Makalah : Filsafat Ekonomi Islam (Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Filsafat Ekonomi Islam)

 Filsafat Ekonomi Islam/Ontologi Filsafat Ekonomi Islam

BAB I 

PENDAHULUAN


A.      LATAR BELAKANG MASALAH

            Pertumbuhan ekonomi islam sekarang tumbuh sangat pesat namun tidak diiringi dengan kesadaran umat islam untuk berekonomi secara islam, padahal berekonomi secara islam bagi umat islam itu merupakan suatu kewajiban (syafi’i antonio). Kekurangan ini terjadi karena ekonomi islam telah tidur berabad abad yang lalu ketika islam diruntuhkan oleh dominasi barat kemudian sistem diganti dengan sistem konvensional yang telah berkuasa bertahun tahun.

            Ekonomi yang telah dibangun oleh orang barat telah mengalami krisis dan keruntuhan, hal ini melahirkan pemikiran untuk membuat alternatif sistem yang baru, ekonomi islam menjadi salah satu alternatif, sebenarnya tidak etis jika ekonomi islam menjadi sebuah alternatif karena sistem ekonomi islam telah di bangun dan di praktikkan ketika zaman Rasulullah dan para sahabatnya. Sehingga menjadi kewajiban bagi umat muslim khususnya untuk menggali kembali bangunan sistem ekonomi yang sesuai dengan nilai nilai islami agar kesuksesan dunia dan akhirat bisa tercapai.

            Filsafat ekonomi Islam didasarkan pada 3 konsep yakni:

            - filsafat Tuhan

            - manusia dan

            - alam

             Kunci filsafat ekonomi Islam terletak pada manusia dengan Tuhan, alam dan manusia lainnya. Dimensi filsafat ekonomi Islam inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya kapitalisme dan sosialisme. Filsafat ekonomi yang Islami, memiliki paradigma yang relevan dengan nilai-nilai logis, etis dan estetis yang Islami yang kemudian difungsionalkan ke tengah tingkah laku ekonomi manusia. Dari filsafat ekonomi ini diturunkan juga nilai-nilai instrumental sebagai perangkat peraturan  permainan (rule of game) suatu kegiatan.

            Ekonomi menjadi kebutuhan dasar dalam memenuhi kesejahteraan manusia, dalam ekonomi konvensional, kesejahteraan diartikan sebagai kepuasan diri sebesar besarnya sedang dalam ekonomi islam kesejahteraan diartikan sebagai kesuksesan hidup di dunia dalam menjalankan tugas nya sebagai Khalifah untuk beribadah kepada Allah. Tiga hal ini menjadi dasar utama dalam menjalankan ekonomi islam.

            Sebagai Khalifah di dunia, manusia yang lemah dalam berfikir dan bertindak diberi aturan-aturan yang telah ditetapkan agar sesuai dengan garis kesuksesan yang telah di tetapkan oleh Allah, seperti dilarang nya riba, menghindari sifat ghoror, etika salings membantu dan hak orang lain dalam harta yang dimiliki, semua ini telah ditetapkan dalam Al Qur’an.

            Filsafat diartikan sebagai cara berfikir dalam menentukan mana yang baik dan buruk dan secara bijaksana melakukan yang baik, guna dari filsafat adalah untuk mengetahui hakikat sebenar benarnya suatu objek sehingga orang memahami dan mempelajarinya tidak keliru, dalam makalah ini akan menjelaskan bangunan filsafat ekonomi islam.

      Pemikiran adalah sebuah proses kemanusiaan, namun ajaran Al-quran dan sunnah bukanlah pemikiran manusia. Yang menjadi objek kajian dalam pemikiran ekonomi Islam bukanlah ajaran Al-quran dan sunnah tentang ekonomi tetapi pemikiran para ilmuwan Islam tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana mereka memahami ajaran Al-Quran dan Sunnah tentang ekonomi. Obyek pemikiran ekonomi Islam juga mencakup bagaimana sejarah ekonomi Islam yang terjadi dalam praktek historis.

      Di tengah pertarungan antara sistem ekonomi kapitalis dan sosialisme dalam mempertegas eksistensinya sebagai sistem yang mampu memecahkan segenap permasalahan ekonomi, Islam hadir dengan sistem yang baru yang mencoba memberikan alternatif solusi atas kebuntuhan yang dihadapi oleh sistem sosialis dan kapitalis.

      Dengan pola yang komperhensif yakni memadukan antara nilai-nilai agama kedalam interaksi sosial-ekonomi, ekonomi Islam nampak jauh lebih akomodatif dalam merespon dinamika perkembangan masyarakat. Ketidakberdayaan kalangan mikro dalam mekanisme pasar yang didaulat oleh sistem kapitalise melahirkan ketimpangan sosial. Minimnya peran serta negara sebagi regulator, menambah kian jauh jarak antara apa yang seharusnya terjadi dan apa yang terjadi, dalam hal ini adalah tema tentang kesejahteraan rakyat kecil.

      Berbeda dengan ekonomi Islam yang senantiasa mendorong pemberdayaan ekonomi mikro. Instrumen yang lazim digunakan oleh sistem ekonomi Islam adalah melalui distribusi harta yang adil dan mekanisme pengelolaan dana ZIS yang terintegratif. Liberalisme yang diusung konvensional pada ujungnya hanya berpihak pada kalangan pemodal. Fenomena liberalisme ini ditandai oleh adanya interdependensi, integrasi dan interaksi dari berbagai negara di dunia, melalau azas minimnya peran serta negara dalam interaksi ekonomi liberalisme ini menancapkan akarnya.

BAB II

PEMBAHASAN

ONTOLOGI FILSAFAT EKONOMI ISLAM

   Terdapat 3 teori ontologis, yaitu :

1. Teori idealism

        Teori ini mengajarkan bahwa ada yang sesungguhnya berada didunia ide. Segala sesuatu yang tampak dan mewujud nyata dalam alam inderawi hanya merupakan gambaran atau bayangan dari yang sesungguhnya, yang berada di dunia ide. Dengan kata lain, realitas yang sesungguhnya bukanlah yang kelihatan, melainkan yang tidak kelihatan.

2. Teori Materialisme

Materialisme menolak hal-hal yang tidak kelihatan. Bagi materialisme, ada yang sesungguhnya adalah keberadaanya semata-mata bersifat material atau sama sekali bergantung pada material. Jadi, realitas yang sesungguhnya adalah alam kebendaan, dan segala sesuatu yang mengatasi alam kebendaan itu haruslah dikesampingkan. Oleh sebab itu, seluruh realitas hanya mungkin dijelaskan secara materialistis.

3. Teori Dualisme

Dualisme mengajarkan bahwa substansi individual terdiri dari dua tipe fundamental yang berbeda dan tak dapat direduksi kepada yang lainnya. Kedua tipe fundamental dari substansi itu ialah materil dan mental. Dengan demikian, dualisme mengakui bahwa realitas terdiri dari materi atau yang ada secara fisis dan mental atau yang beradanya tidak kelihatan secara fisis.

Ontologi merupakan konsep dasar yang menopang suatu sistem filsafat. Dalam bidang ontologi Nietzsche menolak terminology Immanuel Kant yang melihat dalam dua dikotomi Nomena dan Fenomena. Fenomena hanyalah sekadar gejala yang tampak di depan subyek. Ia bukanlah kenyataan. Namun, kenyataan yang sebenarnya ada dibalik fenomena.

 Konsep ontologi Nietzsche ini mempunyai implikasi dalam ajaran tentang manusia. Manusia untuk menjadi manusia menghadirkan diri lewat budaya. Pandangan terhadap manusia dapat dikatakan cenderung ke monism, dimana hakikat manusia itu adalah tubuhnya. Yang dipandang manusia itu adalah manusia yang bereksistensi, sedangkan eksistensi itu terjadi jika ada tubuh. Tubuh adalah akal besar, kemajemukan yang bermakna satu, perang, dan damai, kawanan domba sekaligus gembalanya.

Objek formal ontologi adalah hakikat seluruh realitas. Bagi pendekatan kuantitatif, realitas tampil dalam kuantitas atau jumlah, tealaahnya akan menjadi kualitatif, realitas akan tampil menjadi aliran-aliran materialisme, idealisme, naturalisme, atau hylomorphisme.

 Referensi tentang kesemuanya itu penulis kira cukup banyak. Hanya dua yang terakhir perlu kiranya penulis lebih jelaskan. Yang natural ontologik akan diuraikan di belakang hylomorphisme di ketengahkan pertama oleh aristoteles dalam bukunya De Anima. Dalam tafsiran-tafsiran para ahli selanjutnya di fahami sebagai upaya mencari alternatif bukan dualisme, tetapi menampilkan aspek materialisme dari mental.

Lorens Bagus memperkenalkan tiga tingkatan abstraksi dalam ontologi, yaitu:

- abstraksi fisik

- abstraksi bentuk dan

- abstraksi metaphisik.

 Abstraksi fisik menampilkan keseluruhan sifat khas sesuatu objek; sedangkan abstraksi bentuk mendeskripsikan sifat umum yang menjadi cirri semua sesuatu yang sejenis. Abstraksi metaphisik mengetangahkan prinsip umum yang menjadi dasar dari semua realitas. Abstraksi yang dijangkau oleh ontologi adalah abstraksi metaphisik.

A.    DASAR ONTOLOGI FILSAFAT EKONOMI ISLAM

      Pada inti nya ekonomi islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupa untuk memandan, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan menyelasai kan masalah-masalah ekonomi dangan cara yang islam.

       Yang di maksud dengan cara-cara islami disini adalah  cara yang didasar kan atas ajaran agama islam, yaitu alquran dan sunnah nabi. Dengan pengertian seperti ini maka istilah yang juga sering digukan adalah ekonomi islam. Dalm pandangan islam, ilmu pengetahuan adalah suatu cara yang sistematis untuk memecahkan masalah kehidupan manusia yang mendasar kan segala aspek tujuan (ontologis), metode penurunan kebenaran ilmiah (epistimologi), dan nilai-nilai (aksologis) yang tekandung dalam ajaran islam. Secara singkat, ekonomi islam dimaksud untuk mempelajari uapaya manusia untuk mencapai falah dengan sumber yang ada melalui mekanisme pertukaran. Penurunan kebenaran atau hukum dalam ekonomi islam di dasarkan pada kebenaran deduktif wahyu ilahi (ayat qauliah) yang didukung oleh kebenaran induktif empiris (ayat qauniyah). ekonmomi islam juga terikat oleh nilai-nilai dari ajaran itu sendiri[1]

      1.      Kerangka Ontologi  ekonomi Islam

Pada hakekatnya ekonomi Islam merupakan metamorfosa atas nilai-nilai Islam dalam ekonomi. Hal ini juga dimaksudkan untuk menepis pandangan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur tentang aturan ibadah vertikal antara manusia dengan penciptanya. Senada dengan pandangan tersebut, nilai-nilai Islam lebih lanjut diterjemahkan Umar Chapra sebagai bagian integratif yang kita sebut dengan Maqasid al-Syari’ah. Dengan kata lain, bagi Chapra ekonomi Islam adalah suatu bagian ilmu pengetahuan yang mencoba membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi SDA yang terbatas yang sejalan dengan  Maqasid al-Syari’ah.

Kerangka dasar Islam dari konsep yang menyeluruh berupa kaafah ini perlu diterjemahkan ke dalam penerapan berekonomi secara makro dan mikro ekonomi. Implementasi dari kedua hal tersebut dijabarkan dalam bentuk aksiologi yaitu keseimbangan sistem ekonomi yang terdiri dari 2 hal misalnya antara penawaran dan permintaan.

Ekonomi Islam sendiri dibangun atas beberapa pilar yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya. Dalam prespektif Muhammad ekonomi Islam konfigurasinya tersususun atas beberaba bagian ibaratkan sebuah bangunan rumah. Pada bagian dasarnya atau landasan teori ekonomi Islam terbangun atas beberapa pokok prinsip, yakni prinsip Tauhid, Al-Adl, Nubuwah, Khilafah Dan Ma’ad[2]

 Adapun tiang penyangganya atau karakter ekonomi Islam terdiri atas prinsip Social Justice (keadilan sosial), Multitype Ownership (kepemilikan multijenis) dan Freedom To Act (kebebabasan berkehendak). Dua bangunan teori tersebut pada akhirnya termanifestasikan dalam interaksi ekonomi antar individu yang melahirkan prilaku Islami atau yang dikenal dengan akhlaq.

