MAKALAH : PENGHIMPUNAN DANA PERBANKAN SYARIAH
PENGHIMPUNAN DANA PERBANKAN SYARIAH
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pemahaman agama, pengendalian diri, pengalaman, akhlaqul
karimah dan pengetahuan tentang seluk beluk Akuntansi Syariah hendaknya
dikuasai sehingga menyatu dalam diri pelaku (pelaksana) muamalah itu. Kegiatan Akuntansi
Syariah ini sangat banyak salah satu diantaranya adalah Penghimpunan Dana yang
akan saya bahas dalam makalah ini, sebagai salah satu bentuk aktifitas ekonomi,
Pengimpunan Dana menjadi hal yang amat sering dilakukan oleh Bank Syariah dalam
berbagai transaksi ekonomi demi memenuhi kebutuhan.
Dalam Islam, Menghimpun Dana selain dilakukan oleh
masyarakat secara ’urf, juga dapat ditemukan dasar-dasarnya secara syari’ah
sebagaimana ditemukan aktifitas Menghimpun Dana yang direkam dan dijustifikasi
oleh al-Qur’an, al-Hadis, dan juga telah menjadi ijma ulama’. Seiring
perkembangan zaman, Menghimpun Dana pun mengalami perkembangan dan modifikasi
sebagaimana terlihat dalam aktifitas ekonomi modern bersangkut paut dengan
penerapannya dalam masyarakat secara langsung maupun melalui dunia perbankan
dalam rangka memenuhi kebutuhan dengan tetap berada dalam bingkai syari’ah.
Dalam
bank syariah penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan tidak membedakan nama
produk tetapi melihat pada prinsip yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.
Apapun nama produk yang diperhatikan adalah prinsip yang digunakn atas produk
tersebut, hal ini sangat terkait dengan porsi pembagian hasil usaha yang akan
dilakukan antara pemilik dana/ deposan (shahibul maal) dengan bank syariah sebagai
mudharib[1]
B.
Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang masalah penulisan makalah yang kami uraikan maka dapat kami ambil beberapa rumusan masalah,
diantaranya :
1.
Bagaimana cara penghimpunan dana
perbankan syariah ?
2.
Prinsip apa saja yang diterapkan perbankan
syariah dalam akutansi penghimpunan dana ?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui :
1.
Untuk mengatahi cara penghimpunan dana
perbankan syariah
2. Untuk mengetahi
Prinsip apa saja yang diterapkan perbankan syariah dalam akutansi penghimpunan
dana
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGHIMPUN
DANA PRINSIP WADIAH
Wadiah
dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu
maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan sja spenyimpan menghendakinya.
Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untukmenjaga keselamatan barang itu dari
kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “barang”
disini adalah suatu yang berharga seperti uang, dokumen, surat berharga dan barang
lain yangberhara disisi islam.
Adapun
rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah adalah sebagai
berikut :
a.
Barang yang dititipkan
b.
Orang yang menitipkan/ penitip
c.
Orang yang menrima titipan/ penerima
titipan, dan
d.
Ijab
Qabul[1]
Wadiah terdiri dari dua
jenis, yaitu:
1. Wadiah Yad Al Amanah, merupakan titipan murni,
barang yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip,
sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik
barangnya, jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang
menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab, sebagai kompensasi atas
tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya penitipan.
2. Wadiah Yad Ad Dhamanah,
merupakan pengembangan dari Wadiah Yad Al Amanah yang disesuaikan dengan
aktifitas perekonomian. Penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan
mengambil manfaat dari titipan tersebut. Penyimpan mempunyai kewajiban untuk
bertanggung jawab terhadap kehilangan/ kerusakan barang tersebut. Semua
keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan.
Sebagai imbalan kepada pemilik barang/ dana dapat diberikan semacam insentif
berupa bonus, yang tidak disyaratkan sebelumnya.
Wadiah Yad Ad Dhamanah dalam
Bank Islam dapat diaplikasikan pada Rekening giro (current account) dan
Rekening tabungan (saving account).
A.1.
