Makalah : PERMASALAHAN PENANGANAN KORUPSI DAN SOLUSINYA
PERMASALAHAN PENANGANAN KORUPSI DAN SOLUSINYA
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas UUD
1945 dan Pancasila sebagai landasan falsafah Negara. Indonesia terdiri dari
berbagai macam Agama yaitu Hindu, Budha, Kristen, Katholik, Islam dan Konghuchu
sehingga setiap orang kebanyakan menilai orang dari segi sosial dan Agamanya.
Pada masa ORLA dan ORBA penduduk Indonesia dikatakan sebagai penduduk yang
bersifat ketimur-timuran karena sifatnya memang seperti orang-orang timur,
maksudnya adalah sikap orang Indonesia pada saat itu bersikap sopan, santun,
baik, ramah tamah dan jujur serta
rasa sosialis yang tinggi. Tapi, pada awal era
Reformasi sekitar tahun 2000-an penduduk Indonesia seketika berubah tapi
bukan tidak melalui proses.
Penduduk Indonesia telah terkena demonstration effect sehingga sebutan Indonesia sebagai Negara yang
ketimur-timuran kini berubah menjadi Negara yang kebarat-baratan. Disebut
Negara kebarat-baratan karena sikap moral dari pada penduduk Indonesia ini
sudah mulai menurun dan ini termasuk sebagai salah satu permasalahaan sosial yang
akan menyebabkan generasi muda sebagai generasi penerus mempunyai watak yang
tidak baik, jika seperti itu maka kelanjutan dari pada Negara ini tidak akan bisa dibayangkan, betapa koprol nya nanti
Negara ini jika dipimpin oleh pemimpin yang mempunyai watak dan moral yang
kurang baik.
Terlepas dari hal itu, nampaknya kini sudah ada
hasilnya, dari mulai ORBA sampai Era Reformasi Pancasila yang bersifat
demokratis seperti saat ini Indonesia sudah menerima hasilnya berupa
pemerintahan yang koprol. Koprol dalam artian adalah para pemimpin dan ahli
politik saling membenarkan persepsi sendiri dan mementingkan diri sendiri atau
golongan sehingga rakyat kecil menjadi bingung dan terjadi KKN (Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme) yang semakin lama semakin marak dan semakin sulit untuk
menumpasnya.
Permasalahan ini memang bukan merupakan masalah yang
baru, tapi sungguh sangat berbahaya bagi kelangsungan Negara ini, jika
pemerintah dan para ahli politik saling
bertentangan dalam persepsi mereka serta rasa egois untuk balik modal dalam
kampanye yang dilakukan dan bukan semata-mata karena rakyat, sikap ini sangat
amat bahaya sekali. Penyakit ini jika penulis samakan dalam penyakit manusia
adalah sama halnya dengan penyakit
HIV/AIDS yang karakteristik dari penyakit ini adalah gejala yang terjadi akan
terasa setelah terkena selama maksimal 2 sampai 5 tahun yang melemahkan sistem
kekebalan tubuh.
Begitupun dengan penyakit Negara kita saat ini yaitu
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang dampaknya akan kelihatan dalam selang waktu
yang cukup lama. Bahkan Singapura pernah mengecap Indonesia sebagai the envelope country, jika diterjemahkan
secara bebas artinya adalah sebuah Negara Amplop. Menurut penulis wajar Singapura mengecap Indonesia dengan
sebutan itu dan seharusnya para Aparatur Negara tanpa terkecuali seharusnya
berkaca dari ucapan itu dan bukan malah
menuntut Singapura. Mengapa demikian?, jelas karena fakta yang ada di Indonesia
saat ini adalah segala hal bisa dibeli mulai dari hukum, lisensi, tender,
Wartawan, Hakim, Jaksa, petugas pajak dan dari lembaga Independen sekalipun
bisa dibeli.
Title
atau julukan sebagai Negara
terkorup tentunya sangat memanaskan telinga untuk didengar karena pasalnya
Indonesia telah kalah dengan China, karena China kini sudah bisa untuk
memperbaiki diri. Bahkan China mengambil langkah yang tegas dengan menghukum
mati bagi yang melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.
Jika terdapat pertanyaan, mengapa Indonesia tidak melakukan tindakan seperti
itu?, jawabannya adalah tentu saja Indonesia tidak akan mengambil tindakan
setegas itu karena merupakan pelanggaran Hak Azasi Manusia dan menurut Dr. Iyus
Akhmad Haris, M.Pd,. menjelaskan bahwa permasalahan sosial yang terjadi di lain
daerah walaupun pokok permasalahannya sama tapi belum tentu solusinya sama.
Lantas, apa yang harus dilakukan pemerintah ? pertanyaan ini menjadi tanda
tanya besar bagi Indonesia karena sampai saat ini pun Indonesia belum mampu menuntaskan permasalahan korupsi
ini, seperti contoh kasus Bank Century.
Masalah korupsi memang merupakan masalah yang besar
dan menarik sebagai persoalan hukum yang menyangkut jenis kejahatan yang rumit
penanggulangannya, karena korupsi mengandung aspek yang majemuk dalam kaitannya
dengan (konteks) politik, ekonomi, dan sosial-budaya.