Sementara itu yang menjadi kerangka operasional dari ekonomi Islam tergambarkan melalui azas fundamentalnya. Azas ini merupakan juga sekaligus jawaban bagaimana ekonomi Islam memberikan tawaran alternatif atas permasalahan sistem ekonomi modern dewasa ini . asas-asas tersebut meliputi 3 hal yakni kepemilikan (al-Milkiyah), pengelolahan kepemilikan dan distribusi kepemilikan ditengah kehidupan manusia. Dari sinilah secara teorits sistem ekonomi Islam hadir sebagai tawaran alternatif atas kebuntuhan sitem ekonomi dominan atas permasalahan ekonomi dewasa ini.

2.      Permasalahan Sistem Ekonomi Kontemporer Dan Isu Liberalisme.

Di bagian kedua, gagasan yang diintrodusir adalah berkitan dengan permasalahan sistem ekonomi kontemporer yang telah terjebak dalam paradigma bebas nilai. Universalisme yang diusung oleh kapitalisme pada akhirnya memunculkan sikap ketergantungan yang berlebihan pada apa yang disebut dengan Profit Oriented atau Capital Oriented. Oleh karena itu, bagi kapitalisme nilai-nilai lain seperti agama dianggap mustahil terejawantah dalam interaksi ekonomi.

Berangkat dari titik balik pandangan ini, maka adalah wajar manakala bias yang lahir dari sistem ekonomi kontemporer dewasa ini adalah patologi sosial yang berkaitan dengan dehumanisasi, eksploitasi dan ketidakadilan serta ketimpangan sosial yang menjadi realitas sosial yang inheren dalam kehidupan manusia dalam bingkai sistem ekonomi kapitalistik.

Dengan demikian, sudah saatnya dimunculkan gerakan yang komperhensif yang mensinergikan antara nilai material-duniawi dengan nilai spiritual-ukhrowi dalam interaksi sosial-ekonomi. Gagasan sistem ekonomi yang cenderung positivistik sebagaimana dalam kapitalisme telah terbukti tidak efektif memecahkan permasalahan ekonomi dewasa ini. Dari sini sudah saatnya ekonomi Islam menjadi salah satu bahan pertimbangan atas kebuntuhan sistem ekonomi dominan.

Di sisi lain, dengan semakin terintegrasinya interaksi ekonomi antar negara dewasa ini yang dikenal dengan zaman globalisasi dan liberalisasi, makin menambah buruk kehidupan rakyat kecil. Liberalisme yang di usung sistem kapitalisme hanya menguntungkan kalangan elit capital, sementara kehidupan rakyat kecil makin tergilas dalam pertarungan mekanisme pasar gelobal.

Negara yang seyogyanya berfungsi sebagai regulator, dewasa ini makin menunjukkan ketidakberdayaanya di hadapan liberalisasi dan globalisasi ekonomi. Hal ini bagi Muhammad setidaknya disebabkan oleh 4 hal, pertama  terintegrasinya sistem keuangan pasar modal yang dibanjiri oleh uang tunai untuk investasi. Kedua orientasi pasar global oleh industri nasional, ketiga canggihnya teknologi informasi dan transportasi, keempat orientasi konsumsi individu yang makin menggelobal.

Dalam keadaan demikian, setiap negara dewasa ini dihadapkan dalam situasi yang teramat kompleks. Dengan globalisasi dan liberalisasi setiap negara di tuntut untuk menjadi pelaku ekonomi yang kretif, produktif dan inofatif agar tidak makin tergilas dalam konstelasi persaingan ekonomi dunia.

3.      Alternatif Solusi Prespektif Ekonomi Islam

Gagasan ketiga yang diintrodusir adalah berkenaan dengan tawaran alternatif atas permsalahan ekonomi dewasa ini. Bagi Muhammad, upaya pemecahan masalah diatas tidak bisa dilakukan dengan parsial. Melainkan membutuhkan reformasi total sistem yang ada. Dalam hal ini, Muhammad nampak sangat inklusif, sebab, ia tidak menyatakan bahwa jawaban tersubut adalah dari sistem ekonomi Islam.

Namun demikian, lebih lanjut Muhammad menyatakan bahwa sistem yang dimaksud adalah sistem yang mensinergikan antara unsur material dan spiritual. Dalam hal ini ekonomi Islam dipandang sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang masuk dalam kreteria tersebut.

Upaya-upaya konkrit yang harus dilakukan pertama kalinya adalah dengan merubah mainset yang telah terhegemoni oleh paradigma pembangunan ekonomi yang positivis-kapitalistik, dengan pola pembangunan ekonomi yang selaras dengan atuaran material dan spiritual yakni Islam. Landasan pembangunan yang dimaksud adalah landasan filosofis, landasan etika-moral, landasan ekonomi-bisnis dan landasan sosial.

Secara folisofis pembangaun ekonomi harus selaras dengan :

pertama nilai Tauhid yang mengajarkan akan fungsi dan peranan manusia dimuka bumi.

Kedua unsur keseimbangan yang mengajarkan pada sikap proporsional dalam segala hal.

Ketiga unsur kehendak bebas yang mengajarkan pada maximalisasi potensi diri dan SDA yang dibarengi dengan rasa responbility yang tinggi.

Adapun dari prespektif etika moral, pembangaunan ekonomi hendaknya tercermin pada orientasai penghapusan eksploitasi yang terejahwantah pada sistem riba, penggunaan harta yang bertentangan dengan aturan dan ajaran Islam dan bersifat destruktif,  pelarangan tindakan Ikhtikar (Penimbunan) harta benda serta sikap hidup yang cenderung boros atau extravagance.

Sementara itu, dari perspektif ekonomi bisnis, pembangunan ekonomi haruslah tidak menafikan visi manusia dimuka bumi sebagai penebar Rahmatan lil Alamiin, melalui serangkaian aktifitas ekonomi bisnis yang berhenti pada tujuan pencapaian Ridlo Allah SWT. Sedangkan dari prespektif sosial pembangunan ekonomi harus mengindahakan tanggungjawabnya sebagai bagian komunitas masyarakat. Dari landasan operasional pembanguan ekonomi tersebut ekonomi Islam diyakini mampu mengatasi kebuntuhan yang tengah dihadapi oleh sistem ekonomi dewasa ini, paling tidak dengan konsep pembangunan diatas ketimpangan sosial dapat diminimalisir.

Di sisi lain, peran negara dalam sistem ekonomi dewasa ini yang sangat kecil, kembali diperteguh eksistensinya sebagai regulator perekonomian. Menurut Hazanuszaman, peran negara dalam konteks pemberdayaan ekonomi rakyat (mikro) adalah sebagai berikut ;

1.      Sebagai pembuat kebijakan dan legislasi

2.      Sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan

3.      Menyediakan sarana pendidikan dan pelatihan bagi warga              

4.      Pembangunan dan pengawasan moral sosial masyarakat

5.      Penegakan hukum, dan memelihara ketertiban

6.      Menjamin kesejahteraan public

7.       Menyelenggarakan Hubungan antar negara atau luar negeri.

Dengan peran negara tersebut maka aktifitas ekonomi bisa saling bersinergi menuju harmoni sosial yang humanis dan berkeadilan. Selain itu, dalam rangka tegaknya sistem ekonomi kerakyatan yang berpihak pada mikro perlu dilakukan langkah-langkah konkrit. Menurut Umar Chapra tegaknya sistem ekonomi kerakyatan haruslah diawali dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Harus ada perubahan pola gaya hidup dari prilaku konsumsi ekspor oriented menjadai konsumsi domestic oriented.

2.  Terbangunnya kebijakan yang berpihak pada sektor mikro

3.  Pemberdayaan unit usaha ekonomi rakyat melalui pendidikan dan pelatihan.

4.  Tersedianya akses pendanaan yang lebar pada sektor mikro

5.  Mobilisasi sarana informatika dan teknologi yang tepat guna

6.  Regulasi pasar yang berkeadilan[3]

Dalam realitasnya, gagasan pemberdayaan ekonomi mikro tersebut akan terakomodir melalui eksistensi lembaga keuangan Syari’ah yang termasuk didalamnya adalah bank Syari’ah. Dengan konsep bagi hasilnya (Profil And Lost Sharing) bank Syari’ah akan mampu memperdayakan ekonomi mikro, sebab dengan prinsip tersebut realitas eksploitatif akan terhilangkan dan terjadi pemerataan distribusi kekayaan.

 Pada dasarnya gagasan yang bertajuk “Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam” berisi tiga buah gagasan utama. Pertama berbicara tentang kerangka Ontologis ekonomi Islam yang meliputi konfigurasi dan azas ekonomi Islam. Kedua berbicara tentang permasalah ekonomi kontemporer yang terbingkai dalam variabel paradigma bebas nilai dan isu seputar liberalisasi. Ketiga tawaran alternatif atas permasalahan dewasa ini dengan menggunakan paradigma ekonomi Islam.

Gagasan tersebut pada hakekatnya bukanlah gagasan yang sepenuhnya baru, sebab, gagasan serupa juga pernah menjadi bahan perhatian yang serius oleh tokoh ekonomi muslim terdahulu seperti Umar Chapra dan M.A Mannan. Apa yang dilakukan oleh muhammad adalah semacam mereformulasikan gagasan-gagasan tersebut kedalam bahasan kekinian yang disadari atau tidak kondisi real sekarang dibawah sistem kapitalisme menggugah tanggung jawab moral semua kalangan untuk mencari pemecahan masalah

Keberadaan ekonomi Islam pada dasarnya sebagai upaya pengembalian potensi diri dan harkat manusia yang telah termarjinalisasikan dan tereksploitasi oleh sistem kapitalis dengan gilda-gilda perekonomiannya. Pola rekontruksi dan pemberdayaan ekonomi mikro yang digagas oleh ekonomi Islam hendaknya diletakkan dalam kondisi yang proporsional yang tidak terpaku dalam kerangka ideologi dan paradigma tertentu. 

B. HAKIKAT EKONOMI ISLAM

            Ilmu ekonomi Islam adalah sebuah ilmu yang mengimplementasikan dan memiliki hubungan yang erat antara nilai-nilai ketuhanan (ilahiyah) dengan realitas apa yang ada di masyarakat. Sehingga pendekatan yang dominan dalam ilmu ekonomi Islam adalah pendekatan yang bersifat aksiologis. Pendekatan aksiologis merupakan pendekatan yang menerangkan apa yang seharusnya dilakukan.                                                                          

            Meskipun ilmu ekonomi Islam bersumber dari nilai-nilai dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits, tidak berarti ilmu ini tidak dapat dirumuskan dari fenomena dan realitas yang ada dalam suatu komunitas tertentu. Sehingga ilmu ini tidak dapat dipahami melalui pendekatan normatif ataupun positif. Pada dasarnya ilmu ini dapat dijelaskan melalui perpaduan antara kedua pendekatan tersebut dan tidak dipisahkan sebagaimana yang terdapat pada ilmu ekonomi modern[4]

            Tujuan ilmu ekonomi Islam adalah kesejahteraan manusia dalam arti yang lebih luas dan lebih berat. Kesejahteraan yang dimaksud tidak selalu diukur dengan materi atau uang, akan tetapi terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar mansusia yang merupakan implementasi dari tujuan-tujuan syariah (maqashid syari’ah).

           Dalam pandangan positivisme, teori dihasilkan untuk menjelaskan fenomena dan realitas yang terjadi pada suatu komunitas masyarakat pada waktu tertentu. Teori yang dihasilkan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan secara ilmiah, yaitu setiap teori harus dapat diuji oleh realitas yang terjadi. Apabila ternyata teori tersebut tidak dapat menjelaskan dan menerangkan realitas yang terjadi maka teori tersebut akan ditolak.

            Menurut para positivis, nilai-nilai Islam yang diusahakan oleh para sarjana muslim untuk dimasukkan ke dalam ilmu ekonomi Islam adalah suatu usaha yang sia-sia. Sebagai ilmu, ekonomi Islam  harus dapat menjelaskan fakta sebagaimana adanya. Padahal, pada saat ini tidak ada kegiatan sosio-ekonomik pada suatu tempat, komunitas ataupun negara muslim yang dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh teori-teori ilmu ekonomi Islam.

