti itu
akan membantu menemukan sumber-sumber pemikiran ekonomi islam
kontenporer disatu pihak dan di pihak lain akan memberi kemungkinan kepada
kita untuk mendapatkan pemahaman yang
lebih baik mengenai perjalan pemikiran ekonomi islam selama ini.
Selama ini kalau kita berbicara tentang
muamalah, terutama ekonomi, kita
akan berbicara tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Hal ini memang
merupakan prinsip dasar dari muamalah itu sendiri, yang menyatakan, Perhatikan apa yang dilarang, diluar itu maka
boleh dikerjakan. Tetapi pertanyaan kemudian mengemuka, seperti apakah ekonomi
dalam sudut pandang Islam itu sendiri Bagaimana filosofi dan kerangkanya. Dan
bagaimanakah ekonomi Islam yang ideal itu
Untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka sebenarnya kita perlu melihat bagaimanakah
metodologi dari ekonomi Islam itu sendiri. Muhammad Anas Zarqa (1992),
menjelaskan bahwa ekonomi Islam itu terdiri dari 3 kerangka metodologi.
·
Pertama adalah presumptions
and ideas, atau yang disebut dengan
ide dan prinsip dasar dari ekonomi Islam. Ide ini bersumber dari Al Qur’an,
Sunnah, dan Fiqih Al Maqasid. Ide ini nantinya harus dapat diturunkan
menjadi pendekatan yang ilmiah dalam membangun kerangka berpikir dari ekonomi
Islam itu sendiri.
·
Kedua adalah nature
of value judgement, atau pendekatan
nilai dalam Islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi. Pendekatan ini
berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam. Terakhir, yang disebut dengan positive
part of economics science. Bagian ini
menjelaskan tentang realita ekonomi dan bagaimana konsep Islam bisa diturunkan
dalam kondisi nyata dan riil. Melalui tiga pendekatan metodologi tersebut, maka
ekonomi Islam dibangun.
- Sumber-Sumber Pengetahuan Dalam Ekonomi Islam
Pandangan Islam akan ukuran kebenaran menunjukkan kepada landasan
keimanan dan keyakinan terhadap keadilan yang bersumber pada Al-Qur’an.
Sebagaiman yang diutarakan oleh Fazrur Rahman : Bahwa semangat dasar dari
Al-Qur’an adalah semangat moral, ide-ide keadilan sosial dan ekonomi. Hukum
moral adalah abadi, Ia adalah “perintah Allah”. Manusia tak dapat membuat
atau memusnahkan hokum moral : ia harus menyerahkan diri kepadannya.
Pernyataan ini
dinamakan Islam dan implementasinnya dalam kehidupan disebut ibadah atau
pengabdiaan kepada Allah. Tetapi hukum moral dan nilai-nilai spiritual, untuk
bisa dilaksanakan haruslah diketahui.
Dalam kajian epistimologi Islam dijumpai beberapa teori tentang kebenaran
1. Teori Konsistensi
Menurut teori ini kebenaran tidak dibentuk atas hubungan antara putusan (judgement) dengan suatu yang lain yaitu fakta atau realistis, tetapi atas hubungan antara putusan-putusan itu sendiri. Dengan kata lain, kebenaran ditegakkan atas hubungan antara putusan-putusan yang baik dengan putusan lainnya. Yang telah kita ketahui dan diakui benar terlebih dahulu, jadi sesuatu itu benar jika hubungan itu saling berkaitan dengan kebenaran sebelumnya.
2. Teori Prakmatis
Teori
ini mengemukakan benar tidaknya suatu ucapan, dalil atau semata-mata tergantung
kepada berfaedah tidaknya ucapan, dalil atau teori tersebut bagi manusia untuk
berfaedah dalam kehidupannya.
Dikalangan ulama terdapat kesepakatan bahwa sumber ajaran islam yang utama
adalah Al-quran (wahyu), akal pikiran dan rasa adalah alat untuk memahami
Al-quran dan As-sunnah. Ketentuan ini sesuai dengan agama islam itu sendiri
sebagai wahyu yang berasal dari Allah SWT.
Sebagai sumber utama pengetahuan Al-quran mutiara pengetahuan yang tidak
terhingga jumlahnya yang pada garis besarnya Al-quran mengandung beberapa
pokok-pokok pikiran:
a. - Aqidah,
b. - Syariah, ibadah dan muamalah,
c. - Akhlak,
d. - Kisah-kisah lampau,
e. - Berita-berita yang akan datang,
f. - Pengtahuan-pengetahuan Ilahi lainnya.
3. Teori Korespondensi
Menurut teori ini suatu posisi atau pengertian itu benar adalah apabila terdapat suatu fakta bersesuaian, yang beralasan dengan realistis, yang serasi dengan situasi aktual, maka kebenaran adalah sesuai dengan fakta dan sesuatu yang selaras dengan situasi akal.
B. PEMIKIRAN DAN SISTEM FILSAFAT EKONOMI ISLAM
Pemikiran yang bercorak kritis dalam filsafat Islam berupa aliran-aliran
yang berusaha secara kritis menganalisa keadaan umat Islam dan problema yang
mereka hadapi; termasuk di dalamnya bidang pendidikan Islam, dengan berusaha
memberikan pemikiran-pemikiran baru, bagi pemecahannya. Sekali pun dunia Islam
ketika itu dalam suasana kebekuan berpikir, bukan berarti tidak ada suara
pembaharuan yang sifatnya progressif. Tetapi gemanya sangat lemah, hampir tidak
pernah membangunkan masyarakat dari tradisi taklid, dan berprasangka buruk
terhadap setiap pemikiran yang bercorak baru, dan menganggapnya sebagai hal
yang asing dalam agama[9]
Ada tiga macam corak aliran pembaharuan ini:
· Aliran yang berorientasi pemikiran Islam
yang murni, dengan semboyan kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits.
· Aliran yang berorientasi pada
pengembangan kehidupan sosial dan pandangan masyarakat Islam sendiri.
Sistem ekonomi adalah berbagai
bagian yang tidak hanya saling berkaitan tapi juga saling mempengaruhi
dengan tingkat konsistensi tertentu dan keeratan yang pasti. Suatu sistem harus
secara keseluruhan berfungsi walaupun tidak perlu dia berfungsi dengan sempurna. Sistem ekonomi merupakan seperangkat
kesinambungan dan suatu lembaga yang mempunyai peran dalam produksi,
pendapatan, dan konsumsi di suatu masyarakat, sebagaimana yang
dinyatakan Paul R. Gregory dan Robert C. Stuart sebagai satu kesatuan
mekanisme dan lembaga pengambil keputusan yang menimplementasikan keputusan
terhadap produksi, pendapatan dan konsumsi di dalam suatu daerah.