GIRO WADIAH
Giro
wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana
perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Termasuk di
dalamnya giro wadiah yang diblokir untuk tujuan tertentu misalnya dalam rangka
escrow account, giro yang diblokir oleh yang berwajib karena suatu perkara.
Dalam Fatwa Dewan Syariah
Nasional ditetapkan ketentuan tentang Giro Wadiah (Himpunan Fatwa, Edisi kedua,
hal 6-7) sebagai berikut:
a.
Bersifat titipan
b.
Titipan bisa diambil kapan saja (on call)
c.
Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk
pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Karakteristik dari giro wadiah antara
lain:
•
Harus dikembalikan utuh seperti semula sehingga tidak boleh
overdarft
•
Dapat dikenakan biaya titipan
•
Dapat diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang
titipan misalnya menetapkan saldo minimum
•
Penarikan giro wadiah dilakukan dengan cek dan bilyet giro
sesuai ketentuan yang berlaku.
•
Jenis dan kelompok rekening sesuai dengan ketentuan yang
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan syariah
•
Dana wadiah hanya dapat digunakan seijin penitip
A.2.
TABUNGAN WADIAH
Tabungan wadiah adalah titipan pihak ketiga
pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati dengan kuitansi, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau
dengan cara pemindah bukuan.
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek
atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan
Tabungan Wadiah sebagai berikut:
a. Bersifat simpanan
b. Simpanan bisa diambil kapan
saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk
pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.
- Akutansi Penghimpun Dana Wadiah
Aplikasi
prinsip wadiah dalam perbankan syariah adalah produk giro dan tabungan wadiah.
A.
PENGHIMPUNAN
DANA PRINSIP MUDHARABAH
Dalam
mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan betindak sebagai
shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana
tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah dapat pula dna
tersebut digunakan bank unuk melakukan mudharabah ke dua. Hasil usaha ini akan
dibagi hasilkan berdasarkn nisbah yang disepakati.
Dalam
hal bank menggunakan nya untuk melakukan mydharabah kedua, maka bank
bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.
Rukun
mudharabah terpenuhi sempurna bila ada yaitu :
a.
Ada mudharib
b.
Ada pemilik dana
c.
Ada usaha yang akan dibagi hasilkan
d.
Ada nisbah
e.
Ada ijab
qabul
Prinsip
mudharabah ini diaplikasikan padaproduk tabungan berjangka dan deposito
berjangka.
Berdasarkan
kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi
menjadi dua yaitu :
1.
Mudharabah Mutlaqah ( investasi tidak
terikat )
2.
Mudharabah Muqayyadah ( investasi
terikat )[1]
- Mudharabah Mutlaqah (
investasi tidak terikat )
Mudharabah Mutlaqah merupakan salah satu
produk dari Musyarakah, dimana dana merupakan 100 % milik bank. dana ini dapat
digunakan untuk kegiatan usaha nasabah sesuai kehendak nasabah. Bank yang
memiliki produk seperti ini harus betul-betul selektif dalam memilik calon
debitur/nasabah, karena resiko yang ditanggung bank adalah 100% dari dana yang
disalurkan. Oleh karena itu biasanya Produk Mudharabah terkait dengan
Projek-projek singkat yang berasalah dari pemerintah atau perusahaan yang
kredible dan nasabah yang kompeten dan terpercaya dalam mengerjakannya.
-
Mudharabah
Muqayadah (Investasi Terikat)
Perbedaan Mudharabah Muqayadah dengan
Mutlaqah adalah disisi penggunaan dana yang diterima nasabah. penggunaannya
terikat syarat-syarat dari pemilik dana. Waktu dan jenis usaha sudah ditentukan
sebelumnya. Bank mempertemukan pemilik dana dan calon debitur/nasabah dan
memfasilitasi pencairan dana dan penerimaan angsuran modal dan bagi hasil dari
nasabah. Bank akan mendapatkan jasa/fee dari kegiatan ini.
B.1.