            Asumsi para ilmuwan positivis dapat dijawab dengan memaparkan sejarah umat muslim. Nilai-nilai Islam telah dapat diprakktekan dengan baik dalam sebuah komunitas muslim yang hidup pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya (Khulafa’ Ar-Rasyidiin). Pada saat itu, kehidupan umat muslim diwarnai oleh nilai-nilai Islam dalam segala bidang, termasuk bidang  sosio-ekonomik. Dengan kata lain, umat muslim yang hidup pada masa Rasulullah adalah umat yang terbaik dalam hal mempraktekkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan mereka. Rasulullah membenarkan tingkat kualitas umat pada waktu itu dalam haditsnya yang diriwayatkan dari Nu’maan bin Basyiir bahwasanya.  Rasulullah SAW bersabda:“Sebaik-baiknya umat ini yaitu umat yang hidup pada zaman di mana aku diutus, kemudian umat yang selanjutnya, kemudian umat selanjutnya, kemudian umat selanjutnya”. (HR. Ahmad)

            Fakta tersebut mengungkapkan kebenaran eksistensi atau keberadaan sebuah komunitas muslim yang menjalankan nilai-nilai Islam secara ideal. Artinya, ada korelasi antara nilai-nilai Islam dengan realitas yang ada pada suatu komunitas muslim. Sehingga asumsi para ilmuwan yang beraliran positivisme tersebut di atas.                                               

            Untuk menjamin dan menjaga keseimbangan kehidupan sosio-ekonomik, ditetapkan suatu mekanisme yang berupa filter atau penyaring dari setiap produk atau aktivitas ekonomi. Filter keimanan merupakan landasan atau prinsip dalam seluruh aktivitas. Sedangkan filter pasar (harga) merupakan filter yang lebih bersifat praktis dan fleksibel, sehingga filter ini dapat berkembang dan berubah selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

 C. CIRI DAN PRINSIP EKONOMI ISLAM

       Ekonomi Islam mempunyai ciri-ciri khusus antara lain adalah sebagai berikut :

1.      Sumber ajaran yang Berketuhanan

2.      Tujuan yang berketuhanan

3.      Pengendalian atau kontrol yang lengkap, yakni kontrol pribadi dan kontrol social.

4.      Perpaduan antara aturan tetap dan aturan lunak

5.      Keseimbangan antara hal-hal bersifat materi dan rohani

6.      Keseimbangan antara kebaikan bagi individu dan masyarakat

7.      Bersifat riil

8.      Bersifat universal 

      Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar antara lain adalah :

1.  Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.

2.  Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.

3.  Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.

4.  Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.

5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.

6.  Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.

7.  Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)

8.  Islam melarang riba dalam segala bentuk

Manusia sebagai agent perubahan social dalam Islam untuk melaksanakan aktivitas ekonomi harus dilandasi oleh kode etik dan nilai-nilai humanitas. Nilai nilai tersebut sangat diperlukan sebagai penompang langkah dan pandangan manusis dalam rangka membangun sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia agar sejalan dengan misi dasarnya sebagai khalifah Allah.

Tugas utama khalifah ini adalah memakmurkan bumi dan isinya dan menjadikannya sebagai anak tangga ke Allah.

Misi kekhalifahan ini yang mendasari prinsip-prinsip Islam yang meliputi:

  1. Tauhid adalah azas filsafat ekonomi islam yang menjadi orientasi    dasar dari ilmu ekonomi yang paradigmanya relevan dengan nilai logik,       etik  dan estetik yang dapat difungsionalkan ketengah tingkah laku ekonomi manusia . Tauhid dalam bidang ekonomi mengantarkan pera pelaku ekonomi dalam berkeyakinan bahwa harta benda adalah milik Allah semata.
  2. Keseimbangan : Dengan prinsip kesimbangan ini system ekonomi Islam mendesak para pelaku ekonomi agar tidak memaksimumkan kesejahteraan margin saja tetapi mendistribusikan pendapatan secara merata sebagai sebuah pilihan pertama yang paling baik. Melalui prinsip keseimbangan ini pelaku ekonomi juga akan dirangsang rasa sosialnya agar peka memberi sumbangan social kepada yang berhak menerimanya dan memberikan bantuan keuangan kepada pihak lain sehingga tercipta daya beli yang menyemarakan pasar.
  3. Kehendak Bebas adalah prinsip yang mengantarkan manusia untuk menyakini bahwa Allah tidak hanya memiliki ke bebasan mutlak namun mempunyai sifat Rahman dan Rahim menganugearhkan kepada manusia untuk bebas memilih jalan yang terbentang antara kebaikan dan keburukan dimana manusis dapat menjalankan kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonominya. dalam kerangka Tauhid dan keseimbangan. Dari sini lahir tanggung jawab manusia sebagai individu dan masyarakat. Lahir pula kesadaran social (social awareness).

            Perwujudan pola kerja sam yang dianjurkan islam dapat dilakukan dalam skema apapun. Demi tegaknya keadilan, Allah telah meletakkan “mizan”, suatu timbangan akuratyang paling objektif. Siapa pun tidak boleh melanggar nya,agar tidak dapat seorang pun jadi korban ketidak adilan. Demikianlah sesungguh nya  prinsip dasar system  ekonomi islam. Suatu sistem yang bersiafat ilahiah – insaniah, bersiafat terbuka sekaligus selektif. Sisitem ekonomi islam juga mengenal toleransi tetapi ekonomi islam tetapi ekonomi islam tidak mengenal kompromi dalam menegakkan keadilan [5]

            Dengan berprinsip kepada tawhid, seseorang mempunyai dasar keyakinan yang menjadi sumber segala ide dalam memandang dunia dan menetapkan strategi kebijakan, dengan dasar keyakinan tersebut akan timbul prinsip bahwa dunia ini tercipta dengan suatu sistem yang telah baku dari Allah SWT, sehingga harus terkendali dalam pemanfaatannya.

            Berdasarkan prinsip tawhid pula, seseorang akan senantiasa berusaha menepati etika dalam berusaha dengan menghindarkan diri dari larangan-larangan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT melalui rasul-Nya. Larangan-larangan tersebut pada pokoknya dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1.      Riba; larangan agar menghindari riba banyak sekali dalam al-Qur’an maupun hadith, diantaranya adalah firman Allah SWT : ”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman..” Arti riba menurut bahasa adalah bertambah, sedangkan definisi menurut ahli fikihadalah sebagaimana dikemukakan oleh Badr al-Din al-’Aini yang artinya : …….. (definisi) riba menurut shari’at adalah penambahan atas harta pokok ntanpa adanya transaksi (riil) yang menyertai.Menurut ‘Ali al-Sabuni yang artinya : Definisi riba menurut shari’at adalah penambahan (atas harta pokok) yang diambil oleh pemberi pinjaman dari peminjam karena adanya tempo waktu.

2.      Judi; larangan judi dalam al-Qur’an diberi alasan sebagai berbuatan keji dan pekerjaan setan, sebagaimana firman Allah SWT : ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

3.      Obyek yang haram; yang boleh diusahakan dan ditransaksikan menurut ekonomi Islam adalah obyek-obyek yang halal saja, karena sesuatu yang halal pasti bersifat bersih dan suci serta bermanfaat bagi kehidupan manusia.“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku…………….”

4.      Gharar; adalah ketidak jelasan, setiap transaksi dalam ekonomi Islam harus bersifat transparan, jelas, dan tidak mengandung unsur yang meragukan : Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.a, ia berkata : ”Rasulullah SAW melarang jual beli hasah dan jual beli gharar (obyek tidak jelas).” (HR. Muslim) Menurut Imam Kahlani defini gharar dalam hadith di atas adalah : Artinya : ....definisi gharar adalah penipuan yang akan menimbulkan penyesalan ketika terjadi realisasi dalam transaksi. Menurut Imam Sarakhsy, sebagaimana dikutip dan didukung oleh Wahbah al-Zuhaily :

5.      Penipuan; Transaksi dalam ekonomi Islam harus didasari sifat dan sikap yang jujur, bila mengandung cacat harus dijelaskan, sehingga tidak ada unsur penipuan : Diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra. : Suatu ketika Rasulullah SAW melintasi setumpuk makanan (yang dijual di pasar), lalu dimasukkan tangan beliau ke dalam tumpukan makanan tersebut hingga jemari beliau  menyentuh bagian (dalam) yang basah. Beliau bertanya (kepada pemilik/penjual) :”Ada apa ini wahai Penjual makanan?”, penjual menjawab : “ (makanan) tersebut terkena hujan wahai rasulullah.” Kemudian Nabi SAW bersabda : “Kenapa yang basah tidak kamu letakkan di atas, supaya terlihat oleh pembeli ? barang siapa yang menipu tidaklah termasuk umatku.” (HR. Muslim).

  

BAB III

PEMBAHASAN

EPISTEMOLOGI FILSAFAT EKONOMI ISLAM 

Epistimologi atau teori pengetahuan, membahas secara mendalam segenap proses yang terlihat dalam usaha kita untuk memperoleh pengetahuan. Ilmu merupakan pengetahuan yang didapat melalui proses tertentu yang dinamakan metode keilmuan. Metode inilah yang membedakan ilmu dengan buah pemikiran yang lainnya. Atau dengan kata lain, ilmu adalah pengetahuan yang diperoleh dengan menerapkan metode keilmuan[6]

Epistimologi ialah bagaimana mendapatkan pengetahuan yang benar. Istilah “epistimologi” sendiri berasal dari kata yunani episteme=pengetahuan, dan logos=perkataan, pikiran, ilmu. Kata ”episteme” dalam bahasa yunani berasal dari kata kerja “epistamai”, yang artinya mendudukkan, menempatkan, atau meletakkan. Maka, harfiah “episteme” berarti pengetahuansebagai upaya intelektual untuk “menempatkan sesuatu dalam kedudukan setepatnya”

            Ditinjau dari pengetahuan ini, ilmu lebih bersifat merupakan kegiatan daripada sekadar produk yang siap dikonsumsikan. Kata sifat “keilmuan” lebih mencerminkan hakikat ilmu dari pada hakikat istilah ilmu sebagai kata benda. Kegiatan dalam mencari pengetahuan tentang apapun, selama hal itu terbatas pada objek empiris dan pengetahuan  tersebut diperoleh dengan menggunakan metode keilmuan, adalah sah untuk disebut keilmuan.

            - Pembagian Epistimologi Filsafat Ekonomi Islam

Kaum rasionalisme menurut pengakuannya,mereka mencari kepastian dan kesempurnaan yang sistematis. Penelitian mereka dalam ilmu matematika, khususnya geometri, mencoba tidak mempercayai pengalaman, tetapi hanya berdasarkan pada suatu penalaran. Menurut kaum rasionalisme hakikat penalaran memadai untuk membuat aksioma-aksioma dasar yang universal dan memungkinkan kita untuk menarik kesimpulan dari konsekuensi aksioma tersebut. Suatu aksioma menurut kaum rasionalis adalah suatu yang dapat di percaya, bebas dari pengalaman; karena itu, pengalaman tidak dapat membuktikan bahwa aksioma itu salah. Mereka percaya bahwa aksioma akan memberikan dasar bagi semua pengetahuan, dan kepercayaan yang disimpulkannya bersifat mandiri, merupakan kesatuan dan bersistem.

 Berdasarkan cara kerja atau metode pendekatan yang diambil terhadap gejala oengetahuan bisa dibedakan beberapa macam epistimologi. Epistimologi yang mendekati gejala pengetahuan dengan bertitik tolak dari pengandaian metafisika tertentu disebut epistimologi metafisis. Epistimologi macam ini berangkat dari suatu paham tertentu tentang kenyataan, lalu membahas tentang bagaimana manusia mengetahui kenyataan tersebut.

Macam epistimologi yang kedua adalah epistimologi skeptis. Dalam epistimologi macam ini, seperti halnya dikerjakan oleh Descartes, kita perlu membuktikan dulu apa yang dapat kita ketahui sebagai sungguh nyata atau benar-benar tak dapat diragukan lagi dengan menganggap sebagai tidak nyata atau keliru segala sesuatu yang kebenarannya masih dapar diragukan.

 Macam epistimologi yang ketiga adalah epistimologi kritis. Epistimologi ini tidak memprioritaskan metafisika atau epistimologi tertentu, melainkan berangkat dari asumsi, prosedur dan kesimpulan pemikiran akal sehat ataupun asumsi, prosedur, dan kesimpulan ilmiah sebagaimana kita temukan dalam kehidupan, lalu coba kita tanggapi secara kritis asumsi, prosedur, dan kesimpulan tersebut[7]

 Selain tiga macam epistimologi berdasarkan titik tolak pendekatannya, secara umum berdasarkan objek yang dikaji, epistimologi juga dapat dibedakan menjadi dua bagian, yakni epistimologi individual dan epistimologi sosial. Epistimologi sebagaimana secara klasik dimengerti sampai sekarang adalah epistimologi invidual. Kajian tentang pengetahuan, baik tentang status kognitifnya maupun proses perolehannya, dianggap sebagai dapat didasarkan atas kegiatan manusia individual sebagai objek penahu terlepas dari konteks sosialnya.

Lahirnya ilmu pengetahuan dan penemuan ilmiah berkenaan dengan timbulnya keheranan pada diri seorang peneliti dalam mengamati suatu keanehan atau menonjolnya suatu gejala yang mendorong di lakukannya suatu penelitian.

