MAKALAH: KEWAJIBAN ADVOKAT


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Proses hukum menjadi ajang beradu teknik dan keterampilan. Siapa yang lebih pandai menggunakan hukum akan keluar sebagai pemenang dalam berperkara. Bahkan, advokat dapat membangun konstruksi hukum yang dituangkan dalam kontrak sedemikian canggihnya sehingga kliennya meraih kemenangan tanpa melalui pengadilan. Pada zaman modern seperti sekarang ini tidak jarang kejahatan yang kerap kali terjadi belakangan ini motivnya karena keadaan ekonomi, sosial maupun moral. Selain itu juga kejahatan membuat masyarakat menjadi resah dan takut serta dapat pula merusak tatanan hidup masyarakat. Dengan semakin terbukanya mata masyarakat terhadap masalah hukum maka peran advokat menjadi semakin penting. Hal ini menempatkan kedudukan advokat menjadi sama pentingnya dengan lembaga penegakan hukum lainnya seperti Kepolisian, Jaksa dan Hakim.

B.     Perumusan Masalah
Adapun permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah apa saja kewajiban advokat?

C.    Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan yang hendak di capai dari penulisan makalah ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang kewajiban-kewajiban dari advokat.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Advokat
Kata Advokat itu sendiri berasal dari bahasa latin advocare, yang berarti to defend, to call to one’s aid, to vouch or to warrant. Sedangkan dalam bahasa Inggris Advocate, berarti to speak in favor of or defend by argument, to support, indicate or recommend publicly[1].
Sedangkan menurut UU No. 18 Tahun 2003 Pasal 1 angka 1 menerangkan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undan-undang ini.
Secara terminologis, terdapat beberapa pengertian Advokat yang dapat didefinisikan oleh para ahli hukum, organisasi, peraturan dan perundang-undangan yang pernah ada sejak masa kolonial hingga sekarang.
Yudha mengartikan bahwa Advokat adalah orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan atau beracara di pengadilan[2]. Ada juga diartikan Advokat sebagai Seorang penasehat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberikan bantuan hukum[3].
Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa Advokat adalah profesi yang memberikan jasa hukum kepada masyarakat atau kliennya, baik secara litigasi maupun non litigasi dengan mendapatkan atau tidak mendapatkan honorarium/fee.
B.     Hak dan Kewajiban Advokat
Sukris Sarmadi menjelaskan hak seorang advokat dalam menjalankan profesi adalah sebagai berikut :
1.      Hak kebebasan dan kemandirian (independen) 
Hak kebebasan dan kemandirian diatur dalam pasal 14 dan 15, sebagai berikut :
Pasal 14
“Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan berrpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”

Pasal 15
 “Advokat bebas menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”

Kebebasan mengeluarkan pendapat adalah membuat pernyataan-pernyataan, baik secara lisan maupun tulisan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam sidang pengadilan sesuai kapasitasnya sebagai advokat. Sedangkan kebebasan dalam menjalankan tugasnya adalah upaya  dirinya dalam melakukan pembelaan secara hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
2.      Hak imunitas
Hak imunitas adalah hak kekebalan seorang advokat dalam membela perkaranya yang menjadi tanggung jawabnya, bahwa ia tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan profesinya itu. Dalam pasal 16 dan pasal 18 ayat 2, sebagai berikut :
Pasal 16
“Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”




Pasal 18
“Advokat tidak dapat diidentikkan dengan klien nya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan atau masyarakat”

3.      Hak meminta informasi
 Hak untuk memperoleh informasi terhadap perkara yang dihadapinya merupakan kemutlakan atas diri advokat, baik karena kepentingan menjalankan tugasnya maupun  karena kepentingan hukum dari orang yang menjadi tanggung jawabnya (klien), hal ini dituangkan dalam pasal 17, sebagai berikut :
Pasal 17
“Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”

4.      Hak ingkar
 Seorang advokat berhak untuk mengajukan keberatan-keberatannya dalam persidangan. Ia berhak melakukan tangkisan-tangkisan (eksepsi) terhadap perkara yang di belanya. Dalam hal pidana, ia berhak bukan hanya melakukan eksepsi tetapi juga mengingkari, mengajukan keberatan dan menganulir segala tuntutan jaksa bahkan atas segala putusan dalam persidangan atau keberatannya karena keberatan kliennya sebagai terdakwa yang untuk mengajukan banding, kasasi, dan seterusnya. Dijelaskan dalam Undang-undang No. 8 tahun 1981.
5.      Hak untuk menjalankan praktek peradilan di seluruh wilayah Indonesia
Hak ini sangat luas, bila dibandingkan dengan para penegak hukum lainnya, seperti contoh hakim pengadilan tingkat pertama tidak boleh mengadili perkara pada pengadilan tingkat kedua. Demikian juga penegak hukum lainnya. Hal ini diatur dalam UU No. 18 tahun 2003 pasal 5 ayat 2, sebagai berikut :
wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah Negara republik Indonesia.”


