MAKALAH : SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM (Sejarah Kodifikasi dan Reformasi Hukum Keluarga Islam di Maroko)

LIHAT JUGA MAKALAH LAINNYA:

______________________________________________________________________

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Maroko adalah sebuah negara kerajaan yang terletak di bagian barat laut Afrika. Penduduk asli Maroko adalah Berber, yaitu masyarakat kulit putih dari Afrika Utara. Mereka konon masih mempunyai garis keturunan dengan Rasulullah saw dan merupakan penganut agama Islam bermadzhab Maliki. Bahasa yang di miliki dan yang menjadi bahasa kebudayaan mereka yaitu bahasa Arab[1].
Upaya untuk melaksanakan hukum Islam di Negara Maroko yang paling menonjol adalah dalam bidang hukum keluarga, meskipun dalam bidang-bidang lain seperti hukum muamalah atau tata perekonomian yang berdasarkan syariah juga sedang diperjuangkan. Perkembangan hukum Islam di negara Maroko yang berhubungan dengan al-ahwal al-Shakhsiyyah (hukum keluarga Islam) dapat dikatakan sebagai format baru yang mengakomodasikan gagasan-gagasan pembaharuan pemikiran Hukum Islam yang relatif fenomenal. Hal baru dalam hukum keluarga tersebut bisa dapat dilihat dari keberanjakannya dari hukum fikih menuju hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan di Negara Maroko tersebut. Pada tahun 2004, Maroko mencatat sejarah dengan disahkannya Hukum Keluarga (Mudawwanah al-Usrah). Pembaharuan ini sebagai wujud perkembangan zaman dan beranjak dari fiqih konvensional menuju konfigurasi hukum keluarga modern.

Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut lagi tentang hukum keluarga di Negara Maroko, khususnya tentang sejarah dan reformasi hukum keluarga Islam Maroko yang akan kami bahas dalam makalah sederhana ini.

B.     Perumusan Masalah
Adapun perumusan masalah dalam pembahasan ini adalah bagaimana sejarah modifikasi dan reformasi hukum keluarga Islam di maroko.

C.    Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui sejarah modifikasi dan reformasi hukum keluarga Islam di maroko.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Bentuk Pembaharuan Hukum Keluarga Islam
Salah satu fenomena penting yang muncul di dunia muslim sejak awal abad ke-20 adalah adanya semangat dan upaya untuk mereformasi hukum keluarga di negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Secara garis besar sistem hukum keluarga yang berlaku di dunia Islam atau yang mayoritas penduduknya muslim bisa dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:
1.      Sistem yang masih memberlakukan fiqh konvensional sebagai hukum asasi (pokok) dan berusaha untuk menerapkanya dalam segala aspek hubungan kemanusiaan secara utuh. Di sini, hukum Islam dipahami secara tekstual-literal sebagaimana yang tercantum dalam teks-teks agama. Contoh hukum keluarga yang diberlakukan adalah otoritas talak hanya dimiliki oleh kaum lelaki, pemberlakuan poligami dan lain-lain.
2.      Sistem yang meninggalkan fiqh konvensional dan menggantinya dengan hukum yang sama sekali sekuler.  Hukum keluarganya, monogami diterapkan sebagai pengganti poligami, dan perceraian berdasarkan atas ketetapan hakim berdasarkan alasan-alasan tertentu, yang sama bagi suami atau istri yang berperkara diterapkan sebagai pengganti talak yang dijatuhkan secara sepihak oleh suami atau yang dijatuhkan atas kesepakatan kedua suami-isteri yang bersangkutan.
3.      Sistem yang mencoba mengambil jalan moderat di antara dua sistem hukum yang ekstrim yakni menerapkan hukum Islam secara penuh dan sistem yang sama sekali menolak hukum Islam[2].
Dari ketiga corak aplikasi hukum Islam di dunia muslim di atas menunjukkan bahwa perbedaan sistem dan bentuk pembaharuan hukum Islam bukan hanya disebabkan oleh sistem politik yang dianut, melainkan juga oleh faktor perbedaan sejarah, sosiologi dan kultur masing-masing negara.
Dilihat dari segi bentuk pembaharuannya, Negara-negara muslim menjadi 3 (dua) yaitu: pertama, umumnya (mayoritas) negara melakukan pembaharuan dalam bentuk undang-undang. Kedua, ada negara yang usaha pembaharuannya lahir dalam bentuk ketetapan-ketetapan hakim (manshurat al-Qadi al-Quda), seperti yang dilakukan Sudan. DanKetiga, ada beberapa negara yang melakukan pembaharuan dengan berdasar pada dekrit presiden atau raja, seperti: Yaman Selatan, Syria, dan Maroko[3].
Adapun Tujuan pembaharuan hukum keluarga Islam kontemporer secara umum dapat pula dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yakni: 
1.      Untuk unifikasi hukum perkawinan. Terdapat 5 (lima) model unifikasi, yaitu (1) unifikasi antar agama, (2 ) unifikasi antar aliran (kelompok) seperti antara syi’ah dan sunni, (3)unifikasi antar mazhab dalam sunni, (4) unifikasi dalam satu mazhab tertentu seperti shafi’i, dan (5) unifikasi dengan berpegang pada pendapat imam di luar imam mazhab yang terkenal seperti Ibn qayyim al-Jauziyah. 
2.      Untuk meningkatkan status wanita.
3.      Untuk merespon terhadap perkembangan dan tututan zaman[4].
Terdapat 13 hal yang mengalami pembaharuan dalam hukum keluarga muslim modern apabila dibandingkan dengan konsep fiqih, yakni :
1.      Pembatasan umur minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan dan perbedaan umur antara pasangan yang hendak kawin.
2.      Peranan wali dalam nikah.
3.      Pendaftaran dan pencatatan perkawinan.
4.      Keuangan perkawinan seperti mas kawin dan biaya perkawinan.
5.      Poligami dan hak-hak istri dalam poligami.
6.      Masalah nafkah istri dan keluarga serta rumah tinggal.
7.      Talak dan cerai di muka pengadilan.
8.      Hak-hak wanita yang dicerai suaminya.
9.      Masa hamil dan akibat hukumnya.
10.  Hak dan tanggung jawab pemeliharaan anak-anak setelah terjadi perceraian.
11.  Hak waris bagi anak laki-laki dan wanita termasuk bagi anak dari anak yang terlebih dahulu meninggal (hak waris keluarga dekat).
12.  Wasiat bagi ahli waris.
13.  Keabsahan dan pengelolaan wakaf keluarga[5].