Berbagai upaya pemberantasan sejak dulu ternyata tidak
mampu mengikis habis kejahatan
korupsi. Karena dalam Masalah pembuktian dalam tindak pidana korupsi memang
merupakan masalah yang rumit, karena pelaku tindak pidana korupsi ini melakukan
kejahatannya dengan rapi. Sulitnya pembuktian dalam perkara korupsi ini
merupakan tantangan bagi para aparat penegak hukum untuk tetap konsisten dengan
penuh rasa tanggung jawab. Jika mantan presiden Alm. Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan cara pemberantasan
korupsi adalah dengan cara pembuktian terbalik terhadap tindak pidana korupsi.
Korupsi bukan hal yang baru bagi bangsa Indonesia.
Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar
oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai Negeri atau
keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan (KPK, 2006: 1).
Korupsi telah dianggap sebagai hal yang biasa, dengan
dalih “sudah sesuai prosedur”. Koruptor tidak lagi memiliki rasa malu dan
takut, sebaliknya memamerkan hasil korupsinya secara demonstratif.Politisi
tidak lagi mengabdi kepada konstituennya. Partai Politik bukannya dijadikan
alat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat banyak, melainkan menjadi ajang
untuk mengeruk harta dan ambisi pribadi. Padahal tindak pidana korupsi
merupakan masalah yang sangat serius, karena tindak pidana korupsi dapat
membahayakan stabilitas dan keamanan Negara dan masyarakat, membahayakan
pembangunan sosial, politik dan ekonomi masyarakat, bahkan dapat pula merusak
Nilai-nilai Demokrasi serta moralitas bangsa karena dapat berdampak
membudayanya tindak pidana korupsi tersebut. Sehingga harus disadari
meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa dampak
yang tidak hanya sebatas kerugian Negara dan perekonomian Nasional tetapi juga
pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Perbuatan tindak pidana korupsi
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak hak ekonomi masyarakat,
sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan
biasa (ordinary crimes) melainkan
telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary
crimes). Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan
“secara biasa”,tetapi dibutuhkan “cara-cara yang luar biasa” (extra-ordinary crimes).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis
adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintah pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi
berbeda- beda dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan
dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat
yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang
arti harfiahnya pemerintahan oleh para
pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi
bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi
sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang
dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja.
Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk
membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan. Tergantung dari negaranya
atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak.
Sebagai contoh, pendanaan Partai Politik ada yang legal di satu tempat namun
ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Korupsi ternyata dilakukan oleh orang yang
berpendidikan tinggi. Rasanya sungguh tidak pantas, seseorang yang
berpendidikan melakukan hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Korupsi
tidak boleh dilakukan karena akan menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan
hanya memberikan keuntungan kepada pihak yang korupsi atau biasa disebut dengan
koruptor. Faktanya korupsi dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuasaan.
Misalnya dalam pemerintahan, mereka menyalahgunakan kekuasaan hanya untuk
kepentingan pribadi. Bisa dilihat dari kasus korupsi wisma atlet yang menjerat
Angelina Sondakh, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai wakil
rakyat seharusnya mengemban baik-baik tugas dan amanah yang telah dipercayakan
oleh rakyat. Namun pada kenyataannya mereka mementingkan keinginan mereka
sendiri, melupakan tanggung jawab mereka
sebagai wakil rakyat.
Dengan maraknya korupsi yang ada di Indonesia, maka
dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) adalah lembaga yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan
hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu KPK
juga merupakan lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh dalam
melaksanakan tugasnya, seperti yang tercantum pada Pasal 3 Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002. Mereka para koruptor bisa dikatakan
pemberani, karena tidak takut dengan sanksi yang akan mereka dapatkan. Sanksi
dibuat agar memberikan efek jera dan
tidak akan mengulangi korupsi lagi.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 telah dijelaskan mengenai sanksi-sanksi dalam berbagai macam tindak
korupsi. Pada kenyataannya masih saja banyak ditemukan kasus korupsi,
seakan-akan mereka tidak takut dengan hukuman atau sanksi yang akan mereka
dapat setelah terbukti sebagai koruptor nantinya. Hukuman dan sanksi yang telah
dirumuskan untuk para pelaku korupsi rasanya hanya dianggap sebagai angin lalu
saja. Karena hal tersebut muncul gagasan mengenai hukuman mati bagi koruptor
untuk memberikan efek jera, namun gagasan tersebut menimbulkan pro dan kontra.
Kondisi Negara yang menderita kerugian akibat kasus korupsi sangat
memprihatinkan. Ketika upaya pemberantasan korupsi dengan membebankan sanksi
yang berat kepada koruptor belum juga mampu membuat korupsi lenyap, maka upaya
pencegahan mulai dipertimbangkan. Karena mencegah lebih baik dari pada
mengobati. Selain itu bila hanya menekankan pada hukuman yang diberikan pada
koruptor tidak akan ada habisnya. Kasus korupsi akan selalu muncul, dari
generasi ke generasi.