Sehingga bentuk sistem ekonomi
seiring dengan konsensus masyarakat untuk menyatakan bentuk dari masyarakat
atau negara. Bila sistem ekonomi menjadi kebijakan pemerintah untuk
menyelesaikan masalah ekonomi negara. Sistem ekonomi akan mengatur
pemerintah untuk menelurkan kebijakan-kebijakan perekonomian secara khusus
maupun umum.
System ekonomi islam adalah suatu
system ekonomi yang didasarkan kepada ajaran dan nilai-nilai islam. Sumber dari
keseluruhan nilai tersebut sudah tentu al-quran, as-sunnah, ijma dan qiyas.
Nilai-nilai system ekonomi islam ini merupakan bagian integral dari keseluruhan
ajaran islam yang konfrehensif dan telah di nyatakan Allah SWT, sebagai ajaran
yang sempurna. Karena didasarkan pada nilai-nilai ilahiah, system ekonomi islam
tentu saja akan berbeda dengn system ekonomi kapitalis yang didasarkan pada
ajaran kapitalisme, dan juga berbeda dengan system ekonomi sosial yang
didasarkan pada ajaran sosialisme. Memang, dalam beberapa hal, system ekonomi
islam merupakan kompromi antara kedua system tersebut, namun dalam banyak hal
system ekonomi islam berbeda sama sekali dengan kedua system tersebut. System ekonomi
islam memiliki sifat-sifat yang baik dari kapitalisme dan sosialisme, namun
terlepas dari sifat buruknya[10] Sistem ekonomi terdiri dari berbagai
elemen yang menjadikan terbentuknya sistem ekonomi di suatu negara. Dalam
sistem ekonomi Islam terdiri berbagai elemen, diantaranya:
a.
Penyelengaraan negara atas dasar Syariah.
Ajaran Islam sebagai landasan
pemerintah menentukan kebijakan-kebijakan ekonomi didasarkan oleh ketentuan
syariah. Kebijakan ekonomi dihindarkan dari praktek-praktek yang menyimpang
dari ajaran Islam seperti korupsi, kolusi dan nepotisme demi alasan
meningkatkan pertumbuhan ataupun pemerataan pembangunan.
b.
Mengakui hak milik
rakyat.
Dalam pembangunan negara mengakui, menghargai dan melindungi hak kepemilikan individu ataupun masyarakat. Negara tidak bisa bersikap sepihak dalam menentukan kebijakan–kebijakan pembangunan yang berhubungan dengan kepemilikan individu dan masyarakat; seperti hak pemilikan atas tanah/rumah, harta kekayaan, pekerjaan dan sebagainya. Setiap orang bertanggung jawab atas kepemilikannya di jalan Allah.
c. Kerjasama antara rakyat dengan rakyat, dan
rakyat dengan pemerintah.
Sesama muslim adalah saudara maka sikap saling membantu dan kerjasama
merupakan bagian dari perilaku hidup bernegara. Manusia dilahirkan di
tempat dan waktu yang berbeda bukan kehendak manusia, tetapi Allah yang
menghendakinya. Oleh karena itu manusia tidak bisa beralasan karena tempat
kelahirnya ia menjadi rendah diri atau tinggi hati dengan sesamanya. Dengan
perbedaan ini manusia dapat meaktualiasaikan potensi yang berbeda, dengan
berbeda inilah di antara manusia butuh dengan yang lain.
d.
Keseimbangan penyediaan fasilitas pribadi dan publik
Negara
memiliki tangung jawab untuk melakukan usaha distribusi guna mencapai
keseimbangan pemenuhan hak pribadi dan publik. Islam mengedepankan
kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan pemilikan publik, tetapi hal itu
berlaku luwes terhadap keadaan masyarakat. Demikian juga, negara menjamin
penyediaan kebutuhan pokok minimum masyarakat demikian yang berlaku sejak jaman
Khulafaurrahidin.
e.
Keadilan dalam distribusi
Kebijakan
pembangunan yang membawa pada kehidupan ekonomi yang berkeadilan, yang di
dasarkan atas norma. Islam mengakui adanya perbedaan dalam suatu
masyarakat dalam penghasilan, tetapi perbedaan ini bukan suatu alasan untuk
membuat kebijakan ekonomi yang diskriminan. Untuk Islam menganjurkan untuk
membayar zakat, infaq dan sadaqah sebagai upaya meminimalisir tingginya
kesenjangan sosial.
f.
Terbuka terhadap perubahan.
Kebijakan
pembangunan terbuka terhadap berbagai perubahan-perubahan di luar bidang
ekonomi. Perubahan tidak hanya dalam arti fisik tetapi perubahan ini juga dalam
bidang non fisik; sikap dan gaya hidup yang lebih mencerminkan nilai-nilai
Islam.
Elemen
sistem ekonomi yang bersumber dari nilai syariah ini menjadi pedoman pemerintah
muslim dalam memutuskan kebijakan-kebijakan ekonomi. Melalui elemen tersebut
dapat mefungsikan dirinya sebagai negara muslim. Maka realisasi dari elemen-elemen ini dapat
dijadikan ukuran bagaimana negara muslim merealiasasikan nilai-nilai syariah
dalam sistem ekonominya.
C. KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM
Ada beberapa hal yang menorong perlunya mempelajari karakteristi ekonomi islam:
1. Meluruskan kekeliruanpandangan yang menilaiekonomi kapasitas (memberikan penghargaan terhadap prinsip pemilik) dan sosialis (memberikan penghargaan terhadap persamaan dan keadilan) tidak bertentangan dengan ekonomi islam,
2. membantu ekonomi muslim yang telah berkecimpung dalam tepri ekonomi konvesional dalam memahami ekonomi islam.
3. Membantu para pembantu studi fiqihmuamalah dalam melakukan studi perbandingan antaraekonomi islam dengan ekonomi konvesional.
