MAKALAH: RIBA DAN BANK KONVENSIONAL
MAKALAH: RIBA DAN BANK KONVENSIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Permasalahan
bagi kebanyakan orang terhadap kegiatan usaha lembaga keuangan perbankan jika
dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam bukanlah dari fungsi lembaga
tersebut, melainkan dari konsep usahanya serta tekhnik operasional usahanya
yang menyangkut jenis-jenis perjanjian yang dipergunakan.
Bank mempunyai peranan sangat penting
dalam pembangunan nasional karena fungsi Bank adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dan memberikan pembiayaan dan
jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
pengoperasiannya disesuaikan berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam.
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah
(tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh
dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan
tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam
menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa
riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun
pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam
Islam
Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah
menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia
dipungut. Allah swt berfirman;
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا
يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ
الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ
فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ
أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
|
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil
riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya”. [TQS Al Baqarah (2): 275].
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah penulisan makalah yang kami uraikan maka dapat kami ambil beberapa rumusan masalah,
diantaranya :
1.
Bagaimana hukum riba dalam islam ?
2.
Bagaimana pendapat para ulama dalam menanggapi
permasalahan riba didunia islam ?
3.
Bagaimana Sistem operasional dalam bank konvensinal ?
C. Tujuan Pembahasan
Berdasarakan
pembahasan diatas, yang menjadi tujuan dalam penulisan ini adalah untuk
mengetahui tentang hukum-hukum riba yang ada dalam islam, dan bagaimana sistem
operasional pada Bank Konvensional, serta ingin mengkaji lebih jauh tentang
hukum-hukum yang ada dalam islam.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dan Kedudukan Hukum Riba
Ø
Definisi Riba
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam
pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar .
Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta
pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba,
namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah
pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam
secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional
si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu
penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali ke-sempatan dan faktor waktu yang
berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil di sini adalah si
peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti
untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.
Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan
sendirinya, hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang
menjalankan dan mengusahakannya. Bahkan ketika orang tersebut mengusahakan bisa
saja untung bisa juga rugi. Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama
sepanjang sejarah Islam dari berbagai mazhahib fiqhiyyah.
B. Macam- Macam Riba
Ø
Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan
menjadi dua. Masing-masing adalah riba hutang-piutang dan riba jual-beli.
Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan
kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.
Riba terbagi menjadi empat macam;
1.
Riba Nasii`ah
Riba Nasii`ah
adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan
pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas
keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru. Misalnya,
si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan perjanjian si B
harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B
menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2009),
maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari
total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas
keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru
karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B tambahan inilah yang
disebut dengan riba.
Ibnu Abbas
berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw
bersabda:
آلاَ إِنَّمَا
الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
“Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR
Muslim).
riba nasiah atau
tambahannya diberikan karena tarlambat membayar hutang, ini dilarang dengan
ketas dalam islam, kerena dianggap sebagai menimbun kekayaan yang tidak wajar
dan mendapatkan keuntungan keuangan tanpa melakukan tindakan kebijakan. Islam
membenarkan untuk melakukan perdagangan tapi melarang riba
2.
Riba Fadlal
Riba fadlal
adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis.
Dalil
pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ
سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ
فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan
gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal,
setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika
dilakukan dengan kontan”.HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).
3.
Riba al-Yadd
Riba yang
disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan
kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah
berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima.
Larangan riba
yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ
وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan
kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma
dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba,
kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)
لْوَرِقُ
بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ
وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
وَالتَّمْرُِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Perak
dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan gandum riba
kecuali dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba, kecuali
dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan
kontan“. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]
4. Riba Qardl
Riba
qardl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau
keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba
semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
Imam Bukhari
meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata,
“Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku
berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku:
‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah
merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia
memberikan hadiah kepadamu berupa rumput kering, gandum atau makanan ternak,
maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam
Bukhari]
Hadits di atas menunjukkan bahwa
peminjam tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi pinjaman dalam bentuk
apapun, lebih-lebih lagi jika si peminjam menetapkan adanya tambahan atas
pinjamannya. Tentunya ini lebih dilarang lagi.
Praktek-praktek riba yang sering
dilakukan oleh bank adalah riba nasii’ah, dan riba qardl; dan kadang-kadang
dalam transaksi-transaksi lainnya, terjadi riba yadd maupun riba fadlal.
Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis riba
itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram
dilakukan oleh seorang Muslim.
Dalam kaitan apakah riba sama dengan
bunga bank, wahbah az-Zuhaili kemudian mengatakan, “bunga bank adalah haram
hukumnya, karena bunga bank adalah riba nasi’ah. Sama saja apakah bunga bank
itu mengembang atau munumpuk. Kerena perbuatan bank adalah janji dan janji,
sesungguhnya bunga bank merupakan riba yang jelas, bunga bank haram hukumnya
karena seperti riba”
C. Pendapat Ulama Tentang Riba Dan Dampaknya
Sejak dekade 1960-an, perbincangan mengenai larangan riba bunga bank
semakin memanas saja. Setidaknya ada dua pendapat mendasar yang membahas
masalah tentang riba. Pendapat pertama berasal dari mayoritas ulama yang
mengadopsi dan intrepertasi para fuqaha tentang riba sebagaimana yang tertuang
dalam fiqh. Pendapat lainnya mengatakan, bahwa larangan riba dipahami sebagai
sesuatu yang berhubungan dengan adanya upaya eksploitasi, yang secara ekonomis
menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat.