Korupsi sangat berkaitan dengan kesadaran, kesadaran
akan hukum tiap- tiap orang tentu saja berbeda. Tetapi bila dilihat dari
banyaknya kasus korupsi yang ada, bisa disimpulkan bahwa kesadaran hukum warga
Indonesia cukup rendah. Perlu adanya penanaman kesadaran serta nilai-nilai
positif lain sejak dini, agar generasi muda nantinya akan mampu membawa bangsa
Indonesia menjadi lebih baik.
Banyak faktor pendorong terjadinya korupsi di
Indonesia, yakni diantaranya : Konsentrasi kekuasan dipengambil keputusan yang
tidak bertanggung jawab langsung
kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan
demokratis; Gaji yang masih rendah; kurang sempurnanya peraturan
perundang-undangan, administrasi yang lamban; Sikap mental para pegawai yang
ingin cepat kaya dengan cara yang haram, tidak ada kesadaran bernegara, tidak
ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang
dilakukan oleh pejabat pemerintah; Kurangnya transparansi di pengambilan
keputusan pemerintah; Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran
lebih besar dari pendanaan politik yang normal; Proyek yang melibatkan uang
rakyat dalam jumlah besar; Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri
dan jaringan “teman lama”; Lemahnya ketertiban hukum; Lemahnya profesi hukum;
Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil; Rakyat yang apatis, masa bodoh,
tidak tertarik, atau mudah dibohongi; Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk
mencegah penyuapan.
Korupsi memberikan dampak buruk bagi Negara. Korupsi
menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik,
korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara
menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif
mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi
di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan
publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum,
korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian
prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan
bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi
pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan
membuat distorsi dan ketidakefisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi
meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran illegal, ongkos
manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup dan risiko pembatalan perjanjian
atau karena penyelidikan.
Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi
ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul
berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat
aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos
niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan perniagaan”. Perusahaan yang memiliki
koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan
perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi
publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih
banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk
menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan.
Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan
hidup, atau aturan- aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan
pemerintahan dan infrastruktur dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap
anggaran pemerintah.
Indonesia, sebagai salah satu Negara yang telah
merasakan dampak dari tindakan korupsi, terus berupaya secara konkrit, dimulai
dari pembenahan aspek hukum, yang sampai saat ini telah memiliki banyak sekali
rambu-rambu berupa peraturan – peraturan, antara lain Tap MPR XI tahun 1980,
kemudian tidak kurang dari 10 UU anti korupsi, diantaranya UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, kemudian yang paling monumental dan strategis, Indonesia memiliki
UU Nomor 30 Tahun 2002, yang menjadi dasar hukum pendirian Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Dengan demikian pemberantasan dan pencegahan korupsi telah
menjadi gerakan Nasional. Seharusnya dengan sederet peraturan dan partisipasi
masyarakat tersebut akan semakin menjauhkan sikap dan pikiran kita dari tindak
korupsi.
Masyarakat Indonesia bahkan dunia terus menyoroti
upaya Indonesia dalam mencegah dan memberantas korupsi. Masyarakat dan bangsa
Indonesia harus mengakui, bahwa hal tersebut merupakan sebuah prestasi, dan
juga harus jujur mengatakan, bahwa prestasi tersebut, tidak terlepas dari
kiprah KPK sebagai lokomotif pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.
Berbagai upaya pemberantasan korupsi, pada umumnya
masyarakat masih dinilai belum menggambarkan upaya sungguh-sungguh dari
pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Berbagai sorotan kritis
dari publik menjadi ukuran bahwa masih belum lancarnya laju pemberantasan
korupsi di Indonesia. Masyarakat menduga masih ada praktek tebang pilih dalam
pemberantasan korupsi di Indonesia.
B.
Ruang Lingkup
Penulisan
Bertolak dari latar belakang diatas, maka yang menjadi
ruang lingkup penulisan yang akan dibahas yaitu persoalan korupsi, dampak dan
solusinya.
C.
Tujuan dan Manfaat Penulisan
Tujuan dan manfaat penulisan makalah ini adalah :
a. Untuk mengetahui persoalan korupsi yang timbul
di Negara ini serta dampaknya bagi Negara dan
masyarakat.
b. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab
timbulnya perilaku korup di kalangan pelaku birokrasi dan kalangan usaha.
c. Hasil penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai solusi pemecahan masalah dalam pemberantasan korupsi.
PERMASALAHAN
Korupsi dapat dipandang sebagai fenomena politik, fenomena sosial, fenomena budaya, fenomena ekonomi, dan sebagai fenomena pembangunan. Karena itu pula upaya penanganan korupsi harus dilakukan secara komprehensif melalui startegi atau pendekatan Negara/politik, pendekatan pembangunan, ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan pengertian, korupsi di Indonesia dipahami sebagai perilaku pejabat dan atau organisasi (Negara) yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap norma-norma atau peraturan-peraturan yang ada. Korupsi dipahami sebagai kejahatan Negara (state corruption). Korupsi terjadi karena monopoli kekuasaan, ditambah kewenangan bertindak, ditambah adanya kesempatan, dikurangi pertangungjawaban. Jika demikian, menjadi wajar bila korupsi sangat sulit untuk diberantas apalagi dicegah, karena korupsi merupakan salah satu karakter atau sifat negara, sehingga negara=Kekuasaan=Korupsi.