6.      Hak berkedudukan sama dengan penegak hukum lain
Dalam persidangan, baik advokat, hakim maupun jaksa, penuntut umum dmemiliki kedudukan yang sama dalam upaya terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. Dalam pasal 5 ayat 1 Undang-undang No. 18 Tahun 2003, sebagai berikut :
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang di jamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”

Dalam penjelasannya pasal 5 ayat  1 Undang-undang No. 18 Tahun 2003, sebagi berikut :
Yang dimaksud  dengan “advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnyabdalam menegakkan hukum dan keadilan”

7.      Hak memperoleh honorarium dan melakukan retensi
Dalam menjalankan jasa hikum, seorang advokat berhak menerima honor atas kerja  hukumnya yang nilai besarnya atas  kesepakatannya bersama kliennya. Apa yang dimaksud honorarium adalah dijelaskan dalam ketentuan umum pasal 1 ayat 7 :
“Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien”

Kemudian pada Bab V pasal 21 dirincikan sebagai berikut :
(1)         Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya.
(2)         Besarnya honorarium atas jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.”

 Adapun hak retensi merupakan hak seorang advokat untuk menahan surat-menyurat, dokumen tertentu ataupun menunda pekerjaannya dalam hal ketika kliennya ingkar janji dalam pembayaran fee atau honorarium kepada dirinya.

8.      Hak untuk melindungi dokumen dan rahasia klien
Kerahasiaan klien adalah sangat penting dijaga. Baik demi kepentingan klien itu sendiri maupun hubungan dirinya dengan seorang advokat maupun hubungannya dengan hukum. Dokumen berupa surat-surat berharga yang diserahkan klien kepadanya tidak boleh berpindah tangan kepada orang lain, bahkan hanya sekedar untuk dibaca orang lain.
Dalam UU No. 18 Tahun 2003 pada pasal 19 dirincikan sebagai berikut :
(1)      Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
(2)      Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.

9.      Hak memberikan somasi
 Somasi adalah salah satu yang biasa yang dilakukan seorang advokat agar pihak tertentu dapat memahami langkah hukum yang akan dilakukan oleh seorang advokat. Somasi dapat berupa mengingatkan terhadap pihak tertentu untuk melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu.
10.  Hak membuat legal coment atau legal opinion[4].

Hak dan kewajiban advokat menurut Pasal 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah :
1.      Pasal 14
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilandengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
2.      Pasal 15
Advokat  bebas  dalam menjalankan tuga profesinya untuk membela perkara yang menjadi  tanggung  jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan  perundang-undangan.
3.      Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
4.      Pasal 17
Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.      Pasal 18
(1)   Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan  terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
(2)   Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
6.      Pasal 19
(1)   Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh UU.
(2)   Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan berkas dan dokumen terhadap penyitaan/pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
7.      Pasal 20
(1)   Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan  tugas  dan  martabat  profesinya.
(2)   Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas  profesinya.
(3)   Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat  selama  memangku  jabatan  tersebut[5].
Adapun kewajiban seorang advokat menurut Sukris Sarmadi adalah sebagai beriktu :
1.      Menjunjung kode etik profesi (pasal 26 UU No. 18/2003)
2.      Menegakkan hukum termasuk supremasi hukum dan hak asasi manusia (UU. No.18 tahun 2003 dan Bab II pasal 2 Kode Etik Advokat)
3.      Bersungguh-sungguh melindungi dan membela kepentingan kliennya dalam hal jasa hukum tertentu yang telah mereka perjanjikan. (pasal 4 huruf I, j dan k kode etik advokat)
4.      Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan oleh undang-undang (pasal 19 (1) UU No. 18 tahun 2003)
5.      Menghormati lembaga peradilan sebagai officer of the court dan segala perangkat didalamnya termasuk membantu hakim dalam mencari kebenaran.(Pasal 218 KUHAP)
6.      Bertingkah laku sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban sebagai advokat. (pasal 4 ayat 3 poin 5 UU No. 18 tahun 2003)
7.      Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau pengadilan. (pasal 6 ayat 3 UU No. 18 tahun 2003)
8.      Melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum, bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan. (pasal 4 ayat 3 UU No. 18 tahun 2003)
9.      Memberi bantuan hukum secara Cuma-Cuma bagi klien yang tidak mampu.(pasal 22 UU No. 18 tahun 2003)
10.  Menggunakan atribut khusus dalam sidang pengadilan perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (pasal 25 UU No. 18 tahun 2003)[6].