Sedangkan
sumber karakteristuk ekonomi islam adalah islam itu sendiri yang meliputi tiga
asas pokok, ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam
islam, yaitu asasaqidah, akhlak, dan asas hokum (muamalah). Ada beberapa karakteristik ekonomi islam
sebagaimana disebutkan dalam al-mausu’ah al-ilmiah wa-amaliyah al-islamiah
yangdapat diringkas sebagai berikut:
1. - harta kepunyaan Allah dan manusia
khalifah harta
2. - Ekonomi terikat dengan aqidah,syariah
(hokum) dan moral
3. - keseimbangan antara kerohanian dan
kebendaaan
4. - keadilan dan keseimbangan dalam
melindungi kepentingan individudan manyarakat
5. - bimbingan konsumsi
6. - petunjuk ivestasi
7. - zakat
8. - larangan riba[11]
D. APLIKASI KEBIJAKAN EKONOMI ISLAM
Selama ini kalau kita berbicara tentang muamalah,
terutama ekonomi, kita akan berbicara tentang apa yang boleh dan apa yang tidak
boleh. Hal ini memang merupakan prinsip dasar dari muamalah itu sendiri,
yang menyatakan: “Perhatikan apa yang dilarang, diluar itu maka boleh
dikerjakan.”
Ekonomi
Islam itu terdiri dari 3 kerangka metodologi,
- Pertama
adalah presumptions and ideas, atau yang disebut dengan ide dan prinsip
dasar dari ekonomi Islam. Ide ini bersumber dari Al Qur’an, Sunnah, dan Fiqih Al
Maqasid. Ide ini nantinya harus dapat diturunkan menjadi pendekatan yang
ilmiah dalam membangun kerangka berpikir dari ekonomi Islam itu sendiri. - Kedua adalah nature of value judgement,
atau pendekatan nilai dalam Islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi.
Pendekatan ini berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam. Terakhir, yang
disebut dengan positive part of economics science. Bagian ini
menjelaskan tentang realita ekonomi dan bagaimana konsep Islam bisa diturunkan
dalam kondisi nyata dan riil. Melalui tiga pendekatan metodologi tersebut, maka
ekonomi Islam dibangun.
Ekonomi Islam itu perlu menggunakan shuratic
process, atau pendekatan syura. Syura itu bukan demokrasi. Shuratic
process adalah metodologi individual digantikan oleh sebuah konsensus para
ahli dan pelaku pasar dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan
perilaku pasar. Individualisme yang merupakan ide dasar ekonomi konvensional
tidak dapat lagi bertahan, karena tidak mengindahkan adanya distribusi yang tepat,
sehingga terciptalah sebuah jurang
pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Pertanyaan
kemudian muncul, Memang baru-baru ini muncul ide untuk menciptakan dual
economic system di negara kita, dimana ekonomi konvensional diterapkan bersamaan
dengan ekonomi Islam.
Umar
Chapra (2000) menjelaskan bahwa terdapat dua aliran dalam ekonomi, yaitu
aliran normatif dan positif. Aliran normatif itu selalu memandang sesuatu
permasalahan dari yang seharusnya terjadi, sehingga terkesan idealis dan
perfeksionis. Sedangkan aliran positif memandang permasalahan dari realita dan
fakta yang terjadi. Aliran positif ini pun kemudian menghasilkan perilaku
manusia yang rasional. Perilaku yang selalu melihat masalah ekonomi dari sudut
pandang rasio dan nalarnya. Kedua aliran ini merupakan ekstrim diantara dua
kutub yang berbeda[12]
Ternyata hubungannya adalah akan selalu ada
orang-orang yang mempunyai pikiran dan ide yang bersumber dari dua aliran
tersebut. Jadi atau tidak jadi ekonomi Islam akan diterapkan, akan ada yang
menentang dan mendukungnya.
Tetapi optimisme ini akan dapat terwujud
manakala etika dan perilaku pasar sudah berubah. Dalam Islam etika berperan
penting dalam menciptakan utilitas atau kepuasan. Konsep Islam menyatakan bahwa
kepuasan optimal akan tercipta manakala pihak lain sudah mencapai kepuasan atau
hasil optimal yang diinginkan, yang juga diikuti dengan kepuasan yang dialami
oleh kita. Islam sebenarnya memandang penting adanya distribusi, kemudian lahirlah
zakat sebagai bentuk dari distribusi itu sendiri.
Maka, sesungguhnya kerangka dasar dari ekonomi
Islam didasari oleh tiga metodolodi dari Muhammad Anas Zarqa, yang kemudian
dikombinasikan dengan efektivitas distribusi zakat serta penerapan konsep shuratic
process (konsensus bersama) dalam setiap pelaksanaannya. Dari kerangka
tersebut, insyaAllah ekonomi Islam dapat diterapkan dalam kehidupan
nyata. Dan semua itu harus dibungkus oleh etika dari para pelakunya serta
peningkatan kualitas sumber daya manusianya. Utilitas yang optimal akan
lahir manakala distribusi dan adanya etika yang menjadi acuan dalam berperilaku
ekonomi. Oleh karena itu semangat untuk memiliki etika dan perilaku yang ihsan
kini harus dikampanyekan kepada seluruh sumber daya insani dari ekonomi Islam.
Agar ekonomi Islam dapat benar-benar diterapkan dalam kehidupan nyata, yang
akan menciptakan keadilan sosial, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakatnya.
BAB IV
PEMBAHASAN
AKSIOLOGI FILSAFAT EKONOMI ISLAM
Aksiologi ialah menyangkut masalah nilai kegunaan ilmu. Ilmu tidak bebas
nilai. Artinya pada tahap-tahap tertentu kadang ilmu harus disesuaikan dengan
nilai-nilai budaya dan moral suatu masyarakat; sehingga nilai kegunaan ilmu
tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat dalam usahanya meningkatkan
kesejahteraan bersama, bukan sebaliknya malahan menimbulkan bencana.
A.
PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM
Ekonomi islam, baik didunia maupun di
indonesia sebagai Negara berpenduduk muslim terbesar, mempunyai prospek
perkembangan yang pesar. Khusus untuk prospek di Indonesia, karena Indonesia
merupakan Negara yang masyrakatnya religius/agamis dan ber-pancasila.
Selama ini, dalam masyarakt indonesia yang
religius telah diterapkan sistem ekonomi campuran yang didominasi oleh sisitem
ekonomi kapitali-materealistikyang sekuler. Akibatnya sering menimbulkan
gejolak dibidang sosial-politik, khususnya dalam menegakkan negara kesatuan
republik indonesia hingga sekarang ini. Hal ini karena telah terjadi brain
washing/ pencician otak mulai dari anak-anak sampai dengan orang dewasa, tanpa
memandang warna kulit, jenis suku, agama serta tingkat pendidikan.
Berbagai hal yang mendasar berikut ini
memperlihatkan sistem ekonomi di atas:
·
Paradigma dasar dalam ekonomi yang kita
ikuti selama ini adalah: sekuler, bebas nilai, materealistis, dan sosial.