B.     Sejarah Kodifikasi dan Reformasi Hukum Keluarga di Maroko
Kodifikasi hukum Islam yang sesungguhnya baru terlaksana pada tahun 1293 H/1876 M oleh Kerajaan Turki Usmani (Ottoman) dengan menerbitkan kitab yang berjudul Majallah al-Ahkâm al-'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani), yang diberlakukan di seluruh wilayah kekuasaan Turki Usmani ketika itu sampai dasawarsa ketiga abad ke-20. Akan tetapi, kodifikasi hukum yang dihimpun ulama fikih di zmaan Turki Usmani ini hanya mencakup bidang muamalah dan berasal dari satu mazhab, yaitu Mazhab Hanafi. Mesir dan Suriah, yang tidak tunduk sepenuhnya kepada kerajaan Turki Usmani, tidak menerima kodifikasi hukum fikih tersebut karena meyoritas umat Islam di kedua tempat itu bermazhab Syâfi'iy[6]
Kajian terhadap masalah hukum keluarga baru dimulai sekitar paruh kedua abad ke-19. Sebelumnya hukum perseorangan dan keluarga itu tersebar dalam berbagai bab fikih. orang yang pertama memisahkannya dalam suatu kajian tersendiri adalah Muhammad Qudri Pasya, ahli hukum Islam di Mesir. Dialah orang pertama yang mengkodifikasikan al-ahwâl al-syakhshiyyaħ dalam suatu buku yang berjudul al-Ahkâm al-Syar'iyyah fî al-Ahwâl al-Syakhshiyyah (hukum syâri'at/agama dalam hal keluarga)[7]
Kodifikasi hukum keluarga itu meliputi hukum perkawinan, perceraian, wasiat, ahliyyaħ (kecakapan bertindak hukum), harta warisan, dan hibah. Meskipun belum dinyatakan resmi berlaku oleh pemerintah, kodifikasi tersebut telah dijadikan sebagai bahan rujukan oleh para hakim dalam memutuskan berbagai masalah pribadi dan keluarga di pengadilan. Dalam perkembangan selanjutnya, kodifikasi itu dijadikan pedoman dan diterapkan pada Mahkamah Syar'iyyaħ Mesir. Pasal 13 Kitab Undang-undang Acara Peradilan Mesir menyebutkan bahwa al-ahwâl al-syakhshiyyaħ menyangkut maslaah-masalah yang berhubungan dengan pribadi, ahliyyaħ, dan keluarga (seperti perkawinan dan berbagai akibat hukumnya, pengampuan, orang mafqud dan harta warisan). 
Setelah perang dunia ke-2, bermunculan kodifikasi hukum di berbagai negara Arab, Maroko mengkodifikasikan dalam bidang hukum keluarga pada tahun 1913 dan 1957.
Bentuk peraturan hukum keluarga di Maroko dipengaruhi oleh negara yang secara politik telah lama mendominasinya yaitu Spanyol dan Prancis. Diantara pengaruh tersebut adalah adanya kodifikasi hukum keluarga yang dikenal dengan code of Personal Status atau mudawwanah al ahwal al shakhsiyyah yang terjadi pada tahun 1957-1958. Terakhir hukum keluarga di Maroko ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2004 yang disebut mudawwanah al ahwal al shakhsiyyah al jadidah fil al maghrib. Undang-Undang ini berisi 400 Pasal, terdapat tambahan 100 pasal dari undang-undang yang ditetapkan pada tahun 1957.
Pada tanggal 19 Agustus 1957 sebuah komisi reformasi hukum dibentuk berdasarkan keputusan kerajaan. Komisi ini bertugas menyusun rancangan undang-undang hukum perorangan dan kewarisan. Penyusunan rancangan undang-undang tersebut didasarkan pada :
1.      Beberapa prinsip dari mazhab-mazhab hukum Islam (fiqh), khususnya mazhab Maliki yang dianut di Maroko.
2.      Doktrin maslahah mursalah.
3.      Undang-undang diberlakukan di beberapa Negara Muslim lainnya.