C.    Kewajiban Advokat dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Pada dasarnya kewajiban advokat merupakan profesi yang bersifat otonom, karena profesi advokat merupakan profesi yang bebas. Profesi advokat merupakan  profesi yang bebas. Profesi advokat mempunyai suatu standar nilai dan norma tersendiri yang dilahirkan dan diterapkan dari kalangan profesi itu sendiri. Dengan demikian kewajiban pokok yang berkaitan dengan profesinya ditetapkan oleh organisasi profesi itu sendiri, yaitu tanggung jawab profesi hukum atau secara umum disebut dengan kode etik profesi.
Disamping adanya kewajiban yang tercakup dalam tanggung jawab profesi hukum yang bersifat otonom, advokat juga dikenai kewajiban tertentu oleh Negara. Ini didasarkan pada kedudukannya yang tidak terlepas dari sistem penegakan hukum dalam suatu Negara. Dengan dasar ini, Negara perlu memberikan pengaturan dalam batas-batas tertentu untuk menjamin bahwa sistem penegakan hukum akan dapat berjalan dengan baik. Kewajiban advokat dalam sistem peradilan di Indonesia antara lain :
1.      Kewajiban untuk memenuhi kualifikasi.
Salah satu kewajiban pokok advokat adalah sebagai pelaksana fungsi pemberian bantuan hukum dilingkungan peradilan yang diatur oleh Negara adalah dipenuhinya kualifikasi dasar agar dapat berinteraksi secara fungsional dengan pelaku peradilan lainnya, dan menjamin terselenggaranya proses peradilan berdasarkan prinsip peradilan yang sederhana, murah dan cepat.
Disamping itu, Negara perlu memastikan ketaatan para advokat terhadap ketentuan hukum acara disemua lingkungan peradilan yang ada. Tanpa adanya standar kualifikasi misalnya, dapat terjadi situasi dimana advokat yang beracara di pengadilan tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hukum acara dan substansi hukum kasus yang disidangkan sehingga terjadi kekacauan dalam peradilan kasus tersebut.
Dasar pemikiran perlunya kualifikasi tertentu bagi advokat adalah karakteristik utama dari profesi yaitu adanya pengetahuan dan lemampuan yang mendalam. Pengetahuan dan kemampuan yang mendalam inilah yang kemudian dilembagakan dalam ukuran kemampuan atau kualitas yang sama bagi setiap orang melalui penentuan kualifikasi. Tanpa adanya kualifikasi ini, maka pembedaan antara masyarakat umum dengan masyarakat profesi tertentu tidak akan dapat dilakukan, karena itu penting bagi Negara untuk menetapkan perlunya kualifikasi standar bagi advokat[7].
Bukan hanya untuk memberikan batasan yang pasti mengenai orang-orang yang diberikan hak-hak tertentu dihadapan pengadilan selain institusi Negara, melainkan juga guna melindungi masyarakat pengguna jasa hukum agar mendapatkan jasa yang memadai. Sesuai dari ciri profesi yang mempunyai otonom dalam mengatur profesinya, batasan kualifikasi diatur oleh komunitas advokat sendiri melalui organisasi profesi. Pemenuhan standar kualifikasi tertentu dinyatakan melalui setifikat. Di sinilah Negara dapat memberikan batasan mengenai pihak yang dapat  diakui sebagai advokat berikut dengan hak istimewa dalam sistem peradilan yang melekat pada profesi itu.
2.      Kewajiban untuk Menghormati Institusi dan Proses Peradilan.
Kewajiban advokat lainnya adalah kewajiban untuk menghormati institusi peradilan. Ada dua hal yang melatarbelakangi kewajiban tersebut yaitu :
a.       Institusi dari proses peradilan harus memiliki kewibawaan yang memadai karena tugasnya untuk menyelesaikan sengketa. Institusi peradilan membutuhkan kewibawaan yang tinggi agar perintah-perintah atau putusannya dapat dihormati dan lebih mengikat.
b.      Kewajiban ini berakar dari tanggung jawab ideal profesi hukum sebagai bagian dari sistem peradilan. Latar belakang ini mengarah pada tanggung jawab profesi yang dituangkan dalam Kode Etik Bersama Komunikasi Advokat Indonesia, yang secara mendasar mengatur bahwa advokat dalam melakukan pekerjaannya wajib untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan[8].