Sebagai suatu kejahatan luar biasa, korupsi memiliki
banyak wajah. Dalam sektor produksi, korupsi ada dari hulu sampai hilir, dari
anak-anak sekolah sampai presiden, dari konglomerat sampai tokoh Agama. Kwik
Kian Gie, Ketua Bappenas, menyebut lebih dari 300 Triliun dana dari penggelapan
pajak, kebocoran APBN, maupun penggelapan hasil sumber daya alam, menguap ke
kantong para koruptor. Korupsi bisa diiringi dengan kolusi, membuat keputusan
yang diambil oleh pejabat Negara menjadi titik optimal. Heboh privatisasi
sejumlah BUMN, lahirnya perundang-undangan aneh semacam UU energi, juga RUU
SDA, import gula dan beras dan sebagainya dituding banyak pihak kebijakan yang
sangat kolutif karena di belakangnya ada
motivasi korupsi. Bentuk korupsi terhadap uang Negara tidak hanya terhadap
utang luar Negeri. Namun, juga utang domestik dalam bentuk obligasi rekap
bank-bank sebesar 650 Triliun. Skandal BLBI yang tak kunjung usai setidaknya
menunjukkan terjadinya korupsi tingkat tinggi di kalangan pejabat keuangan,
konglomerat serta banker.
Kasus yang masih belum cukup lama adalah skandal Bank
Century pun telah menyebabkan uang lenyap, namun pelakunya tak ada yang
ditangkap. Kasus korupsi BNI dengan nilai 1,7 Triliun yang ternyata kemudian
juga diikuti dengan Bank plat merah yaitu BRI dalam kasus jual-beli quota haji
di wilayah kewenangan Kementerian Agama dan kasus “tarif” untuk calon
legislatif untuk nomor-nomor jadi yang bernilai hingga ratusan juta rupiah.
Tidak hanya itu, korupsi pun terjadi di daerah-daerah setingkat provinsi dan
kota. Dalam harian Jurnal Bogor di bulan Juni 2009 memberitakan bahwa sekitar
90 persen bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan
diselewengkan. Menurut Kepala Kejaksaan tinggi (Kejati) Drs. H.M. Amari, SH.
MH, dari total dana yang disalurkan ke semua daerah di Jabar termasuk Bogor
itu, hanya 10% saja yang sampai ke masyarakat. Sementara yang 90% nya tidak
tersalurkan oleh penerima bansos, seperti pengurus politik, yayasan, panitia
pembangunan rumah ibadah dan lembaga pendidikan. Kejadian yang sangat mencoreng
lembaga pemerintahan adalah, kejadian penyelewengan atau penggelapan uang pajak
oleh Gayus dan rekan-rekannya yang ber triliun- triliun besarnya dan hingga
sampai saat ini kasus ini belum selesai juga. Tentu saja tindakan korupsi
sangatlah merugikan berbagai pihak. Korupsi juga membuat semakin bertambahnya
kesenjangan akibat buruknya distribusi kekayaan. Bila sekarang kesenjangan kaya
dan miskin sudah demikian menjauh, maka korupsi juga makin melebarkan
kesenjangan itu karena uang terdistribusi secara tidak sehat (tidak mengikuti
kaedah-kaedah ekonomi sebagaimana mestinya). Koruptor makin kaya, dan yang
miskin makin miskin. Akibatnya lainnya, karena uang gampang diperoleh, sikap
konsumtif jadi terangsang. Tidak ada dorongan ke pola produktif, sehingga
timbul in-efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi.
Maraknya korupsi di Indonesia disinyalir terjadi di semua
bidang dan sektor pembangunan. Apalagi setelah ditetapkannya pelaksanaan
otonomi daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diperbaharui dengan
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, disinyalir korupsi terjadi bukan hanya pada
tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah dan bahkan menembus ke tingkat
pemerintahan yang paling kecil di daerah.
Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak tinggal diam dalam
mengatasi praktek-praktek korupsi. Upaya pemerintah dilaksanakan melalui
berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi
yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan Undang-Undang tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pemerintah juga membentuk
komisi-komisi yang berhubungan langsung dengan pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi seperti Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
(KPKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya pencegahan praktek
korupsi juga dilakukan di lingkungan eksekutif atau penyelenggara negara,
dimana masing-masing instansi memiliki Internal
Control Unit (unit pengawas dan pengendali dalam instansi) yang berupa
Inspektorat. Fungsi Inspektorat mengawasi dan memeriksa penyelenggaraan
kegiatan pembangunan di instansi masing-masing, terutama pengelolaan keuangan
negara, agar kegiatan pembangunan berjalan secara efektif, efisien dan ekonomis
sesuai sasaran. Di samping
pengawasan internal, ada juga pengawasan dan pemeriksaan kegiatan pembangunan
yang dilakukan oleh instansi eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan
Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Selain lembaga internal dan
eksternal, lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga ikut berperan dalam melakukan
pengawasan kegiatan pembangunan, terutama kasus-kasus korupsi yang dilakukan
oleh penyelenggara negara. Beberapa LSM yang aktif dan gencar mengawasi dan
melaporkan praktek korupsi yang dilakukan penyelenggara negara antara lain
adalah Indonesian Corruption Watch (ICW),
Government Watch (GOWA), dan
Masyarakat Tranparansi Indonesia (MTI).