Pada tahun 2004, Maroko mencatat sejarah dengan disahkannya Hukum Keluarga (Mudawwanah al-Usrah) yang mengakomodir kesetaraan laki-laki dan perempuan. Undang-undang ini merupakan revisi atas Hukum Keluarga yang telah berlaku selama setengah abad. Beberapa perubahan yang berhasil digolkan adalah :
a.       Keluarga adalah tanggungjawab bersama antara laki-laki dan perempuan merevisi aturan sebelumnya bahwa laki-laki adalah penanggung jawab tunggal keluarga.
b.      Perempuan tidak membutuhkan ijin wali untuk menikah, sehingga perempuan secara hukum dilindungi UU untuk menentukan sendiri calon suaminya.
c.       Batas usia minimum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah sama-sama 18 tahun merivisi aturan sebelum di mana perempuan 15 tahun, sedangkan laki-laki 17 tahun.
d.      Poligami mempunyai syarat yang sangat ketat merevisi aturan sebelumnya yang membebaskan poligami[8].
Adapun beberapa ketentuan hukum keluarga di Maroko yang mengalami kodifikasi dan reformasi adalah sebagai berikut[9] :
1.      Batas Usia minimum dalam Perkawinan
Batas minimal usia boleh kawin di Maroko bagi laki-laki adalah 18 tahun, sedangkan bagi wanita 15 tahun. Namun demikian disyaratkan ijin wali jika perkawinan dilakukan oleh pihak-pihak di bawah umur 21 tahun sebagai batas umur kedewasaan. Pembatasan umur demikian tidak ditemukan aturannya baik dalam al-qur’an, al-hadits maupun kitab-kitab fiqh. Hanya saja para ulama madzhab sepakat bahwa baligh merupakan salah satu syarat dibolehkannya perkawinan, kecuali dilakukan oleh wali mempelai.
Namun setelah adanya UU tahun 2004 ini membatasi perkawinan diperbolehkan hanya apabila mencapai umur 18 tahun bagi laki-laki dan perempuan tanpa ada perbedaan.
2.      Poligami
Undang-undang Maroko juga mengatur masalah poligami antara lain sebagai berikut :
Pertama, jika seorang laki-laki ingin berpoligami, ia harus menginformasikan kepada calon istri bahwa ia sudah berstatus seorang suami.
Kedua, seorang wanita, pada saat melakukan akad nikah perkawinan, boleh mencantumkan taqlid talaq yang melarang calon suami berpoligami. Jika di langgar maka istri berhak mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.
Ketiga, walaupun tidak ada pernyataan seorang wanita, seperti di atas, jika perkawinan keduanya menyebabkan istri pertama terluka maka pengadilan bisa membubarkan perkawinan mereka.
Disamping itu Maroko lebih jauh menetapkan bahwa istri berhak minta cerai dengan alasan suami tidak berlaku adil terhadap istri-istrinya. Alasan dari pandangan ini adalah bahwa prinsip umum quran tidak membolehkan poligami kalau suami tidak dapat berlaku adil terhadap para istrinya.
3.      Peran Wali Dan Kebebasan Mempelai Wanita
Wali nikah dalam hukum keluarga Maroko dibahas pada beberapa pasal. Pasal 13 menyebutkan bahwa dalam perkawinan harus terpenuhi kebolehannya seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menikah, tidak ada kesepakatan untuk menggugurkan mahar, adanya wali ketika ditetapkan, adanya saksi yang adil serta tidak adanya halangan untuk menikah. Pembahasan wali juga terdapat pada Pasal 17 yang mengharuskan adanya surat kuasa bagi pernikahan yang mempergunakan wali sedangkan Pasal 18, seorang wali tidak dapat menikah terhadap seorang perempuan yang menjadi walinya.