Sedangkan paradigma dasr dalam ekonomi islam lebih memberikan tekanan pada
nilai moral, kebersamaan dalam berperikemanusiaan, serta keadilan dalam
kesejahtraan sosial dan ekonomi.
·
Dalam hal alokasi sumber daya alam untuk
memenuhi kebutuhan manusia, telah terbentuk stigma pemikiran bahwa kebutuhan
manusia serba tidak terbatas disatu pihak, sedangkan dilain pihak terdapatnya
keterbatasan sumber daya alam atau alat pemenuhan kebutuhan manusia. Akibatnya
adalah timbulnya persaingan yang saling mematikan antar pelaku ekonomi.
Perkembangan ekonomi Islam saat ini
secara terus menerus mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik di panggung
internasional maupun di Indonesia. Perkembangan tersebut meliputi kajian
akademis di Perguruan Tinggi maupun secara praktik operasioanl seperti yang
terjadi di lembaga- lembaga perekonomian Islam seperti Perbankan Syariah,
Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Obligasi
Syariah, Leasing Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Baitul Mal wat
Tamwil, Koperasi Syariah, Pegadaian Syariah, Dana Pensiun Syariah, lembaga
keuangan publik Islam seperti Lembaga Pengelola Zakat dan Lembaga Pengelola
Wakaf serta berbagai bentuk bisnis syariah lainnya. Perkembangan tersebut
diharapkan semakin melebar meliputi aspek dan cakupan yang sangat luas, seperti
kebijakan ekonomi negara, ekonomi pemerintah daerah, ekonomi makro
(kebijakan fiskal, public finance, strategi mengatasi kemiskinan serta
pengangguran, inflasi, kebijakan moneter), dan permasalahan ekonomi lainnya,
seperti upah dan perburuhan dan sebagainya[13]
Negara muslim indentik dengan
negara yang mengunakan sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai syariah.
Sistem ini memiliki tujuan memenuhi kesejahteraan ekonomi rakyat dan
keselamatan hidupnya di akhirat. Tetapi sebagian besar rakyat di negara muslim
belum mendapatkan kesejahteraan ekonomi sebagaimana yang diharapkan, bahkan
menurut laporan Bank Dunia, sebagian besar negara muslim masuk dalam kriteria
negara berkembang dan miskin. Sejumlah indikator selain ekonomipun menunjukkan
negara muslim rata-rata lebih rendah dibanding negara non muslim. Apakah
demikian implementasi nilai-nilai syariah dalam ekonomi menghasilkan tingkat
pertumbuhhan ekonomi yang rendah, ketidakmerataan yang tinggi, utang luar
negari yang besar dan lain sebagainya.
Pada saat ini belum dapat
dinyatakan bahwa negara muslim merupakan represtasi negara yang
meimplementasikan nilai-nilai Islam. Salah satu negara muslim yang bisa
representasikan negara yang mengunakan nilai-nilai syariah dalam kebijakan
ekonomi adalah negara muslim pada abad 7-8 masehi. Dimana pada waktu itu negara
yang berkuasa adalah dinasti Abbasiyah, yang dipimpin oleh Harun al-Rasyid
(786-809 M) dan putranya, Al-Ma’mun (813-833 M) seluruh bidang kehidupan rakyat
meningkat pesat sehingga jaman tersebut dijuluki jaman kejayaan Islam.
Islam mengajarkan bahwa sebenarnya
kebutuhan manusia secara riil, baik untuk kebutuhan hidup primer, sekunder
maupun tersier adalah terbatas. Sedangkan alat pemenuhan manusia dengan
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi tidak terbatas, sehingga
akan menimbulkan kemitraan diantara para pelaku ekonomi.
Yang serba tidak terbatas pada diri
manusia adalah keinginan nafsunya, namun kemampuan daya beli riilnya terbatas.
Dalam sistem ekonomi islam yang holistik, tugas/fungsi sistem ekonomi islam
adalah untuk memerangi : kebodohan, kemiskinan, kesakitan, dan kebathilan.
Sebagai bagian integral dari ajaran Islam,
pembahasan mengenai ilmu ekonomi sesungguhnya telah berlangsung sejak diturunkannya
Al-Quran kepada umat manusia. Meski demikian, para ulama tidak pernah mengklaim
ekonomi sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri. Klaim “economics as a science”
sendiri baru muncut pada abad 19 oleh Alfred Marshall, sehingga ada kesan
seolah-olah ilmu ekonomi itu lahir dan berkembang di Barat, dengan menafikan
peran dunia Islam yang sesungguhnya sangat signifikan. Apalagi hal tersebut
diperparah dengan tesis Great Gap Analysis-nya Joseph Schumpeter, yang
menyatakan bahwa dunia ini berada dalam masa kegelapan selama kurang lebih 5
abad.
Rubrik Iqtishodia edisi kali ini mencoba
untuk menampilkan sebagian kecil pemikiran ekonomi sejumlah tokoh ulama klasik
terkemuka, sekaligus membantahanalisa Schumpeter tersebut. Secara umum,
periodisasi ilmu ekonomi Islam ini dapat dibagi menjadi tiga tahap besar.
Pertama, periode klasik ekonomi Islam, yang dimulai sejak misi kenabian
Muhammad SAW hingga tahun 1500 M, tepatnya pada masa kejatuhan Andalusia.
Kedua, periode stagnasi dan transisi, dimulai tahun 1500 M hingga 1950 M.
Ketiga, periode resurgensi atau kebangkitan kembali, dimulai pada tahun 1950 M
hingga sekarang.
Tahap pertama adalah fase yang sangat
strategis dalam pengembangan ekonomi Islam. Tahap ini merupakan fase
perkembangan teori klasik ekonomi Islam, yang dihasilkan selama kurun waktu 9
abad, meski para tokoh ulama yang muncul di tahap ini tidak menyebutnya sebagai
teori ekonomi. Topik-topik yang dibahas pada ilmu ekonomi konvensional modern
sesungguhnya telah mendapat pembahasan yang mendalam oleh paratokoh ulama di
masa ini, seperti teori tentang uang dan moneter; harga dan pasar; zakat,
pajak, dan kebijakan fiskal; pembangunan ekonomi dan peran negara; dan
lain-lain.