Dilihat dari upaya-upaya pemerintah dalam memberantas
praktek korupsi di atas sepertinya sudah cukup memadai baik dilihat dari segi
hukum dan peraturan perundang-undangan, komisi-komisi, lembaga pemeriksa baik
internal maupun eksternal, bahkan keterlibatan LSM. Namun, kenyataannya praktek
korupsi bukannya berkurang malah meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan
Indonesia kembali dinilai sebagai negara paling terkorup di Asia pada awal
tahun 2004 dan 2005 berdasarkan hasil survei di kalangan para pengusaha dan
pebisnis oleh lembaga konsultan Political
and Economic Risk Consultancy (PERC).
Hasil survei lembaga konsultan PERC yang berbasis di Hong
Kong menyatakan bahwa Indonesia merupakan Negara yang paling korup di antara 12
Negara Asia. Predikat negara terkorup diberikan karena nilai Indonesia hampir
menyentuh angka mutlak 10 dengan skor 9,25 (nilai 10 merupakan nilai tertinggi
atau terkorup). Pada tahun 2005, Indonesia masih termasuk dalam tiga teratas
negara terkorup di Asia. Peringkat negara terkorup setelah Indonesia,
berdasarkan hasil survei yang dilakukan PERC, yaitu India (8,9), Vietnam
(8,67), Thailand, Malaysia dan China berada pada posisi sejajar di peringkat
keempat yang terbersih. Sebaliknya, negara yang terbersih tingkat korupsinya
adalah Singapura (0,5) disusul Jepang (3,5), Hong Kong, Taiwan dan Korea
Selatan. Rentang skor dari nol sampai 10, di mana skor nol adalah mewakili
posisi terbaik, sedangkan skor 10 merupakan posisi skor terburuk. Indonesia
berada pada peringkat teratas dalam IPK (Indeks Persepsi Korupsi) di kawasan
Asia.
Kenyataan pahit yang harus kita terima sebagai rakyat
Indonesia. Apakah kita harus menerima IPK ini, dan apakah kita harus menerima
kelakuan para pemimpin kita yang seharusnya mempunyai kepercayaan untuk
membangun bangsa dan Negeri ini menjadi lebih baik dan bukan menjadi terpuruk
dan hancur ?. Jika di tingkat Asia prestasi kita dalam korupsi bisa dibilang
buruk, Begitu pula dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2006 adalah
2,4 dan menempati urutan ke-130 dari 163 NLegara. Sebelumnya, pada tahun 2005
IPK Indonesia adalah 2,2 tahun 2004 (2,0) serta tahun 2003 (1,9). Hal ini
menunjukkan bahwa penanganan kasus korupsi di Indonesia masih sangat lambat dan
belum mampu membuat jera para koruptor.
SOLUSI (PEMECAHAN MASALAH)
Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau
suatu Negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus
menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental
pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala
cara (the
end justifies the means).
Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab. Ada
beberapa upaya penanggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang
masing-masing memandang dari berbagai segi dan
pandangan.
Menurut pendapat H.
Ismail Susanto, terdapat enam langkah yang harus dilakukan agar korupsi
tidak hilang dan tidak dilakukan oleh masyarakat. Didalam sebuah essay-nya yang
dimuat di Harian Republika mengatakan bahwa berdasarkan kajian terhadap
berbagai sumber, didapatkan sejumlah cara sebagaimana ditunjukkan oleh Syariat Islam.
Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan
sebaik-baiknya. Dan itu sulit berjalan dengan baik apabila gaji mereka tidak
mencukupi, karena para birokrat juga manusia biasa.
Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan
kepada aparatur pemerintah pasti mengandung maksud tertentu, karena buat apa
seseorang memberikan sesuatu kalau tidak ada maksud tertentu.
Ketiga, perhitungan kekayaan. Orang yang melakukan korupsi tentu kekayaannya
akan bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya itu
melakukan tindakan korupsi. Bisa saja dia mendapatkan kekayaan itu dari
warisan, keberhasilan bisnis atau dengan cara lain yang halal.
Keempat, teladan pemimpin. Pemberantasan korupsi hanya akan bisa dilakukan jika
para pemimpin, terlebih pemimpin tertinggi, dalam sebuah Negara bersih dari
korupsi. Dengan takwa, seorang pemimpin melakukan tugasnya dangan penuh amanah.