Penjelasan kedudukan wali dalam pernikahan disebutkan pada Pasal 24. Perwalian dalam pernikahan menjadi hak perempuan (bukan orang tuanya, kakeknya dst). Seorang perempuan yang sudah mengerti dapat menikahkan dirinya kepada lelaki lain atau ia menyerahkan kepada walinya (Pasal 25). Ketentuan ini telah menghapus kedudukan wali dalam pernikahan, karena akad nikah berada pada kekuasaan mempelai perempuan, kalaupun yang menikahkan adalah walinya, secara hukum harus ditegaskan adanya penyerahan perwalian tersebut kepada orang tuanya (walinya).
4.      Pencatatan Perkawinan
Dalam melaksanakan perkawinan, Maroko juga mengharuskan pencatatan perkawinan.  Disamping mengharuskan pencatatan, Maroko juga mensyaratkan tanda tangan dua notaries untuk absahnya pencatatan perkawinan. Selain itu catatan asli harus dikirimkan ke Pengadilan dan salinan (kopinya) harus dikirim ke kantor Direktorat Pencatatan Sipil. Demikian juga istri diberi catatan asli, dan kepada suami diberikan salinannya, selama maksimal 15 hari dari akad nikah. Tetapi tidak ada penjelasan tentang perkawinan yang tidak sejalan dengan ketentuan ini.
5.      Proses Perceraian
UU Maroko menetapkan, istri berhak membuat taklik talak, bahwa suami tidak akan melakukan poligami. Sementara apabila dilanggar dapat menjadi alasan perceraian.  Perceraian harus didaftarkan oleh petugas dan disaksikan minimal 2 orang saksi. Dari teks yang ada dapat dipahami bahwa perceraian diluar Pengadilan tetap sah.
Menurut undang-undang Maroko, seorang istri dapat mengajukan gugat cerai ke pengadilan jika: 1. Suami gagal menyediakan biaya hidup; 2. Suami mampunyai penyakit kronis yang menyebabkan istrinya merana; 3. Suami brlaku kasar (menyiksa) istri sehingga tidak memungkinkan lagi untuk melanjutkan kehidupan perkawinan; 4. Suami gagal memperbaiki hubungan perkawinan setelah waktu empat bulan ketika suami bersumpah untuk tidak mencampuri istrinya; 5. Suami meninggalkan istri sedikitnya selama satu tahun tanpa memperdulikan istrinya.
6.      Hukum Kewarisan
Prinsip wasiat wajibah yang diadopsi oleh Tunisia dari hukum wasiat Mesir (1946) juga diberlakukan di Maroko dengan beberapa perubahan. Maroko merupakan negara keempat dan terakhir setelah Mesir, Syiria dan Tunisia yang mengadopsi aturan ini. Menurut undang-undang Maroko (1958) hak untuk mendapatkan wasiat wajibah tersedia bagi anak dan seterusnya kebawah dari anak laki-laki pewaris yang telah meninggal. Aturan ini tidak ditemukan dalam madzhab manapun dalam fiqih tradisional, sebab warisan hanya diperuntukkan bagi ahli waris yang masih hidup.
Adapun sifat dan metode reformasi yang digunakan negara-negara muslim dalam melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua):
1.        Inttra-doctrinal reform, yaitu tetap merujuk pada konsep fiqh konvensional dengan cara talfig (memilih salah satu pendapat ulama fiqh) atau talfiq (mengkombinasikan sejumlah pendapat ulama).
2.         Extra-doctrinal reform, pada prinsipnya tidak lagi merujuk pada konsep fiqh konvensional, tetapi dengan melakukan reinterpretasi terhadap nash[10].





