Makalah : Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasannya Pancasila yang telah diterima dan di tetapkan sebagai dasar Negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah di uji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan Pancasila itu, perlu di usahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga Negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah. Di zaman yang penuh persaingan ini makna Pancasila seolah-olah terlupakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Padahal sejarah perumusannya melalui proses yang sangat panjang oleh para pendiri Negara ini. Pengorbanan tersebut akan sia-sia apabila kita tidak menjalankan amanat para pendiri Negara yaitu Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4. Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena setiap sila dalam Pancasila mengandung enpat sila lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat di tukar tempatnya atau dipindah-pindahkan. Hal ini sesuai Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan – urutan yang bertingkat-tingkat, di mana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat di pindahkan.Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar Negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut, Pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
a. Pancasila sebagai jiwa bangsa,
b. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, dan
c. Pancasila sebagai sumber dari segala sunber hukum dll.
B. Rumusan Masalah
Untuk Menghindari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka saya membatasi masalah-masalah yang akan di bahas di antaranya :
- Apa Arti Pancasila ?
- Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia ?
- Bagaimana Penjabaran Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia ?
- Bagaimana Penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila ?
- Jelaskan Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara ?
- Bagaimana Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia ?
- Bagaimana Upaya Untuk Menjaga Nilai-Nilai Luhur Pancasila ?
C. Tujuan Pembahasan
Berdasarkan latar belakang diatas dan rumusan masalah maka yang menjadi tujuan pembahasan adalah sebagai berikut :
- Ingin mengetahui arti dari Pancasila sebenarnya
- Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar Negara oleh sebab itu saya ingin menjabarkan keduanya.
- Ingin mendalami/menggali Arti dari sila-sila Pancasila.
PEMBAHASAN
A. Pancasila
Dasar Negara
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar Negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah di kenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Negara Kertagama karangan Prapanca dan buku “Sutasoma” karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu Sendi Yang Lima” (dari bahasa sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan Kesusilaan Yang Lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut :
- Tidak boleh melakukan kekerasan
- Tidak boleh mencuri
- Tidak boleh berjiwa dengki
- Tidak boleh berbohong
- Tidak boleh mabuk minuman keras/obat-obatan terlarang .
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sebagai dasar Negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasarkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah di praktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga “Way Of Life” Weltanschaung, wereldbeschouwing, werelden levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini pancasila di gunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakan pembuatan setiap manusia Indonesia harus di jiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschaung merupakan suatu kesatuan, tidak biasa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
C.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai falsafah Negara (Philosophisce gronslag) dari Negara ideology Negara dan staatside. Dalam hal ini Pancasila di gunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyelenggara Negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan”……..Maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada……...”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok yaitu :
·
Pancasila dasar Negara sesuai dengan pembukaan
UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MPR
No.XX / MPRS / 1966 dan ketetapan MPR No.V / MP /1973 serta ketetapan NO.IX /
MPR / 1978, merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan.
·
Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan
pada umumnya (merupakan pengertian dari Pancasila yang bersifat sosiologis).
·
Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi
dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang
bersifat etis dan filosofis).
D. Sila-Sila
Pancasila
a. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh Karenanya manusia percaya dan taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Sila
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan,dan
berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat,
maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia,
karena itu di kembangkanlah sikap hormat dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa
lain.
c. Sila
Persatuan Indonesia
Dengan Sila Persatuan Indonesia, manusia Indonesia
menempatkan persatuan,kesauan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan di kembangkan atas
dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan
persatuan bangsa.
d. Sila
Kerakyatan Yang Di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Manusia Indonesia menghayati dan menjunjung tinggi
setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan
harus menerimanya dan melaksanakannya dengan i’tikad baik dan penuh rasa
tanggung jawab. Di sini kepentingan bersamalah yang di utamakan di atas
kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah di lakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan
yang di ambil harus dapat di pertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan di
berikan kepada wakil-wakil yang di percayanya.
e. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini di kembangkan perbuatannya yang luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu
di kembangkan sikap adil terhadap sesama menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban
serta menghormati hak-hak orang lain.
E.
Hakikat
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Setiap Negara di dunia ini mempunyai dasar Negara yang di
jadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah Negara. Seperti Indonesia,
Pancasila dijadikan sebagai dasar Negara atau ideology Negara untuk mengatur
penyelenggaraan Negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945
alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaab Indonesia
itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara”.
Dengan demikian kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara
secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan
cita-cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar Negara RI dan di
tuangkan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan di atur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, Pancasila juga
bersifat yuridis ketatanegaraan yang artinya Pancasila sebagai dasar Negara.
Pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala
peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada
Pancasila. Apabila ada peraturan ( termasuk di dalamnya UUD 1945 ) yang
bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila maka sudah sepatutnya peraturan
tersebut di cabut.
Berdasarkan uraian di atas Pancasila sebagai dasar Negara
mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap
warga Negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan
pelanggaran harus di tindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi
pelanggar di kenakan sanksi-sanksi hukum.
Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila memiliki
sifat obyektif – subyektif sifat subyektif maksudnya Pancasila merupakan hasil
perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangakan bersifat obyektif artinya
nilai Pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat Universal yang di terima
oleh bangsa-bangsa beradab.
Oleh Karena memiliki nilai obyektif – Universal dan di yakini
kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka Pancasila selalu di pertahankan
sebagai dasar Negara. Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat di
simpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara memiliki peranan yang sangat
penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita-cita
para pendiri babgsa Indonesia dapat terwujud.
F.
Hakikat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan
mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat
memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan
memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat.
Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing
dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri
maupun persoalan dunia.
Menurut Padmo Wahjono : “Pandangan hidup adalah sebagai suatu
prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar,
untuk apa seseorang itu hidup”. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri
yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa
sendiri yang sudah ada tumbuh dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karena
itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai
sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam
adat-istiadat,kebudayaan dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan
demikian, pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian
bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan
sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
benegara.
Pandangan hidup yang dijadikan ideology bangsa mengandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang di cita-citakan oleh sebuah bangsa dan pikiran-pikiran
terdalam serta gagasan-gagasan sebuah bangsa mengenai wujud kehidupan yang di
anggap baik. Pandangan hidup sebuah bangsa adalah perwujudan nilai-nilai yang
di miliki oleh bangsa itu yang di yakini kebenarannya dan menimbulkan tekad
bagi bangsa itu.
G.
Upaya
Menjaga Nilai – nilai luhur Pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan suatu
cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara
tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa
Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga
nilai-nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya
yang di dukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Upaya-upaya tersebut antara lain : Ideologi secara praktis di
artikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan
serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka
ideology di artikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara
sistematis dan di anggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya. Baik
sebagai individu,sosial,maupun dalam kehidupan bernegara. Secara etimologis,
ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari
idein yang berarti melihat. Idea juga di artikan sesuatu yang ada di dalam
pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata
Logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori,sedangkan kata logis berasal
dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideology sendiri
pertama kali di lontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836). Ketika
bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi
dapat di simpulkan secara bahasa. Ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan
terhadap sesuatu yang terumus dalam pikiran.
Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of
thinking characteristic of an individual or class (cara hidup / tingkah laku
atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu
atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a school of thinkers
a class of society a plotitical party or the like (watak / ciri-ciri hasil
pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik
atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan
pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus
bisa memancarkan system untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi
dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa di
terapkan, di jaga eksistensinya dan di sebarkan.
Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa kepribadian
dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Di samping itu juga telah di buktikan
dengan kenyataan sejarah bahwa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi
perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu. Pancasila di jadikan
ideologi di karenakan Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan
rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur
kehidupan bernegara. Selain itu Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus
nasional karena Negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain Negara modern
yang di sepakati oleh para pendiri Negara Republik Indonesia kemudian nilai
kandungan Pancasila di lestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama
kali di kumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya siding Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI). Pada pidato
tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar Negara. Istilah dasar
Negara ini kemudian di samakan dengan fundamen, filsafat. Pemikiran yang
mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam serta perjuangan suatu bangsa
senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yuridis terdapat
dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum
atau formal yuridis maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi
dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia
Pancasila, sepatutnya sebagai warga Negara Indonesia kembali menyelami
kandungan nilai-nilai luhur tersebut.
a.
Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan
keterkaitan individu dengan sesuatu yang di anggapnya memiliki kekuatan sacrak,
suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah
mewujudkan masyarakat yang berketuhanan. Yakni membangun masyarakat Indonesia
yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridho Tuhan dalam setiap perbuatan
baik yang di lakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, Negara berdasar
Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah Negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan
masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga
Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan dan masyarakat yang
beragama.
b.
Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah pembentukan
suatu kesadaran tentang keteraturan sebagai asas kehidupan, sebab setiap
manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang
beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran
dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan
masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang
menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai
kebahagiaan dengan usaha gigih serta dapat di implementasikan dalam bentuk
sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
c.
Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa
bagian kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk
bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada
segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia bukan
sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit namun harus menjadi upaya
untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara
Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang
dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut
tidak untuk di pertentangkan tetapi justru di jadikan persatuan Indonesia.
d.
Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosoal, manusia membutuhkan hidup
berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi
kesepakatan dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan
kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk
membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern,
yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri tabah menguasai diri waktu
berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan
pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat
berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa dan membebaskan diri dari
belenggu pemikiran berasaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
e.
Keadilan Sosial
Nilai Keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ke tidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita berbangsa dan bernegara. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, di mana setiap anggotanya. Mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha di arahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata. (Dari berbagai sumber).
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat penulis simpulkan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
- Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia.
- Manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus di mulai dari setiap warga Negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah.
B. Saran
Berdasarkan
uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah
Negara Republik Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan
sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung
jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Srijanto Djarot, Drs. Waspodo Eling BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta; PT. Pabelan.
Pangeran Alhaj S.T.S Drs. Surya Partia Usman Drs. 1995 Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
Comments
Post a Comment
Silahkan Beri Komentar Anda