TABUNGAN MUDHARABAH
Tabungan adalah simpanan yang
penrikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati,
tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
Akuntansi untuk tabungan mudharabah dan penghimpunan dana
bentuk lainnya menggunakan akad mudharabah pada dasarnya mengacu pada PSAK 105
tentang Akuntansi Mudharabah, khususnya yang terkait dengan akuntansi untuk
pengelola dana. Berdasarkan PSAK 105 paragraf 25, dinyatakan bahwa dana yang
diterima dari pemilik dana (nasabah penabung) dalam akad mudharabah diakui
sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non-kas
yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur
sebesar nilai tercatatnya.
B.2.
DEPOSITO MUDHARABAH
depisito adalah investasi dana berdasarkan akad
mudharabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya
hanya dapat dilakukan hanya pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah
(penyimpan) dengan bank syariah (Unit Usaha Syariah). Perbedaannya dengan
deposito konvensional adalah terlihat pada akad dan sistem bagi hasil yang
ditawarkan.
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 3 Tahun 2000,
tentang deposito mudharabah yaitu :
·
Di
sini nasabah disebut sebagai pemilik dana atau shahibul maal dan bank
disebut sebagai pengelola dana atau mudharib.
·
Modal
deposito yang diberikan shahibul maal harus dalam bentuk tunai.
·
Bank
sebagai mudharib berhak lakukan berbagai usaha asalkan tidak melenceng pada
prinsip syariah dan mnembangkannya, rmasuk didalamnya mudharabah dengan pihak
lain.
·
Bank
menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya untuk menutupi biaya
operasional deposito.
· Bank
tidak boleh mengurangi nisbah keuntungan tanpa persetujuan nasabah.
- Pembagian
keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan
rekening’
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Perbankan syariah dalam mendapatkan modalnya, ia
melakukan penghimpunan dana dengan produk-produknya seperti tabungan,
instrument giro, dan deposito. Meski hampir sama dengan perbankan konvensional,
tetapi dalam mekanismenya berbeda. Pada perbankan syariah menggunakan prinsip
wadiah dan mudharabah yang sesuai dengan prinsip Islam.
Produk tabungan terbagi menjadi dua, yaitu tabungan
wadiah dan tabungan mudharabah. Instrumen giro terbagi menjadi dua juga, yaitu
giro wadiah dan mudharabah. Sedangkan pada deposito, perbankan syariah hanya
menggunakan prinsip mudharabah.
Dari sistem mudharabah itu, pihak bank akan mendapatkan
keuntungan dari kegiatan usaha yang dikelolanya berdasarkan presentasi bagi
hasil yang telah ditetapkan dan disetujui antara pemilik atau penyimpan dana
dengan bank.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Adiwarman A. Karim. 2004. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta : RajaGrafindo
Persada.
Sofyan Syafri Harapan, dkk. 2005. Akutansi Perbankan Syariah. Ed.1, Cet.
1. Jakarta : LPFE Usakti.
Wiroso. 2005. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha
Bank Syariah. Jakarta : Grasindo.
[1] Adiwarman A. Karim. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan.
( Jakarta : RajaGrafindo Persada. 2004). Hal. 109.
[1] Wiroso. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah. (Jakarta
: Grasindo. 2005). hal. 20.
[1] Sofyan Syafri Harapan, dkk. Akutansi Perbankan Syariah. Ed.1, Cet.
1. (Jakarta : LPFE Usakti. 2005). Hal. 67.
______________________________________________________________________
LIHAT JUGA MAKALAH LAINNYA :
______________________________________________________________________
LIHAT JUGA MAKALAH LAINNYA :
Tiket Pesawat Murah Online, dapatkan segera di SELL TIKET Klik disini:
ReplyDeleteselltiket.com
Booking di SELLTIKET.COM aja!!!
CEPAT,….TEPAT,….DAN HARGA TERJANGKAU!!!
Ingin usaha menjadi agen tiket pesawat??
Yang memiliki potensi penghasilan tanpa batas.
Bergabung segera di agen.selltiket.com
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI :
No handphone : 085372801819
PIN : 5C0C4F38
Segera Mendaftar Sebelum Terlambat. !!!