Sejumlah tokoh ulama terkemuka yang
menjadi tulang punggung pengembangan teori klasik ekonomi Islam, antara lain
adalah Abu Yusuf, Abu Ubaid, al-Ghazali, Ibn Taimiyyah, Ibn al-Qayyim
al-Jauziyyah, Ibn Khaldun, Al-Maqrizi, dan lain-lain. Karya-karya mereka bahkan
masih tetap relevan hingga saat ini.
Selanjutnya, tahap kedua adalah masa
dimana perkembangan ekonomi Islam mulai mengalami stagnasi. Hampir tidak ada
hal baru yang berkembang pada periode ini. Pada fase ini, yang menjadi
representasi utama kekuatan dunia Islam adalah khilafah Turki Usmani, dengan
kontribusi pentingnya adalah menjadikan wakaf tunai sebagai mesin pertumbuhan
ekonomi selama kurang lebih lima abad.
Kemudian, kontribusi lain pada tahap ini terkait dengan konsep asuransi takaful atau asuransi syariah. Pada awal abad 19, seorang fuqoha madzhab Hanafi yang bernama Ibn Abidin (1784 – 1836 M), menjadi tokoh ulama pertama yang membahas secara eksplisit definisi, konsep, dan pola transaksi asuransi yang sesuai dengan syariat Islam. Pembahasan tersebut kemudian diperkuat olen Muhammad Abduh melalui fatwanya pada awal abad ke-20. Fase ini juga menjadi saksi tumbuh dan berkembangnya ilmu ekonomi konvensional di daratan Eropa.
Sedangkan tahap ketiga adalah tahap
kebangkitan kembali ekonomi Islam di pentas dunia. Hingga saat ini, para ekonom
Islam masih melakukan proses reformulasi ilmu ekonomi Islam sebagai sebuah
disiplin ilmu yang mampu menjawab berbagai tantangan ekonomi dunia.
PENERAPAN SISTEM EKONOMI ISLAM
Terdapat
perbedaan penting antara sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi kapitalis
dalam memandang apa problematika ekonomi manusia. Menurut sistem ekonomi
kapitalis, problematika ekonomi yang sesungguhnya adalah kelangkaan (scarcity)
barang dan jasa. Manusia mempunyai kebutuhan yang beranekaragam dan jumlahnya
tidak terbatas sementara sarana pemuas (barang dan jasa) yang digunakan untuk
memenuhi kebutuhan manusia terbatas. Dari pandangan tersebut di atas maka
sistem ekonomi kapitalis menetapkan bahwa problematika ekonomi akan
muncul karena adanya kelangkaan barang dan jasa[14]
pada
sistem ekonomi kapitalis, pemecahan problematika ekonomi dititikberatkan pada
aspek produksi dan pertumbuhan sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah barang
dan jasa. Inilah dasar mengapa sistem ekonomi kapitalis menitikberatkan pada
peningkatkan produksi nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Akibatnya seringkali justru mengabaikan aspek distribusi dan kesejahteraan
masyarakat banyak. Hal ini nampak berbagai kebijakan yang sangat berpihak pada
para konglomerat dan mengorbankan rakyat kecil. Hal ini kerena pertumbuhan yang
tinggi dengan mudah dapat dicapai dengan jalan ekonomi konglomerasi dan sulit
ditempuh dengan mengandalkan ekonomi kecil dan menengah.
bahkan,
karena sangat mengagungkan pertumbuhan ekonomi, sistem ekonomi kapitalis tidak
lagi memperhatikan apakah pertumbuhan ekonomi yang dicapai betul-betul
mengandalkan sektor riil atau pertumbuhan ekonomi tersebut hanyalah semu, yakni
mengandalkan sektor non-riil (sektor moneter). Dalam kenyataannya, di dalam
sistem ekonomi kapitalis pertumbuhannya lebih dari 85 % di topang oleh sektor
non-riil dan sisanya sektor riil. Akibatnya adalah ketika sektor non-ril ini
ambruk, maka ekonomi negara-negara yang menganut sistem ekonomi kapitalis juga
ambruk. Inilah fenomena yang menimpa negara-negara penganut sistem ekonomi
kapitalis saat krisis ekonomi melanda dunia beberapa dekade terakhir.
berbeda
dengan sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi islam menetapkan bahwa
problematika ekonomi terjadi jika tidak terpenuhinya kebutuhan pokok
masyarakat. Kebutuhan manusia ada yang merupakan kebutuhan pokok (al hajat
al asasiyah) dan ada kebutuhan yang sifatnya pelengkap (al hajat al
kamaliyat) yakni berupa kebutuhan sekunder dan tersier. Kebutuhan pokok
manusia berupa pangan, sandang dan papan dalam kenyataannya adalah terbatas.
Setiap orang yang telah kenyang makan makanan tertentu maka pada saat itu
sebenarnya kebutuhannya telah terpenuhi dan dia tidak menuntut untuk makan
makanan lainnya. Setiap orang yang sudah memiliki pakaian tertentu meskipun
hanya beberapa potong saja, maka sebenarnya kebutuhan dia akan pakaian sudah
terpenuhi. Demikian pula jika orang telah menempati rumah tertentu untuk tempat
tinggal meskipun hanya dengan jalan menyewa maka sebenarnya kebutuhannya akan
rumah tinggal sudah terpenuhi. Dan jika manusia sudah mampu memenuhi kebutuhan
pokoknya maka sebenarnya dia sudah dapat menjalani kehidupan ini tanpa
mengalami kesulitan yang berarti.
Adapun
kebutuhan manusia yang sifatnya pelengkap (sekunder dan tersier) maka memang
pada kenyataannya selalu berkembang terus bertambah seiring dengan tingkat
kesejahteraan individu dan peradaban masyarakatnya. Namun perlu ditekankan
disini bahwa jika seorang individu atau suatu masyarakat tidak mampu memenuhi
kebutuhan pelengkapnya, namun kebutuhan pokoknya terpenuhi, maka individu atau
masyarakat tersebut tetap dapat menjalani kehidupannya tanpa kesulitan berarti.
Oleh karena itu anggapan orang kapitalis bahwa kebutuhan manusia sifatnya tidak
terbatas adalah tidak tepat sebab ada kebutuhan pokok yang sifatnya terbatas
selain memang ada kebutuhan pelengkap yang selalu berkembang dan terus
bertambah.
Karenanya
permasalahan ekonomi yang sebenarnya adalah jika kebutuhan pokok setiap
individu masyarakat tidak terpenuhi. Sementara itu barang dan jasa yang ada,
kalau sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok seluruh manusia, maka jumlah
sangat mencukupi. Namun karena distribusinya sangat timpang dan rusak, maka
akan selalu kita temukan – meskipun di negara-negara kaya-- orang-orang
miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka secara layak.