Karena dengan taqwa pula ia takut untuk melakukan
penyimpangan, karena meski ia bisa melakukan kolusi dengan pejabat lain untuk
menutup kejahatannya, Allah SWT pasti melihat semuanya dan di akhirat nanti
pasti akan dimintai pertanggung jawaban. Kelima,
hukuman yang setimpal. Pada dasarnya, orang akan takut menerima resiko yang
akan mencelakakan dirinya, termasuk bila ditetapkan hukuman setimpal bagi para
koruptor. Berfungsi sebagai pencegah, hukuman setimpal atas koruptor membuat
orang jera dan kapok melakukan korupsi. Keenam,
Pengawasan Masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan
korupsi. Dari point-point tersebut dapat dieksplisitkan bahwa pemberantasan
korupsi harus melibatkan semua pilar
masyarakat. Pilar masyarakat adalah manusia (individu), budaya (yaitu berupa
persepsi baik pemikiran maupun perasaan kolektif), dan sistem aturan yang
berlaku. Karena itu, korupsi akan lebih efektif diberantas bila pada tiga pilar
tersebut dilakukan langkah-langkah yang terpadu. Bahwa ada individu yang memang
bejat, ingin kaya secara instant, atau setidaknya dengan harta dengan jalan
pintas, itu memang kenyataan di dunia ini. Tapi, individu yang baik sebenarnya
banyak. Andaikan di dunia ini lebih banyak yang tidak baik, tentu kehidupan
tidak bisa lagi berjalan dengan normal. Orang selalu dalam ketakutan karena
tidak ingin ditipu, atau semangat untuk menipu. Kalau sudah begitu tidak ada
lagi hubungan dengan manusia, baik berdagang maupun menikah.
Jadi kita harus meyakini bahwa sebagian besar individu
pada dasarnya adalah baik, karena Allah telah meniupkan sifat-sifat agungnya
dalam diri manusia sejak masih didalam rahim. Didalam surat Qs. 15- al hijr; 29, yang artinya, maka apabila
Aku telah menyempurnakan kejadiannya dan telah meniupkan kedalamnya ruh
(ciptaan)-ku, maka tunduk kamu kepadanya dengan bersujud. Dapat disimpulkan
bahwa pada awalnya manusia semuanya memiliki sifat yang baik, akan tetapi
sebagian orang yang menjadi koruptor itu tentu karena pengaruh eksternal yang
telah mengaburkan sifat-sifat baik tersebut. Yang paling utama adalah pendidikan, kedua lingkungan dan
ketiga media. Tiga hal ini akan membangun suatu budaya, yakni suatu persepsi
kolektif dalam masyarakat, apakah suatu hal itu akan dianggap normal atau tidak.
Pada masyarakat yang budaya “uang pelicin” sudah dianggap
wajar, maka orang tidak akan lagi peka dan merasa itu adalah korupsi. Demikian
juga budaya “titip saudara” agar lolos ujian sekolah atau dapat pekerjaan.
Andaikata dua hal ini dicoba pada masyarakat yang memilki persepsi sebaliknya,
bahwa uang pelicin itu haram, dan
nepotisme itu awal kehancuran, tentu akan terjadi sasuatu yang berbeda. Budaya
adalah sesuatu yang dapat dibentuk peran pendidikan sangat besar. Para guru
itulah yang menanamkan nilai-nilai sejak dini. Tentu saja mereka pula yang
berhak memberikan sikap keteladanan yang baik. Kalau sang guru sendiri dulu
mendapatkan pekerjaan dengan menggunakan uang pelicin atau lulus ujian guru
dengan mencontek, ya susah. Mereka merupakan bagian dari masalah dan bukan
merupakan sebuah solusi. Budaya anti korupsi akan menghasilkan individu-
individu anti-korupsi, yang akhirnya akan menjadi aktor-aktor pencegahan atau
pemberantasan korupsi. Pada masyarakat yang sarat dengan korupsi, tentu saja
sulit untuk mendapatkan individu-individu semacam ini. Namun dalam level mikro,
seperti pada suatu sekolah, kantor atau suatu organisasi, budaya ini bisa
ditumbuhkan melalui pendidikan, keteladanan pemimpin dan lewat kampanya yang
massif, misalnya dengan pemasangan poster-poster yang akan mengingatkan orang
akan dampak mengerikan dari korupsi, atau azab Allah yang dijanjikan pada
koruptor. Namun juga strategi individual dan kultural terkadang masih belum
cukup juga. Korupsi juga terjadi dengan adanya aturan-aturan main yang salah.
Sebagai contoh; aturan biaya mutasi kendaraan yang lumayan tinggi (10% harga
kendaraan), membuat sebagian orang enggan untuk melakukan balik nama setelah
membeli kendaraan bekas. Hasilnya, di beberapa daerah cukup sulit menemukan
mobil dengan nama pemilik sebenarnya pada STNK. Ketika ada PNS untuk datang ke daerah itu dan akan menyewa mobil, yang
ada hanyalah mobil seperti itu. Padahal
di aturan sewa kendaraan dalam pekerjaan pemerintah, diwajibkan nama
pemilik mobil seperti dalam KTP harus sama dalam nama STNK. Lalu solusinya apa?