Advokat dalam melakukan pekerjaannya harus bersikap santun terhadap para pejabat penegak hukum, juga terhadap sesama profesinya sendiri.
3.      Kewajiban untuk Mentaati Ketentuan Hukum Acara.
Pedoman normative yang harus selalu dipegang advokat dalam menjalankan profesinnya adalah hukum acara. Sebagai perangkat hukum yang mengatur pelaksanaan fungsi dari setiap elemen peradilan agar ketentuan-ketentuan hukum material dapat ditegakkan, hukum acara layak ditempatkan sebagai salah satu kewajiban advokat. Pelanggaran ketentuan hukum acara dapat berakibat luas bagi proses peradilan dan dapat mendatangkan konsekuensi yuridis bagi pihak-pihak yang terkait dengan jalannya peradilan. Pelanggaran hukum acara juga menganggu terlaksananya prinsip peradilan yang sederhana, murah dan cepat[9].
Disamping perlindungan kepentingan hukum klien, terdapat alasan yang menguatkan pentingnya ketaatan prosedur yang dibebankan kepada advokat. Apabila keberadaan advokat dipahami sebagai kebutuhan sistem peradilan akan fungsi yang mandiri, yang mampu menjaga objektifitas dan keseimbangan dari proses peradilan, bukan sebagai kebutuhan klien semata, maka kesalahan prosedur akan mengganggu proses peradilan secara keseluruhan.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Advokat adalah orang yang mendampingi pihak yang berperkara. Tugas utama advokat adalah memastikan klien yang didampingi mendapatkan hak-hak yang semestinya dalam melakukan tindakan hukum.
2.      Hak dan kewajiban advokat menurut Pasal 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
3.      Seorang advokat dalam menjalankan profesi memiliki hak kebebasan dan kemandirian (independen); hak imunitas; hak meminta informasi; hak ingkar; hak untuk menjalankan praktek peradilan di seluruh wilayah Indonesia; hak berkedudukan sama dengan penegak hukum lain; hak memperoleh honorarium dan melakukan retensi; hak untuk melindungi dokumen dan rahasia klien; hak memberikan somasi; dan hak membuat legal coment atau legal opinion.
4.      Kewajiban seorang advokat adalah menjunjung kode etik profesi;  menegakkan hukum dan HAM; bersungguh-sungguh melindungi dan membela kepentingan kliennya; merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diperoleh dari kliennya; menghormati lembaga peradilan dan segala perangkat didalamnya; bertingkah laku sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab; bersikap, bertingkah laku, bertutur kata hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau pengadilan; melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum, bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan; memberi bantuan hukum secara cuma-Cuma bagi klien yang tidak mampu; dan menggunakan atribut khusus dalam sidang pengadilan perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.      Kewajiban advokat dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu kewajiban untuk memenuhi kualifikasi,  kewajiban untuk Menghormati Institusi dan Proses Peradilan, dan Kewajiban untuk Mentaati Ketentuan Hukum Acara.


REFERENSI



[1]Nurhadi. Bunga Rampai:  Sikap Hakim Terhadap Keabsahan Advokat Beracara di Pengadilan Berkaitan Dengan Asal Organisasinya. PDF File (2013), di Akses pada http:// http://lbhalwalindo.wordpress.com/advokat/PDF/
[2]Yudha Pandhu, Klien dan Penasehat Hukum dalam Perspektif Masa Kini, (Jakarta: PT. Abadi Jaya, 2001), hal. 11.
[3]Welin Kusuma, Peran, Fungsi dan Perkembangan Organisasi Advokat, di http://peradi-sby.blogspot.com http://welin-kusuma. wordpress.com/advokat/
[4] H.A Sukris Sarmadi. Advokat Litigasi dan Non Litigasi Pengadilan. (Bandung : Mandar Maju, 2009), hal. 59-66
[5] Supriadi. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. (Jakarta : Sinar Grafika, 2013), hal. 66-67
[6] H.A Sukris Sarmadi. Advokat Litigasi dan Non Litigasi Pengadilan. (Bandung : Mandar Maju, 2009), hal. 67
[7] Darmodiharjo, Darji. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. (Jakarta: Gramedia), hal. 319
[8] Abdul Wahid dan Muh. Muhiddin, Etika Profesi Hukum Rekonstruksi Citra Peradilan di Indonesia, (Malang: Bayu Media, 2009), hal. 16
[9] Ibid., hal. 25

Comments

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete

Post a Comment

Silahkan Beri Komentar Anda

Popular posts from this blog

RPP : MATEMATIKA KURIKULUM 2013 MATERI EKSPONEN DAN LOGARITMA

RPP K-13 : SENI BUDAYA SMK/SMA (MATERI : SENI RUPA 3 DIMENSI)

RPP K-13 SEJARAH INDONESIA (MATERI : Perang Melawan Kolonialisme)