Atas
dasar inilah maka persoalan ekonomi yang sebenarnya adalah rusaknya distribusi
kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Dan untuk mengatasinya maka sistem
ekonomi Islam menerapkan berbagai kebijakan politik ekonomi yang dapat
mengatasi persoalan ekonomi, yakni bagaimana memenuhi kebutuhan pokok seluruh
individu masyarakat? Dan bagaimana mekanisme distribusi kekayaan agar kebutuhan
masyarakat dapat dipenuhi? Oleh karena itu pada pembahasan makalah ini, kami
ingin menekankan pembahasan pada bagaimana penerapan sistem ekonomi Islam
melalui khilafah Islamiyyah mengatasi problematika ekonomi.
Terdapat
perbedaan penting antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi Kapitalis
dalam memandang apa problematika ekonomi manusia. Menurut sistem ekonomi
kapitalis, problematika ekonomi yang sesungguhnya adalah kelangkaan (scarcity)
barang dan jasa. Manusia mempunyai kebutuhan yang beranekaragam dan jumlahnya
tidak terbatas sementara sarana pemuas (barang dan jasa) yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan manusia terbatas. Dari pandangan tersebut di atas maka sistem ekonomi
kapitalis menetapkan bahwa problematika ekonomi akan muncul karena adanya
kelangkaan barang dan jasa[15]
Pada
sistem ekonomi Kapitalis, pemecahan problematika ekonomi dititikberatkan pada
aspek produksi dan pertumbuhan sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah barang
dan jasa. Inilah dasar mengapa sistem ekonomi Kapitalis menitikberatkan pada
peningkatkan produksi nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Akibatnya seringkali justru mengabaikan aspek distribusi dan kesejahteraan
masyarakat banyak. Hal ini nampak berbagai kebijakan yang sangat berpihak pada
para konglomerat dan mengorbankan rakyat kecil. Hal ini kerena pertumbuhan yang
tinggi dengan mudah dapat dicapai dengan jalan ekonomi konglomerasi dan sulit
ditempuh dengan mengandalkan ekonomi kecil dan menengah.
Bahkan,
karena sangat mengagungkan pertumbuhan ekonomi, sistem ekonomi kapitalis tidak
lagi memperhatikan apakah pertumbuhan ekonomi yang dicapai betul-betul
mengandalkan sektor riil atau pertumbuhan ekonomi tersebut hanyalah semu, yakni
mengandalkan sektor non-riil (sektor moneter). Dalam kenyataannya, di dalam
sistem ekonomi kapitalis pertumbuhannya lebih dari 85 % di topang oleh sektor
non-riil dan sisanya sektor riil. Akibatnya adalah ketika sektor non-ril ini
ambruk, maka ekonomi negara-negara yang menganut sistem ekonomi kapitalis juga
ambruk. Inilah fenomena yang menimpa negara-negara penganut sistem ekonomi
kapitalis saat krisis ekonomi melanda dunia beberapa dekade terakhir.
Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi Islam menetapkan bahwa problematika ekonomi terjadi jika tidak terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat. Kebutuhan manusia ada yang merupakan kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) dan ada kebutuhan yang sifatnya pelengkap (al hajat al kamaliyat) yakni berupa kebutuhan sekunder dan tersier. Kebutuhan pokok manusia berupa pangan, sandang dan papan dalam kenyataannya adalah terbatas. Setiap orang yang telah kenyang makan makanan tertentu maka pada saat itu sebenarnya kebutuhannya telah terpenuhi dan dia tidak menuntut untuk makan makanan lainnya. Setiap orang yang sudah memiliki pakaian tertentu meskipun hanya beberapa potong saja, maka sebenarnya kebutuhan dia akan pakaian sudah terpenuhi. Demikian pula jika orang telah menempati rumah tertentu untuk tempat tinggal --meskipun hanya dengan jalan menyewa-- maka sebenarnya kebutuhannya akan rumah tinggal sudah terpenuhi. Dan jika manusia sudah mampu memenuhi kebutuhan pokoknya maka sebenarnya dia sudah dapat menjalani kehidupan ini tanpa mengalami kesulitan yang berarti.
TUJUAN - MAMFAAT EKOMOMI ISLAM DAN MANUSIA SEBAGAI PELAKU NYA
Tujuan
dari ilmu ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari tujuan penciptaan manusia
dan fungsinya dalam kehidupan. Sebagai cabang dari ilmu pengetahuan Islam, ilmu
ekonomi Islam membawa misi untuk merealisasikan tujuan dari agama Islam yang
terkandung dalam Al-Qur`an dan Hadits. Meskipun terdapat beberapa perbedaan
dalam praktik dan pendekatannya, ilmu ekonomi Islam secara konsisten merumuskan
teori-teori yang merupakan formulasi dari tujuan-tujuan Islam.
Tujuan utama dari penciptaan manusia
adalah agar mereka mengabdi (dalam arti yang luas) kepada Sang Penciptanya
dengan menjalankan apa yang diperintahkan-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Oleh
karena itu, manusia yang berhasil dalam pandangan Islam, adalah seorang manusia
yang mampu menjalankan dan melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Tuhannya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur`an surat Adz-Dzaariyat (51) ayat 56:
“Dan
aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi
kepada-Ku”.
Selain sebagai hamba, manusia
juga berfungsi sebagai khalifah (wakil Allah) atau pemimpin di bumi
ini. Allah SWT memberikan kepercayaan (amanah) kepada manusia untuk
menerapkan nilai-nilai ketuhanan dalam kehidupannya, baik bagi dirinya,
sesamanya, dan alam di muka bumi. Manusia diberikan wewenang untuk menggunakan
apa yang ada di bumi untuk memenuhi kebutuhannya dan kesejahteraannya.
- PERTAMA:
tujuan pengembangan (tanmiah:’imarah) Penertian pengembangan dalam perspektif
ekonomi Islam.
Pengertian
pengembangan dalam Islam dimulai dari asumsi bahwa semua sumber daya alam baik
d langit dan dibumi ditundukkan untuk melayani manusia. tanggungjawab manusia
terkait dengan penguasaan sumber daya alam adalah dengan kerja yang tujuannya
adalah membebaskan masyarakat baik individu atau kelompok dari tekanan
kebutuhan ekonomi. Individu dalam masyrakat harus terjamin kebutuhan dasarnya
dengan layak supaya terus terjadi harmoni dan kestabilan dalam masyarakat.