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari penjelasan yang telah diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa negara Maroko adalah negara yang telah menggabungkan pendapat dari beberapa madzhab dalam mencapai keterangan yang ada dalam hukum Islam yang ada di negara Maroko dari beberapa masalah yang direformasi dalam undang-undang Keluarga (2004) di Maroko, sebagaimana yang telah ada di negara-negara Islam lainnya.
Maroko mengkodifikasikan dalam bidang hukum keluarga pada tahun 1913 dan 1957. Pada tanggal 19 Agustus 1957 sebuah komisi reformasi hukum dibentuk berdasarkan keputusan kerajaan. Komisi ini bertugas menyusun rancangan undang-undang hukum perorangan dan keluarga (seperti perkawinan dan berbagai akibat hukumnya, pengampuan, orang mafqud dan harta warisan). 

B.     Saran
Hanya ini yang dapat kami presentasikan tentang Hukum Keluarga Islam di negara Maroko. Mudah-mudahan apa yang telah diuraikan diatas dapat bermanfaat bagi kita khususnya buat tim penyusun.


DAFTAR PUSTAKA

Al - Hukama’, The Indonesian Journal of Islamic Family Law. Jurnal Hukum Islam Vol. 03, No. 01, Juni 2013 ISSN : 2089-7480

Abdurrahman dan Abdul Karim Munthe, Hukum Keluarga Di Negara Maroko. http://alimatindonesia.blogspot.com/2010/04/hukum-keluarga-di-negara-Maroko.html  akses Senin, 19-05-14 jam 16:03 WIB.

Ahmad Badrut Tamam,  Kontektualisasi Hukum Keluarga Islam (Telaah atas Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Negara-Negara Muslim). Diakses http://jurnalalrisalah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9

Muzdhar, M. Atho’ dan Nasution Khairuddin, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern. (Jakarta: Ciputat Press, 2003), hal. 214.


http://www.rahima.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=585:teropong-edisi-32-mudawanah-belajar-dari-maroko-untuk-wujudkan-keadilan-melalui-hukum-keluarga-&catid=39:teropong-dunia&Itemid=272

Nur Rofiah, Perjuangan Hukum Keluarga yang Setara di Marok, http://alimatindonesia.blogspot.com/2010/04/perjuangan-hukum-keluarga-yang-setara.html diakses pada hari Kamis, 19-05-14 jam 16:20 WIB.


[1] Abdurrahman dan Abdul Karim Munthe, Hukum Keluarga Di Negara Maroko. http://alimatindonesia.blogspot.com/2010/04/hukum-keluarga-di-negara-Maroko.html  akses Senin, 19-05-14 jam 16:03 WIB.
[2] Ahmad Badrut Tamam,  Kontektualisasi Hukum Keluarga Islam (Telaah atas Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Negara-Negara Muslim). Diakses http://jurnalalrisalah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9
[4] Abdurrahman dan Abdul Karim Munthe, Hukum Keluarga Di Negara Maroko. http://alimatindonesia.blogspot.com/2010/04/hukum-keluarga-di-negara-Maroko.html  akses Senin, 19-05-14 jam 16:03 WIB.
[5]Muzdhar, M. Atho’ dan Nasution Khairuddin, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern. (Jakarta: Ciputat Press, 2003), hal. 214.
[7]http://www.rahima.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=585:teropong-edisi-32-mudawanah-belajar-dari-maroko-untuk-wujudkan-keadilan-melalui-hukum-keluarga-&catid=39:teropong-dunia&Itemid=272
[8]Ibid., hal. 220.
[9]Nur Rofiah, Perjuangan Hukum Keluarga yang Setara di Marok, http://alimatindonesia.blogspot.com/2010/04/perjuangan-hukum-keluarga-yang-setara.html diakses pada hari Kamis, 19-05-14 jam 16:20 WIB.
[10] Al - Hukama’, The Indonesian Journal of Islamic Family Law. Jurnal Hukum Islam Vol. 03, No. 01, Juni 2013 ISSN : 2089-7480

Comments

Post a Comment

Silahkan Beri Komentar Anda

Popular posts from this blog

RPP : MATEMATIKA KURIKULUM 2013 MATERI EKSPONEN DAN LOGARITMA

RPP K-13 : SENI BUDAYA SMK/SMA (MATERI : SENI RUPA 3 DIMENSI)

RPP K-13 SEJARAH INDONESIA (MATERI : Perang Melawan Kolonialisme)