Prof. Soediman kartohadiprojo, S.H. mengatakan, bahwa rasa heran yang mendorong seorang penelitin untuk melakukan penelitian yang merupakan sumber-sumber penemuan ilmiah. Dalam hidup ini manusia melihat masalah, selalu memikirkan masalah itu dengan mengamati dengan cermat, kemudian menghubungkan hasil-hasil penelitiannya. Dalam hepotesis adanya wahyu Allah, maka dapatlah dikatakan bahwa ada empat sumber pengetahuan manusia, yaitu:

a.       Empirisme

Empirisme merupakan pengalaman manusia. Manusia dilahirkan sebagaikertas putih, pengalamanlah yang akan lukisan kepadanya, dunia empiris merupakan pengetahuan tang paling utama dalam dunia pendidikan. Empirisme berpendapat bahwasannya pengetahuan didapat melalui pengalaman karena pengalaman merupakan faktor yang paling fundamental dalam pengetahuan manusia. Apa yang kita ketahuai merupakan hasil dari apa yang telah didapat oleh panca indra yang kita miliki.

Dalam pribahasa “pengalaman adalah guru yang terbaik” oleh karena itu pengalaman seseorang sangat berpengaruh terhadap perjalanan kesehariannya, apabila seseorang mempunyai pengalaman yang bersifat kualitatif atau mempunyai pengalaman yang di artikan bebeda dari oarng lain, misalnya seseorang mempunyai pengalaman yang sangat mengerikan maka dia seterusnya menjadi penakut akibat trauma dengan kejadian yang telah dia alami. Akan tetapi suatu pengalaman itu merupakan hal yang di alami secara fakta dan juga bersifat eksternal dan objektif, oleh karena itu respon suatu pengalaman terhadap prilaku sehari-hari tergantung sejauh mana orang tersebut merespon pengalaman itu.

b.    Rasionalisme

 Rasionalisme merupakan pikiran manusia, rasinalisme berpendapat bahwa sumber satu-satu pengetahuan manusia adalah rasionya(akal budinya). Rasio mampu mengetahui kebenaran alam semesta, yang tidak mungkin di ketahui melalui observasi. Menurut rasionalisme, pengalaman tidak bisa mengukur kebenaran sebab akibat, sebab pristiwa yang banyak dan tak terhingga itu tidak mungkin dapat dinobservasi. Pengalaman hanya sampai menggambarkan tapi tidak dapat membuktikan.

Kaum rasionalisme menurut pengakuannya,mereka mencari kepastian dan kesempurnaan yang sistematis. Penelitian mereka dalam ilmu matematika, khususnya geometri, mencoba tidak mempercayai pengalaman, tetapi hanya berdasarkan pada suatu penalaran. Menurut kaum rasionalisme hakikat penalaran memadai untuk membuat aksioma-aksioma dasar yang universal dan memungkinkan kita untuk menarik kesimpulan dari konsekuensi aksioma tersebut. Suatu aksioma menurut kaum rasionalis adalah suatu yang dapat di percaya, bebas dari pengalaman; okarena itu, pengalaman tidak dapat membuktikan bahwa aksioma itu salah. Mereka percaya bahwa aksioma akan memberikan dasar bagi semua pengetahuan, dan kepercayaan yang disimpulkannya bersifat mandiri, merupakan kesatuan dan bersistem.

c.    Intuisinisme

 Intuisionisme secara epistemologi istilah intuisi berarti langsung melihat, sedangkan pengertian secara umum, merupakan suatu metode yang tidak didasarkan penalaran maupun pengalaman dan pengamatan indra. Kaum intuisis berpendapat bahwa manusia mempunyai kemampuan khusus, yaitu cara khusus untuk mengethui yang tidak terikat dengan indra maupun penalaran.

 Pentingnya pengetahuan yang diperoleh dengan intuisi, adalah bahwa pengetahuan itu bukanlah pengetahuan yang berasal dari luar diri kita, yang bersifat dangkal, meleinkan berasal dari dalam diri kita. Menurut orang intuisionis, dengan intuisi kita dapat mengetahui diri kita baik dari krakter, perasaandan motif orang lain, serta kita mengetahui, mengalami hakikat yang sebenarnya tentang waktu, gerak, dan aspek-aspek yang fundamental dal jagat raya ini. Dengan intuisi kita dapat menangkap kenyataan-kenyataan yang konkret.

 Seorang filosof yang menggunakan intuisi sebagai metode atau sumber pengetahuan yaitu Bergson, mengemukakan, bahwa sifat intuisi adalah individual dan tidak dapat dikomunukasikan. Jadi intuisi lebih bersifat tertutup. Kalau pengetahuan yang diperoleh secara rasional dan empiris yang merupakan produk dari suatu rangkaian penalaran, maka intuisi merupakan pengetahuan yang diperoleh tanpa melalui proses penalaran itu.

 Jawaban dari permasalahan yang sedang dipikirkan muncul dibenak manusia sebagai keyakinan yang benar walaupun manusia tidak bisa menjelaskan bagaimana caranya untuk sampai ketujuan secara rasional. Pengetahuan intuitif dapat di pakai sebagai hipotesis bagi analisis dalam menetapkan benar tidaknya penetapan yang dikemukakan itu. Kegiatan intuitif dan analitiksaling bekerja sama dalam menemukan kebenaran.

Ilmu pengetahuan adalah sebaliknya, yaitu dimulai tanpa dengan kepercayaan, dengan rasa tidak percaya ilmu pengetahuan mulai mengkaji dengan riset, pengalaman dan percobaan untuk sampai kepada kebenaran yang faktual. Antara kesemua sumber pengetahuan itu tak mungkin ada kontrakdisi, karena semuanya berasal dari satu sumber, yaitu tuhan. Jika terasa kontradiksi maka itu hanyalah tmpaknya saja, sebenarnya bukanlah kontradiksi atau pertentangan.

Menurut Dagobert D. Runes: epistemologi adalah cabang filsafat yang membahas sumber, struktur, metode-metode dan validitas pengetahuan. Sementara itu, Azyumardi Azra menambahkan bahwa epistimologi sebagai “ilmu yang membahas tentang keaslian, pengertian, struktur, metode, dan validitas ilmu pengetahuan.Ruang lingkup epistimologi meliputi hakikat, sumber dan validitas pengetahuan.

Epistimologi meliputi sebuah kajian, sebenarnya belum terlalu lama, yaitu sejak tiga abad yang lalu dan berkembang di dunia barat. Sementara di dunia Islam kajian tentang ini sebagai sebuah ilmu tesendiri belum populer. Belakangan beberapa pemikiran dan filusuf Islam menuliskan buku tentang epistimologi secara khusus seperti, Mutahhari dengan bukunya “Syinakht”, Muhammad Baqir Shadr dengan “Falsafatuna.”Jawad Amuli dengan “Nadzariyyah al Ma’rifah”-nya, dan Ja’far Subbani dengan “Nadzariyyah al Ma’rifah”-nya. Sebelumnya, pembahasan tentang epistimologi dibahas di sela-sela buku-buku filsafat klasik dan mantiq. Mereka ibarat sangat menaruh perhatian yang besar terhadap kajian ini, karena situasi dan kondisi yang mereka hadapi[8]

Sementara itu, dalam konteks keilmuan islam, kerangka epistimologi islam perlu dijadikan sebagai alternatif terutama bagi filsafat pemikiran dan ilmuwan muslim untuk menyelamatkan mereka dari keterjebakan ke dalam arus besar di bawah kendali epistimologi barat. Amrullah Achmad menyatakan bahwa tugas cendikiawan muslim yang mendesak dan harus segera dipenuhi adalah mengembangkan episimologi Islam.

 

      A. METODOLOGI EKONOMI ISLAM

Setiap sistem ekonomi pasti di dasarkan atas ideologi yang memberikan ideologi yang memberikan landasan dan tujuannya. Di suatu pihak, dan aksioma aksioma,Serta prinsip – prinsipnya yang di ikuti di lain pihak. Proses yang diikuti dengan seperangkat aksioma dan prinsip yang di maksudkan untuk lebih mendekatkan tujuan sistem tersebut merupakan landasan sistem tersebut yang yang bisa di uji.

Setiap sistem ekonomi membuat kerangka di mana suatu komunitas sosial dan ekonomik dapat memamfaatkan sumber – sumber  alam dan manusiawi untuk kepentingan produksi dan mendistribusikan hasil – hasil produksi unuk kepentingan konsumsi  valisitas sistem ekonomi dapat di uji dengan konsistensi internalnya, kesesuainya dengan berbagai sistem yang mengatur aspek kehidupan lainnya,dan kemungkinannya untuk berkembang dan tumbuh.

Suatu sistem untuk mendukung ekonomi islam seharusnya di formulasikanBerdasarkan pandangan islam tentang kehidupan.berbagai aksioma dan prinsip dalam sistem seperti  seharusnya di tentukan secara pasti dan proses funsionalisasinya seharusnya di tentukan secara  pasti  agar dapat menunjukan dan aplikabilitasnya.

Dalam perspektif Islam, eksistensi suatu metodologi merupakan sebuah keniscayaan, sebab prinsip dasar ajaran Islam adalah kebenaran. Manusia diperintahkan untuk mengikuti kebenaran dan dilarang mengikuti persangkaan. Untuk memperoleh kebenaran itu manusia harus memiliki pengetahuan. Ekonomi Islam sebagai sebuah disiplin ilmu yang bersumber dari syari’ah memiliki metodologi tertentu sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam itu sendiri.

Dengan demikian, epistemologi ilmu ekonomi konvensional jelas berbeda dengan  ilmu ekonomi Islam. Ilmu ekonomi konvensional disusun berdasarkan metodologi dengan pendekatan rasionalisme dan empirisme, dengan demikian sumbernya adalah rasio dan pengalaman belaka. Sedangkan ilmu ekonomi Islam bersumber dari syari’ah (Alquran dan Sunnah). Oleh karena itu dalam beberapa hal metodologi ilmu ekonomi Islam berbeda dengan ilmu ekonomi konvensional, namun dalam beberapa hal keduanya  dapat menggunakan metodologi yang sama, khususnya pada tataran penggunaaan ijtihad.

Seluruh disiplin ilmu pengetahuan ilmiah mestilah memiliki landasan epistemologis.Dengan kata lain sebuah ilmu, baru dapat dijadikan sebagai suatudisiplin ilmu jika ia memenuhi syarat-syarat ilmiah (scientific). Salah satu syarat dalam kajian filsafat adalahepistemologi. Epistemologi adalah cabang filsafat yang membahas secara mendalam segenap proses untuk memperoleh ilmu pengetahuan.

Epistemologi pada hakikatnya membahas tentang filsafat pengetahuan yang berkaitan dengan asal-usul (sumber) pengetahuan, bagaimana memperoleh pengetahuan tersebut (metodologi) dan kesahihan (validitas) pengetahuan tersebut. Ilmu ekonomi Islam (Islamic economics) sebagai sebuah disiplin ilmu, jelas memiliki landasan epistemologis. Membahas epistemologi ekonomi Islam berarti mengkaji asal-usul (sumber) ekonomi Islam, metodologinya dan validitasnya secara ilmiah. Pengertian epistemologi Secara etimologi, epistemologi berasal dari kata Yunani epiteme dan logos.

Episteme berarti pengetahuan, sedangkan logos berarti teori, uraian atau alasan. Jadi epistemologi dapat diartikan sebagai teori tentang pengetahuan.

Dengan demikian, epistemology merupakan salah satu cabang filsafat yang mengkaji dan mengungkap secara mendalam dan radikal tentang
asal mula pengetahuan, struktur, metode, dan validitas pengetahuan.

Epistemologi ini pada umumnya disebut filsafat pengetahuan. Dalam bahasa Inggris dipergunakan istilah theory of knowledge. Istilah epistemologi untuk pertama kalinya muncul dan digunakan oleh JF Ferrier pada tahun 1854 Dalam pengertian terminologis ini, Miska Muhammad Amin, mengatakan bahwa epistemologi terkait dengan masalah-masalah yang meliputi:

    filsafat, yaitu sebagai cabang filsafat yang berusaha mencari hakekat dan kebenaran pengetahuan

-  metoda, sebagai metoda, bertujuan mengantar manusia untuk memperoleh pengetahuan, dan 

-    sistem, sebagai suatu sistem bertujuan memperoleh realitas kebenaran pengetahuan itu sendiri.

Namun perbedaan yang nyata seharusnya ditarik antar sistem ekonomi isalm dan setiap tatanan yang bersumber padanya dalam literatur islam mengenai ekonomi, sedikit perhatian telah di berikan kepada masalah ini, Namun pembahasan yang ada tentang ekonomi islam masih terbatas pada latar belakang hukumnya saja atau kadang disertai beberpa prinsip ekonomi dalm islam.