Kontroversi bunga bank konvensional masih mewarnai wacana yang hidup di
masyarakat. Dikarenakan bunga yang diberikan oleh bank konvensional merupakan
sesuatu yang diharamkan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas
mengeluarkan fatwa tentang bunga bank pada tahun 2003 lalu. Namun, wacana ini
masih saja membumi ditelinga kita, dikarenakan beragam argumentasi yang
dikemukakan untuk menghalalkan bunga, bahwa bunga tidak sama dengan riba.
Walaupun Al-Quran dan Hadits sudah sangat jelas bahwa bunga itu riba. Dan riba
hukumnya adalah haram.
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman
adalah haram.
Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah
Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong
maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari
sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena
menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bung bank termasuk ke dalam
riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat
diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal.
jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita
akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang
hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya.
Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut
sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta
itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan
ia hanya berhak atas pokok hartanya saja.
Di dalam Kitab I’aanat al-Thaalibiin disebutkan; riba termasuk
dosa besar, bahkan termasuk sebesar-besarnya dosa besar (min akbar
al-kabaair). Pasalnya, Rasulullah saw telah melaknat orang yang memakan
riba, wakil, saksi, dan penulisnya. Selain itu, Allah swt dan RasulNya telah
memaklumkan perang terhadap pelaku riba. Di dalam Kitab al-Nihayah
dituturkan bahwasanya dosa riba itu lebih besar dibandingkan dosa zina,
mencuri, dan minum khamer. Imam Syarbiniy di dalam Kitab al-Iqna’ juga
menyatakan hal yang sama Mohammad bin Ali bin Mohammad al-Syaukaniy menyatakan;
kaum Muslim sepakat bahwa riba termasuk dosa besar.
Imam Nawawiy di dalam Syarh Shahih Muslim juga menyatakan bahwa
kaum Muslim telah sepakat mengenai keharaman riba jahiliyyah secara global.
Mohammad Ali al-Saayis di dalam Tafsiir Ayat Ahkaam menyatakan, telah
terjadi kesepakatan atas keharaman riba di dalam dua jenis ini (riba
nasii’ah dan riba fadlal). Keharaman riba jenis pertama ditetapkan
berdasarkan al-Quran; sedangkan keharaman riba jenis kedua ditetapkan
berdasarkan hadits shahih. Abu Ishaq di dalam Kitab al-Mubadda’
menyatakan; keharaman riba telah menjadi konsensus, berdasarkan al-Quran dan
Sunnah.
Ulama saat ini sesungguhnya telah ijma’ tentang keharaman bunga bank.
Dalam puluhan kali konferensi, muktamar, simposium dan seminar, para ahli
ekonomi Islam dunia, Chapra menemukan terwujudnya kesepakatan para ulama
tentang bunga bank. Artiya tak satupun para pakar yang ahli ekonomi yang
mengatakan bunga syubhat atau boleh. Ijma’nya ulama tentang hukum bunga bank
dikemukaka Umer Chapra dalam buku The Future of Islamic Econmic,( 2000).
Semua mereka mengecam dan mengharamkan bunga, baik konsumtif maupun produktif,
baik kecil maupun besar, karena bunga telah menimbulkan dampak sangat buruk
bagi perekonomian dunia dan berbagai negara.
Ø
Dampak
dari Riba
1.
Bagi jiwa manusia
hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak
mengenal melainkan diri sendiri. Riba ini menghilangkan jiwa kasih sayang, dan
rasa kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang
lain.
2.
Bagi masyarakat
Dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta kasta yang
saling bermusuhan. Sehingga membuat keadaan tidak aman dan tentram. Bukannya
kasih sayang dan cinta persaudaraan yang timbul akan tetapi permusuhan dan
pertengkaran yang akan tercipta dimasyarakat.
3.
Bagi roda pergerakan ekonomi
Dampak sistem ekonomi ribawi tersebut sangat membahayakan perekonomian.
·
Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan
krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1929, 1930, 1940an,
1950an, 1970an. 1980an, 1990an, 1997 dan sampai saat ini.
·
di bawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan
pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga
yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.
·
Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi,
produksi dan terciptanya pengangguran.
·
Teori ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga
akan secara signifikan menimbulkan inflasi.
·
Sistem ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan
negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan hutang) yang dalam,
sehingga untuk membayar bunga saja mereka kesulitan, apalagi bersama
pokoknya.
D. Bank
Konvensional Dan Fiqh Muamalah
Ø
Bank
Konvensional
Sebagai
lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank konvensional juga melakukan
berbagai kegiatan, seperti menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Kegiatan
perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana
dari masyarakat luas, kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara
menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Dari kegiatan jual beli uang inilah bank
akan memperoleh keuntungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan)
dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lain nya dalam
rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah member jasa-
jasa alinnya.