Solusi jangka pendeknya adalah bisa menggunakan fotocopy STNK palsu atau
menyuap agar petugas kantor kas Negara dan auditor pura-pura tidak melihat.
Cara yang lebih elegan adalah dengan
membuat klausul tambahan pada aturan yang formal berlaku, yang kalau tetap
dalam bentuk sekarang ini, akan menimbulkan akses yang rumit di lapangan.
Perubahan aturan-aturan ini dapat berupa aturan sewanya
atau aturan balik nama kendaraannya. Misalnya biayanya diturunkan, agar pemilik
kendaraan tertarik untuk balik nama. Contoh lainnya adalah hubungan kerja yang
kabur, sehingga tidak jelas apakah seorang direktur BUMN/BUMD itu perlu dibayar
tinggi meskipun perusahaan merugi atau dia sebenarnya hanya perlu digaji
secukupnya, sedang penghasilan yang tinggi tergantung prestasinya. Dari
beberapa contoh diatas adalah contoh untuk merubah aturan dalam mencegah
korupsi. Contoh yang lain adalah aturan yang dapat memberantas korupsi setelah
terjadi. Perhitungan kekayaan pejabat setelah menjabat untuk dibandingkan
dengan sebelumnya adalah salah satu ide yang baik. Kalau ada peningkatan yang
tidak wajar dan tidak bisa dijelaskan, harta itu dapat disita untuk Negara,
atau yang bersangkutan dipidana.
Caiden (dalam Soerjono,
1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebagai berikut :
1. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan
sejumlah pembayaran tertentu.
2. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
3. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan
dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling
tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan
instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk
mengurangi kesempatan korupsi.
Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas
membenarkan (legalized) tindakan yang
semula dikategorikan kedalam korupsi menjadi tindakan yang legal dengan adanya
pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk kesempatan
korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi haruslah
membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam
pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman
kepada pelaku-pelakunya. Selanjutnya, Myrdal
(dalam Lubis, 1987) memberi saran penanggulangan korupsi yaitu agar
pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan administratif yang menyangkut
orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan
dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang lebih keras, kebijaksanaan pribadi
dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang
rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk Polisi
harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat
lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak
pula. Persoalan korupsi beraneka ragam cara melihatnya, oleh karena itu cara
pengkajiannya pun bermacam-macam pula. Korupsi tidak cukup ditinjau dari segi
deduktif saja, melainkan perlu ditinjau dari segi induktifnya yaitu mulai
melihat masalah praktisnya (practical
problems), juga harus dilihat apa yang menyebabkan timbulnya korupsi.
Kartono (1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :
1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut
memikul tanggung jawab guna
melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial dengan bersifat acuh tak acuh.
2. Menanamkan aspirasi Nasional yang
positif, yaitu mengutamakan kepentingan Nasional.
3. Para pemimpin dan pejabat
memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk
menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.
5. Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui
penyederhanaan jumlah Kementerian beserta jawatan dibawahnya.
6. Adanya sistem penerimaan pegawai
yang berdasarkan “achievement” dan bukan berdasarkan sistem “ascription”.
7. Adanya kebutuhan Pegawai Negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah.
8. Menciptakan aparatur pemerintah
yang jujur
9. Sistem budget dikelola oleh
pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem
kontrol yang efisien.
10. Herregistrasi (pencatatan ulang)
terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.
PENUTUP (KESIMPULAN)
Berdasarkan atas pembahasan di atas dan dari rumusan
masalah, maka dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan tingkah laku individu
yang menggunakan wewenang dan kekuasaannya guna mengeruk keuntungan pribadi
atau kelompok dan sangat merugikan kepentingan umum dan sangat bertentangan
dengan norma- norma yang berlaku. Bentuk-bentuk korupsi yang terjadi adalah
penyelewengan dana-dana atau keuangan Negara sehingga dapat merugikan rakyat
seperti skandal Bank Century, korupsi BNI dan BRI yang temasuk juga didalamnya
Kementerian Agama serta korupsi-korupsi terjadi pada tingkat daerah yaitu
provinsi, yang menyebabkan terjadinya korupsi adalah faktor kekayaan atau faktor motif pelaku yang mempunyai
motif serakah dan tidak puas, serta lemahnya control Negara, perlakuan hukum
yang berbeda, dan ringannya sanksi hukum. Dari
berbagai kejadian korupsi tersebut maka tingkat korupsi di Negeri yang
mayoritas penduduknya muslim ini termasuk Negara yang paling tinggi korupsinya
di dunia. Meskipun berbagai macam upaya yang dilakukan oleh pemerintah namun,
semua itu belum membuahkan hasil yang
memuaskan. Padahal upaya pemberantasan korupsi ini dimulai sejak era Bung Karno
sampai sekarang, tetapi seakan-akan korupsi ini bagaikan penyakit dan virus
HIV/AID yang menyerang kekebalan tubuh manusia. Dalam hal ini adalah korupsi
yang akan melemahkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Pemberantasan
korupsi dapat dilakukan secara tuntas menurut H. Ismail Yusanto menyatakan
bahwa terdapat enam langkah dalam pemberantasan korupsi yaitu; pertama: sistem
penggajian yang layak; kedua: larangan menerima suap dan hadiah; ketiga:
perhitungan kekayaan; keempat: teladan pemimpin; kelima: hukuman setimpal;
keenam: Pengawasan masyarakat. Selain enam poin tersebut, pemberantasan korupsi
harus melibatkan semua pilar masyarakat. Karena itu, korupsi akan lebih efektif
diberantas bila pada tiga pilar tersebut dilakukan langkah-langkah yang terpadu.