Perkembangan
dalam pengertian seperti ini bersifat dinamis, maksudnya adalah bahwa terkait
dengan semakin meningkatnya pengusaan terhadap sumber daya alam yang tersedia
dan cara pemanfaatannya, keberlanjutan perkembangan tersebut penting bagi
manusia untuk merealisasikan peningkatan pendapatan dan kemampuan ekonomi dan
hal itu akan menjaga posisi masyarakat Islam baik di dalam maupun luar negeri
sebagai contoh dan teladan.
- KEDUA
: tujuan produksi dan peningkatan produksi warga negara.
Prinsip utama hubungan manusia dan sumberdaya alam adalah pendayagunaannya. Ini
adalah tanggung jawab individu dan negara, baik itu berupa sumber daya harta
atau berupa sumber daya alam, atau kemampuan kerja dimana dirinya seperti unsur
produksi yang lain. Terkait dengan keinginan untuk meningkatkan tingkat
pendayagunaan dan produksi sumber daya alam yang sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat, ada banyak penafsiran strategis yang telah dibuat oleh para
pemimpin Islam dan para ulama terdahulu yang disandarkan secara langsung kepada
al-Qur’an dan sunnah Rasul.
Manusia
adalah pusat kegiatan dan tujuannya. Kerja, di antara unsur produksi yang lain
merupakan unsur yang paling dominan. Unsur-unsur yang lain seperti modal dan
sumber daya alam hanyalah unsur penopang yang memiliki dampak sesuai dengan
kontribusinya. Karena itulah unsur pelengkap ini tidaklah harus ada dalam
meningkatkan pendapatan dan penghidupan. Jadi, perhatian terhadap pengembangan
sumber daya manusia-seperti kemampuan berproduksi-merupakan faktor yang penting
dalam pendistribusian hasil produksi dan memiliki posisi yang jelas dalam kerja
pada setiap keadaan. Sebagai contoh, fikih Islam membolehkan perkongsian antara
kerja, sebagai salah satu unsur produksi, dan modal, sebagai unsur produksi
yang lain, serta pembagian hasil produksi diantara keduanya. Pada saat terjadi kerugian,
maka kerugian hanya ditanggung oleh pemilik modal selama tidak ada kelalaian
atau buruknya kinerja orang yang berkongsi dengan kerja. Demikian pula penipuan
atau kecurangan yang dilakukan oleh seorang pekerja mendapat kecaman dari
Rasulullah SAW.
Terdapat
2 kelompok besar dalam ekonomi konvensional, yaitu kapitalis dan sosialis.
Sistem kapitalis memandang bahwa manusia adalah pemilik satu-satunya terhadap
harta yang telah diusahakan. Sedangkan sistem ekonomi sosialis memendang bahwa
segala bentuk sumber kekayaan dan alat-alat produksi adalah milik bersama
masyarakat. Negara hadir menggantikan masyarakat dengan dominasi pengontrolan
tunggal.Tujuan ekonomi adalah sejahtera. Sejahtera menurut konvensional adalah
kecukupan kebutuhan materi di dunia. Sedangkan sejahtera menurut Islam adalah
sejahtera di dunia dan akhirat. Tujuan Ekonomi Islam membawa kepada konsep
al-Falah (kejayaan) di dunia dan akhirat sedangkan ekonomi konvensional
hanyalah kepuasan dunia saja. Untuk mencapai kemaslahatan perlu ada beberapa
tujuan dalam sistem Ekonomi Islam, yaitu:
1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
2. Menciptakan harga yang stabil
3. Menciptakan economic efficiency.
Dalam masalah efficiency ada beberapa poin yang kita
harus berbeda dengan ekonomi konvensional:
a. Dalam sistem ekonomi konvensional, individual benevit
sama dengan sosial benefit. Tetapi Islam memandangnya berbeda, sosial benefit
kadang-kadang tidak sama dengan individual benefit. Artinya bahwa sosial
benefit itu bukanlah merupakan gabungan-gabung dan tiap-tiap individual
benefit.
b. Konsumen akan membeli sesuatu manaka dia mendapatkan
manfaat yang sama dengan harga yang ia bayarkan. Padahal daya beli
berbeda-beda. Berarti bahwa harga pasar yang dikatakan sebagai fair price hanya
ditentukan oleh orang yang memiliki kemampuan tertinggi.
Sedangkan menurut Merza Gamal, sistem ekonomi syari’ah
mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1. Kesejahteraan ekonomi dalam kerangka norma moral
Islam.
2. Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid
berdasarkan keadilan dan persaudaraan universal.
3. Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil
dan merata.
4. Menciptkan kebebasan individu dalam konteks
kesejahteraan sosial.
Terlepas
dari fungsi manusia sebagai hamba dan wakil Allah (khalifah) di muka
bumi, manusia memiliki berbagai keterbatasan. Dalam ayat di atas disebutkan
bahwa manusia adalah makhluk yang selalu membuat kerusakan dan saling
menumpahkan darah. Akan tetapi hal tersebut tidak menyebabkan Allah SWT
menggagalkan rencana-Nya untuk menciptakan manusia sebagai wakil-Nya (khalifah)
di muka bumi. Allah SWT mengetahui apa yang akan terjadi pada manusia kelak,
oleh karena itu Dia menurunkan wahyu sebagai pedoman yang menuntun manusia
kepada kehidupan yang sejahtera di dunia dan di akhirat.
Manusia akan diminta
pertanggungjawaban atas kepercayaan (amanah) yang diberikan.
Kepercayaan (amanah) tersebut akan dinilai apakah telah digunakan
dengan baik atau sebaliknya. Apabila dikerjakan dengan baik akan dibalas dengan
kebaikan pula, dan apabila dikerjakan dengan buruk akan dibalas dengan hukuman
Islam
secara jelas menerangkan fungsi dan tujuan manusia dalam kehidupannya. Manusia
sebagai hamba dan wakil Allah (khalifah) memiliki hubungan yang
mengikat dengan-Nya. Untuk dapat melaksanakan tugas-tugasnya, Allah telah
menurunkan Al-Qur`an sebagai pedoman hidup bagi manusia. Dengan menerapkan
nilai-nilai ketuhanan yang terkandung dalam Al-Qur`an, manusia akan dapat
mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan khususnya di dunia ini.