Kajian mengenai prisip – prinsip ekonomi itu hanya sedikit menyinggug mengenai ekonomi – selain itu, suatu perbedaan harus di tarik antara bagian dari fiqih islam yang membahas hukum dagang ( fiqh muamalah ) dan ekonomi isalm bagian yang disebut pertama menetapkan kerangka di bidang hukum  kepentingan yang disebut belakangan, sedangkan yang disebut mengkaji proses dan penaggulanga kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi , distribusi dasn konsumsi dalam masyarakat muslim.

Tidak ada perbedaan antara fiqh muamalah dan ekonomi islam merupakan suatu kesalahan dalam lieteral ekonomi islam, sehingga seingkali suatu Teori ekonomi berubah menjadi pernyataan kembali mengenai hukum islam.Hal ini yang  tidak menguntungkan dalam pembahasan ekonomi islam denga fiqh muamalah adalah menyebabkan terpecah – pecahnya dan kehilangan keterkaitan menyeluruhnya dengan Teori ekonomi.

ekonomi sebagai salah satu ilmu sosial perlu dikenali kepada sejarah agar dapat melaksanakan eksperimen – eksperimennya dan menurunkan kecenderungan jangka jauh dalam kebutuhan ekonominya. Sejarah memberikan dua aspek utama kepada ekonomi,yaitu sejarah pemikiran ekonomi dan sejarah unit- unit ekonomi seperti individu,Badan-badan usaha dan ilmu ekonomi.

Kajian tentang sejarah pemikiran ekonomi dalam islam seperti itu  akan membantu menemukan sumber-sumber pemikiran ekonomi islam kontenporer disatu pihak dan di pihak lain akan memberi kemungkinan kepada kita  untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai perjalan pemikiran ekonomi islam selama ini.

Selama ini kalau kita berbicara tentang muamalah, terutama ekonomi, kita akan berbicara tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Hal ini memang merupakan prinsip dasar dari muamalah itu sendiri, yang menyatakan, Perhatikan apa yang dilarang, diluar itu maka boleh dikerjakan. Tetapi pertanyaan kemudian mengemuka, seperti apakah ekonomi dalam sudut pandang Islam itu sendiri Bagaimana filosofi dan kerangkanya. Dan bagaimanakah ekonomi Islam yang ideal itu

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka sebenarnya kita perlu melihat bagaimanakah metodologi dari ekonomi Islam itu sendiri. Muhammad Anas Zarqa (1992), menjelaskan bahwa ekonomi Islam itu terdiri dari 3 kerangka metodologi.

·         Pertama adalah presumptions and ideas, atau yang disebut dengan ide dan prinsip dasar dari ekonomi Islam. Ide ini bersumber dari Al Qur’an, Sunnah, dan Fiqih Al Maqasid. Ide ini nantinya harus dapat diturunkan menjadi pendekatan yang ilmiah dalam membangun kerangka berpikir dari ekonomi Islam itu sendiri.

·         Kedua adalah nature of value judgement, atau pendekatan nilai dalam Islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi. Pendekatan ini berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam. Terakhir, yang disebut dengan positive part of economics science. Bagian ini menjelaskan tentang realita ekonomi dan bagaimana konsep Islam bisa diturunkan dalam kondisi nyata dan riil. Melalui tiga pendekatan metodologi tersebut, maka ekonomi Islam dibangun.

 

      - Sumber-Sumber Pengetahuan Dalam Ekonomi Islam

Pandangan Islam akan ukuran kebenaran menunjukkan kepada landasan keimanan dan keyakinan terhadap keadilan yang bersumber pada Al-Qur’an. Sebagaiman yang diutarakan oleh Fazrur Rahman : Bahwa semangat dasar dari Al-Qur’an adalah semangat moral, ide-ide keadilan sosial dan ekonomi. Hukum moral adalah abadi, Ia adalah “perintah Allah”. Manusia tak dapat  membuat atau memusnahkan hokum moral : ia harus menyerahkan diri kepadannya.

Pernyataan ini dinamakan Islam dan implementasinnya dalam kehidupan disebut ibadah atau pengabdiaan kepada Allah. Tetapi hukum moral dan nilai-nilai spiritual, untuk bisa dilaksanakan haruslah diketahui.

 

Dalam kajian epistimologi Islam dijumpai beberapa teori tentang kebenaran 

            1.      Teori Konsistensi

Menurut teori ini kebenaran tidak dibentuk atas hubungan antara putusan (judgement) dengan suatu yang lain yaitu fakta atau realistis, tetapi atas hubungan antara putusan-putusan itu sendiri. Dengan kata lain, kebenaran ditegakkan atas hubungan antara putusan-putusan yang baik dengan putusan lainnya. Yang telah kita ketahui dan diakui benar terlebih dahulu, jadi sesuatu itu benar jika hubungan itu saling berkaitan dengan kebenaran sebelumnya.

        2.       Teori Prakmatis

      Teori ini mengemukakan benar tidaknya suatu ucapan, dalil atau semata-mata tergantung kepada berfaedah tidaknya ucapan, dalil atau teori tersebut bagi manusia untuk berfaedah dalam kehidupannya.

 Dikalangan ulama terdapat kesepakatan bahwa sumber ajaran islam yang utama adalah Al-quran (wahyu), akal pikiran dan rasa adalah alat untuk memahami Al-quran dan As-sunnah. Ketentuan ini sesuai dengan agama islam itu sendiri sebagai wahyu yang berasal dari Allah SWT.

            Sebagai sumber utama pengetahuan Al-quran mutiara pengetahuan yang tidak terhingga jumlahnya yang pada garis besarnya Al-quran mengandung beberapa pokok-pokok pikiran:

a.       - Aqidah,

b.      - Syariah, ibadah dan muamalah,

c.       - Akhlak,

d.      - Kisah-kisah lampau,

e.      - Berita-berita yang akan datang,

f.       - Pengtahuan-pengetahuan Ilahi lainnya.

 

3.      Teori Korespondensi

            Menurut teori ini suatu posisi atau pengertian itu benar adalah apabila terdapat suatu fakta bersesuaian, yang beralasan dengan realistis, yang serasi dengan situasi aktual, maka kebenaran adalah sesuai dengan fakta dan sesuatu yang selaras dengan situasi akal.

 

B. PEMIKIRAN DAN SISTEM FILSAFAT EKONOMI ISLAM

Pemikiran yang bercorak kritis dalam filsafat Islam berupa aliran-aliran yang berusaha secara kritis menganalisa keadaan umat Islam dan problema yang mereka hadapi; termasuk di dalamnya bidang pendidikan Islam, dengan berusaha memberikan pemikiran-pemikiran baru, bagi pemecahannya. Sekali pun dunia Islam ketika itu dalam suasana kebekuan berpikir, bukan berarti tidak ada suara pembaharuan yang sifatnya progressif. Tetapi gemanya sangat lemah, hampir tidak pernah membangunkan masyarakat dari tradisi taklid, dan berprasangka buruk terhadap setiap pemikiran yang bercorak baru, dan menganggapnya sebagai hal yang asing dalam agama[9]

Ada tiga macam corak aliran pembaharuan ini:

·   Aliran yang berorientasi pemikiran Islam yang murni, dengan semboyan kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits.

·   Aliran yang berorientasi pada pengembangan kehidupan sosial dan pandangan masyarakat Islam sendiri.

Sistem ekonomi adalah berbagai bagian yang tidak hanya saling berkaitan tapi juga saling mempengaruhi  dengan tingkat konsistensi tertentu dan keeratan yang pasti. Suatu sistem harus secara keseluruhan berfungsi walaupun tidak perlu dia berfungsi dengan sempurna.  Sistem ekonomi merupakan seperangkat kesinambungan dan suatu lembaga yang mempunyai peran dalam produksi, pendapatan,  dan konsumsi di suatu masyarakat, sebagaimana yang dinyatakan  Paul R. Gregory dan Robert C. Stuart sebagai satu kesatuan mekanisme dan lembaga pengambil keputusan yang menimplementasikan keputusan terhadap produksi, pendapatan dan konsumsi di dalam suatu daerah.

Sehingga bentuk sistem ekonomi seiring dengan konsensus masyarakat untuk menyatakan bentuk dari masyarakat atau negara. Bila sistem ekonomi menjadi  kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan masalah  ekonomi negara. Sistem ekonomi akan mengatur pemerintah untuk menelurkan kebijakan-kebijakan perekonomian secara khusus maupun umum.

System ekonomi islam adalah suatu system ekonomi yang didasarkan kepada ajaran dan nilai-nilai islam. Sumber dari keseluruhan nilai tersebut sudah tentu al-quran, as-sunnah, ijma dan qiyas. Nilai-nilai system ekonomi islam ini merupakan bagian integral dari keseluruhan ajaran islam yang konfrehensif dan telah di nyatakan Allah SWT, sebagai ajaran yang sempurna. Karena didasarkan pada nilai-nilai ilahiah, system ekonomi islam tentu saja akan berbeda dengn system ekonomi kapitalis yang didasarkan pada ajaran kapitalisme, dan juga berbeda dengan system ekonomi sosial yang didasarkan pada ajaran sosialisme. Memang, dalam beberapa hal, system ekonomi islam merupakan kompromi antara kedua system tersebut, namun dalam banyak hal system ekonomi islam berbeda sama sekali dengan kedua system tersebut. System ekonomi islam memiliki sifat-sifat yang baik dari kapitalisme dan sosialisme, namun terlepas dari sifat buruknya[10]        Sistem ekonomi terdiri dari berbagai elemen yang menjadikan terbentuknya sistem ekonomi di suatu negara. Dalam sistem ekonomi Islam terdiri berbagai elemen, diantaranya:

a.       Penyelengaraan negara atas dasar Syariah. 

Ajaran Islam sebagai landasan pemerintah menentukan kebijakan-kebijakan ekonomi didasarkan oleh ketentuan syariah. Kebijakan ekonomi dihindarkan dari praktek-praktek yang menyimpang dari ajaran Islam seperti korupsi, kolusi dan nepotisme demi alasan meningkatkan pertumbuhan ataupun pemerataan  pembangunan.

b.      Mengakui hak milik rakyat.

            Dalam pembangunan negara mengakui,  menghargai dan melindungi hak kepemilikan individu ataupun masyarakat. Negara tidak bisa bersikap sepihak dalam menentukan kebijakan–kebijakan pembangunan yang berhubungan dengan kepemilikan individu dan masyarakat; seperti hak pemilikan atas tanah/rumah, harta kekayaan, pekerjaan  dan sebagainya. Setiap orang bertanggung jawab atas kepemilikannya di jalan Allah.

c.       Kerjasama antara rakyat dengan rakyat, dan rakyat dengan pemerintah.

Sesama muslim adalah saudara maka sikap saling membantu dan kerjasama merupakan bagian dari perilaku hidup bernegara.  Manusia dilahirkan di tempat dan waktu yang berbeda bukan kehendak manusia, tetapi Allah yang menghendakinya. Oleh karena itu manusia tidak bisa beralasan karena tempat kelahirnya ia menjadi rendah diri atau tinggi hati dengan sesamanya. Dengan perbedaan ini manusia dapat meaktualiasaikan potensi yang berbeda, dengan berbeda inilah di antara manusia butuh dengan yang lain.

d.      Keseimbangan penyediaan fasilitas pribadi dan publik

            Negara memiliki tangung jawab untuk melakukan usaha distribusi guna mencapai keseimbangan pemenuhan hak pribadi dan publik. Islam mengedepankan kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan pemilikan publik, tetapi hal itu berlaku luwes terhadap keadaan masyarakat. Demikian juga, negara menjamin penyediaan kebutuhan pokok minimum masyarakat demikian yang berlaku sejak jaman Khulafaurrahidin.

e.       Keadilan dalam distribusi

            Kebijakan pembangunan yang membawa pada kehidupan ekonomi yang berkeadilan, yang di dasarkan atas norma.  Islam mengakui adanya perbedaan  dalam suatu masyarakat dalam penghasilan, tetapi perbedaan ini bukan suatu alasan untuk membuat kebijakan ekonomi yang diskriminan. Untuk Islam menganjurkan untuk membayar zakat,  infaq dan sadaqah sebagai upaya meminimalisir tingginya kesenjangan sosial.

f.       Terbuka terhadap perubahan.

            Kebijakan pembangunan terbuka terhadap berbagai perubahan-perubahan di luar bidang ekonomi. Perubahan tidak hanya dalam arti fisik tetapi perubahan ini juga dalam bidang non fisik; sikap dan gaya hidup yang lebih mencerminkan nilai-nilai Islam.

            Elemen sistem ekonomi yang bersumber dari nilai syariah ini menjadi pedoman pemerintah muslim dalam memutuskan kebijakan-kebijakan ekonomi. Melalui elemen tersebut dapat mefungsikan dirinya sebagai negara muslim.  Maka realisasi dari elemen-elemen ini dapat dijadikan ukuran bagaimana negara muslim merealiasasikan nilai-nilai syariah dalam sistem ekonominya.