Pertama kita harus meyakini bahwa sebagian besar individu
sebenarnya mempunyai sifat yang baik, karena Allah telah meniupkan sifat-sifat
Agungnya semenjak dia berada di dalam rahim. Tentu saja dalam hal ini koruptor,
itu merupakan pengaruh eksternal yang telah mengaburkan sifat-sifat baik
tersebut. Yang paling utama disini adalah pembentukan tiga pilar yaitu
pendidikan, lingkungan dan media. Tiga hal yang akan membangun suatu budaya.
Untuk itu, agar tercipta budaya anti korupsi maka ketiga faktor eksternal
tersebut harus dikondisikan agar masyarakat tidak berprilaku korupsi, yang
akhirnya akan menjadi faktor-faktor pencegahan atau pemberantasan korupsi.
Namun strategi individu dan Kultural terkadang masih belum cukup juga. Korupsi
ada juga yang terjadi karena aturan- aturan main yang salah. Untuk itu, harus
dilakukan upaya-upaya merubah aturan yang dapat mencegah korupsi termasuk aturan
memberantas korupsi setelah terjadi. Perhitungan kekayaan pejabat baik sebelum
maupun setelah menjabat adalah satu ide yang baik. Kalau ada peningkatan yang
tidak wajar dan tidak bisa
dijelaskan, harta itu dapat disita untuk Negara atau yang bersangkutan dipidana.
Adapun saran yang dapat disampaikan didalam makalah ini
adalah hendaknya pemerintah lebih meningkatkan kontrol terhadap lembaga-lembaga
yang ada dan lebih menekankan sifat yang independen, kemudian ikut sertakan
masyarakat untuk mengontrol jalannya pemerintahan, bisa diwakilkan dengan
pembuatan kelompok atau organisasi yang sifatnya independen yang anggotanya
berasal dari masyarakat, para aktivis
dan mahasiswa. Hendaknya juga agar pemerintah melakukan penegakan hukum secara
konsisten dan sesuai dengan tingkat pidana yang dilakukan oleh pelaku serta
pemerintah juga harus berlaku secara independen tidak memihak siapapun dan
tidak pandang bulu. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus melihat kedepannya
agar sifat-sifat korup ini tidak menurun ke anak cucu, maka bentuklah watak
bangsa mulai dari sekarang menjadi mental yang baik dan bertanggung jawab dalam segala hal baik secara moral
maupun kelakuan. Tentunya melalui pendidikan dan sikap keteladanan dari pada
pemimpin yang menjadi tombak utama sebagai cerminan dari pemerintah terhadap
generasi penerus.
DAFTAR PUSTAKA
Alatas, Syed Hussein. 1986. Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer. Jakarta: LP3ES.
Azhari. 2004. Korupsi yang membumi. http:// www.hayatulislam.net
Bassar, M. Sudradjat. 1983. Hukum Pidana (Pelengkap KUHP), Bandung : CV Armico
Buletin Al Islam Edisi 182. Agar
Memerangi Korupsi Tak
Sebatas Jargon. Bayley, David
H. 1995. “Bunga
Rampai Korupsi”. Jakarta:
LP3ES. Hehamahua, Abdullah dalam.
2004. “Membangun Sinergi Pendidikan dan
Agama “
Dalam Gerakan Anti Korupsi, Dalam Buku Dalam Buku
Membangun Gerakan Anti Korupsi Dalam Perspektif Pendidikan, Yogyakarta: LP3
UMY, Partnership: Governance Reform In Indonesia, Koalisi Antar Umat Beragama Untuk Antikorupsi.
Harian REPUBLIKA, 21 Nopember 2003. Islam Dan Jalan Pemberantasan Korupsi.
Harian Jurnal Bogor, Edisi 24 Juni 2009.
Muhammad, Rahmat kurnia. 2009. Pembuktian Terbalik Berbatas Korupsi. http://www.mediaumat.com/cpntent/view/1050/65/
Saleh, K. Wantjik. 1983. Tindak
Pidana Korupsi dan Suap, Jakarta : Ghalia Indonesia
Sjahrudin Rasul. Dkk. 2002. Upaya
Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi Pada Pengelolaan BUMN/BUMD dan Perbankan.
Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tim Pengkajian SPKN 2002
Comments
Post a Comment
Silahkan Beri Komentar Anda