Dalam perbankan konvensional bunga bank
dapat diartikan sebagai bals jas yang diberikan oleh bank yang berdasarkan
prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli dan menjual produknya.
Dalam
kegiatan perbankan konvensional sehari- hari, ada 2 macam bank yang diberikan
kepada nasabahnya, yaitu :
1.
Bunga Simpanan
Merupakan harga beli yang harus dibayar bank kepada
nasabah pemilik simpanan. Bunga ini diberikan sebagai rangsngan atau balas
jasa, kepada nasabah yang menyimpan uangnya dibank.
Sebagai contoh jasa giro, bunga tabungan dan bunga
deposito.
2.
Bunga pinjaman
Merupakan bunga yang dberikan kepada para peminjam
(deditur) atau harga jual yang harus dibayar oleh nasabah peninjam kepada bank.
bagi bank bunga peminjam harga jual dan contoh bunga jual adalah bunga kredit.
Kedua macam bunga ini merupakan komponen
utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional, untuk melangsungkan
kegiatan dalam bertransaksi keuangan nya sehari- hari.
Ø
Fiqh
Muamalah (Bank Syariah)
Permasalahan bagi kebanyakan orang terhadap
kegiatan usaha lembaga keuangan perbankan jika dihubungkan dengan
ketentuan-ketentuan hukum Islam bukanlah dari fungsi lembaga tersebut,
melainkan dari konsep usahanya serta tekhnik operasional usahanya yang
menyangkut jenis-jenis perjanjian yang dipergunakan.
Bank mempunyai peranan sangat penting
dalam pembangunan nasional karena fungsi Bank adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dan memberikan pembiayaan dan
jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
pengoperasiannya disesuaikan berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam.
Bank syariah dalam penyaluran dana kepada
masyarakat dengan dua jenis, yaitu pembiayaan dengan sistem bagi hasil dan
pembiayaan dengan sistem jual-beli dengan pembayaran ditangguhkan. Pembiayaan
murabahah sangat bermanfaat untuk nasabah disaat kekurangan dana dan
membutuhkan barang, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidupnya atau
peningkatan usaha. Maka nasabah dapat meminta bank untuk memenuhi kebutuhan
dengan pembayaran yang dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah
disepakati.
1.
Akad dalam bank syariah
Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal
barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan
akad, seperti hal-hal berikut :
a.
Rukun
Seperti, penjualan, pembeli, barang, harga dan
akad/ijab-qabul.
b.
Syarat
Seperti syarat berikut.
-
Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas
barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah.
-
Harga barang dan jasa harus jelas
-
Tempat penyerahan (delivery)
harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi.
-
Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam
kepemilikan tidak boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai
seperti yang terjadi pada transaski short
sale dalam pasa modal.
Fiqih muamalat Islam membedakan antara wa’ad dengan akad. Wa’ad
adalah janji (promise) antara satu
pihak kepada pihak lainnya, sementara akad
adalah kontrak antara dua belah pihak. Wa’ad
hanya mengikat satu pihak, yakni pihak yang memberi janji berkewajiban
untuk melaksanakan kewajibannya, sedangkan pihak yang diberi janji tidak
memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Dalam wa’ad, terms and condition-nya belum ditetapkan secara rinci dan
spesifik (belum well defined). Bila
pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya
lebih merupakan sanksi moral.
Di lain pihak, akad mengikat
kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing pihak terkait
untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati
terlebih dahulu.
Dalam akad, terms and condition-nya
sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik (sudah well-defined). Bila salah satu atau kedua belah pihak yang terkait
dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/ mereka menerima
sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan diatas, maka penulius dapat
menyimpukan adalah sebagai berikut :
1.
Riba dengan kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada
ganti/imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari kedua belah pihak yang
membuat akad/transaksi sedangkan Bunga adalah sejumlah uang yang dibayar atau
untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat
atau prosentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga
modal.
2.
Jenis- jenis riba
-
Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang
disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
-
Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam
tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
-
Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran
yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis
barang ribawi.
-
Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang
ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam
nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang
diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian
B. Saran
Dalam pandangan Fiqh Muamalah dan Ekonomi Islam bahwa
hukum antara riba dan bunga bank adalah haram. Karena hukum asal riba adalah
haram baik itu dalam Al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad. Seluruh ummat Islam wajib
untuk meninggalkannya, serta menjauhinya yakni dengan cara bertaqwa kepada
Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio M
Syafi’i, 2001, Bank Syariah Dari Teori Ke
Praktik, Jakarta : Geme Insani
Pers.
Kasmir. 2011. Dasar-Dasar Perbankan. Cet. 9. Edisi. 9.
Jakarta : Rajawali Pers.
M Muslehuddin, 2004, System
Perbangkan Dalam Islam, Jakarta : Rineka Cipta.
M Syakir Sula,
2004, Asuransi Syriah, Jakarta:Gema
Insane Pers

Bagus sekali artikelnya....untuk sharing informasi, kunjungi juga blog saya...
ReplyDeletehttp://infotentangbank.blogspot.com