 

            C.  KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM

            Ada beberapa hal yang menorong perlunya mempelajari karakteristi ekonomi islam:

1. Meluruskan kekeliruanpandangan yang menilaiekonomi kapasitas (memberikan penghargaan terhadap prinsip pemilik) dan sosialis (memberikan penghargaan terhadap persamaan dan keadilan) tidak bertentangan dengan ekonomi islam,

2. membantu ekonomi muslim yang telah berkecimpung dalam tepri ekonomi konvesional dalam memahami ekonomi islam.

3. Membantu para pembantu studi fiqihmuamalah dalam melakukan studi perbandingan antaraekonomi islam dengan ekonomi konvesional.

            Sedangkan sumber karakteristuk ekonomi islam adalah islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok, ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam islam, yaitu asasaqidah, akhlak, dan asas hokum (muamalah).    Ada beberapa karakteristik ekonomi islam sebagaimana disebutkan dalam al-mausu’ah al-ilmiah wa-amaliyah al-islamiah yangdapat diringkas sebagai berikut:

1.      - harta kepunyaan Allah dan manusia khalifah harta

2.      - Ekonomi terikat dengan aqidah,syariah (hokum) dan moral

3.      - keseimbangan antara kerohanian dan kebendaaan

4.      - keadilan dan keseimbangan dalam melindungi kepentingan individudan manyarakat

5.      - bimbingan konsumsi

6.      - petunjuk ivestasi

7.      - zakat

8.      - larangan riba[11]


    D.  APLIKASI KEBIJAKAN EKONOMI ISLAM

       Selama ini kalau kita berbicara tentang muamalah, terutama ekonomi, kita akan berbicara tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Hal ini memang merupakan prinsip dasar dari muamalah itu sendiri, yang menyatakan: “Perhatikan apa yang dilarang, diluar itu maka boleh dikerjakan.”

      Ekonomi Islam itu terdiri dari 3 kerangka metodologi,

      - Pertama adalah presumptions and ideas, atau yang disebut dengan ide dan prinsip dasar dari ekonomi Islam. Ide ini bersumber dari Al Qur’an, Sunnah, dan Fiqih Al Maqasid. Ide ini nantinya harus dapat diturunkan menjadi pendekatan yang ilmiah dalam membangun kerangka berpikir dari ekonomi Islam itu sendiri. - Kedua adalah nature of value judgement, atau pendekatan nilai dalam Islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi. Pendekatan ini berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam. Terakhir, yang disebut dengan positive part of economics science. Bagian ini menjelaskan tentang realita ekonomi dan bagaimana konsep Islam bisa diturunkan dalam kondisi nyata dan riil. Melalui tiga pendekatan metodologi tersebut, maka ekonomi Islam dibangun.

      Ekonomi Islam itu perlu menggunakan shuratic process, atau pendekatan syura. Syura itu bukan demokrasi. Shuratic process adalah metodologi individual digantikan oleh sebuah konsensus para ahli dan pelaku pasar dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan perilaku pasar. Individualisme yang merupakan ide dasar ekonomi konvensional tidak dapat lagi bertahan, karena tidak  mengindahkan adanya distribusi yang tepat, sehingga terciptalah  sebuah jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.

      Pertanyaan kemudian muncul, Memang baru-baru ini muncul ide untuk menciptakan dual economic system di negara kita, dimana ekonomi konvensional diterapkan bersamaan dengan ekonomi Islam.

      Umar Chapra (2000) menjelaskan  bahwa terdapat dua aliran dalam ekonomi, yaitu aliran normatif dan positif. Aliran normatif itu selalu memandang sesuatu permasalahan dari yang seharusnya terjadi, sehingga terkesan idealis dan perfeksionis. Sedangkan aliran positif memandang permasalahan dari realita dan fakta yang terjadi. Aliran positif ini pun kemudian menghasilkan perilaku manusia yang rasional. Perilaku yang selalu melihat masalah ekonomi dari sudut pandang rasio dan nalarnya. Kedua aliran ini merupakan ekstrim diantara dua kutub yang berbeda[12]

      Ternyata hubungannya adalah akan selalu ada orang-orang yang mempunyai pikiran dan ide yang bersumber dari dua aliran tersebut. Jadi atau tidak jadi ekonomi Islam akan diterapkan, akan ada yang menentang dan mendukungnya.

      Tetapi optimisme ini akan dapat terwujud manakala etika dan perilaku pasar sudah berubah. Dalam Islam etika berperan penting dalam menciptakan utilitas atau kepuasan. Konsep Islam menyatakan bahwa kepuasan optimal akan tercipta manakala pihak lain sudah mencapai kepuasan atau hasil optimal yang diinginkan, yang juga diikuti dengan kepuasan yang dialami oleh kita. Islam sebenarnya memandang penting adanya distribusi, kemudian lahirlah zakat sebagai bentuk dari distribusi itu sendiri.

      Maka, sesungguhnya kerangka dasar dari ekonomi Islam didasari oleh tiga metodolodi dari Muhammad Anas Zarqa, yang kemudian dikombinasikan dengan efektivitas distribusi zakat serta penerapan konsep shuratic process (konsensus bersama) dalam setiap pelaksanaannya. Dari kerangka tersebut, insyaAllah ekonomi Islam dapat diterapkan dalam kehidupan nyata. Dan semua itu harus dibungkus oleh etika dari para pelakunya serta peningkatan kualitas sumber daya manusianya.  Utilitas yang optimal akan lahir manakala distribusi dan adanya etika yang menjadi acuan dalam berperilaku ekonomi. Oleh karena itu semangat untuk memiliki etika dan perilaku yang ihsan kini harus dikampanyekan kepada seluruh sumber daya insani dari ekonomi Islam. Agar ekonomi Islam dapat benar-benar diterapkan dalam kehidupan nyata, yang akan menciptakan keadilan sosial, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakatnya.

BAB IV 

PEMBAHASAN

AKSIOLOGI FILSAFAT EKONOMI ISLAM

 

Aksiologi ialah menyangkut masalah nilai kegunaan ilmu. Ilmu tidak bebas nilai. Artinya pada tahap-tahap tertentu kadang ilmu harus disesuaikan dengan nilai-nilai budaya dan moral suatu masyarakat; sehingga nilai kegunaan ilmu tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan bersama, bukan sebaliknya malahan menimbulkan bencana.

 

A.    PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM

      Ekonomi islam, baik didunia maupun di indonesia sebagai Negara berpenduduk muslim terbesar, mempunyai prospek perkembangan yang pesar. Khusus untuk prospek di Indonesia, karena Indonesia merupakan Negara yang masyrakatnya religius/agamis dan ber-pancasila.

      Selama ini, dalam masyarakt indonesia yang religius telah diterapkan sistem ekonomi campuran yang didominasi oleh sisitem ekonomi kapitali-materealistikyang sekuler. Akibatnya sering menimbulkan gejolak dibidang sosial-politik, khususnya dalam menegakkan negara kesatuan republik indonesia hingga sekarang ini. Hal ini karena telah terjadi brain washing/ pencician otak mulai dari anak-anak sampai dengan orang dewasa, tanpa memandang warna kulit, jenis suku, agama serta tingkat pendidikan.

      Berbagai hal yang mendasar berikut ini memperlihatkan sistem ekonomi di atas:

·         Paradigma dasar dalam ekonomi yang kita ikuti selama ini adalah: sekuler, bebas nilai, materealistis, dan sosial. Sedangkan paradigma dasr dalam ekonomi islam lebih memberikan tekanan pada nilai moral, kebersamaan dalam berperikemanusiaan, serta keadilan dalam kesejahtraan sosial dan ekonomi.

·         Dalam hal alokasi sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia, telah terbentuk stigma pemikiran bahwa kebutuhan manusia serba tidak terbatas disatu pihak, sedangkan dilain pihak terdapatnya keterbatasan sumber daya alam atau alat pemenuhan kebutuhan manusia. Akibatnya adalah timbulnya persaingan yang saling mematikan antar pelaku ekonomi.

Perkembangan ekonomi Islam saat ini secara terus menerus mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik di panggung internasional maupun di Indonesia. Perkembangan tersebut meliputi kajian akademis di Perguruan Tinggi maupun secara praktik operasioanl seperti yang terjadi di lembaga- lembaga perekonomian Islam seperti Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah,  Reksadana Syariah, Obligasi Syariah, Leasing Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Baitul Mal wat Tamwil, Koperasi Syariah, Pegadaian Syariah, Dana Pensiun Syariah, lembaga keuangan publik Islam seperti Lembaga Pengelola Zakat dan Lembaga Pengelola Wakaf serta berbagai bentuk bisnis syariah lainnya. Perkembangan tersebut diharapkan semakin melebar meliputi aspek dan cakupan yang sangat luas, seperti kebijakan ekonomi negara, ekonomi pemerintah daerah,  ekonomi makro (kebijakan fiskal, public finance, strategi mengatasi kemiskinan serta pengangguran, inflasi, kebijakan moneter), dan permasalahan ekonomi lainnya, seperti  upah dan perburuhan dan sebagainya[13]

Negara muslim indentik dengan negara yang mengunakan sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai syariah. Sistem ini memiliki tujuan memenuhi kesejahteraan ekonomi rakyat dan keselamatan hidupnya di akhirat. Tetapi sebagian besar rakyat di negara muslim belum mendapatkan kesejahteraan ekonomi sebagaimana yang diharapkan, bahkan menurut laporan Bank Dunia, sebagian besar negara muslim masuk dalam kriteria negara berkembang dan miskin. Sejumlah indikator selain ekonomipun menunjukkan negara muslim rata-rata lebih rendah dibanding negara non muslim. Apakah demikian implementasi nilai-nilai syariah dalam ekonomi menghasilkan tingkat pertumbuhhan ekonomi yang rendah, ketidakmerataan yang tinggi, utang luar negari yang besar dan lain sebagainya.

Pada saat ini belum dapat dinyatakan bahwa negara muslim merupakan represtasi negara yang meimplementasikan nilai-nilai Islam. Salah satu negara muslim yang bisa representasikan negara yang mengunakan nilai-nilai syariah dalam kebijakan ekonomi adalah negara muslim pada abad 7-8 masehi. Dimana pada waktu itu negara yang berkuasa adalah dinasti Abbasiyah, yang dipimpin oleh Harun al-Rasyid (786-809 M) dan putranya, Al-Ma’mun (813-833 M) seluruh bidang kehidupan rakyat meningkat pesat sehingga jaman tersebut dijuluki jaman kejayaan Islam.

      Islam mengajarkan bahwa sebenarnya kebutuhan manusia secara riil, baik untuk kebutuhan hidup primer, sekunder maupun tersier adalah terbatas. Sedangkan alat pemenuhan manusia dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi tidak terbatas, sehingga akan menimbulkan kemitraan diantara para pelaku ekonomi.

      Yang serba tidak terbatas pada diri manusia adalah keinginan nafsunya, namun kemampuan daya beli riilnya terbatas. Dalam sistem ekonomi islam yang holistik, tugas/fungsi sistem ekonomi islam adalah untuk memerangi : kebodohan, kemiskinan, kesakitan, dan kebathilan.

      Sebagai bagian integral dari ajaran Islam, pembahasan mengenai ilmu ekonomi sesungguhnya telah berlangsung sejak diturunkannya Al-Quran kepada umat manusia. Meski demikian, para ulama tidak pernah mengklaim ekonomi sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri. Klaim “economics as a science” sendiri baru muncut pada abad 19 oleh Alfred Marshall, sehingga ada kesan seolah-olah ilmu ekonomi itu lahir dan berkembang di Barat, dengan menafikan peran dunia Islam yang sesungguhnya sangat signifikan. Apalagi hal tersebut diperparah dengan tesis Great Gap Analysis-nya Joseph Schumpeter, yang menyatakan bahwa dunia ini berada dalam masa kegelapan selama kurang lebih 5 abad.

      Rubrik Iqtishodia edisi kali ini mencoba untuk menampilkan sebagian kecil pemikiran ekonomi sejumlah tokoh ulama klasik terkemuka, sekaligus membantahanalisa Schumpeter tersebut. Secara umum, periodisasi ilmu ekonomi Islam ini dapat dibagi menjadi tiga tahap besar. Pertama, periode klasik ekonomi Islam, yang dimulai sejak misi kenabian Muhammad SAW hingga tahun 1500 M, tepatnya pada masa kejatuhan Andalusia. Kedua, periode stagnasi dan transisi, dimulai tahun 1500 M hingga 1950 M. Ketiga, periode resurgensi atau kebangkitan kembali, dimulai pada tahun 1950 M hingga sekarang.