Kesejahteraan yang dimaksud dalam
ilmu ekonomi Islam adalah keadaan di mana setiap manusia dapat memenuhi
kebutuhan dasarnya. Menurut Imam Al-Ghazali tujuan utama syariah adalah
mendorong kesejahteraan manusia, yang terletak dalam perlindungan terhadap
agama (diin), diri (nafs), akal (aql), keturunan (nasl),
dan harta benda (maal). Kesejahteraan dalam ilmu ekonomi Islam tidak
selalu diukur dengan uang atau materi, akan tetapi kesejahteraan yang dimaksud
adalah perwujudan dari kesejahteraan materi (lahiriyah) dan non-materi
(bathiniyah).
Islam adalah satu-satunya agama yang
sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta.
Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah.
Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya
titipan dari Allah swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat
manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk
dipertanggungjawabkan.
Tujuan Ekonomi Islam Segala aturan
yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya
kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan,
dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi,
tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga
sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi
seluruh umat manusia, yaitu: Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi
sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya. Tegaknya keadilan dalam
masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan
muamalah. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati
bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencaku p lima jaminan dasar:
keselamatan keyakinan agama ( al din), kesalamatan jiwa (al nafs), keselamatan
akal (al aql), keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl), keselamatan harta
benda (al mal) Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Secara garis besar ekonomi Islam
memiliki beberapa prinsip dasar:
Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt
kepada manusia. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
Ekonomi Islam menolak terjadinya
akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja. Ekonomi Islam
menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan
banyak orang. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di
akhirat nanti.
Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Selain berbeda dengan seluruh sistem buatan
manusia yang ada -yaitu lebih dalam dari segi kebebasan individu pemanfaatan
sosial -sesungguhnya Islam juga berbeda dengan sistem-sistem itu di dalam ruh
dan asasnya, dalam tujuan dan orientasinya dan di dalam kepentingan dan
fungsinya.
Sesungguhnya dasar-dasar dari sistem Islam
bukanlah buatan manusia, bukan pula ciptaan sekelompok dari manusia, tetapi ia
merupakan ketentuan Allah yang Maha Mengetahui, yang menginginkan bagi
hamba-Nya kemudahan dan bukan kesulitan.
Sesungguhnya Allah adalah Rabb bagi segala
makhluq. Dia-lah yang mengatur segala sesuatu tanpa penyimpangan dan tanpa
pemihakan. Dia adalah Rabbnya aghniya' dan fuqara', Rabbnya para buruh dan para
pemilik profesi, Rabbnya para pemilik dan Rabbnya para penyewa, mereka semua
adalah hamba dan keluarga-Nya. Dia mengasihi mereka jauh lebih besar daripada
kasih seorang ibu terhadap anaknya. Maka apabila Allah membuat suatu sistem
hidup untuk mereka, niscaya tidak ada yang lebih adil, lebih sempurna dan lebih
ideal dari rancangan Allah.
BAB V
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Peran
ekonomi Islam pada dasarnya dapat dijabarkan dalam 3 hal, yakni mewujudkan
pertumbuhan ekonomi, mewujudkan kesejahteraan manusia, dan mewujudkan sistem
distribusi kekayaan yang adil.
Ilmu ekonomi Islam adalah sebuah
ilmu yang mengimplementasikan dan memiliki hubungan yang erat antara
nilai-nilai ketuhanan (ilahiyah) dengan realitas apa yang ada di
masyarakat. Sehingga pendekatan yang dominan dalam ilmu ekonomi Islam adalah
pendekatan yang bersifat aksiologis. Pendekatan aksiologis merupakan pendekatan
yang menerangkan apa yang seharusnya dilakukan.
Meskipun ilmu ekonomi Islam
bersumber dari nilai-nilai dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits, tidak berarti ilmu
ini tidak dapat dirumuskan dari fenomena dan realitas yang ada dalam suatu
komunitas tertentu. Sehingga ilmu ini tidak dapat dipahami melalui pendekatan
normatif ataupun positif. Pada dasarnya ilmu ini dapat dijelaskan melalui
perpaduan antara kedua pendekatan tersebut dan tidak dipisahkan sebagaimana
yang terdapat pada ilmu ekonomi modern.
Tujuan ilmu ekonomi Islam adalah
kesejahteraan manusia dalam arti yang lebih luas dan lebih berat. Kesejahteraan
yang dimaksud tidak selalu diukur dengan materi atau uang, akan tetapi
terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar mansusia yang merupakan implementasi
dari tujuan-tujuan syariah (maqashid syari’ah).
Untuk menjamin dan menjaga
keseimbangan kehidupan sosio-ekonomik, ditetapkan suatu mekanisme yang berupa
filter atau penyaring dari setiap produk atau aktivitas ekonomi. Filter
keimanan merupakan landasan atau prinsip dalam seluruh aktivitas. Sedangkan
filter pasar (harga) merupakan filter yang lebih bersifat praktis dan
fleksibel, sehingga filter ini dapat berkembang dan berubah selama tidak
bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Dalam pandangan ekonomi Islam adalah sesuatu yang sudah menjadi ketentuan bahwa setiap manusia memiliki kemampuan dan kecakapan yang berbeda-beda. Namun demikian, perbedaan tersebut tidaklah dibenarkan menjadi sebuah alat untuk mengekspliotasi kelompok lain. Dalam hal ini kehadiran ekonomi Islam bertujuan membangun mekanisme distribusi kekayaan yang adil ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Islam sangat melarang praktek penimbunan (ikhtikar) dan monopoli sumber daya alam di sekolompok masyarakat.
[1] Pusat
pengkajian dan pengembangan ekonomi islam
(P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atas kerja sama dengan
bank Indonesia, ekonomi islam, Jakarta , 2008
[2] Ibid.
[3] Chapra Umer. Islam Dan Pembangunan Ekonomi. Jakarta:
Gema Insani. 2000.
[4] Ibid.
[5]
Mustafa Edwin nasution, pengenalan eksklusif Ekonomi islam, Jakarta, 2010
[6]
Mujamil Qomar, Epistemologi Pendidikan Islam. Jakarta, Erlangga, 2005
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Mustafa Edwin Nasiution. Pengenalan Ekslusif Ekonomi islam. Jakarta:Kencana,2010
[10] Ibid.
[11] Nurul Huda.Ekonomi makro Islam.2008.Jakarta:Kencana.
[12] Chapra
Umer. Islam Dan Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Gema Insani. 2000.
[13] An
Nabawi Taqiyuddin, Membangun Sistem Ekonomi alternative, Perfektiv islam,
Surabaya 1996.
[14] An-Nabhani, Taqiyuddin. Sistem Ekonomi Islam. Bogor: al-Azhar Press, 2009.
[15] Ibid.
Comments
Post a Comment
Silahkan Beri Komentar Anda