      Tahap pertama adalah fase yang sangat strategis dalam pengembangan ekonomi Islam. Tahap ini merupakan fase perkembangan teori klasik ekonomi Islam, yang dihasilkan selama kurun waktu 9 abad, meski para tokoh ulama yang muncul di tahap ini tidak menyebutnya sebagai teori ekonomi. Topik-topik yang dibahas pada ilmu ekonomi konvensional modern sesungguhnya telah mendapat pembahasan yang mendalam oleh paratokoh ulama di masa ini, seperti teori tentang uang dan moneter; harga dan pasar; zakat, pajak, dan kebijakan fiskal; pembangunan ekonomi dan peran negara; dan lain-lain.

      Sejumlah tokoh ulama terkemuka yang menjadi tulang punggung pengembangan teori klasik ekonomi Islam, antara lain adalah Abu Yusuf, Abu Ubaid, al-Ghazali, Ibn Taimiyyah, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, Ibn Khaldun, Al-Maqrizi, dan lain-lain. Karya-karya mereka bahkan masih tetap relevan hingga saat ini.

      Selanjutnya, tahap kedua adalah masa dimana perkembangan ekonomi Islam mulai mengalami stagnasi. Hampir tidak ada hal baru yang berkembang pada periode ini. Pada fase ini, yang menjadi representasi utama kekuatan dunia Islam adalah khilafah Turki Usmani, dengan kontribusi pentingnya adalah menjadikan wakaf tunai sebagai mesin pertumbuhan ekonomi selama kurang lebih lima abad.

      Kemudian, kontribusi lain pada tahap ini terkait dengan konsep asuransi takaful atau asuransi syariah. Pada awal abad 19, seorang fuqoha madzhab Hanafi yang bernama Ibn Abidin (1784 – 1836 M), menjadi tokoh ulama pertama yang membahas secara eksplisit definisi, konsep, dan pola transaksi asuransi yang sesuai dengan syariat Islam. Pembahasan tersebut kemudian diperkuat olen Muhammad Abduh melalui fatwanya pada awal abad ke-20. Fase ini juga menjadi saksi tumbuh dan berkembangnya ilmu ekonomi konvensional di daratan Eropa.

      Sedangkan tahap ketiga adalah tahap kebangkitan kembali ekonomi Islam di pentas dunia. Hingga saat ini, para ekonom Islam masih melakukan proses reformulasi ilmu ekonomi Islam sebagai sebuah disiplin ilmu yang mampu menjawab berbagai tantangan ekonomi dunia.

     

PENERAPAN SISTEM EKONOMI ISLAM

      Terdapat perbedaan penting antara sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi kapitalis dalam memandang apa problematika ekonomi manusia. Menurut sistem ekonomi kapitalis, problematika ekonomi yang sesungguhnya adalah kelangkaan (scarcity) barang dan jasa. Manusia mempunyai kebutuhan yang beranekaragam dan jumlahnya tidak terbatas sementara sarana pemuas (barang dan jasa) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia terbatas. Dari pandangan tersebut di atas maka sistem ekonomi kapitalis menetapkan bahwa problematika ekonomi akan muncul karena adanya kelangkaan barang dan jasa[14]

      pada sistem ekonomi kapitalis, pemecahan problematika ekonomi dititikberatkan pada aspek produksi dan pertumbuhan sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah barang dan jasa. Inilah dasar mengapa sistem ekonomi kapitalis menitikberatkan pada peningkatkan produksi nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Akibatnya seringkali justru mengabaikan aspek distribusi dan kesejahteraan masyarakat banyak. Hal ini nampak berbagai kebijakan yang sangat berpihak pada para konglomerat dan mengorbankan rakyat kecil. Hal ini kerena pertumbuhan yang tinggi dengan mudah dapat dicapai dengan jalan ekonomi konglomerasi dan sulit ditempuh dengan mengandalkan ekonomi kecil dan menengah.

      bahkan, karena sangat mengagungkan pertumbuhan ekonomi, sistem ekonomi kapitalis tidak lagi memperhatikan apakah pertumbuhan ekonomi yang dicapai betul-betul mengandalkan sektor riil atau pertumbuhan ekonomi tersebut hanyalah semu, yakni mengandalkan sektor non-riil (sektor moneter). Dalam kenyataannya, di dalam sistem ekonomi kapitalis pertumbuhannya lebih dari 85 % di topang oleh sektor non-riil dan sisanya sektor riil. Akibatnya adalah ketika sektor non-ril ini ambruk, maka ekonomi negara-negara yang menganut sistem ekonomi kapitalis juga ambruk. Inilah fenomena yang menimpa negara-negara penganut sistem ekonomi kapitalis saat krisis ekonomi melanda dunia beberapa dekade terakhir.

      berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi islam menetapkan bahwa problematika ekonomi terjadi jika tidak terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat. Kebutuhan manusia ada yang merupakan kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) dan ada kebutuhan yang sifatnya pelengkap (al hajat al kamaliyat) yakni berupa kebutuhan sekunder dan tersier. Kebutuhan pokok manusia berupa pangan, sandang dan papan dalam kenyataannya adalah terbatas. Setiap orang yang telah kenyang makan makanan tertentu maka pada saat itu sebenarnya kebutuhannya telah terpenuhi dan dia tidak menuntut untuk makan makanan lainnya. Setiap orang yang sudah memiliki pakaian tertentu meskipun hanya beberapa potong saja, maka sebenarnya kebutuhan dia akan pakaian sudah terpenuhi. Demikian pula jika orang telah menempati rumah tertentu untuk tempat tinggal meskipun hanya dengan jalan menyewa maka sebenarnya kebutuhannya akan rumah tinggal sudah terpenuhi. Dan jika manusia sudah mampu memenuhi kebutuhan pokoknya maka sebenarnya dia sudah dapat menjalani kehidupan ini tanpa mengalami kesulitan yang berarti.

      Adapun kebutuhan manusia yang sifatnya pelengkap (sekunder dan tersier) maka memang pada kenyataannya selalu berkembang terus bertambah seiring dengan tingkat kesejahteraan individu dan peradaban masyarakatnya. Namun perlu ditekankan disini bahwa jika seorang individu atau suatu masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan pelengkapnya, namun kebutuhan pokoknya terpenuhi, maka individu atau masyarakat tersebut tetap dapat menjalani kehidupannya tanpa kesulitan berarti. Oleh karena itu anggapan orang kapitalis bahwa kebutuhan manusia sifatnya tidak terbatas adalah tidak tepat sebab ada kebutuhan pokok yang sifatnya terbatas selain memang ada kebutuhan pelengkap yang selalu berkembang dan terus bertambah.

      Karenanya permasalahan ekonomi yang sebenarnya adalah jika kebutuhan pokok setiap individu masyarakat tidak terpenuhi. Sementara itu barang dan jasa yang ada, kalau sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok seluruh manusia, maka jumlah sangat mencukupi. Namun karena distribusinya sangat timpang dan rusak, maka akan selalu kita temukan – meskipun di negara-negara kaya-- orang-orang miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka secara layak.

      Atas dasar inilah maka persoalan ekonomi yang sebenarnya adalah rusaknya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Dan untuk mengatasinya maka sistem ekonomi Islam menerapkan berbagai kebijakan politik ekonomi yang dapat mengatasi persoalan ekonomi, yakni bagaimana memenuhi kebutuhan pokok seluruh individu masyarakat? Dan bagaimana mekanisme distribusi kekayaan agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi? Oleh karena itu pada pembahasan makalah ini, kami ingin menekankan pembahasan pada bagaimana penerapan sistem ekonomi Islam melalui khilafah Islamiyyah mengatasi problematika ekonomi.

      Terdapat perbedaan penting antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi Kapitalis dalam memandang apa problematika ekonomi manusia. Menurut sistem ekonomi kapitalis, problematika ekonomi yang sesungguhnya adalah kelangkaan (scarcity) barang dan jasa. Manusia mempunyai kebutuhan yang beranekaragam dan jumlahnya tidak terbatas sementara sarana pemuas (barang dan jasa) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia terbatas. Dari pandangan tersebut di atas maka sistem ekonomi kapitalis menetapkan bahwa problematika ekonomi akan muncul karena adanya kelangkaan barang dan jasa[15]

      Pada sistem ekonomi Kapitalis, pemecahan problematika ekonomi dititikberatkan pada aspek produksi dan pertumbuhan sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah barang dan jasa. Inilah dasar mengapa sistem ekonomi Kapitalis menitikberatkan pada peningkatkan produksi nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Akibatnya seringkali justru mengabaikan aspek distribusi dan kesejahteraan masyarakat banyak. Hal ini nampak berbagai kebijakan yang sangat berpihak pada para konglomerat dan mengorbankan rakyat kecil. Hal ini kerena pertumbuhan yang tinggi dengan mudah dapat dicapai dengan jalan ekonomi konglomerasi dan sulit ditempuh dengan mengandalkan ekonomi kecil dan menengah.

      Bahkan, karena sangat mengagungkan pertumbuhan ekonomi, sistem ekonomi kapitalis tidak lagi memperhatikan apakah pertumbuhan ekonomi yang dicapai betul-betul mengandalkan sektor riil atau pertumbuhan ekonomi tersebut hanyalah semu, yakni mengandalkan sektor non-riil (sektor moneter). Dalam kenyataannya, di dalam sistem ekonomi kapitalis pertumbuhannya lebih dari 85 % di topang oleh sektor non-riil dan sisanya sektor riil. Akibatnya adalah ketika sektor non-ril ini ambruk, maka ekonomi negara-negara yang menganut sistem ekonomi kapitalis juga ambruk. Inilah fenomena yang menimpa negara-negara penganut sistem ekonomi kapitalis saat krisis ekonomi melanda dunia beberapa dekade terakhir.

      Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi Islam menetapkan bahwa problematika ekonomi terjadi jika tidak terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat. Kebutuhan manusia ada yang merupakan kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) dan ada kebutuhan yang sifatnya pelengkap (al hajat al kamaliyat) yakni berupa kebutuhan sekunder dan tersier. Kebutuhan pokok manusia berupa pangan, sandang dan papan dalam kenyataannya adalah terbatas. Setiap orang yang telah kenyang makan makanan tertentu maka pada saat itu sebenarnya kebutuhannya telah terpenuhi dan dia tidak menuntut untuk makan makanan lainnya. Setiap orang yang sudah memiliki pakaian tertentu meskipun hanya beberapa potong saja, maka sebenarnya kebutuhan dia akan pakaian sudah terpenuhi. Demikian pula jika orang telah menempati rumah tertentu untuk tempat tinggal --meskipun hanya dengan jalan menyewa-- maka sebenarnya kebutuhannya akan rumah tinggal sudah terpenuhi. Dan jika manusia sudah mampu memenuhi kebutuhan pokoknya maka sebenarnya dia sudah dapat menjalani kehidupan ini tanpa mengalami kesulitan yang berarti.


TUJUAN - MAMFAAT EKOMOMI ISLAM DAN MANUSIA SEBAGAI PELAKU NYA

            Tujuan dari ilmu ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari tujuan penciptaan manusia dan fungsinya dalam kehidupan. Sebagai cabang dari ilmu pengetahuan Islam, ilmu ekonomi Islam membawa misi untuk merealisasikan tujuan dari agama Islam yang terkandung dalam Al-Qur`an dan Hadits. Meskipun terdapat beberapa perbedaan dalam praktik dan pendekatannya, ilmu ekonomi Islam secara konsisten merumuskan teori-teori yang merupakan formulasi dari tujuan-tujuan Islam.

            Tujuan utama dari penciptaan manusia adalah agar mereka mengabdi (dalam arti yang luas) kepada Sang Penciptanya dengan menjalankan apa yang diperintahkan-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Oleh karena itu, manusia yang berhasil dalam pandangan Islam, adalah seorang manusia yang mampu menjalankan dan melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Tuhannya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur`an surat Adz-Dzaariyat (51) ayat 56:

“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.

            Selain sebagai hamba, manusia juga berfungsi sebagai khalifah (wakil Allah) atau pemimpin di bumi ini. Allah SWT memberikan kepercayaan (amanah) kepada manusia untuk menerapkan nilai-nilai ketuhanan dalam kehidupannya, baik bagi dirinya, sesamanya, dan alam di muka bumi. Manusia diberikan wewenang untuk menggunakan apa yang ada di bumi untuk memenuhi kebutuhannya dan kesejahteraannya.

      - PERTAMA: tujuan pengembangan (tanmiah:’imarah) Penertian pengembangan dalam perspektif ekonomi Islam.

      Pengertian pengembangan dalam Islam dimulai dari asumsi bahwa semua sumber daya alam baik d langit dan dibumi ditundukkan untuk melayani manusia. tanggungjawab manusia terkait dengan penguasaan sumber daya alam adalah dengan kerja yang tujuannya adalah membebaskan masyarakat baik individu atau kelompok dari tekanan kebutuhan ekonomi. Individu dalam masyrakat harus terjamin kebutuhan dasarnya dengan layak supaya terus terjadi harmoni dan kestabilan dalam masyarakat.

      Perkembangan dalam pengertian seperti ini bersifat dinamis, maksudnya adalah bahwa terkait dengan semakin meningkatnya pengusaan terhadap sumber daya alam yang tersedia dan cara pemanfaatannya, keberlanjutan perkembangan tersebut penting bagi manusia untuk merealisasikan peningkatan pendapatan dan kemampuan ekonomi dan hal itu akan menjaga posisi masyarakat Islam baik di dalam maupun luar negeri sebagai contoh dan teladan.

      - KEDUA : tujuan produksi dan peningkatan produksi warga negara.
Prinsip utama hubungan manusia dan sumberdaya alam adalah pendayagunaannya. Ini adalah tanggung jawab individu dan negara, baik itu berupa sumber daya harta atau berupa sumber daya alam, atau kemampuan kerja dimana dirinya seperti unsur produksi yang lain. Terkait dengan keinginan untuk meningkatkan tingkat pendayagunaan dan produksi sumber daya alam yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, ada banyak penafsiran strategis yang telah dibuat oleh para pemimpin Islam dan para ulama terdahulu yang disandarkan secara langsung kepada al-Qur’an dan sunnah Rasul.

      Manusia adalah pusat kegiatan dan tujuannya. Kerja, di antara unsur produksi yang lain merupakan unsur yang paling dominan. Unsur-unsur yang lain seperti modal dan sumber daya alam hanyalah unsur penopang yang memiliki dampak sesuai dengan kontribusinya. Karena itulah unsur pelengkap ini tidaklah harus ada dalam meningkatkan pendapatan dan penghidupan. Jadi, perhatian terhadap pengembangan sumber daya manusia-seperti kemampuan berproduksi-merupakan faktor yang penting dalam pendistribusian hasil produksi dan memiliki posisi yang jelas dalam kerja pada setiap keadaan. Sebagai contoh, fikih Islam membolehkan perkongsian antara kerja, sebagai salah satu unsur produksi, dan modal, sebagai unsur produksi yang lain, serta pembagian hasil produksi diantara keduanya. Pada saat terjadi kerugian, maka kerugian hanya ditanggung oleh pemilik modal selama tidak ada kelalaian atau buruknya kinerja orang yang berkongsi dengan kerja. Demikian pula penipuan atau kecurangan yang dilakukan oleh seorang pekerja mendapat kecaman dari Rasulullah SAW.

      Terdapat 2 kelompok besar dalam ekonomi konvensional, yaitu kapitalis dan sosialis. Sistem kapitalis memandang bahwa manusia adalah pemilik satu-satunya terhadap harta yang telah diusahakan. Sedangkan sistem ekonomi sosialis memendang bahwa segala bentuk sumber kekayaan dan alat-alat produksi adalah milik bersama masyarakat. Negara hadir menggantikan masyarakat dengan dominasi pengontrolan tunggal.Tujuan ekonomi adalah sejahtera. Sejahtera menurut konvensional adalah kecukupan kebutuhan materi di dunia. Sedangkan sejahtera menurut Islam adalah sejahtera di dunia dan akhirat. Tujuan Ekonomi Islam membawa kepada konsep al-Falah (kejayaan) di dunia dan akhirat sedangkan ekonomi konvensional hanyalah kepuasan dunia saja. Untuk mencapai kemaslahatan perlu ada beberapa tujuan dalam sistem Ekonomi Islam, yaitu:

1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi

2. Menciptakan harga yang stabil

3. Menciptakan economic efficiency.

Dalam masalah efficiency ada beberapa poin yang kita harus berbeda dengan ekonomi konvensional:

a. Dalam sistem ekonomi konvensional, individual benevit sama dengan sosial benefit. Tetapi Islam memandangnya berbeda, sosial benefit kadang-kadang tidak sama dengan individual benefit. Artinya bahwa sosial benefit itu bukanlah merupakan gabungan-gabung dan tiap-tiap individual benefit.

b. Konsumen akan membeli sesuatu manaka dia mendapatkan manfaat yang sama dengan harga yang ia bayarkan. Padahal daya beli berbeda-beda. Berarti bahwa harga pasar yang dikatakan sebagai fair price hanya ditentukan oleh orang yang memiliki kemampuan tertinggi.

Sedangkan menurut Merza Gamal, sistem ekonomi syari’ah mempunyai beberapa tujuan, yaitu:

1. Kesejahteraan ekonomi dalam kerangka norma moral Islam.

2. Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid berdasarkan keadilan dan persaudaraan universal.

3. Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata.

4. Menciptkan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial.

      Terlepas dari fungsi manusia sebagai hamba dan wakil Allah (khalifah) di muka bumi, manusia memiliki berbagai keterbatasan. Dalam ayat di atas disebutkan bahwa manusia adalah makhluk yang selalu membuat kerusakan dan saling menumpahkan darah. Akan tetapi hal tersebut tidak menyebabkan Allah SWT menggagalkan rencana-Nya untuk menciptakan manusia sebagai wakil-Nya (khalifah) di muka bumi. Allah SWT mengetahui apa yang akan terjadi pada manusia kelak, oleh karena itu Dia menurunkan wahyu sebagai pedoman yang menuntun manusia kepada kehidupan yang sejahtera di dunia dan di akhirat.

            Manusia akan diminta pertanggungjawaban atas kepercayaan (amanah) yang diberikan. Kepercayaan (amanah) tersebut akan dinilai apakah telah digunakan dengan baik atau sebaliknya. Apabila dikerjakan dengan baik akan dibalas dengan kebaikan pula, dan apabila dikerjakan dengan buruk akan dibalas dengan hukuman

            Islam secara jelas menerangkan fungsi dan tujuan manusia dalam kehidupannya. Manusia sebagai hamba dan wakil Allah (khalifah) memiliki hubungan yang mengikat dengan-Nya. Untuk dapat melaksanakan tugas-tugasnya, Allah telah menurunkan Al-Qur`an sebagai pedoman hidup bagi manusia. Dengan menerapkan nilai-nilai ketuhanan yang terkandung dalam Al-Qur`an, manusia akan dapat mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan khususnya di dunia ini.

            Kesejahteraan yang dimaksud dalam ilmu ekonomi Islam adalah keadaan di mana setiap manusia dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Menurut Imam Al-Ghazali tujuan utama syariah adalah mendorong kesejahteraan manusia, yang terletak dalam perlindungan terhadap agama (diin), diri (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta benda (maal). Kesejahteraan dalam ilmu ekonomi Islam tidak selalu diukur dengan uang atau materi, akan tetapi kesejahteraan yang dimaksud adalah perwujudan dari kesejahteraan materi (lahiriyah) dan non-materi (bathiniyah).

            Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk dipertanggungjawabkan.

            Tujuan Ekonomi Islam Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat. Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu: Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencaku p lima jaminan dasar: keselamatan keyakinan agama ( al din), kesalamatan jiwa (al nafs), keselamatan akal (al aql), keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl), keselamatan harta benda (al mal) Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.

            Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
Islam melarang riba dalam segala bentuk.

            Selain berbeda dengan seluruh sistem buatan manusia yang ada -yaitu lebih dalam dari segi kebebasan individu pemanfaatan sosial -sesungguhnya Islam juga berbeda dengan sistem-sistem itu di dalam ruh dan asasnya, dalam tujuan dan orientasinya dan di dalam kepentingan dan fungsinya.

            Sesungguhnya dasar-dasar dari sistem Islam bukanlah buatan manusia, bukan pula ciptaan sekelompok dari manusia, tetapi ia merupakan ketentuan Allah yang Maha Mengetahui, yang menginginkan bagi hamba-Nya kemudahan dan bukan kesulitan.

            Sesungguhnya Allah adalah Rabb bagi segala makhluq. Dia-lah yang mengatur segala sesuatu tanpa penyimpangan dan tanpa pemihakan. Dia adalah Rabbnya aghniya' dan fuqara', Rabbnya para buruh dan para pemilik profesi, Rabbnya para pemilik dan Rabbnya para penyewa, mereka semua adalah hamba dan keluarga-Nya. Dia mengasihi mereka jauh lebih besar daripada kasih seorang ibu terhadap anaknya. Maka apabila Allah membuat suatu sistem hidup untuk mereka, niscaya tidak ada yang lebih adil, lebih sempurna dan lebih ideal dari rancangan Allah.


BAB V

PENUTUP

A.      KESIMPULAN

            Peran ekonomi Islam pada dasarnya dapat dijabarkan dalam 3 hal, yakni mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mewujudkan kesejahteraan manusia, dan mewujudkan sistem distribusi kekayaan yang adil.

        Ilmu ekonomi Islam adalah sebuah ilmu yang mengimplementasikan dan memiliki hubungan yang erat antara nilai-nilai ketuhanan (ilahiyah) dengan realitas apa yang ada di masyarakat. Sehingga pendekatan yang dominan dalam ilmu ekonomi Islam adalah pendekatan yang bersifat aksiologis. Pendekatan aksiologis merupakan pendekatan yang menerangkan apa yang seharusnya dilakukan.

            Meskipun ilmu ekonomi Islam bersumber dari nilai-nilai dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits, tidak berarti ilmu ini tidak dapat dirumuskan dari fenomena dan realitas yang ada dalam suatu komunitas tertentu. Sehingga ilmu ini tidak dapat dipahami melalui pendekatan normatif ataupun positif. Pada dasarnya ilmu ini dapat dijelaskan melalui perpaduan antara kedua pendekatan tersebut dan tidak dipisahkan sebagaimana yang terdapat pada ilmu ekonomi modern.

            Tujuan ilmu ekonomi Islam adalah kesejahteraan manusia dalam arti yang lebih luas dan lebih berat. Kesejahteraan yang dimaksud tidak selalu diukur dengan materi atau uang, akan tetapi terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar mansusia yang merupakan implementasi dari tujuan-tujuan syariah (maqashid syari’ah).

            Untuk menjamin dan menjaga keseimbangan kehidupan sosio-ekonomik, ditetapkan suatu mekanisme yang berupa filter atau penyaring dari setiap produk atau aktivitas ekonomi. Filter keimanan merupakan landasan atau prinsip dalam seluruh aktivitas. Sedangkan filter pasar (harga) merupakan filter yang lebih bersifat praktis dan fleksibel, sehingga filter ini dapat berkembang dan berubah selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

            Dalam pandangan ekonomi Islam adalah sesuatu yang sudah menjadi ketentuan bahwa setiap manusia memiliki kemampuan dan kecakapan yang berbeda-beda. Namun demikian, perbedaan tersebut tidaklah dibenarkan menjadi sebuah alat untuk mengekspliotasi kelompok lain. Dalam hal ini kehadiran ekonomi Islam bertujuan membangun mekanisme distribusi kekayaan yang adil ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Islam sangat melarang praktek penimbunan (ikhtikar) dan monopoli sumber daya alam di sekolompok masyarakat.

  


[1] Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi islam  (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atas kerja sama dengan bank Indonesia, ekonomi islam, Jakarta , 2008

[2] Ibid. 

[3] Chapra Umer. Islam Dan Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Gema Insani. 2000. 

[4] Ibid. 

[5] Mustafa Edwin nasution, pengenalan eksklusif Ekonomi islam, Jakarta, 2010

 [6] Mujamil Qomar, Epistemologi Pendidikan Islam. Jakarta, Erlangga, 2005

[7] Ibid. 

[8] Ibid. 

[9] Mustafa Edwin Nasiution. Pengenalan Ekslusif Ekonomi islam. Jakarta:Kencana,2010

[10] Ibid. 

[11] Nurul Huda.Ekonomi makro Islam.2008.Jakarta:Kencana.

[12] Chapra Umer. Islam Dan Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Gema Insani. 2000. 

[13] An Nabawi Taqiyuddin, Membangun Sistem Ekonomi alternative, Perfektiv islam, Surabaya 1996. 

[14] An-Nabhani, Taqiyuddin. Sistem Ekonomi Islam. Bogor: al-Azhar Press, 2009.

[15] Ibid. 

Comments

Popular posts from this blog

RPP : MATEMATIKA KURIKULUM 2013 MATERI EKSPONEN DAN LOGARITMA

RPP K-13 : SENI BUDAYA SMK/SMA (MATERI : SENI RUPA 3 DIMENSI)

RPP K-13 SEJARAH INDONESIA (MATERI : Perang Melawan Kolonialisme)